Selasa, 18 Oktober 2011

TA'RIF (PENGERTIAN) FATHONAH BITHONAH BUDI LUHUR

0 komentar

TA'RIF (PENGERTIAN) FATHONAH BITHONAH BUDI LUHUR


Oleh : Ust. Vady Spy dengan Penyesuaian.




Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang:
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih"
dan
"
MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"



Fathonah Bithonah Budi Luhur (disingkat; FBBL) adalah salah satu konsep yang sering dijadikan sasaran tembak oleh gerombolan Salep (Salafi Indon KW 1000) untuk menyerang Jamaah, mereka menuduh bahwa jamaah melegalkan kebohongan dg atas nama FBBL, atau jamaah sama dg Syiah sbb. orang2 Syiah mengamalkan konsep “Taqiyah Ekstrem” (kebohongan dijadikan alat untuk merahasiakan gerakan dakwah mereka, bahkan mereka meyakini orang yang tdk bertaqiyah itu hukumnya; Kafir).

Dan propaganda Salep (Salafi Indon KW 1000) ini sedikit agak berhasil dg bukti ada beberapa jamaah yg mulai pangling dan “risih” dg istilah FBBL bahkan diantaranya sampai selingkuh pada Salep (Salafi Indon KW 1000), karena terpengaruh “dongeng khayalan”nya Salep bahwa di dalam Islam tdk ada FBBL.

Dalam artikel ini saya ingin share pemahaman dan pengamalan yang benar dari konsep FBBL berdasarkan dalil-dalil shahih dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.


TA’RIF FATHONAH

Fathonah arti ‘lughat”nya adalah; cerdas, pandai atau pintar, adapun arti istilah “maksud”nya adalah: Pandai menyesuaikan diri kaitannya ketika akan menyampaikan sesuatu, pepatah bhs Arab mengenal istilah;
 لِكُلِّ مَكَانٍ مَقَالٌ وَلِكُلِّ مَقَالٌ مَكَانٍbagi setiap tempat (ada aturan) pembicaraannya, dan setiap pembicaraan ada tempatnya. Atau istilah orang Jawa; Papan, Empan, Adepan. Nasehat dari Khalifah Ali;

حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ، أَتُحِبُّونَ أَن يُكَذَّبَ اللهُ وَرَسُولُهُ
Ceritailah manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian senang jika Allah dan Rasul didustakan? (HR. Al-Bukhari : 1/127)

Sebenarnya Fathonah adalah salah satu sifat orang2 iman yaitu; sidiq, amanah, fathonah. Jadi aneh kalau orang yang mengaku ahli Sunnah kok tidak kenal istilah Fathonah sedangkan group penyanyi “Projek Pop” saja memasukkan istilah Fathonah di dalam lirik lagu mereka yang berjudul “Batal Kawin”; cari istri....yang amanah…, fatonah dan juga istiqmah … (silahkan diteruskan sendiri he.he..he..)

Konsep Fathonah ini hanya boleh dilakukan jika ada sebab dharurat, hal ini juga berlaku bagi perempuan yang dituntut untuk menjaga kehormatan suaminya. Al-Khalil Nabi Ibrahim alaihis salam memerintahkan putranya (Nabi Ismail alihis salam) untuk menceraikan isterinya gara-gara sang isteri tidak berfathonah ketika menceritakan “apa adanya” keadaan rumah tangga mereka (yang dalam keadaan serba kekurangan).

Padahal kalau menurut konsep pemahaman para Salep (Salafi Indon KW 1000) seharusnya apa yang dilakukan oleh istri Nabi Ismail itu adalah akhlaq yg mulia sebab berani bicara jujur apa adanya tentang kenyataan yang sesungguhnya tanpa mengubah fakta, tapi itu pemahaman yang menyimpang dan salah besar, sehingga Nabi Ibrahim memutuskan; Perempuan seperti itu tidak layak menjadi istri bagi putranya.

Ala kulli hal, Fathonah tidak boleh dilakukan tanpa sebab-sebab tersebut, sebab Fathonah yang tanpa sebab adalah dusta yg menyebabkan pelakunya terancam neraka.

إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ
Takutlah kalian akan dusta, sesungguhnya dusta menunjukkan kepada kedurhakaan dan sesungguhnya durhaka menunjukkan pada neraka. HR. Abu Dawud : 4989


TA’RIF BITHONAH

Arti dari bithonah adalah; Teman dekat yang menjadi tempat kita berbagi cerita termasuk dalam masalah-masalah yang bersifat pribadi, istilah Bithonah ini dapat kita jumpai di dalam Al-Qur’an;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi “bithanah” (teman kepercayaanmu) orang-orang yang di luar kalanganmu. QS. Ali Imran : 118

Dan Al-Hadits, sabda Nabi S.A.W;

إِنَّ اللهَ لَمْ يَبْعَثْ نَبِيًّا وَلَا خَلِيفَةً إِلَّا وَلَهُ بِطَانَتَانِ، بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَاهُ عَنْ الْمُنْكَرِ، وَبِطَانَةٌ لَا تَأْلُوهُ خَبَالًا.
Sesungguhnya Allah tidak mengutus seorang Nabi dan juga Khalifah melainkan baginya dua “bithonah” (teman kepercayaan), satu jenis “bithanah” yang memerintahnya pada kebaikan dan mencegahnya dari kemungkaran, dan satu bithanah lagi tidak menghentikannya dari kerusakan. HR. At-Tirmidzi : 2369.


TA’RIF BUDI LUHUR (Akhlaqul Karimah)

Adapun Budi Luhur itu adalah bahasa Jawa/Indonesia dari kalimat “Akhlaqul Karimah”, mencakup semua sifat dan thabiat yang mulia, seperti sikap sabar, tawadhu’ (merendah diri), sopan-santun, jujur dan amanah dsb. Budi luhur ini sebenarnya wajib menjadi akhlaq thabiat setiap jamaah, sbb salah satu misi dakwah Rasulullah S.A.W adalah memperbaiki thabiat umatnya agar “berakhlaqul karimah”.


BUKTI BUKTI PRAKTEK FATHONAH PADA PARA NABI DAN SALAFUS SHOLIH.

  • Nabi Ibrahim mengajarkan kepada istrinya (Sarah) agar kalau raja Namruj menanyakan apakah hubungan mereka berdua, maka supaya dijawab bahwa Nabi Ibrohim itu saudaranya, sebab kalau Sarah jujur dg mengatakan bahwa Nabi Ibrahim adalah suaminya Sarah maka Nabi Ibrahim akan dibunuh. (HR. Al-Bukhari)
  • Kisah Ghulam (anak kecil) yang diajari oleh Rahib (gurunya) kalau ditanya oleh tukang Sihir mengapa dia terlambat datang supaya dijawab; di rumah banyak pekerjaan, sebaliknya kalau orang tuanya tanya mengapa pulangnya lambat ? maka supaya dijawab; Tukang sihir memberi pelajaran tambahan. (HR. Muslim)
  • Abu Hurairah mengatakan bahwa ilmu yang dia dapatkan dari Rasulullah S.A.W ada dua kantung, yang satu kantung sudah di sebarkan sedangkan yang satu kantung lagi tidak dia keluarkan sebab kalau dia sebarkan maka resikonya dia akan dibunuh. (HR. Abu Dawud)
  • Sahabat Ammar bin Yasir yang diajari oleh Nabi S.A.W kalau orang kafir Quraisy menyiksanya dan memaksanya untuk mengucapkan makian kepada Rasulullah maka hendaklah dituruti, sebab kalau tdk maka Ammar akan disiksa bahkan dibunuh. (Tafsir Ibnu Katsir)

KESIMPULAN :
  • Fatonah Bithonah Budi Luhur (FBBL) kalau dalam arti sederhana adalah kearifan sikap dalam menyampaikan suatu fakta yang khusus (tidak boleh disampaikan dengan sembarangan), sbb jika diceritakan pada orang atau tempat yang tidak tepat maka akan berdampak negative, contohnya; Semua orang tahu bhw laki2 dan perempuan itu punya “senjata” rahasia, tapi tidak boleh sembarangan dibuka, jangan hanya karena mengikut logika semua orang sudah tahu bhw setiap lelaki punya “senjata rahasia” maka dia nekat mempertunjukkan “senjata antic”nya pada orang banyak, kemana2 dia telanjang bulat tdk memakai pakaian, wah.... gawat bisa2 langsung diamankan ke Rumah Sakit Jiwa... :p
Namun kalau pada “yang berhak” yaitu suami atau istri, itu wajib dibuka (disampaikan) sbb kalau tidak; wah berabe...., jangan-jangan seperti kisah di Bekasi seorang lelaki yang ditipu oleh “istri”nya, selama 6 bulan dia piker menikahi pramugari, ternyata “istri” yg dia nikahi juga lelaki, jeruk kok makan jeruk he..he..he... :p

  • FBBL adalah salah satu alat perjuangan para Nabi dan Salafus Shalih, maka mau tdk mau setiap orang yg memperjuangkan Al-Haq (QHJ) pasti akan memerlukan alat ini. Kalau saat ini kita jumpai adanya tokoh di dlm jamaah yg salah dlm menafsirkan dan mempraktekkan FBBL itu karena memang yg bersangkutan belum memahami hakekat FBBL atau sdh mengetahui tapi sengaja fasiq, maka "oknum pengurus itu sendirilah yg harus diluruskan akhlaqnya, dan bukan konsep FBBLnya yg salah."

TA'RIF SALAF

0 komentar

TA'RIF SALAF

Oleh : H.Ihsan Muhyidin





Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang:
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih"
dan
"
MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

Menurut Arti Lughat (Bahasa)

Salaf (berasal dari kata: سَلَفَ – يَسْلُفُ - سَلَفًا ) yang berarti; sesuatu yang telah terdahulu atau mendahului, jadi arti “SALAF” yang yang mudah difahami adalah “PENDAHULU”,

bisa kita lihat dari firman Allah;
فَجَعَلْنَاهُمْ سَلَفًا وَمَثَلا لِلآخِرِينَ.
Maka kami (Allah) jadikan mereka sebagai pendahulu dan perumpamaan bagi orang-orang (generasi) yang akhir. QS az-Zukhruf : 56.

Juga sabda Nabi Saw kepada Fatimah az-Zahrah ketika menghibur putrinya tsb yang bersedih setelah tahu bahwa Nabi akan wafat;
فَاتَّقِى اللهَ وَاصْبِرِى فَإِنَّهُ نِعْمَ السَّلَفُ أَنَا لَكِ.
Maka bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah sesungguhya saya adalah sebaik-baiknya “pendahulu” bagimu. HR. Muslim : 7 /142

Kebalikan kata “salaf” adalah “khalaf” (خلف) yang artinya adalah; yang belakangan.


Menurut Arti Isthilah

Makna Salaf menurut isthilah adalah generasi permulaan ummat Islam dari kalangan para shahabat, Tabiin (murid-murid para Shahabat), Tabiit Tabiin (murid-murid para Tabiin) dalam tiga masa yang mendapatkan kemulian dan keutamaan dalam hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lainnya,

di mana Rasulullah Saw menyatakan :“
إِنَّ خَيْرَكُمْ قَرْنِى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ.
Sesungguhnya sebaik-baiknya kalian (umat Muhammad Saw) adalah generasiku kemudian generasi setelahnya kemudian generasi setelahnya. HR. Muslim : 7/185.

Keterangan : Dalam Hadits tsb Nabi menyatakan sebaik2nya umat ini adalah 3 generasi yang awal, yaitu;
1. Generasinya Nabi; Para sahabat.
2. Yang mendekati sahabat; Para Tabiin.
3. Dan yang mendekati Tabiin; Para Tabiit Tabiin

Hal ini lebih diperjelas dengan pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah;
فَلاَ رَيْبَ أَنَّ الْكُتُبَ الْمَوْجُودَةَ بِأَيْدِي النَّاسِ تَشْهَدُ بِأَنَّ جَمِيعَ السَّلَفِ مِنَ الْقُرُونِ الثَّلاَثَةِ كَانُوا عَلَى خِلاَفِ مَا ذَكَرَهُ.
Maka tidak ada keraguan bahwasanya kitab-kitab yang terdapat di tangan-tangan manusia menjadi saksi bahwasanya seluruh salaf dari tiga generasi pertama mereka menyelesihinya. Bayan Talbis Al-Jahmiyah : 1/22

URAIAN

Dari definisi Ulama Salaf di atas dapat kita fahami bahwa para ulama Salaf atau salafus sholeh semua hidup di era Khilafatul Islam (kekhalifahan Islam) artinya seluruh umat Islam di bawah satu Imam atau Amir yang dibaiat .

Termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah walaupun beliau tidak dalam 3 termasuk generasi terunggul umat ini, namun beliau hidup di era kekhalifahan Bani Abbasiah.

Kekhalifahan Islam yang terakhir adalah kekhalifahan Usmaniyah (Ottman) Turki berakhir pada tahun setelah dikudeta oleh Mustafa Kemal Ataturk Tepat 3 Maret 1924 M, ia memecat kholifah, membubarkan sistem khilafah, dan menghapuskan sistem Islam dari Negara, dia rubah kontitusi Negara turki (yang asalnya sebagai Negara Islam bahkan pusat pemerintahan umat Islam di seluruh dunia) menjadi Negara Sekuler.


SETELAH ERA KEKHALIFAHAN ISLAM

Dengan runtuhnya kekhalifahan Usmaniah maka umat Islam sudah tidak mempunyai imam atau amir lagi artinya sudah tidak ada jamaatul muslimin, dan yang kemudian muncul adalah sistem pemerintahan di Negara masing-masing yang 100% taqlid alias menjiplak system barat.

Seiring dengan runtuhnya Bani Usmaniyah sekaligus kekhalifahan Islam yang terakhir, maka pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut.

KH. Nurhasan yang sedang menuntut ilmu Al-Qor'an dan Al-Hadits di Mekah bermaksud untuk berbaiat kepada Abdul Aziz, namun keinginan beliau tersebut tidak bisa terwujud oleh sebab Malik (raja) Abdul Aziz tdk bersedia dibaiat oleh orang yang bukan rakyatnya (A'jam).

Hal ini didasari kenyataan bahwa konsep Saudi yang diproklamirkan oleh Malik Abdul Aziz bukanlah kekhalifahan Islam yang menguasai seluruh umat Islam di dunia melainkan hanyalah pemerintahan Negara Islam yang artinya kewajibannya Raja sebagai imam untuk mengatur rukyah (rakyat) hanya berlaku bagi citizen (warganegara) Arab Saudi saja.

Akhirnya setelah beliau KH. Nurhasan pulang ke Indonesia tahun 41 (sebagaimana yang kita ketahui saat itu belum berdiri Negara Indonesia yang ada adalah wilayah Hindia Belanda di bawah jajahan Kolonial Belanda), beliau bermusyawarah dengan 2 teman seperjuangannya (H. Nur Asnawi dan H. Sanusi) dengan dilandasi kefahaman atas dalil sabda Nabi Saw;

وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ
Dan tidak halal hidupnya 3 orang yang berada di permukaan bumi kecuali jika mereka mengangkat salah satunya menjadi amir (HR. Ahmad : 11/227)

Merekapun sepakat mengangkat KH. Nurhasan sebagai Imam walaupun boleh dikatakan saat itu baru bersifat sementara seumpama imam Safar, yang penting sdh tidak masuk dalam golongan orang2 yg tidak halal hidupnya.

Jika ada yang mempermasalahkan kenapa tidak mengajak bermusyawarah dengan tokoh2 umat Islam yang lainnya seperti Muhammadiyah dan NU ? jawabannya ini pertanyaan yang sangat lucu, sebab jangankan diajak untuk rembugan (bermusyawarah) membahas keamiran, baru diajak berbicara tentang sholat tdk membaca usholli, rokok itu haram, dan dalam berpakaian lelaki celana harus di atas mata kaki, perempuan harus memakai kerudung saja mereka sudah kebakaran jenggot, apalagi jika diajak membahas mengangkat imam.

Artinya pemahaman agama mereka pada waktu itu masih jauh sekali dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan sama-sekali belum siap untuk membahas bab kemairan yang bisa dimasukkan dalam kategori kelas berat , ora gaduk.

Jika KH. Nurhasan mendirikan keimamaman dikatakan sembunyi2 juga tidak benar sebab pada waktu setelah beliau dibaiat secara resmi menurut cerita para sesepuh jamaah sekitar tahun 50an beliau terang-terangan mengadakan baiat massal di alun-alun Kabupaten Kediri dll, kemudian beliau memerintahkan pak Drs Nurhasim untuk menyusun buku “7 fakta Sahnya jamaah di Indonesia” dan disebar-luaskan ke seluruh pemerintah baik di pusat maupun daerah. Sehingga turun larangan dari Kejaksaaan Agung.

CATATAN:

Konsep keamiran yang dirintis oleh KH. Nurhasan adalah murni bab agama artinya, sama sekali tidak ada motif politik atau bahkan agenda mau merebut Negara (medirikan Negara Islam) sebagaimana yang dicita-citakan oleh gerombolan NII.

KH.Nurhasan merintis jamaah ini semata-mata untuk menjadi alat memudahkan dakwah menyebarluaskan ajaran agama Islam yang murni berpedoman pada Al-Qur’an dan Al-Hadits (tidak untuk mendirikan Negara).

Beliau selalu menekankan kepada murid-muridnya agar tidak salah niat, bahwa dibentuknya jamaah semata-mata untuk urusan agama, bukan untuk urusan dunia misalnya untuk membuat partai politik ataupun membuat pabrik tempe, adapun masalah keduniaan sebagai warga Negara supaya tunduk dan patuh pada pemerintah yang sah.

KESIMPULAN:

- Yang dimaksud dengan ulama salaf atau salafus sholih adalah 3 generasi awal umat Nabi Muhammad Saw yaitu sahabat, tabiin dan tabiit tabiin, yang kesemuanya mereka hidup dalam jamaah yang dipimpin oleh imam atau amir yang di baiat.

- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang dikenal sebagai mujaddid yang menghidup-hidupkan manhaj atau ajaran ulama’ salaf juga hidup di dalam kekhalifahan (berjamaah dengan mempunyai imam) di akhir era kekhalifahan Bani Abasiyah.

- Era kekhalifahan Islam telah berakhir pada tahun dengan runtuhnya kekhalifahan bani Usmaniyah Turki pada tahun 1924, sejak saat itu hingga saat ini umumnya umat Islam hidup di dalam Negara sekuler yang tidak bisa dikatakan sebagai jamaatul muslimin (berjamaah).

99 DALIL-DALIL PERNIKAHAN

0 komentar

99 DALIL-DALIL PERNIKAHAN




Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"


1. Yang artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya [Maksud dari padanya ialah Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam Alaihi Salam. Ini berdasarkan hadis riwayat Bukhori dan Muslim.] Alloh menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”. (QS. An-Nisaa', No. Surat: 4 Ayat: 1).

2. Yang artinya: “Adapun nikah itu sunnahku, barang siapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukanlah dari golonganku”. (HR. Bukhori).

3. Yang artinya: “Hai golongan pemuda, barangsiapa yang sudah mampu menikah maka hendaklah ia menikah karena menikah itu dapat memejamkan mata dan menjaga farji. Dan barangsiapa yang belum mampu (untuk menikah) maka sebaiknya dia berpuasa, karena puasa itu baginya akan menjadi perisai”. (HR. Bukhori).

4. Yang artinya: “Dan bergaullah dengan mereka (isteri) dengan baik. Apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena barangkali kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”. (QS. An-Nisaa', No. Surat: 4 Ayat: 19).

5. Yang artinya: “Dan menasehatilah kamu pada wanita-wanita (isteri-isteri). Maka sesungguhnya orang  perempuan diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas, maka jika kamu berusaha untuk meluruskannya bisa-bisa malah patah, namun bila dia kamu biarkan saja selamanya dia akan tetap bengkok. Maka menasehatilah kamu pada wanita-wanita”. (HR.Bukhori).

6. Yang artinya: “Dan dari sebagian tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan jodoh/isteri-isteri untuk kamu sekalian dari jenis kamu sekalian (yaitu dari jenis manusia), supaya kamu sekalian condong dan merasa tenteram kepadanya dan Dia telah menjadikan cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya di dalam yang demikian itu, niscaya menjadi tanda-tanda (kebesaran Alloh) bagi kaum yang berpikir”. (QS. Ar-Ruum No. Surat: 30 Ayat: 21).

7. Yang artinya: “Dan Alloh telah menjadikan isteri-isteri dari jenis kamu sekalian untuk kamu sekalian dan yang telah menjadikan anak-anak serta cucu-cucu dari isteri-isteri kamu sekalian dan telah memberi kamu sekalian rezeki yang baik-baik. Apakah lantas mereka beriman dengan yang bathil dan mereka mengufuri dengan nikmat Alloh? (QS. An-Nahl, No. Surat: 16, Ayat: 72).
8. Yang artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3, Ayat: 14).

9. Yang artinya: “Adapun dunia ini, semuanya adalah kesenangan. Namun, sebaik-baiknya kesenangan dunia adalah orang perempuan yang sholihah”. (HR. Muslim).

10. Yang artinya: “Sesungguhnya orang perempuan itu menghadap dengan rupa syetan dan membelakangi dengan rupa syetan pula. Jika seseorang di antara kamu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia mendatangi isterinya agar nafsunya dapat tersalurkan”. (HR. Muslim, Abu Daud).

11. Yang artinya: “Ketika seorang suami mengajak istrinya ketempat tidurnya lalu istrinya menolak mendatanginya, lantas suaminya tidur dalam keadaan marah/ngambek padanya, maka malaikat melaknatinya sampai subuh”. (HR. Abu Daud).

12. Yang artinya:  “Nabi bersabda: “Orang perempuan itu dinikahi karena empat hal:
  1. Karena Hartanya ( yang banyak sertifikat ).
  2. Karena Keturunannya ( yang terhormat ). 
  3. Karena Kecantikannya ( yang memikat ). 
  4. Karena Agamanya ( yang ta’at ).
Maka pilihlah orang perempuan yang mempunyai agama ( yang ta’at ) bila tidak kamu akan repot mengurusnya”. (HR. Bukhori).

13. Yang artinya:  “Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu cintai”. (QS. An-Nisa’ No. Surat: 4, Ayat: 3).

14. Yang artinya: “Kawinlah dengan orang perempuan yang cinta lagi beranak banyak (Bahasa Jawa: Manaan/reden), agar nanti aku dapat membanggakan jumlah ummatku yang banyak di hadapan para Nabi pada hari kiamat”. (HR. Ahmad).

15. Yang artinya: “Barangsiapa yang sudah ada kemudahan maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mau menikah maka ia bukan golonganku”. (HR. Bughowi).

16. Yang artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan menikah karena takut melarat  maka ia bukan golonganku”. (HR. Ad-dailami). 
17. Yang artinya: “Orang laki-laki miskin, orang laki-laki miskin, orang laki-laki miskin, yaitu seorang laki-laki yang tidak memiliki seorang isteri meskipun ia adalah seorang laki-laki yang kaya harta”. (HR. Baihaqi).

18. Yang artinya: “Orang permpuan miskin, orang perempuan miskin, orang perempuan miskin, adalah seorang perempuan yang tidak memiliki seorang suami meskipun ia adalah seorang perempuan yang kaya harta”. (HR. Baihaqi).

19. Yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi beberapa kekasih; teman yang akrab, pelindung atau penolong juga berarti suami dengan meninggalkan orang-orang iman. Apakah kamu kepingin membuat alasan yang nyata bagi Alloh (mencap kamu sebagai munafik atau untuk menyiksamu)? (QS. An-Nisaa', No. Surat: 4, Ayat: 144).

20. Yang artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita iman) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka (musyrik) mengajak ke neraka, sedangkan Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan idzin-Nya. Dan Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil peringatan". (QS. Al-Baqoroh, No. Surat: 2, Ayat: 221).

21. Yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami (Alloh) lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah berdosa besar”. (QS. Al-Isroo’/ Bani Isroo’il, No. Surat: 17, Ayat: 31).

22. Yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. (QS. Al-Isroo’, No. Surat: 17, Ayat: 33).

23. Yang artinya: “Sempurnanya orang-orang iman keimanannya adalah mereka yang baik akhlaq/budi pekertinya dan mereka yang jadi idola bagi isterinya”. (HR.Tirmidzi). 

24. Yang artinya: “Sesungguhnya termasuk sebagian dari sempurnanya orang-orang iman keimanannya adalah mereka yang baik akhlaq/budi pekertinya dan mereka yang lathif (lunak) kepada keluarganya”. (HR.Tirmidzi).

25. Yang artinya: “Sesungguhnya ketika seorang suami memandang isterinya dan isterinya pun memandang padanya, maka Alloh memandang kepada mereka berdua dengan pandangan rohmat. Ketika suami memegang pada telapak tangannya (berjabatan tangan), maka dosa-dosa mereka berdua rontok berjatuhan dari sela-sela jari-jari tangan mereka berdua”. (HR.Zawaajir).

26. Yang artinya: “Ketika salah satu kamu sekalian melihat seorang wanita cantik yang menggiurkan, maka hendaklah dia mendatangi isterinya (pulang ke rumah)”. (HR.Muslim, Abu Daud).

27. Yang artinya: “Sesungguhnya Alloh telah menulis cemburu pada para wanita, sedang jihad/berjuang pada para laki-laki, maka barangsiapa yang sabar menghadapi mereka (kaum wanita pencemburu) karena iman dan mencari pahala, maka dia memperoleh pahala seperti pahalanya para syuhada’ (orang yang mati syahid)”. (HR. Thobrooni).

28. Yang artinya: “Ketka seorang isteri sholat lima waktu, dan berpuasa pada bulan Romadhon,dan menjaga kemaluannya, dan ta’at kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya “Silahkan kamu masuk surga dari arah pintu  surga mana yang kamu kehendaki”. (HR. Thobrooni).

29. Yang artinya: “Berikanlah maskawin kepada orang perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 4).

30. Yang artinya: “Suami adalah pemimpin bagi isteri-isteri, karena Alloh telah memberi kelebihan pada sebagian mereka (suami) dari sebagian yang lain (isteri), dan karenanya suami berkewajiban memberi nafkah kehidupan keluarganya”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 34).

31. Yang artinya: “Dari Abih, berkata: Aku berkata: “Ya Rosululloh, apakah hak isteri salah satu kami atasnya? Rosululloh, bersabda: “Yaitu kamu memberinya makan ketika kamu makan, dan kamu memberinya pakaian ketika kamu berpakaian, dan kamu jangan menampar wajah, dan jangan mendo’akan jelek dan jangan meninggalkannya kecuali masih dalam satu rumah”. (HR. Abu Daud).

32. Yang artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Alloh kepadanya. Alloh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Alloh berikan kepada-nya. Alloh kelak akan memberikan kemudahan/kelapangan sesudah kesulitan/kesempitan". (QS. At-Tholaaq, No. Surat: 65, Ayat: 7).

33. Yang artinya: “....Dan bergaul-lah dengan mereka secara baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 19).

34. Yang artinya: "Setiap orang laki-laki muslim yang bermain-main dengan sesuatu adalah bathal kecuali dia latihan memanah dan latihan berkuda dan bercanda dengan isterinya, karena semua itu termasuk bagian dari haq (yaitu sesuatu yang dibenarkan)”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 19).

35. Yang artinya: “Seandainya salah satu kamu sekalian akan menjima’ istrinya, maka hendaklah dia berdo’a:
 (artinya: Dengan nama Alloh, ya Alloh jauhkanlah kami dari Syaithon dan jauhkanlah pula syetan dari apa yang akan Engkau anugrahkan kepada kami). Maka, kalau Alloh menentukan anak diantara mereka berdua, syetan tidak dapat memudhorotkan (membahayakan/menggangu) sedikitpun pada anaknya’. (HR. Bukhori).

36. Yang artinya: “Sesungguhnya Alloh tidak merasa malu terhadap barang haq (benar), tidak halal bagi salah satu kalian menjimak isteri-isteri pada duburnya”. (HR. Baihaqi).

37. Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS. At-Tahrim, No. Surat: 66, Ayat: 6).

38. Yang artinya: “Apakah salah satu kamu sekalian (isteri) ridho/senang bila hamil karena suaminya sendiri dan suaminya pun ridho darinya. Sesungguhnya dia (isteri yang hamil itu) memperoleh pahala seperti pahalanya orang yang puasa, orang yang sholat di dalam sabilillah, dan ketika dia merasakan sakit melahirkan, maka penghuni langit dan bumi tidak ada yang tahu terhadap senangnya mata yang disamarkannya. Ketika dia telah melahirkan, maka setiap satu tetes dari air susunya, dan setiap satu hisapan dari putingnya, dia memperoleh satu kebaikan. Jika dia tidak tertidur satu malam, maka dia memperoleh pahala seperti pahala memerdekakan 70 budak di dalam sabilillah. Hai Salamah, tahukah kamu siapa yang aku maksudkan? Yaitu Orang-orang perempuan yang anteng, orang-orang perempuan yang sholihat, orang-orang perempuan yang ta’at kepada suami-suami mereka, perempuan-perempuan yang tidak kufur kepada suaminya”. (HR. Thobroni).

39. Yang artinya: “Manakala ada seorang isteri yang tidak merasa cukup dari pemberian suaminya dan tidak bersyukur kepada suaminya, maka pada hari kiamat Alloh tidak akan melihat kepadanya”. (Hadits Kanzul Umal).

40. Yang artinya: “Ketika seorang isteri berkata kepada suaminya “Aku tidak pernah melihat (merasakan) samasekali kebaikanmu” Maka sungguh ia telah menghancurkan amalannya sendiri”. (HR. Thobroni). 

41. Yang artinya: “Adapun orang perempuan (isteri) adalah pengatur bagi rumah tangga suaminya dan anaknya dan ia akan ditanya (dimintai pertanggung jawaban) tentang tentang mereka”. (HR. Bukhori).


42. Yang artinya: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek tempatnya di sisi Alloh pada hari kiamat ialah seorang suami yang bersetubuh dengan isterinya dan isterinya bersetubuh dengan suaminya kemudian ia sebarluaskan rahasia persetubuhannya”. (HR. Muslim).


43. Yang artinya: “Sesungguhnya termasuk amanah yang paling besar (tanggungjawabnya) di sisi Alloh pada hari kiamat, adalah seorang suami yang bersetubuh dengan istrinya, dan isterinya bersetubuh dengan suaminya, lantas rahasia persetubuhannya ia sebar luaskan”. (HR. Abu Daud).


44. Yang artinya: “Ada empat hal, merupakan bagian dari kebahagiaan seseorang, yaitu apabila isterinya sholihah, dan anak-anaknya baik-baik, dan teman bergaulnya orang-orang yang sholih, dan apabila rezekinya berada di dalam negaranya sendiri”. (HR. Ibnu Asaakir).


45. Yang artinya: “Ada 4 hal, termasuk suatu kebahagian; 1. Isteri sholihah, 2. Tempat tinggal yang luas, 3. Tetangga yang sholih, 4. Kendaraan yang nyaman. Ada 4 hal merupakan petaka; 1. Tetangga yang jelek (akhlaqnya), 2. Isteri yang jelek (thobi’atnya), 3. Kendaraan yang jelek (tidak barokah), 4. tempat tinggal yang sempit.


46. Yang artinya: “Ketika seorang hamba keluar dalam keperluan keluarganya maka Alloh Yang Maha Tinggi menulis baginya dengan setiap langkah satu derajat, ketika telah selesai dari keperluan mereka maka Alloh mengampuninya”. (HR. Ad-Dailami).

47. Yang artinya: “(Sesuatu) yang halal, namun dibenci Alloh Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, yaitu Tholaaq”. (HR. Abu-Daud).

48. Yang artinya: “Isteri-isteri yang minta cerai, mereka itu adalah orang-orang perempuan munafik”. (HR. Tirmidzi).
49. Yang artinya: “Manakala ada seorang isteri yang minta cerai kepada suaminya dari selain membahayakan, maka bau harumnya surga harom baginya”. (HR. Abu-Daud).

50. Yang artinya: “Salah satu kalian (suami) jangan tergesa-gesa ingin menjimak isterinya sebagaimana hewan kawin (tanpa pemanasan), namun hendaklah di antara mereka berdua ada pemanasan, yaitu ciuman dan rayuan (bercumbu rayu)”. (HR. Ad-Dailami).

51. Yang artinya: “Dari Aisyah Rodhiyalloohu Anha, bahwa Rosululloh Shollalloohu Alaihi Wasallam menciumnya dan mengecup lisannya (kecupan)”. (HR. An-Nasaa'i).

52. Yang artinya: “Isteri-isteri kalian itu adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian itu sebagaimana yang kalian kehendaki”. (QS. Al-Baqoroh, No. Surat: 2, Ayat: 223).

53. Yang artinya: “Sesungguhnya Alloh tidak merasa malu terhadap barang haq (benar), tidak halal bagi salah satu kalian menjimak isteri-isteri pada duburnya”. (HR. Baihaqi).

54. Yang artinya: “Jimaklah isteri-isteri dengan segala macam cara/gaya (yang penting) asalkan menjimaknya di vaginanya dari arah depan (terlentang, di pangku, berdiri), atau dari arah belakang (tengkurap, nungging, membungkuk), namun takutlah kalian (hindarilah menjimak) dubur, dan keadaan haid”. (HR. Ahmad).

55. Yang artinya: “Orang perempuan diberi kelebihan 99 bagian kenikmatan mengalahkan orang laki-laki, akan tetapi Alloh memberi perasaan malu pada orang perempuan”. (HR. Baihaqi).

56. Yang artinya: "Ketika salah satu kamu sekalian menjimak isterinya maka hendaklah yang bersungguh-sungguh kemudian ketika satu satu kamu sekalian telah mencapai puncak orgasme sementara isteri belum mencapai puncak orgasmenya, maka kamu sekalian jangan tergesa-gesa mencabutnya sehingga isteri juga dapat mencapai puncak orgasmenya". (HR. Dari Anas; Jami'us Shoghir).
Ingat lagu "Suwe Ora Jamu?": "Suwe ora anu, anu ora suwe, suwe ora anu, anu pisan ora suweee!
NB: Keseringan gagal orgasme dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.

57. Yang artinya: “Ketika salah satu kalian menjimak isteri maka jangan buru-buru pergi sehingga isteri merasakan puncak kepuasan sebagaimana kalian merasa senang bila telah dapat menyelesaikan hajatnya (dapat mencapai puncak orgasme dengan baik)”. (HR. Ibnu ‘Adiy).
58. Yang artinya: “Aku mengawini beberapa orang wanita, maka barang siapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukanlah dari golonganku”. (HR. Bukhori).

59. Yang artinya: “Barang siapa yang menghidup-hidupkan sunnahku maka sungguh dia mencintai aku dan barang siapa yang mencintai aku maka dia bersama aku di dalam surga”. (HR. Assajzi).

60. Yang artinya: “Maka barangsiapa yang tidak mau mengamalkan/mengerjakan pada sunnahku maka ia bukan dari golonganku”. (HR. Ibnu Majah).

61. Yang artinya: “Kawinlah kalian namun jangan bercerai kalian, karena sesungguhnya Alloh tidak senang kepada orang-orang laki-laki yang icip-icip dan tidak senang juga terhadap orang-orang perempuan yang icip-icip (kawin/beroligami yang bersifat hanya mencoba-coba dari kenikmatan beberapa wanita daripada melacur)”. (HR. Thobroni).

62. Yang artinya: Carilah rezeki dengan menikah”. (HR. Ad-Dailami).

63. Yang artinya: “Orang Muslim/Islam yang Faqir masuk surga sebelum orang kaya setengah hari (hitungan di akhirot). Adapun setengah hari hitungan di akhirot itu sama dengan 500 tahun (hitungan di dunia)”. (HR. Tirmidzi).

64. Yang artinya: Rosululloohi Shollalloohu Alaihi Wasallam bersabda: “Ada 3 (tiga) golongan Alloh Yang Maha Mulia lagi Maha Agung pasti menolong mereka, yaitu: 1. Orang yang berjihad/berjuang dalam jalan/agama Alloh, 2. dan hamba mukatab yaitu budak yang ingin merdeka dengan cara membayarnya mengangsur, 3. dan orang menikah yang menghendaki terjaga (agamanya). (HR. An-Nasaa'i).

65. Yang artinya: “Sesungguhnya Alloh telah menulis watak cemburu pada diri wanita-wanita/isteri-isteri dan Alloh menulis jihad pada diri orang-orang laki-laki maka barangsiapa (suami) yang bisa sabar menghadapi mereka (wanita/isteri yang cemburuan) karena iman dan mencari pahala maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mati syahid”. (HR. Thobroni).

66. Yang artinya: “Salah satu kalian tidak terbilang beriman sehingga dia senang untuk saudaranya terhadap apa yang dia senang untuk dirinya”. (HR. Bukhori).

67. Yang artinya: “Wahai utusan para wanita, sampaikanlah kepada mereka yang kalian jumpai bahwa sesungguhnya tho’at kepada suami dan mengerti terhadap hak-hak suami membandingi semuanya itu”. (HR. Ad-Dailami).

68. Yang artinya: “Cobaan akan selalu datang menimpa orang iman laki-laki dan perempuan dalam dirinya, anaknya, dan hartanya sehingga dia berjumpa Alloh dengan tidak mempunyai dosa satu kesalahanpun”. (HR. Tirmidzi).

69. Yang artinya: “Besarnya pahala itu disesuaikan dengan besarnya cobaan. Dan sesungguhnya Alloh jika mencintai suatu kaum maka Alloh memberi cobaan pada mereka. Maka barangsiapa yang merasa ridho/ikhlash dia pun mendapatkan keridhoan Alloh, dan barang siapa yang malah marah-marah maka dia akan mendapat murka Alloh”. (HR. Ibnu Majah).

70. Yang artinya: “Sejelek-jeleknya kalian adalah kalian yang masih bujangan/lajang (bahasa jawa: legan, belum punya isteri /belum punya suami) dan serendah-rendahnya orang mati di antara kalian adalah kalian yang mati masih lajang”. (HR. Ahmad).

71. Yang artinya: “Sejelek-jeleknya kalian adalah kalian yang masih lajang. Dua roka’at orang dari yang sudah berkeluarga lebih baik daripada tujuh puluh roka’at dari selain yang sudah berkeluarga (bujang / gadis / janda / duda)”. (HR. Ibnu ‘Adiy).

72. Yang artinya: “Dua roka’atnya orang yang sudah berkeluarga nilainya lebih baik ketimbang delapan puluh dua roka’atnya orang yang masih lajang”. (HR. Tamam).

73. Yang artinya: “Alloh Yang Maha Tinggi telah menulis takdirnya semua makhluk 50.000 tahun sebelum Alloh menciptakan langit dan bumi. Dan Arsynya Alloh itu berada di atas air”. (HR. Muslim).

74. Yang artinya: “Dan barangkali saja bila kamu membenci sesuatu padahah sesuatu yang kamu benci itu justru sangat baik buat kamu, barangkali juga kalian menyukai sesuatu padahal justru (akibatnya) sangat buruk bagi kamu. Dan Alloh-lah Yang Maha Mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Baqoroh, No. Surat: 2, Ayat: 216).

75. Yang artinya: “Tidak akan rugi orang yang istikhoroh (sholat istikhoroh/minta dipilihkan Alloh), tidak akan menyesal orang yang bermusyawaroh, dan tidak akan melarat orang yang hidup sederhana”. (HR. Ad-Dailami).

76. Yang artinya: “Seandainya Malaikat Isrofil, Malaikat Jibril, Malaikat Mika’il, Malaikat yang memikul Arsy, dan aku juga turut dalam mendo’akan kamu, maka kamu tidak akan kawin kecuali dengan wanita yang sudah ditentukan untuk kamu (itulah yang namanya jodoh)”. (HR. Ibnu “Asaakir dari Muhammad As-Sa’dy dalam Kanzil ‘Umal Juz 1 hal 108).
77. Yang artinya: “Wanita-wanita yang kamu sekalian khawatirkan nusyuz (melanggar) nya, maka nasehatilah mereka dan berpisahlah dari tempat tidur mereka (pisah ranjang) dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka sudah mau menta’atimu, maka kamu sekalian jangan mencari gara-gara. Sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 34).

78. Yang artinya: “Jika keduanya bercerai, maka Alloh akan memberinya kecukupan kepada masing-masing dari keluasan-Nya. Dan Alloh adalah Maha Luas lagi Maha Menghukumi”. (QS. An-Nisaa’, No Surat: 4, Ayat: 130).

79. Yang artinya: “Sesungguhnya kami memberi makanan kepada kamu semata-mata karena wajah (keridhoan) Alloh, kami tidak menghendaki imbalan dari kamu dan tidak (pula menghendaki) ucapan syukur atau terima kasih”. (QS. Al-Insaan, No. Surat: 76, Ayat:  9).

80. Yang artinya: “Saling berhadiahlah makanan di antara kamu, karena demikian itu dapat meluaskan sumber rezeki kamu”. (HR. Ibnu ‘Adiy).

81. Yang artinya: “Ketika salah satu kamu sekalian diundang pada pesta perkawinan maka hendaklah ia mendatanginya”. (HR. Bukhori).

82. Yang artinya: “Seburuk-buruknya makanan adalah makanan pesta yang hanya dimakan orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin ditolak. Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sesungguhnya ia telah menentang Alloh dan Rosul-Nya”. (HR. Ahmad ).

83. Yang artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [yakni laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Alloh Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui)". (QS. An-Nuur, No. Surat: 24, Ayat: 32).

84. Yang artinya: “Ada empat hal termasuk sunnah para rosul; 1. Prawiro (malu melanggar), 2. Memakai minyak wangi, 3. Bersiwak/sikat gigi, 4. Menikah”. (HR. Tirmidzi).

85, Yang artinya: “Termasuk pertolongan yang paling afdhol adalah apabila menolong dua insan dalam urusan nikah”. (HR. Ibnu Majah).

86. Yang artinya: “Makanan pada hari pertama (dalam pesta pernikahan) itu sudah seharusnya, makanan pada hari kedua merupakan sunnah, makanan pada hari ketiga adalah pamer pendengaran (biar didengar orang lain bahwa pestanya sangat mewah). Dan barangsiapa yang pamer pendengaran maka Alloh juga akan pamer pendengaran padanya”. (HR. Tirmidzi).

87. Yang artinya: "Gambaran orang perempuan yang keluar rumah dalam selain keperluan keluarganya dengan memakai perhiasan, itu seperti gambaran gelapnya hari kiamat yang tidak ada cahaya sama sekali baginya". (HR. Tirmidzi).

88. Yang artinya: "Manakala ada seorang perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian ia keluar melewati kaum agar harumnya tercium oleh mereka, maka dia adalah lonthe/ pelacur/seorang perempuan yang zina (berdosa)". (HR. Ahmad).

89. Yang artinya: "(Kalaulah sial itu ada) maka sesungguhnya sial itu ada dalam tiga hal, yaitu 1. Kuda/kendaraan, 2. Perempuan/isteri, 3. Rumah/tempat tinggal". (HR. Nasaa'i, Ibnu Majah).

90. Yang artinya: "Manakala ada seorang perempuan yang meminta cerai kepada suaminya karena sesuatu yang tidak membahayakan maka bau harum surga itu harom baginya". (HR. Abu Daud).

91. Yang artinya: "Kawinlah kamu, tapi kamu jangan bercerai karena Alloh tidak senang kepada orang-orang laki-laki yang tukang icip-icip, dan orang-orang perempuang yang tukang icip-icip". (HR. Thobroni).

92. Yang artinya: "Seorang perempuan (isteri) tidak menyakiti suaminya di dunia kecuali isterinya dari bidadari yang jeli-jeli matanya, berkata "Kamu jangan menyakiti dia, Alloh melaknati kamu, karena dia di sisimu tidak akan lama lagi terus dia akan meninggalkan kamu untuk kembali pada kami (bidari surga)". (HR. Tirmidzi).

93. Yang artinya: "Yang dapat mendatangkan manfa'at yang lebih baik bagi seorang suami yang iman sesudah takwa kepada Alloh hanyalah seorang isteri yang sholihat, yaitu ketika suami memerintahnya ia menta'atinya, dan jika suami memandangnya ia pun menyenagkannya, dan jika suami menyumpahnya ia mau membagusinya, dan jika suami sedang pergi meninggalkannya ia bisa menjaga dirinya baik-baik dan hartanya". (HR. Ibnu Majah).

Penjelasan: Yang dimaksud dengan jika suami menyumpah isterinya dan isterinya mau membagusinya, ialah manakala suaminya berkata kepada isterinya "Demi Alloh, kalau kamu sampai mengulangi perbuatanmu lagi, maka jangan salahkan aku, kalau aku marah padamu!". Lalu isterinya betul-betul menjaga agar kesalahan yang pernah dilakukan tidak lagi diulangi.

94. Yang artinya: "Seandainya seorang perempuan (isteri) mengetahui pada haknya suami tentulah ia tidak akan duduk selama suaminya sedang makan sarapan pagi dan makan sore sehingga suaminya selesai dari makannya (artinya isteri selalu siap untuk melayani suaminya)". (HR. Thobroni).

95. Yang artinya: "Manusia yang paling besar haknya untuk dipenuhi oleh seorang isteri adalah suaminya, dan manusia yang paling besar haknya untuk dipenuhi oleh seorang laki-laki adalah ibunya". (HR. Al-Hakim).

96. Yang artinya: "Hati yang bersyukur dan lisan yang berdzikir dan punya isteri yang sholihat yang menolongmu pada urusan duniamu dan agamamu itu lebih baik daripada apa (kekayaan) yang disimpan oleh manusia". (HR. Baihaqi).

97. Yang artinya: "Seorang iman laki-laki tidak boleh benci pada seorang iman perempuan, mungkin benci terhadap akhlaknya boleh jadi senang pada bagian yang lainnya". (HR. Muslim).

98. Yang artinya: "Rosulullohi Shollallohu 'Alaihi Wasallam pernah mengutus sebagian isterinya (untuk mencari tahu keadaan calon isterinya, terutama untuk mengetahui cacat yang tersembunyi, lalu beliau bersabda "Ciumlah mulutnya, ciumlah kedua ketiaknya, lihatlah kedua urat tumitnya (merit apa mbumbung)". (HR. Fiqhus Sunnah).

99. Yang artinya: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan kamu juga merasa takut (artinya menjaga diri dari kecurangan), maka sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. An-Nisaa', No. Surat: 4, Ayat: 129).

4 JENIS PERTANYAAN

0 komentar

4 JENIS PERTANYAAN

 




Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"


Petuah orang bijak; MALU BERTANYA SESAT DI JALAN, meyiratkan makna bahwa agar kita tidak segan untuk menanyakan sesuatu yang kita tidak tahu agar kita tidak salah dan menjadi orang yg rugi.

Namun kadang2 kita menjumpai nasehat yang seolah-olah “kontradiksi” di suatu kesempatan ada yang nasehat; Kalau ada yang belum jelas silahkan bertanya jangan malu-malu ? namun di kesempatan lain ada yang nasehat dengan tegas; Jangan banyak bertanya sebab itu ciri-ciri orang Bani Israil dan termasuk 3 perkara yang dibenci oleh Allah !

Lalu …, mana yang benar; Bertanya …., atau Diam saja ..???

Untuk menjawab pertanyaan tersebut baiknya kita kenal dahulu jenis2 pertanyaaan;

1. Bertanya karena ingin tahu.

Ini adalah jenis pertanyaan yang bukan hanya boleh tapi wajib kita lakukan; kalau memang belum tahu/faham maka jangan segan2 untuk bertanya, hal ini sesuai dg firman Allah

فَاسْأَلُوا أَهْل الذِّكْر إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah pada orang yang mempunyai peringatan (ahli ilmu) jika kalian tidak tahu. QS. An-Nahl : 43. dan Al-Anbiya’ : 7.

أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ

Mengapa mereka tidak mau bertanya ketika tidak tahu ? maka sesungguhnya obatnya kebodohan (hanyalah) bertanya. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad.

2. Bertanya karena dengan tujuan berbagi ilmu pada orang lain.

Biasanya dilakukan oleh orang Alim yang mengikuti suatu majelis ilmu dia melihat bahwa banyak orang yang belum faham atas beberapa perkara akan tetapi mereka malu atau segan bertanya kepada sang guru, maka si Alim berinsiatif untuk bertanya “mewakili” teman2nya yg belum faham, hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah S.A.W beliau pada suatu hari di datangi seorang laki2 yang asing (tdk ada seorangpun dari sahabat yg mengenalnya) dia bertanya kepada Rasulullah tentang 4 pertanyaan; apakah arti Islam, Iman, Ihsan dan Qiyamat, setelah lelaki itu pergi, Nabi memberi tahu kepada para sahabat; Dia (yang bertanya) adalah Jibril datang kepada kalian untuk mengajarkan (ilmu) agama pada kalian. HR. Al-Bukhari : K. Iman

3. Bertanya karena ingin menunjukkan bahwa dirinya lebih tahu daripada yang  
    ditanya.

Ini adalah pertanyaannya orang yang sombong yang telah melanggar etika atau adab orang mencari ilmu sebagaimana salah satu dari 9 Adab pencari ilmu yang ditulis oleh imam as-Syathibi.

4. Bertanya karena ingin merubah hukum.

Ini adalah jenis pertanyaan yang 100% tipikal “Bani Israil” dan yang dilarang oleh Allah serta Rasulullah S.A.W. pertanyaan seperti ini sangat bervariasi, ada yang karena menganggap terlalu ringan kemudian ditanyakan lagi sampai akhirnya peraturan/perintah berubah yang haram-menjadi halal dan sebaliknya, atau yg ringan menjadi berat, seperti kisah Bani Israil ketika diperintah memotong sapi betina (lihat QS. Al-Baqarah : 67-73.)

Kesimpulan :

- Pertanyaan nomer 1 dan 2 itu jenis pertanyaan yang diperbolehkan bahkan “wajib” hukumnya.

- Sedangkan pertanyaan jenis nomer 3 dan 4 haram hukumnya dalam hal ini Allah dan Rasul telah memberi peringatan keras;

يَا أَيّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاء إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ

Wahai orang2 yg beriman janganlah kalian bertanya dari perkara-perkara yang jika diterangkan (jawabannya) maka akan membertakan kepada kalian. QS. A-Maidah : 101

أَعْظَم الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْء لَمْ يُحَرَّم فَحُرِّمَ عَلَى النَّاسِ مِنْ أَجْل مَسْأَلَته

Orang-orang Islam yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, (akhirnya) diharamkan gara-gara pertanyaannya. HR. Abu Dawud : K. Sunnah

Bertanya pun ada aturannya, Nabi Nuh alaihis salam pernah ditegur oleh Allah gara2 “menanyakan” sesuatu yg tdk berlandaskan ilmu yaitu mempertanyakan kenapa anak “semata wayangnya” yang sangat dicintai termasuk orang yang ditelan badai (lihat QS. Hud : 45-47).

Jadi ….., Jangan takut bertanya selama anda memang belum faham karena hanya dengan bertanyalah anda akan menjadi faham, dan yakinlah bahwa anda akan mendapat pahala serta manfaat yang banyak sebab pertanyaan anda.

Tapi…., Takutlah bertanya jika niat anda sudah tidak “jujur” misalnya hanya karena ingin pamer, atau menjatuhkan wibawa yg ditanya, atau ingin merubah hukum “yang halal menjadi haram dan sebaliknya”.

Keuntungan Menetapi Jama’ah

0 komentar

 

 

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"


A. Dijamin Surga
Keuntungan yang paling utama dari menetapi jamaah adalah jaminan surge yang telah diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah belah atas 73, yang 72 ke Neraka dan yang satu ke Surga yaitu yang berjamaah. HR Abu Dawud : 3981 (Syaikh Al-Albani : Hadits Hasan)

Dalam riwayat At-Tirmidzi Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang satu adalah yang menetapi agama sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah dan para sahabat

Dan agama ini (Islam) akan berpecah belah atas 73 agama semuanya ke Neraka kecuali hanya satu yang ke Surga, para sahabat bertanya siapakah yang satu itu wahai Rasulullah ?, beliau menjawab yaitu yang menetapi sebagaimana yang aku dan para sahabat menetapinya. HR At-Tirmidzi : 2565 (Abu Isa : Hadits gharib)

Keterangan; yang diamalkan oleh Rasulullah dan para sahabat dalam menetapi Islam adalah dengan berjamaah dimana para sahabat berbaiat dan menjadikan Nabi bukan hanya sebagai Rasul akan tetapi juga sebagai Imam.

B. Rahmat Menyertai Jama’ah
Diantara hujjah yang semakinj memperkuat akan wajibnya berjamaah adalah adanya dalil-dalil yang shahih tentang janji Surga bagi yang berjamaah dan ancaman adzab Neraka bagi yang tidak berjamaah

Dari An-Nu’man bin Basyir dia berkata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;…Dan jamaah itu (mendatangkan) rahmat sedangkan firqah itu (mendatangkan) adzab. HR Ahmad : 17721 (Syaikh Albani berkata; Hadits ini shahih : As-Silsilah As-Shahihah : 667)

Dalam hal ini seorang ulama yang bermanhaj salaf yaitu Syaikh Khafidz bin Muhammad Al-hakami hafidzahullah berkata; Paling besarnya dampak positif yang diturunkan dalam menetapi Jamaah adalah “rahmat Allah” yang selalu menyertai jamaah, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam : Al jama’atu rahmah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sosok pribadi yang telah dianugerahi sabda yang singkat tapi mengandung makna yang luas, telah ”menjadikan” jamaah sebagai sumber datangnya rahmat.

Hal ini semata-mata untuk menjelaskan betapa eratnya kebersamaan rahmat dengan jamaah, sesungguhnya rahmat senantiasa menyertai jamaah dalam setiap keadaan sehingga mengantarkan ke dalam surge yang nikmat

Dari Ibnu Umar dia berkata Umar berkhutbah di Al-Jabiah dia berkata;...Tetapilah oleh kalian berjamaah dan hindarilah berfirqah maka sesungguhnya setan bersama satu orang (yang menyendiri tidak berjamaah) dan dia menjauh dari dua orang (yang berjamaah) barangsiapa yang menghendaki tengah-tengahnya Surga maka hendaklah dia menetapi Jamaah, barangsiapa yang gembira karena kebaikan (yang dilakukannya)dan susah karena dosa (yang dilakukannya) maka itulah orang Iman (yang sesungguhnya). HR At-Tirmidzi : 2091 (Abu Isa berkata : Hadits ini Hasan shahih gharib)

C. Ikhtilaf Bisa Diselesaikan Dengan Adab Yang Mulia
Telah jelas dalil-dalil yang mewajibkan umat Islam membentuk jamaah, mempunyai imam yang dibaiat yang akan memimpin mereka menjalankan ibadah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah di manapun mereka berkata sehingga diantara umat Islam akan dapat tercipta ukhuwah Islamiyah yang kongkrit, berlandaskan firman Allah dalam surah An-Nisa’ : 59

D. Keadaan Seberat Apapun Didalam Jamaah Masih Lebih Baik Daripada Didalam Firqah
Sudah menjadi janji Allah dan Rasul bahwa rahmat menyertai jamaah, berikut ini. Memang tidak dipungkiri bahwa masih dijumpai adanya perkara-perkara yang masih perlu diperbaiki di dalam jamaah seperti; imam yang adil / sewenang-wenangan, yang merasa berat di dalam menetapinya, akan tetapi keadaan seberat apapun di dalam jamaah itu masih lebih baik daripada di dalam firqah, karena di dalam jamaah tetap ada harapan rahmat dan Surga dari Allah, perhatikan nasihat dari sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud r.a

Dari Abdillah Dia berkata : Wahai manusia tetapilah oleh kalian taat dan jamaah karena sesungguhnya keduanya adalah taliNya Allah yang Allah telah perintahkan (agar berpegang teguh), dan sesungguhnya apa-apa yang kalian benci di dalam jamaah dan taat itu lebih baik daripada apa-apa yang kalian sukai di dalam firqah. Tafsir At-Tabhari : 5988

Kamis, 29 September 2011

KEHIDUPAN SEHARI-HARI YANG ISLAMI

0 komentar




إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"


(حَيَاةُ يَوْمِ إِسْلاَمِيٍّ)

Penulis : Syaikh Abdullah bin Jaarulloh bin Ibrahim Al-Jarulloh Rahimahulloh

Apakah Anda selalu sholat subuh berjama’ah di masjid setiap hari?

Apakah Anda selalu menjaga sholat yang lima waktu di masjid?

Apakah Anda hari ini sudah membaca Al-Qur’an?

Apakah Anda rutin membaca dzikir setelah selesai melaksanakan sholat wajib?

Apakah Anda selalu menjaga sholat sunnah rawatib sebelum atau sesudah shalat wajib?

Apakah Anda hari ini khusyu’ dalam shalat, menghayati apa yang Anda baca?

Apakah Anda (hari ini) mengingat mati dan kubur?

Apakah Anda (hari ini) mengingat hari kiamat, segala peristiwa dan kedasyatannya?

Apakah Anda telah memohon kepada Alloh sebanyak tiga kali agar memasukkan Anda ke dalam surga? Sesungguhnya barangsiapa yang memohon demikian, surga berkata “Wahai Alloh, masukkanlah ia ke dalam surga.”

Apakah Anda telah meminta perlindungan kepada Alloh agar diselamatkan dari api neraka sebanyak tiga kali?


Sesungguhnya barangsiapa yang berbuat demikian neraka berkata: “Wahai Alloh, peliharalah dia dari api neraka.” (Berdasarkan hadits Rasululloh s.a.w yang artinya: “Barangsiapa yang memohon surga kepada Alloh sebanyak tiga kali, surga berkata; ‘Wahai Alloh masukkanlah ia ke dalam surga.” Dan barangsiapa yang meminta perlindungan kepada Alloh agar diselamatkan dari api neraka sebanyak tiga kali, neraka berkata; “Wahai Alloh selamatkan ia dari api neraka.”) HR. at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Al-Jami’ no 911

Apakah Anda (hari ini) membaca hadits Rasululloh s.a.w?
 

Apakah Anda pernah berfikir untuk menjauhi teman-teman yang tidak baik?

Apakah Anda telah berusaha untuk menghindari banyak tertawa dan bergurau?

Apakah Anda hari ini menangis karena takut kepada Alloh?

Apakah Anda selalu membaca dzikir pagi dan sore hari?

Apakah Anda hari ini telah memohon ampun kepada Alloh atas dosa-dosa Anda?

Apakah Anda telah memohon kepada Alloh dengan benar untuk mati syahid?
Rasululloh s.a.w bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang memohon kepada Alloh dengan benar untuk mati syahid, maka Alloh akan memberikan kedudukan sebagai syuhada meskipun ia meninggal diatas tempat tidur.”

Apakah Anda telah berdoa kepada Alloh agar Dia menetapkan hati Anda atas agamaNya?

Apakah Anda telah mengambil kesempatan untuk berdoa kepada Alloh di waktu-waktu yang mustajab?

Apakah Anda telah mempelajari kitab-kitab hadits untuk memahami agama?

Apakah Anda telah memintakan ampun kepada Alloh untuk saudara-saudara mukminin dan mukminah? Karena setiap mendoakan mereka engkau akan mendapatkan kebajikan pula.

Apakah Anda telah memuji Alloh dan bersyukur kepadaNya atas nikmat Islam (hidayah)?

Apakah Anda telah memuji Alloh Subhanahu Wa Ta’ala atas nikmat mata, telinga, hati dan segala nikmat lainnya?

Apakah Anda hari ini telah bershodaqoh kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya?

Apakah Anda dapat menahan marah yang disebabkan urusan pribadi dan berusaha untuk marah apabila aturan-aturan Alloh dilanggar?

Apakah Anda telah menjauhi sikap sombong dan membanggakan diri sendiri?

Apakah Anda telah mengunjungi saudara seagama/seiman, ikhlas karena Alloh?

Apakah Anda telah mendakwahi keluarga, saudara-saudara, tetangga dan siapa saja yang ada hubungannya dengan diri Anda?

Apakah Anda termasuk orang yang berbakti kepada orang tua?

Apakah Anda mengucapkan “Innaa lillahi wa innaa ilaihi raji’un” jika mendapatkan musibah?

Apakah Anda hari ini mengucapkan doa :
اللهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَاَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلمُ? Barangsiapa mengucapkan demikian, Alloh akan menghilangkan darinya syirik besar dan syirik kecil (Lihat Shahih Al-Jami’ no. 3625)

Apakah Anda berbuat baik kepada tetangga?

Apakah Anda telah membersihkan diri dari sombong, riya’, hasad dan dengki?

Apakah Anda telah membersihkan lisan dari dusta, mengumpat, mengadu domba, berdebat kusir, dan berbuat serta berkata-kata yang tidak ada manfaatnya?

Apakah Anda takut kepada adzab Alloh sehingga hati-hati dalam hal penghasilan, makanan dan minuman serta pakaian?

Apakah Anda selalu bertaubat kepada Alloh dengan taubat yang sebenar-benarnya disegala waktu atas segala dosa dan kesalahan?


“Wahai saudaraku seiman……

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di atas ini dengan perbuatan agar engkau menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat, Insya Alloh”.


Diambil dari buku saku :
“Zaad Al Muslim Al Yaumi” (Bekal Muslim Sehari-hari) dari hal 51-55, bab “Hayatu Yaumi Islami”

Bid'ah dan Ijtihad...?

2 komentar

 




إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

 

Bid'ah dan Ijtihad

 

Dewasa ini banyak kelompok-kelompok muslim yang sering mengangkat isu tentang bid'ah. Namun efek dari penjelasan yang kurang detail dari sang asatidz, atau mungkin karena sang thulab yang memang kurang "nyambung" dengan penjelasan asatidz-nya, menyebabkan terminologi bid'ah menjadi sangat rancu bahkan cenderung absurd di masyarakat belakangan ini. Masih banyak orang (awam) yang belum bisa membedakan antara bid'ah, maksiat, syirik, makruh, mubah, bahkan ijtihad.

Kali ini akan saya tulis sedikit mengenai bid'ah dan ijtihad, karena perkara ini saya nilai hampir serupa/mirip, meskipun sebenarnya bedanya jauh sebagaimana langit dan sumur sat (sumur yang kering).

Bid'ah

Menurut Imam Asy-Syatibi dalam I'tishom, bid'ah bukan saja merupakan penambahan terhadap syariat/kententuan dalam agama, khususnya yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh (ibadah murni), tetapi juga pengurangan dan modifikasi terhadap perkara ibadah mahdhoh tersebut. Bahkan menurutnya, orang yang mengerjakan bid'ah, secara tidak sadar, orang itu telah jatuh dalam kekufuran. Sebagaimana dalil berikut:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ صَوْمًا وَلاَ صَلاَةً وَلاَ صَدَقَةً وَلاَ حَجًّا وَلاَ عُمْرَةً وَ لاَ جِهَادًا وَلاَ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً يَخْرُجُ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا تَخْرُجُ الشَّعَرَةُ مِنَ الْعَجِين
Allah tidak akan menerima puasanya orang yang berbuat bid’ah: shalatnya, shodaqahnya, hajinya, umrahnya, jihadnya, amalan fardhunya, dan amalan sunnahnya, ia keluar dari islam sebagaimana keluarnya helai rambut dari tepung adonan (bahasa Jawa: jeladren).
- rowahu Ibnu Maajah

أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Allah menolak untuk menerima amal perbuatan bid’ah hingga dia meninggalkan bid’ahnya.
- rowahu Ibnu Maajah

Imam Muhammad Abdurrohman Al-Mubarokfuri, yang menyusun kitab syarah Sunan at-Tirmidzi, menerangkan lebih gamblang lagi bahwa bid'ah adalah suatu jalan di dalam agama yang dibuat-buat tanpa dalil, yang menyerupai syariat agama, dikehendaki atasnya untuk "ngepol-ngepol-kan" dalam beribadah kepada Alloh.

Maksudnya adalah; semua perbuatan yang menyerupai ibadah namun tidak ada dalilnya dari Al Quran, Al Hadits, maupun fatwa Khulafaur-Rosyidiin. Biasanya orang yang mengerjakannya bertujuan supaya lebih khusu' atau lebih mantap. Pengertian bid'ah ini terbatas pada bentuk ibadah mahdhoh (ibadah murni) semisal sholat, wudhu, adzan, puasa, haji, dan lain-lain.

contoh:
Pengucapan "nawaitu..." sebelum berpuasa, wudhu, "ush-sholli..." sebelum sholat, atau menabuh bedug terlebih dahulu sebelum dimulainya adzan, dan lain-lain.

Atau bisa jadi itu adalah perkara yang menyerupai syariat Islam, yang dimaksudkan agar lebih khusu' dan pol ibadahnya, semisal perayaan 10 harian, atau 100 harian yang dikhususkan bagi orang yang telah meninggal dunia, meski di dalam acara tersebut terkandung ucapan-ucapan yang baik semisal ucapan tahlil dan pembacaan surat Yaasin yang ditujukan untuk si mayit. Dan lain-lain.

ciri-ciri umum:

1. perkara baru ini melekat pada bentuk-bentuk ibadah mahdhoh, dan bila tanpanya, ibadah mahdhoh tersebut dianggap tidak afdhol bahkan tidak sah. bentuknya bisa perkataan/lisan maupun perbuatan.

2. meyakini bahwa perkara tersebut adalah suatu ibadah wajib yang tidak mungkin dimansukh, karena dianggap baik atau pol.

3. karena merupakan syarat, biasanya perkara baru ini dilakukan sebelum atau ketika seseorang melakukan ibadah mahdhoh tertentu, bukan setelah ibadah mahdhoh dilakukan.

Adapun bila dikerjakan setelah ibadah mahdhoh, itu tidak selalu berkonotasi bid'ah. Sebagai contoh, syaikh Abdul Aziz bin Baaz (Ketua Komisi Riset dan Fatwa Islam, Saudi Arabia) mengatakan bahwa berjabat tangan setelah sholat itu hanya makruh. Tetapi saat ini rancu, mengingat banyak orang yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bid'ah yang terlarang. Hal ini tentunya serupa dengan orang yang dengan mudahnya berfatwa bahwa memberikan siraman rohani (taushiyah/nasehat basyiron wa nadziron) kepada para hadirin di mesjid/musholla setelah sholat fardhu dihukumi sebagai bid'ah.

Ijtihad

Ijtihad adalah suatu usaha untuk mencari suatu hukum dari suatu permasalahan yang sifatnya kontemporer (tidak terjadi pada masa sebelumnya) dengan menggunakan alat-alat ijtihad dalam beristinbath (proses menggali dalil-dalil yang tegas berdasar kaidah-kaidah fiqih/ushul fiqih dalam Qur'an, Hadits, dan ijma' Khulafaur-Rosyidiin).

Misalnya, pada zaman Rosuululloh shollallohu 'alaihi wasallam umat Islam yang berhaji ke baitulloh tidak seperti saat ini yang jumlahnya berjuta-juta. Akibatnya seringkali sewaktu proses jumroh, banyak ummat muslim yang meninggal/teraniaya karena terinjak-injak orang yang ingin melempar jumroh. Maka saat ini jamarat dibentuk sedemikian rupa dengan posisi yang lebih lebar dan aman daripada sebelum-sebelumnya. Ini demi kepentingan dan kemashlahatan ummat dalam melakukan ibadah kepada Alloh.

Hal semacam ini (yang telah disepakati bersama oleh para ulama dan ahli ilmu) tidak termasuk bid'ah. Ini adalah suatu bentuk respon zaman yang memang diperlukan untuk mengatur dan menyelamatkan nyawa ummat yang seringkali melayang dalam prosesi melempar jumroh.












Siapakah yang berhak berijtihad?

Yang berhak melakukan ijtihad adalah ulil amri dan para ulama/ahli ilmu yang sangat mengerti alat-alat ijtihad semisal fasih berbahasa Arab, faqih dalam agama, banyak pengetahuan agamanya (tidak sempit), dapat dipercaya, mengutamakan mashlahat, dan bukan termasuk orang yang meninggalkan sholat 5 waktu.

Jenis-jenis ijtihad:

1. ijma', hasil kesepakatan para ulama dan ahli agama secara bermusyawarah untuk diikuti ummat.

2. qiyas, penyamaan suatu perkara yang belum pernah terjadi dengan perkara yang sebelumnya pernah terjadi, karena dianggap mempunyai kesamaan sifat/karakteristik. qiyas diambil dalam keadaan darurat. qiyas banyak dilakukan oleh para ahli ilmu (semisal imam 4) sebelum era pembukuan kitab-kitab hadits oleh para ahli hadits.

3. ihtisan, suatu fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ahli fiqih, karena ia merasa bahwa hal tersebut adalah benar.

4. mushalat murshalah, tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

5. sududz dzariah, tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat (muttawari'). semisal disamakannya hukum gambar mentol (timbul) dengan gambar yang tidak mentol menjadi haram demi alasan muttawari', karena banyak terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama.

6. istishab, tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya. hal ini banyak dilakukan oleh para ahli ilmu (semisal imam 4) sebelum era pembukuan kitab-kitab hadits oleh para ahli hadits.

7. urf, tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Qur'an dan Hadits. Misalnya: tradisi mudik pulang kampung menjelang Idul Fitri tiba, dan lain-lain.

Adapun dari masing-masing tujuh jenis ijtihad diatas, semuanya tidak boleh bertentangan dengan hukum agama atau kaidah-kaidah fiqih/ushul fiqih yang sudah jelas, tegas, dan terang (sharih).

Ijtihad yang ada pada masa kini hakikatnya tidak akan lari dari dalil-dalil sebagai berikut:

تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُم مَّا كَسَبْتُمْ وَلاَ تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Itulah umat terdahulu, bagi mereka adalah apa yang mereka kerjakan (perjuangkan), dan bagimu adalah apa yang kamu kerjakan (perjuangkan). Dan kamu tidak dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang mereka kerjakan.
- Surat Al Baqoroh 134

إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
...sesungguhnya Alloh tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mau merubah (memperjuangkan) keadaan diri mereka sendiri...
- Surat Ar Ro'du 11

Muncul pertanyaan, "apakah ijtihad itu harus selalu sama di masing-masing negara yang sikon-nya belum tentu sama?". Kiranya ada baiknya pula kita perhatikan tanggapan dari salah satu ulama khalaf asal jazirah Arab, syaikh Ibnu Utsaimin, mengenai ijtihad sebagai berikut:

Pertanyaan:
Kapan diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama? Apakah perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.

Jawaban:
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,

إِذَا حَكَمَ اْلحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala."[1]

Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia wajib mengikutinya. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana firman Allah,

وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (Al-Anfal: 46).

Perbedaan pendapat yang diakui oleh para ulama, yang kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah perbedaan pendapat yang kredibel dalam pandangan. Adapun perbedaan pendapat di kalangan orang-orang awam yang tidak mengerti dan tidak memahami, tidak diakui. Karena itu, hendaknya orang awam merujuk kepada ahlul ilmi, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah سبحانه و تعالى,

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43).

Kemudian pertanyaan penanya, apakah perbedaan ini terjadi dalam setiap masalah?

Jawabnya:
Tidak demikian. Perbedaan ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah disepakati, tidak ada perbedaan, alhamdulillah, tapi sebagian lainnya ada perbedaan pendapat karena hasil ijtihad, atau sebagian orang lebih tahu dari yang lainnya dalam menganalisa nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Di sinilah terjadinya perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah-masalah pokok, sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat.

[1] HR. Al-Bukhari dalam Al-I'tisham (7325).
Rujukan: Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Demikianlah sekilas tulisan saya mengenai bid'ah dan ijtihad. Semoga kita semua tidak rancu lagi dalam membedakan antara bid'ah dan ijtihad. Bilamana masih bimbang atau belum bisa membedakan mana bid'ah mana ijtihad, maka segeralah mendekat kepada para ulama dan ahli ilmu, agar kita tidak terkecoh dalam mengarungi roda zaman yang penuh dengan hal-hal yang syubhat. Mudah-mudahan Alloh senantiasa memberikan manfaat dan barokahNya. Amiin.

Sumber:
http://teguh354.blogspot.com/2009/12/bidah-dan-ijtihad.html