Sebagian dari kelompok Salafi juga menghujat golongan dari umat islam yang telah membentuk jamaah dengan mengangkat imam yang dibai’at kemudian bersungguh-sungguh mengamalkan al-Qur’an dan al-Hadist, mereka katakan bahwa; Jamaah tersebut tidak sah, sebab sewaktu akan mengangkat imam tidak mengajak bermusyawarah terlebih dahulu dengan peimin-pemimpin organisasi atau badan islam setempat, mereka menggunakan dalil ucapan Umar bin Khattab
Maka barang siapa yang membaiat seseorang atas selain musyawarah dari golongan umat Islam maka jangan diikuti orang itu, dan jangan dibaiat orang yang dibaiatnya, khawatir keduanya akan dibunuh. HR. Al-Bukhari : 6328
Benarkah apa yang mereka tuduhkan itu ? Dan apakah mengangkat imam harus dengan bermusyawarah, dengan kata lain apakah imam yang diangkat dengan tanpa musyawarah maka hukumnya tidak sah?
Jawabannya; Dari pernyataan mereka ini di atas yang menggunakan hujjah ucapan Khalifah Umar, semakin tampak jelas inkonsisten mereka dalam berhujjah di dalam menolak hakikat bahwa menetapi agama Islam harus berjamaah, sebab sebelumnya mereka telah melecehkan Hadist mauquf dari Umar bin Khattab
Dari Tamim Ad-Dari dia berkat; Di zaman Khalifah Umar manusia berlomba meninggikan bangunan, maka Umar berkata; Wahai bangsa Arab ingatlah (dari) tanah (kembali) ke tanah, sesungguhnya tiada Islam kecuali dengan berjamaah, tiada jamaah kecuali dengan beramir, tiada beramir kecuali dengan taat, maka barang siapa yang dijadikan pemimpian oleh kaumnya atas dasar kefaqihan maka hiduplah bagi orang itu dan bagi mereka (jamaahnya barokah) dan barang siapa yang dijadikan pemimpian oleh kaumnya bukan atas dasar kefaqihan maka rusaklah bagi dia dan bagi mereka (jamaahnya tidak barokah). HR. Ad-Darimi : 257
Mereka berkata; Itukah “hanya” ucapannya Umar, jadi tidak bisa di jadikan pegangan/dalil bahwa Islam harus berjamaah, subhanallah.
B. Keutama’an Khalifah Umar
Dengan mereka mengatakan “itukan hanya ucapan Umar” berarti sadar atau tidak sadar mereka telah merendahkan maqam salah seorang sahabat Nabi yang terunggul sekaligus Khulafa’ur Rasyidin dimana Nabi telah memerintahkan agar kita semua berpegang teguh kepada sunnah mereka setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah, perhatikan sabda Rasullulah shallallahu 'alaihi wa sallam
Dan kalian akan melihat setelahku nanti perselisihan yang sangat (banyak), oleh karenanya tetapilah oleh kalian akan sunnahku dan sunnahnya Al-Khulaf’ur Rasyidin Al-Mahdiyyin gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham. HR. Ibnu Majah : 42 (Al-Albani : Shahih)
Dan mereka juga meremehkan Hadist Nabi
Dari Uqbah bin Amir dia berkata, Rasulullah bersabda; Seandainya sesudahku ada Nabi maka dia adalah Umar bin Al-khatthab. HR. At-Tirmizi : 3619 (Abu Isa Berkata : Hadist Hasan gharib)
Juga Hadist Nabi :
Dari Abi Dzar dia berkata, aku mendengar rasulullah bersabda; Sesungguhnya Allah telah meletakan kebenaran atas lisan Umar, dia berkata denagn (ketenaranya) itu. HR Abu Dawud : 2952, Ibnu Majah : 105 (Syaikh Albani : Hadist Shahih)
Ironisnya terhadap ucapan/fatwa ulama’ yang notabene adalah manusia biasa (yang maqamnya jauh di bawah para sahabat Nabi apalagi Khulafa’ur Rasyidin) contohnya ulama’ atau masyayikh yang menjadi guru idola mereka sekarang ini seperti syaikh Bin Baz rahimahullah, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Muqabil, syaikh Rabi’ Ibnu Hadi dan yang lainnya mereka begitu ta’ashubnya bahkan bertaqlid sepenuhnya akan tetapi tehadap ucapan Khalifah umar mereka melecehkan, inikah yang dikatakan sebagai golonagan bermanhaj salaf ???
C. Sababul Wurud Pernyataan Umar bin Khattab Tersebut
Anehnya lagi untuk menyerang golongan umat Islam yang bersungguh-sungguh mengikuti dam mempraktekkan apa yang diamalkan oleh Nabi dan tiga generasi yang terunggul umat ini (sahabat, Tabiin dan Tabiit-Tabiin) yaitu berjamaah dengan mengangkat Imam yang di baiat, mereka menjadikan ucapan Umar sebagai hujjah dengan keterangan yang disesuaikan dengan ra’yu dan hawa nafsu, mereka mengatakan; mengangkat imam yang dibaiat dengan tanpa musyawarah tidak sah berdasarkan ucapan Khalifah Umar).
Barangkali mereka tidak faham atau pura-pura tidak faham, bahwa: Di saat itu ucapan Umar adalah semata-mata untuk meredam agar jangan sampai ada orang atau kelompok (terutama dari golongan Anshar) yang memboikot pengangkatan Abu Bakr sebagai Khalifah, mengingat bahwa proses pengangkatan Abu Bakr sebagai Khalifah tidaklah berjalan mulus, dimana sebelumnya para sahabat dari golongan Anshar telah sepakat untuk membai’at tokoh mereka yaitu Sa’d bin Ubadah, bahkan mereka sempat mengusulkan agar golongan Anshar mengankat Khalifah sendiri golongan Muhajir juga mengangkat Khalifah sendiri, dan suasana saat itu sangat genting sehingga dikhawatirkan akan terjadi perpecahan diantara kaum Muslimin (golongan Muhajir dan Anshar) yang sedang berkabung atas wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hal ini dapat kita ketahui dari rangkaian kisah sebelum ucapan Umar tersebut :
Maka berkatalah seseorang dari golongan Anshar : “Saya adalah orang yang senantiasa dimintai pendapat (bijaksana)”, dari golongan kami (Anshar) mengangkat amir sendiri dan kalian (Muhajir) mengangkat amir sendiri wahai golongan Quraisy, maka banyaklah keributan dan tinggilah suara sehingga aku Khawatir timbul perselisihan, maka aku (Umar) berkata bentangkanlah tanganmu wahai Abu Bakr, maka dia bentangkan tangannya maka aku berbaiat kepadanya dan orang-orang Muhajirpun membaiatnya demikian pula orang-orang Anshar juga membaiatnya. HR. Al-Bukhari : 6328
Jadi apa yang dikatakan Khalifah Umar : Barang siapa yang membaiat seseorang dengan tanpa musyawarah dst sama sekali tidak dalam konteks, bahwa: Keamiran harus di angkat melalui musyawarah dan Amir yang dibait dengan cara tidak musyawarah (system penunjukan, atau system keturunan seperti raja) tidak sah, ini suatu ra’yu yang tidak berdasarkan dalil dan menyelisih apa yang telah dilakukan oleh salafus shalih, jika kita lihat sejarah pengangkatan Amir maka akan kita jumpai dengan beberapa cara;
1. Musyawarah, contohnya peristiwa pengangkatan Khalifah Abu Bakr, hal ini disebabkan Rasulullah sebelum wafatnya tidak jelas berwasiat menunjukan siapakah yang akan menjadi Khalifah setelah beliau wafat.
2. Penunjukkan/wasiat oleh imam sebelumnya (tanpa Musyawarah), contohnya adalah pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab atas penunjukan/wasiat dari Khalifah Abu Bakr, bahwa jika beliau wafat maka yang menjadi Khalifah adalah Umar
3. Keturunan, hal ini yang dipraktekkan oleh keamiran dari sejak zaman Bani Umayyah, Bani Abasiah dan seterusnya.
Khalifah Umar sendiri sebelum wafatnya setelah dia ditikam /ditusuk (oleh Abu Lukluk seorang lelaki Persia pada 25 Dzulhijjah 23 H), berkata;
Jika aku menunjuk pengganti maka orang yang lebih baik dari aku telahpun melakukannya yaitu Abu Bakr, jika aku membiarkan (tidak menunjuk) maka itu juga telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dari aku yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. HR, Al-Bukhari : 6678
Maka barang siapa yang membaiat seseorang atas selain musyawarah dari golongan umat Islam maka jangan diikuti orang itu, dan jangan dibaiat orang yang dibaiatnya, khawatir keduanya akan dibunuh. HR. Al-Bukhari : 6328
Benarkah apa yang mereka tuduhkan itu ? Dan apakah mengangkat imam harus dengan bermusyawarah, dengan kata lain apakah imam yang diangkat dengan tanpa musyawarah maka hukumnya tidak sah?
Jawabannya; Dari pernyataan mereka ini di atas yang menggunakan hujjah ucapan Khalifah Umar, semakin tampak jelas inkonsisten mereka dalam berhujjah di dalam menolak hakikat bahwa menetapi agama Islam harus berjamaah, sebab sebelumnya mereka telah melecehkan Hadist mauquf dari Umar bin Khattab
Dari Tamim Ad-Dari dia berkat; Di zaman Khalifah Umar manusia berlomba meninggikan bangunan, maka Umar berkata; Wahai bangsa Arab ingatlah (dari) tanah (kembali) ke tanah, sesungguhnya tiada Islam kecuali dengan berjamaah, tiada jamaah kecuali dengan beramir, tiada beramir kecuali dengan taat, maka barang siapa yang dijadikan pemimpian oleh kaumnya atas dasar kefaqihan maka hiduplah bagi orang itu dan bagi mereka (jamaahnya barokah) dan barang siapa yang dijadikan pemimpian oleh kaumnya bukan atas dasar kefaqihan maka rusaklah bagi dia dan bagi mereka (jamaahnya tidak barokah). HR. Ad-Darimi : 257
Mereka berkata; Itukah “hanya” ucapannya Umar, jadi tidak bisa di jadikan pegangan/dalil bahwa Islam harus berjamaah, subhanallah.
B. Keutama’an Khalifah Umar
Dengan mereka mengatakan “itukan hanya ucapan Umar” berarti sadar atau tidak sadar mereka telah merendahkan maqam salah seorang sahabat Nabi yang terunggul sekaligus Khulafa’ur Rasyidin dimana Nabi telah memerintahkan agar kita semua berpegang teguh kepada sunnah mereka setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah, perhatikan sabda Rasullulah shallallahu 'alaihi wa sallam
Dan kalian akan melihat setelahku nanti perselisihan yang sangat (banyak), oleh karenanya tetapilah oleh kalian akan sunnahku dan sunnahnya Al-Khulaf’ur Rasyidin Al-Mahdiyyin gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham. HR. Ibnu Majah : 42 (Al-Albani : Shahih)
Dan mereka juga meremehkan Hadist Nabi
Dari Uqbah bin Amir dia berkata, Rasulullah bersabda; Seandainya sesudahku ada Nabi maka dia adalah Umar bin Al-khatthab. HR. At-Tirmizi : 3619 (Abu Isa Berkata : Hadist Hasan gharib)
Juga Hadist Nabi :
Dari Abi Dzar dia berkata, aku mendengar rasulullah bersabda; Sesungguhnya Allah telah meletakan kebenaran atas lisan Umar, dia berkata denagn (ketenaranya) itu. HR Abu Dawud : 2952, Ibnu Majah : 105 (Syaikh Albani : Hadist Shahih)
Ironisnya terhadap ucapan/fatwa ulama’ yang notabene adalah manusia biasa (yang maqamnya jauh di bawah para sahabat Nabi apalagi Khulafa’ur Rasyidin) contohnya ulama’ atau masyayikh yang menjadi guru idola mereka sekarang ini seperti syaikh Bin Baz rahimahullah, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Muqabil, syaikh Rabi’ Ibnu Hadi dan yang lainnya mereka begitu ta’ashubnya bahkan bertaqlid sepenuhnya akan tetapi tehadap ucapan Khalifah umar mereka melecehkan, inikah yang dikatakan sebagai golonagan bermanhaj salaf ???
C. Sababul Wurud Pernyataan Umar bin Khattab Tersebut
Anehnya lagi untuk menyerang golongan umat Islam yang bersungguh-sungguh mengikuti dam mempraktekkan apa yang diamalkan oleh Nabi dan tiga generasi yang terunggul umat ini (sahabat, Tabiin dan Tabiit-Tabiin) yaitu berjamaah dengan mengangkat Imam yang di baiat, mereka menjadikan ucapan Umar sebagai hujjah dengan keterangan yang disesuaikan dengan ra’yu dan hawa nafsu, mereka mengatakan; mengangkat imam yang dibaiat dengan tanpa musyawarah tidak sah berdasarkan ucapan Khalifah Umar).
Barangkali mereka tidak faham atau pura-pura tidak faham, bahwa: Di saat itu ucapan Umar adalah semata-mata untuk meredam agar jangan sampai ada orang atau kelompok (terutama dari golongan Anshar) yang memboikot pengangkatan Abu Bakr sebagai Khalifah, mengingat bahwa proses pengangkatan Abu Bakr sebagai Khalifah tidaklah berjalan mulus, dimana sebelumnya para sahabat dari golongan Anshar telah sepakat untuk membai’at tokoh mereka yaitu Sa’d bin Ubadah, bahkan mereka sempat mengusulkan agar golongan Anshar mengankat Khalifah sendiri golongan Muhajir juga mengangkat Khalifah sendiri, dan suasana saat itu sangat genting sehingga dikhawatirkan akan terjadi perpecahan diantara kaum Muslimin (golongan Muhajir dan Anshar) yang sedang berkabung atas wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hal ini dapat kita ketahui dari rangkaian kisah sebelum ucapan Umar tersebut :
Maka berkatalah seseorang dari golongan Anshar : “Saya adalah orang yang senantiasa dimintai pendapat (bijaksana)”, dari golongan kami (Anshar) mengangkat amir sendiri dan kalian (Muhajir) mengangkat amir sendiri wahai golongan Quraisy, maka banyaklah keributan dan tinggilah suara sehingga aku Khawatir timbul perselisihan, maka aku (Umar) berkata bentangkanlah tanganmu wahai Abu Bakr, maka dia bentangkan tangannya maka aku berbaiat kepadanya dan orang-orang Muhajirpun membaiatnya demikian pula orang-orang Anshar juga membaiatnya. HR. Al-Bukhari : 6328
Jadi apa yang dikatakan Khalifah Umar : Barang siapa yang membaiat seseorang dengan tanpa musyawarah dst sama sekali tidak dalam konteks, bahwa: Keamiran harus di angkat melalui musyawarah dan Amir yang dibait dengan cara tidak musyawarah (system penunjukan, atau system keturunan seperti raja) tidak sah, ini suatu ra’yu yang tidak berdasarkan dalil dan menyelisih apa yang telah dilakukan oleh salafus shalih, jika kita lihat sejarah pengangkatan Amir maka akan kita jumpai dengan beberapa cara;
1. Musyawarah, contohnya peristiwa pengangkatan Khalifah Abu Bakr, hal ini disebabkan Rasulullah sebelum wafatnya tidak jelas berwasiat menunjukan siapakah yang akan menjadi Khalifah setelah beliau wafat.
2. Penunjukkan/wasiat oleh imam sebelumnya (tanpa Musyawarah), contohnya adalah pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab atas penunjukan/wasiat dari Khalifah Abu Bakr, bahwa jika beliau wafat maka yang menjadi Khalifah adalah Umar
3. Keturunan, hal ini yang dipraktekkan oleh keamiran dari sejak zaman Bani Umayyah, Bani Abasiah dan seterusnya.
Khalifah Umar sendiri sebelum wafatnya setelah dia ditikam /ditusuk (oleh Abu Lukluk seorang lelaki Persia pada 25 Dzulhijjah 23 H), berkata;
Jika aku menunjuk pengganti maka orang yang lebih baik dari aku telahpun melakukannya yaitu Abu Bakr, jika aku membiarkan (tidak menunjuk) maka itu juga telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dari aku yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. HR, Al-Bukhari : 6678
0 komentar:
Posting Komentar