Selasa, 27 September 2011

“Berbanggalah Muslimah……………Kaliam Sungguh Cantik..!

0 komentar

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد



“Berbanggalah Muslimah……………Kaliam Sungguh Cantik..!"





Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"



Cantik………………sungguh cantik
Tahukan wahai saudariku,…bahwa muslimah itu cantik…..dan bukankah tiap kita mencintai dan menginginkan kecantikan …?

Muslimah itu sungguh cantik……..
Bibirnya slalu dihiasi dan dibasahi dengan kecantikan tasbih (Ali Imron : 41) dan tahmid kepada Robnya. Lantunan ayat-ayat Quran yang menyejukkan hati dan menenangkan pikiran senantiasa berteman dengan bibir dan lidahnya, nasehat dan tutur kata yang santun menghancurkan semua karang dan benteng rasa dendam. Lidahnya tak pernah lepas dari ucapan syukur atas nikmat nikmat dari tuhannya (Al Baqoroh : 152). Terjaga lidahnya dari cacian, umpatan, olok-olokan, makian dan segala kata-kata kotor yang menyakitkan hati (Al Hujaraat: 11).

Ya….Muslimah memang sungguh cantik…secantik bening matanya.
Kedua matanya yang bening selalu terjaga dari hal-hal yang haram untuk dilihatnya (An Nuur: 31). Kebeningan dan kejernihan matanya sejernih air mata yang setiap malam keluar dari telaga airmatanya (AL Muzammil : 2), mencuci dosa-dosa yang sempat hinggap, yang mengalir deras karena rasa takut dan penyesalan yang mendalam, bersimpuh dihadapan Rob nya, merayu dan merajuk agar mendapatkan maghfirohnya.

Sungguh ….Muslimah itu cantik…..
Secantik hatinya yang slalu tunduk pada Rob nya. Hati yang penuh dengan rasa kecintaan kepada Rob nya (Ali Imron:31). Jauh hatinya dari rasa dengki, sombong dan hasud. Keikhlasan senantiasa menghiasi qolbu yang tidak pernah lupa akan kebesaran Rob nya (An Nisaa: 125). Hati yang senantiasa siap menerima kebenaran dan keimanan. Hatinya bak cermin nan indah dan bersih, yang selalu siap menerima nur hidayah dari Robnya dan memantulkannnya, menyebarkannya keseluruh penjuru jagad raya. Qolbu yang senantiasa bersih dari prasangka dan fitnah kepada saudaranya.

Maha Besar dan Maha Suci Allah yang telah menciptakan muslimah dengan kecantikannya. Secantik pakaian taqwa yang senantiasa dikenakannya. Sebaik-baik pakaian yang mendapatkan pujian dari Rob nya (Al A’raaf : 26). Seindah indah pakaian yang tiada ganti yang lebih indah darinya. Pakaian yang senantiasa melindunginya, dimanapundan kapanpun dia berada. Pakaian yang membedakan dirinya dari wanita wanita lain yang tanpa pakaian, pakaian yang akan membawanya menuju pribadi nan mulia, pakaian yang akan membawanya berjumpa dengan Rob nya tercinta.

Sungguh…..cantik muslimah…
Secantik akhlaq dan budi pekertinya yang diselubungi pakaian taqwanya (As Shaad : 46 & Al Qalam: 4). Yang dengan akhlak dan budi pekertinya yang mulia itu menentramkan orang orang disekitarnya, hilang kecemasan dan kerisauan disekelilingnya, berganti rasa cemburu dan curiga menjadi rasa kasih sayang dan kepercayaan yang mulia.

Sungguh……..muslimah itu cantik
Secantik ketulusan cintanya kepada saudaranya. Ukhuwah yang demikian mendalam menghancurkan bongkahan-bongkahan kebekuan yang bersemayam di dalam hati, melunakkannya dari kekakuan dan kekerasan, menyegarkannya kembali dengan kasih sayang dan kepercaaan.(Al Maaidah:54)

Sungguh,……Muslimah itu benar-benar cantik…
Kecantikan yang sesungguhnya…
Kecantikan yang tiada bandingannya..
Tasbih sebagai lipstik bibirnya
Air mata taubat sebagai pelentik bulu matanya
Malu dan Akhlak mulia sebagai perhiasannya
Taqwa sebagai pakaian terindahnya…..

Sungguh…muslimah itu cantik
Maka bersyukur para  muslimah
Yang bangga akan kemuslimahannya
Tapi…….
Kebanggaan karena ketaqwaan dan keikhlasannya


Wahai para wanita………
Sudahkan engkau menggapai kecantikan itu………?

Presiden = Amirul Mu'mini...?

0 komentar




إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 







Bantahan I; Imam Harus Mempunyai Kekuasaan ?

Sebagian mereka mengatakan imam harus berkuasa seperti pemerintah, jadi tidak sah kalau imam tidak mempunyai kuasa atau otoritas,
contohnya; melaksankan hokum syariat.

Jawab: Persyaratan Imam yang di bai’at haruslah mempunyai wilayah kekuasaan sehingga bisa menegakkan hokum syariat Islam, seperti hokum hudud dan lain-lain, ini adalah persyaratan yang diada-adakan dan bertentangan dengan kenyataan sejarah;

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara rahasia telah diba’at oleh orang-orang Anshar di Aqabah tepatnya di kawasan dekat dengan Jumrah Ula peristiwa ini terjadi dua kali, yang pertama pada musim haji tahun ke-12 dari keNabian, yang kedua pada musim haji tahun ke-13 dari keNabian, saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mempunyai wilayah kekuasaan.

Bantahan II; Pemerintah adalah Imam ?

Sebagian mereka mengatakan imam itu adalah pemerintah, jadi kalau ada yang mendirikan jamaah dan mengangkat imam itu tidak sah dan halal diperangi.

Jawab: Bagi kaum muslimin yang tinggal di negeri Islam seperti Saudi Arabia pendapat itu benar 100% tapi bagaimana dengan umat Islam yang tinggal di negeri sekuler yang pemerintahnya orang-orang non-muslim, apakah itu bisa dikatakan “yang memiliki perkara dari golongan kalian orang-orang iman?” padahal di awal ayat (An-Nisa : 59) Allah menegaskan firmanNya khusus kepada “wahai orang-orang yang beriman”

Dan bagaimana jika yang jadi pemerintah (Presiden atau Perdana Menteri) adlah perempuan ? sedangkan hal itu sangat diingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dan Abu Bakrah berkata; Sungguh Allah telah member manfaat kepadaku dengan kalimat (hadits) sewaktu perang Jamal tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan perkaranya pada orang perempuan. HR Al Bukhari 6570

Keterangan:
Perang antara Pasukan Khalifah Ali melawan pasukan yang dipimpin Ummul Mukminin Aishah terjadi pada tahun 11 Jumadil akhir 36 H atau Desember 657 M, Abu Bakrah merasa beruntung sebab dengan tahu Hadist tersebut dia tidak menyertai pasukah Aishah

DALIL-DALIL YANG BERHUBUNGAN


Imam al-Hasan al-Bashry ( Ulama dikalangan Tabi'in ) –rahimahullah menyatakan berkenaan kepimpinan pemimpin umat Islam



هم يلون من أمورنا خمساً: الجمعة، والجماعة، والعيد، والثغور، والحدود. والله لا يستقيم الدين إلا بهم، وإن جاروا وظلموا والله لما يصلح الله بهم أكثر مما يفسدون، مع أن طاعتهم – والله – لغبطة وأن فرقتهم لكفر***

((آداب الحسن البصري )) لابن الجوزي : (ص121)



“Mereka menguasai (memimpin) kita dalam lima perkara, yaitu: sholat Juma’at, al-Jama’ah, hari raya, benteng pertahanan, dan perundangan. Demi Allah, agama ini tidak akan tertegak melainkan dengan kewujudan mereka, walaupun mereka melakukan keburukan dan kezaliman. Demi Allah, Allah menjadikan kebaikan dengan perantaraan mereka lebih banyak dibandingkan kerusakkan dengan sebab mereka. disamping Ketaatan kepada mereka adalah suatu yang terpuji dan memisahkan diri dari mereka adalah kekufuran.” (Ibnul Jauzi, Adab al-Hasan al-Bashri,Hal 121)

KETERANGAN:
Disini kita bisa fahami bahwa Imam / Amirul Mukminin haruslah menguasai hukum-hukum agama serta politik perang (zaman perang) dan ini sangat bertentangan dengan Presiden khususnya di NKRI
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ » رواه مسلم

Hadis riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه: ia berkata: "Dari Nabi صلی الله عليه وسلم beliau bersabda: Sesungguhnyalah seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya." HR.Muslim

قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْإِمَام جُنَّة ) أَيْ : كَالسِّتْرِ ؛ لِأَنَّهُ يَمْنَع الْعَدُوّ مِنْ أَذَى الْمُسْلِمِينَ ، وَيَمْنَع النَّاس بَعْضهمْ مِنْ بَعْض ، وَيَحْمِي بَيْضَة الْإِسْلَام ، وَيَتَّقِيه النَّاس وَيَخَافُونَ سَطْوَته ، وَمَعْنَى يُقَاتَل مِنْ وَرَائِهِ أَيْ : يُقَاتَل مَعَهُ الْكُفَّار وَالْبُغَاة وَالْخَوَارِج وَسَائِر أَهْل الْفَسَاد وَالظُّلْم مُطْلَقًا .....شرح النووي

Sabda Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ seorang imam adalah perisai, maksudnya seperti Sesuatu yang digunakan untuk berlindung, dikatakan demikian karena seorang imam berfungsi mencegah (serangan ) musuh yang mengganggu kaum muslimin. Dan menghalangi kedholiman sebagian orang kepada yang lainnya,menjaga kemuliyaan islam dan masyarakat berlindung kepadanya serta takut akan kekuasaannya 

KETERANGAN
Dan adapun makna (rakyat akan berperang di belakangnya) maksudnya rakyat akan berperang bersama imam untuk memerangi kafir harby, memerangi ahli bughot (aggressor), para khowarij, dan pada semua kaum yang membuat kerusakan dan kedholiman secara umum (seperti para golongan Salafy Indon KW13). (syarah imam an-nawawy)

Sumber:
http://salafy-indon-kw13.blogspot.com/2011/09/salafy-indon-kw13-mengatakan-bahwa.html

Urgensi Cadar dihadapkan dengan Hukum Syareat?

0 komentar
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"
 
 
Kali ini kami ingin menjelaskan beberapa pendapat berbagai Ulama tentang hal Cadar pada wanita muslimah yang mana para Salafy Indon KW13 "Salafy Palsu" berpendapat bahwa Cadar wajib bagi wanita muslimah  pendapat ini sangat menyalahi Al-Qur'an dan As-Sunnah Salafush Shalih.

 مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Bukhari 4759]

Maksud dari hadits diatas, bahwa wajib bagi wanita muslimah menutupi auratnya kepada laki-laki yang bukan mahrom baginya kecuali yang wajar tampak baginya yakni wajah dan telapak tangan atau perhiasan yang biasa tampak baginya. 
Firman Allah ta'ala:


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS Al-Ahzab : 59]

Dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

أن أسماء بنت أبي بكر دخلت على النبي ( صلى الله عليه وسلم ) في ثياب رقاق فأعرض عنها وقال: يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا . وأشار إلى وجهه وكفيه

“Sesungguhnya Asma’ binti Abibakr (saat itu ia masih remaja –pen) masuk ke tempat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan pakaian yang nampak samar-samar bayang-bayang kulit di bawahnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpaling darinya sambil bersabda: "Wahai Asma’ sesungguhnya wanita itu jika sudah haidh tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini", beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memberi isyarat pada wajah dan tapak tangannya” [HR Abu Daud, II/138, hadits ini dha’if tapi ada syahid dari hadits Asma’ binti Umays r.a dari Al-Baihaqi, VII/76, sehingga menjadi hasan, lih. Al-Irwa’, VI/203]

Dan firman Allah ta'ala:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [QS An-Nuur : 31]


Berikut ini beberapa pendapat-pendapat Ulama berbagai madzab dalam kitab-kitab fiqh tentang wajibnya menutupi aurat wanita muslimah dengan selembar kain (Jilbab) serta masalah cadar pada wanita muslimah

ADAPUN PENDAPAT MADZHAB HANAFI

Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah dan adapun yang mewajibkannya karena khawatir menimbulkan fitnah ini juga lebih baik.

Pendapat Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ [Matan Nuurul Iidhah]
 
Pendapat Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” [Ad Durr Al Muntaqa, 81]
 
Pendapat Al Allamah Al Hashkafi berkata:

والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب

“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” [Ad Durr Al Mukhtar, 2/189]
 
Pendapat Al Allamah Ibnu Abidin berkata:

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” [Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189]
 
Pendapat Al Allamah Ibnu Najiim berkata:

قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” [Al Bahr Ar Raaiq, 284]
 
ADAPUN PENDAPAT MADZHAB MALIKI

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah tidak diwajibkan. Bahkan sebagian Ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Pendapat Az Zarqaani berkata:

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” [Syarh Mukhtashar Khalil, 176]
 
Pendapat Ibnul Arabi berkata:

والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” [Ahkaamul Qur’an, 3/1579]
 
Pendapat Al Qurthubi berkata:

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” [Tafsir Al Qurthubi, 12/229]
 
Pendapat Al Hathab berkata:

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح

“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” [Mawahib Jaliil, 499]
 
Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:

وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب

“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” [Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176] 

ADAPUN PENDAPAT MADZHAB SYAFI'I

Pendapat Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, [1] aurat dalam sholat (sebagaimana telah dijelaskan) yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, [2] aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, [3] aurat ketika berdua bersama yang mahrom, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” [Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112]
 
Pendapat Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahrom adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahrom adalah seluruh badan” [Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411]
 
Pendapat Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam sholat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” [Fathul Qaarib, 19]
 
Pendapat Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” [Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115]
 
Pendapat Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

“Makruh hukumnya sholat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika sholat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” [Kifaayatul Akhyaar, 181] 

ADAPUN PENDAPAT MADZHAB HAMBALI

Pendapat Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” [Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31]
 
Pendapat Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari berkata:

« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh (dewasa maksudnya telah haid) adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam sholat. Adapun di luar sholat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” [Raudhul Murbi’, 140]
 
Pendapat Ibnu Muflih berkata:

« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها

“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” [Al Furu’, 601-602]
 
Pendapat Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:

« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »

“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar sholat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” [Kasyful Qanaa’, 309]
 
Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب

“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” [Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml]
 
Dan berbagai dalil yang berhubungan dengan wajibnya menutup aurat bagi wanita muslimah kecuali wajah dan telapak tangan:

1. Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” [QS. Al Ahzab: 33]
2. Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:

مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Bukhari 4759]

Demikianlah berbagai pendapat dari berbagai madzhab tentang hal cadar sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa:
- jika ada banyak pendapat maka kembalilah pada Al-Qur'an dan As-Sunnah
- menutupi aurat bagi wanita muslimah wajib kecuali wajah dan kedua telapak tangan
- memakai cadar bukanlah wajib sebagaimana wajibnya menutupi aurat dengan kain (jilbab)
- jilbab bukanlah budaya melainkan perintah Allah dan RasulNya serta Salafush Shalih

Sumber:
http://salafy-indon-kw13.blogspot.com/2011/09/syubhat-salafy-indon-kw13-dalam.html

Minggu, 25 September 2011

Keutamaan Shalat Tahajud

0 komentar



إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

 

Keutamaan Shalat Tahajud

oleh Fadil Pradana pada 08 Desember 2009 jam 23:23
Keutamaan Shalat Tahajud


Di antara ajaran Rosululloh SAW yang paling dianjurkan adalah shalat Tahajud. Sehingga, dalam literatur fikih Islam, shalat Tahajud diberi hukum sunah muakkadah (sangat dianjurkan).


Shalat Tahajud ini dilakukan pada malam hari setelah shalat Isya. Pelaksanaan Tahajud itu sendiri dikaitkan dengan waktu yang utama, yaitu sepertiga malam terakhir. Bahkan, ada yang menyebut waktu shalat Tahajud adalah di saat ketika kita dapat mendengar suara jarum yang jatuh di atas lantai.


Alloh SWT berfirman, ''Dan di antara waktu malam, maka bertahajudlah sebagai (ibadah) kesunatan bagimu, semoga Tuhan mengangkatmu ke derajat yang mulia.'' (Al-Israa': 79).


Untuk melaksanakan shalat Tahajud memang merupakan perjuangan yang sangat berat. Apalagi ia dilaksanakan pada waktu manusia sedang enak-enaknya tidur, dalam udara yang dingin, bahkan harus perang melawan nafsu dan setan yang akan selalu membisikkan untuk tidur lelap. Namun, Alloh Maha Mengetahui setiap ibadah hamba-Nya dan Maha Penyayang terhadap usaha taqarrub kepada-Nya, Dia memberikan fadhilah (keutamaan) yang besar kepada siapa saja yang melakukan ibadah sunah ini, yaitu derajat yang mulia, baik di dunia ini maupun di hadapan-Nya nanti, sebagaimana tersirat dalam ayat di atas.


Sebuah hadis qudsi tentang fadhilah Tahajud ini, sebagaimana diriwayatkan Bukhori, Muslim, Malik, Turmudzi, dan Abu Dawud, bahwa Rosululloh SAW bersabda, ''Tuhanmu yang Maha Pemberi Berkah dan Maha Mulia, selalu turun ke langit dunia setiap malam, pada paruh waktu seperti tiga malam terakhir, dan Dia berfirman, 'Barang siapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, barangsiapa mengajukan permintaan kepada-Ku akan Aku berikan, dan barangsiapa memohon ampun kepada-Ku akan Aku ampuni'.''


Mahasuci Alloh. Itulah tiga keutamaan shalat Tahajud dan ketiganya pula merupakan harapan setiap hamba. Setiap hamba pasti berharap doanya terkabul, permintaannya diberikan, dan dosa-dosa diampuni. Mustahil bagi seorang hamba berharap bahwa setiap doanya ditolak, permintaannya diabaikan, dan dosa-dosanya terus menumpuk.


Alangkah indahnya jika setiap kita umat Islam bisa mengumandangkan adzan, lalu shalat Tahajud, dan kemudian dilanjutkan dengan doa. Doa untuk kebaikan dan kesejahteraan bangsa, meminta rezeki yang halal, ilmu yang bermanfaat, serta kehidupan yang baik (hasanah). Kita memohon ampun setiap dosa yang kita sengaja maupun tidak sengaja, dengan segala pengakuan khilaf kepada Rabb yang Maha Pengampun.


Ya Alloh, bagi-Mu segala puji, Engkaulah pendiri langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkaulah Raja langit dan bumi, serta segala yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkaulah cahaya langit dan bumi, serta segala yang ada di dalamnya. Bagi-Mu segala puji, Engkau-lah al-Haq, janji-Mu benar, perjumpaan dengan-Mu adalah benar, firman-Mu adalah benar, surga dan neraka-Mu adalah benar, para nabi-Mu adalah benar dan Muhammad SAW adalah benar serta hari kiamat adalah benar. Wallohu a'lam.

semoga Alloh paring aman, selamat lancar, dan barokah...

10 Hal yang Tidak Bermanfaat dan Sia-sia

0 komentar



إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

 

10 Hal yang Tidak Bermanfaat dan Sia-sia

oleh Fadil Pradana pada 23 April 2010 jam 10:14
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Ibnu Qoyyim Al Jauziyah mengatakan bahwa ada sepuluh hal yang tidak bermanfaat.

Pertama:
Memiliki ilmu namun tidak diamalkan.

Kedua:
Beramal namun tidak ikhlash dan tidak mengikuti tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketiga:
Memiliki harta namun enggan untuk menginfakkan. Harta tersebut tidak digunakan untuk hal yang bermanfaat di dunia dan juga tidak diutamakan untuk kepentingan akhirat.


Keempat:
Hati yang kosong dari cinta dan rindu pada Allah.

Kelima:
Badan yang lalai dari taat dan mengabdi pada Allah.

Keenam:
Cinta yang di dalamnya tidak ada ridho dari yang dicintai dan cinta yang tidak mau patuh pada perintah-Nya.

Ketujuh:
Waktu yang tidak diisi dengan kebaikan dan pendekatan diri pada Allah.

Kedelapan:
Pikiran yang selalu berputar pada hal yang tidak bermanfaat.

Kesembilan:
Pekerjaan yang tidak membuatmu semakin mengabdi pada Allah dan juga tidak memperbaiki urusan duniamu.

Kesepuluh:
Rasa takut dan rasa harap pada makhluk yang dia sendiri berada pada genggaman Allah. Makhluk tersebut tidak dapat melepaskan bahaya dan mendatangkan manfaat pada dirinya, juga tidak dapat menghidupkan dan mematikan serta tidak dapat menghidupkan yang sudah mati.

Itulah sepuluh hal yang melalaikan dan sia-sia. Di antara sepuluh hal tersebut yang paling berbahaya dan merupakan asal muasal segala macam kelalaian adalah dua hal yaitu: hati yang selalu lalai dan waktu yang tersia-siakan.
Hati yang lalai akan membuat seseorang mengutamakan dunia daripada akhirat, sehingga dia cenderung mengikuti hawa nafsu. Sedangkan menyia-nyiakan waktu akan membuat seseorang panjang angan-angan.

Padahal segala macam kerusakan terkumpul karena mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Sedangkan segala macam kebaikan ada karena mengikuti al huda (petunjuk) dan selalu menyiapkan diri untuk berjumpa dengan Rabb semesta alam.

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.


Rujukan: Al Fawa’id, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, hal. 108, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1425 H.


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
=====================================
semoga kita dapat mengambil i'tibar dari tulisan ini...

semoga Alloh paring Aman, Selamat, Lancar, Barokah... amiiin...

HUKUM BERSENTUHAN DENGAN YANG BUKAN MAHROM BAGINYA.

0 komentar





إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

 

HUKUM BERSENTUHAN DENGAN YANG BUKAN MAHROM BAGINYA.

oleh Fadil Pradana pada 10 Mei 2010 jam 14:51
Islam memberikan batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita. Alloh SWT memberikan hukum-hukum tersebut adalah guna memberikan kemaslahatan kepada umat manusia, agar manusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya, dapat terhindar dari perbuatan zinah. karena, sebagaimana yang telah kita ketahui, perbuatan zinah antara laki-laki dan wanita dapat terjadi karena adanya hubungan dan komunikasi antara mereka tanpa adanya sekat-sekat hukum didalamnya.

Alloh SWT telah melarang perbuatan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrimnya, sesuai dengan dalil-dalil dibawah ini:

“Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian”.” [HR Bukhori: 4891]

“Lebih baik bagi salah satu sari kalian memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.” [HR. Sahihain]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah“.

Penegasan Islam Tentang Zina

Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina


“(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)


“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)


“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur : 3)


“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)


“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”(QS. AN-Nur : 23)


“Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)” .(QS. An-Nur : 26)


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.(QS. Al-Isra : 32)

===========================================
insyaalloh, dapat diambil i'tibar dari tulisan diatas... semogaAlloh SWT paring Aman, Selamat, Lancar, dan Barokah... amiiin...

mohon maaf bula terdapat kata-kata yang salah dan tidak berkenan... Allohu'alam...

wassalamu'alaikum..

Sabtu, 24 September 2011

KH. Nurhasan Al Ubaidah bin KH Abdul Aziz

0 komentar

 

  إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

KH. Nurhasan Al Ubaidah bin KH Abdul Aziz
KH. Nurhasan Al Ubaidah .jpg
Lahir 1908
Desa Bangi, Kec. Purwoasari, Kediri, Jawa Timur, Indonesia
Meninggal 11 Maret 1982
Kesibukan Ulama
Dikenal karena Pendiri Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri
Gelar KH
Agama Islam
Pasangan Fatimah
Al Suntikah
Anak K.H Muhammad Sueh Abdul Dzohir
K.H Sulthon Aulia Abdul Aziz
K.H Abdul Salam
K.H Muh Daud
Hj.Sumaidau’
K.H.Abdullah
H.Zubaidi Umar (dari ibu Al Suntikah)

Dengan Gencarnya Fitnah dan Cacian yang dialamatkan kepada KH. Nurhasan Al-Ubaidah oleh orang-orang yang tidak sepaham dengan beliau dalam mengajak kepada masyarakat umat muslimin untuk menegakan hukum-hukum Alloh yang telah tertuang didalam Al-Qor'an dan Al-Hadits. Insyaalloh dengan Tulisan singkat ini dapat memberikan pencerahan dan informasi yang berimbang mengenai sepak terjang beliau kepada masyarakat umum, sehingga umat muslim pada khususnya dapat meneladani sifat-sifat dalam perjuangan beliau mengajak umat Islam kembali kepada 'garis-garis' yang telah digariskan Alloh kepada umat manusia sebagai jalan tunggal menuju keselamatan di dunia dan akherot yaitu Al-Qor'an dan Al-Hadits.

KH Nurhasan Al Ubaidah adalah pendiri Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri, seorang ulama besar yang selama 11 tahun belajar ilmu agama di Makkah dan Madinah. Beliau menguasai Al Qur’an dan ilmu-ilmu Al Qur’an. Beliau menguasai Qiroah Sab’ah, yaitu bacaan Nafi’ Al Madani, Ibnu Katsir Al Makki, Abu Amr Al Bashri, Ibnu Amir As Syami, Ashim Al Kufi, Hamzah Al Kufi, dan Ali Al Kisa’i. Masing-masing guru tersebut memiliki dua murid yang sangat terkenal, sehingga bacaannya diistilahkan 21 bacaan. Beliau juga menguasai 49 kitab-kitab hadits lengkap dengan ilmu alatnya. Di antara guru-guru beliau adalah: Imam Abu Samah (Muhammad Abdul Dhohir ibn Muhammad Nuruddin Abu Samah At-Talini Al-Mishri Al-Makki), Syekh Umar Hamdan (Abu Hafs Umar ibn Hamdan ibn Umar ibn Hamdan al-Mahrasi At-Tunisi Al-Maghribi al-Madani Al-Maki rahimahullah), Syekh Yusuf, dan lain-lain.


== Kisah Kehidupan KH. Nurhasan Al Ubaidah ==

=== Pengalaman Pesantren ===
# Pondok Semelo, Nganjuk
# Pondok Jamsaren, Sala
# Dresmo, Surabaya (belajar silat)
# Sampang, Madura (Kyai Al Ubaidah, Batuampar)
# Lirboyo, Kediri
# Tebuireng, Jombang
   
=== Pengalaman di Tanah Suci ===
Pada tahun 1929 beliau berangkat haji, tiba di Mekah, disaksikan oleh H. Khoiri Ketua Rukbat Nahsyabandi (asrama pemukim di Saudi Arabia). Pada tahun 1933 beliau belajar hadits Bukhari dan Muslim kepada Syekh Umar Hamdan (Abu Hafs Umar ibn Hamdan ibn Umar ibn Hamdan al-Mahrasi At-Tunisi Al-Maghribi al-Madani Al-Maki rahimahullah) dari Maroko di Madrasah Darul Hadits dekat Masjidil Haram

=== Kembai ke Tanah Air ===
Pada tahun 1941 beliau kembali ke Indonesia, membuka pengajian di Kediri dan menikah dengan orang Madura, yaitu Al Suntikah

Anak anak beliau:
# K.H Muhammad Sueh Abdul Dzohir
# K.H Sulthon Aulia Abdul Aziz
# K.H Abdul Salam
# K.H Muh Daud
# Hj.Sumaidau’
# K.H.Abdullah
# H.Zubaidi Umar (dari ibu Al Suntikah)

Sabtu sore, 11 Maret 1982 Nurhasan dan keluarga yaitu Abdul Aziz (anak), Fatimah (istri), Yusuf (menantu) mengalami kecelakaan lalu lintas di Pelayangan (20 km arah Cirebon). Kendaraan Mercy Tiger B 8418 EW warna merah yang ditumpangi menabrak truk Fuso. Selepas magrib K.H Nurhasan menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. KH. Nurhasan Al Ubaidah dimakamkan di pemakaman keluarga, Marga Kaya, Karawang, Jawa Barat.

Namun demikian warisan semangatnya untuk menegakkan kalimatullah oleh setiap manusia, tetap ada dalam diri sanubari masing-masing generasi penerus pejuang agama yang secara ilmu-pun masih terlampau jauh ketimbang beliau, yang diberi julukan mustadid (orang yang luar biasa). Luar biasa, karena Beliau al-Hafidz, menguasai bacaan Qiraatus-Sab’ah, mufassir yang mumpuni, menguasai Mustholah Hadits, menguasai ilmu alat, mengerti taraf ilmu dari terminologi wajib, sunnah, makruh, mubah, menguasai ilmu dari 49 perowi hadits beserta sanad-nya yang muttashil sampai Baginda Rasulullah SAW, gemar bekerja keras, tidak pernah takut dengan kondisi kehidupan apapun kecuali hanya takut kepada Allah, seorang hamba yang sangat percaya qodarullah dan nashrun minallah, ahli dalam berdoa, ulama yang dicintai santri-santrinya sekaligus dibenci oleh orang-orang yang belum bisa menerima al-Haq ini secara utuh dan murni, dan lain-lain.

Perjuangan yang beliau jalani sebagai Dai yang mengajak umat Islam di Indonesia kembali pada Al Qur’an dan Al Hadits tidaklah mudah, banyak tantangan dan rintangan yang sangat berat harus beliau hadapi, mendobrak penyimpangan aqidah umat Islam di Indonesia yang sudah menjadi tradisi, walaupun umumnya masyarakat Islam di Indonesia mengaku berpegang teguh pada prinsip aliran ahlus sunnah wal jamaah akan tetapi dalam prakteknya mereka banyak mengingkari sunnah Rasulullah SAW dan mereka melaksanakan kewajiban sebagai umat islam dengan sendiri-sendiri (berfirqoh), maka lebih tepat jika mereka adalah pengikut ajaran ahlul bid’ah wal firqoh.
   
Gebrakan beliau membuat banyak para tokoh agama Islam atau para kiai di Indonesia kebakaran jenggot, ajaran beliau dinggap ancaman bagi eksistensi mereka, sebab jika dibiarkan umat Islam menerima ajaran KH. Nurhasan Al Ubaidah untuk berpegang teguh pada Al Qur’an dan Al Hadits bisa-bisa mereka akan ditinggalkan oleh umat. Maka mulailah tuduhan-tuduhan dan fitnahan yang keji dilontarkan kepada beliau, di antaranya dikatakan; kiyai gila, dajal uchul, PKI putih dll.

Semua rintangan dan permusuhan itu beliau hadapai dengan sabar, bahkan beliau memberi pemahaman pada murid-muridnya bahwa salah satu tanda agama yang benar adalah dimusuhi, bukankah Waraqoh bin an-Naufal seorang pendeta Nasrani yang sangat mendalami ajaran kitab Injil di awal keRasulan Nabi Muhammad SAW telah memberi peringatan;

لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلاَّ عُودِيَ. رواه البخاري

Tidak datang seorangpun dengan (ajaran) semisal yang engkau bawa melainkan dia akan dimusuhi

Dan jika dahulu Rasulullah dimusuhi dan rintangi oleh kaumnya yang masih jahiliyyah maka KH. Nurhasan dimusuhi oleh sesama umat Islam yang tidak rela jika penyimpangan dan bid’ah yang sudah mendarah daging dalam diri mereka diusik, hal ini sesuai dengan yang disabdakan Rasulullah SAW
   
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ‏. رواه مسلم

Dari Abi Hurairah dia berkata, Rasulullah SAW bersabda Islam dimulai dalam keadaan asing dank an kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah bagi mereka yang dianggap asing.

Di antara jasa beliau bagi umumnya umat Islam di Indonesia:

# Umat Islam jadi lebih mengenal dan dekat dengan al-Qur’an dan al-Hadits, yang dulunya pemahaman mereka dalam hukum agama didominasi dengan kitab-kitab kuning sekarang sudah mulai merujuk pada dalil-dalil Al Quran dan Al Hadits.
# Beliau menjadi trendsetter bagi masyarakat Islam dalam banyak hal di antaranya; masalah busana muslim untuk kaum lelaki, sekarang ini sudah mulai banyak yang dapat kita lihat berpakaian celananya di atas mata kaki, padahal dulu ketika murid-murid KH. Nurhasan memulai banyak yang mentertawakan dan mengolok-olok dengan sindiran; celananya kebanjiran, kekurangan bahan dll. Demikian pula bagi kaum wanita pada tahun 70an umumnya perempuan muslimat termasuk para Ustazah tidak memakai kerudung, paling-paling hanya memakai selendang yang disampirkan di kepala, bahkan murid-murid perempuan KH. Nurhasan yang sudah mengamalkan menutup aurat dengan tertib diolok-olok bahwa kepala mereka korengan.
# Dalam masalah anti rokok; jika [[MUI]] baru di tahun 2009 mengeluarkan fatwa haram merokok, maka KH. Nurhasan telah melarang dan mengharamkan murid-muridnya merokok sejak tahun 1960an dan itu benar-benar mereka patuhi, sehingga setiap ada keramaian yang diadakan murid-murid KH. Nurhasan pasti akan sangat mengecewakan pedagang rokok sebab tidak ada satupun yang membelinya.
# Dalam masalah kemandirian dana yang bersumber dari infaq serta zakat; KH. Nurhasan telah berhasil menanamkan kefahaman pada murid-muridnya akan penting dan wajibnya membela agama Allah berupa infaq dan atau zakat, sehingga dapat dilihat di mana-mana murid-murid beliau ketika akan membangun masjid, musholla atau sarana-sarana ibadah lainnya tidak pernah mengemis-ngemis di tepi jalan, tiba-tiba telah berdiri bangunannya .

Dan masih banyak lagi jasa-jasa beliau yang tidak bisa diungkap disini, mudah-mudahan Allah mengganjar beliau atas semua amal-sholih dan jerih payahnya dengan ganjaran sebesar-besarnya- serta derajat setinggi-tingginya di surga. Amin