Kamis, 29 September 2011

KEHIDUPAN SEHARI-HARI YANG ISLAMI

0 komentar




إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"


(حَيَاةُ يَوْمِ إِسْلاَمِيٍّ)

Penulis : Syaikh Abdullah bin Jaarulloh bin Ibrahim Al-Jarulloh Rahimahulloh

Apakah Anda selalu sholat subuh berjama’ah di masjid setiap hari?

Apakah Anda selalu menjaga sholat yang lima waktu di masjid?

Apakah Anda hari ini sudah membaca Al-Qur’an?

Apakah Anda rutin membaca dzikir setelah selesai melaksanakan sholat wajib?

Apakah Anda selalu menjaga sholat sunnah rawatib sebelum atau sesudah shalat wajib?

Apakah Anda hari ini khusyu’ dalam shalat, menghayati apa yang Anda baca?

Apakah Anda (hari ini) mengingat mati dan kubur?

Apakah Anda (hari ini) mengingat hari kiamat, segala peristiwa dan kedasyatannya?

Apakah Anda telah memohon kepada Alloh sebanyak tiga kali agar memasukkan Anda ke dalam surga? Sesungguhnya barangsiapa yang memohon demikian, surga berkata “Wahai Alloh, masukkanlah ia ke dalam surga.”

Apakah Anda telah meminta perlindungan kepada Alloh agar diselamatkan dari api neraka sebanyak tiga kali?


Sesungguhnya barangsiapa yang berbuat demikian neraka berkata: “Wahai Alloh, peliharalah dia dari api neraka.” (Berdasarkan hadits Rasululloh s.a.w yang artinya: “Barangsiapa yang memohon surga kepada Alloh sebanyak tiga kali, surga berkata; ‘Wahai Alloh masukkanlah ia ke dalam surga.” Dan barangsiapa yang meminta perlindungan kepada Alloh agar diselamatkan dari api neraka sebanyak tiga kali, neraka berkata; “Wahai Alloh selamatkan ia dari api neraka.”) HR. at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Al-Jami’ no 911

Apakah Anda (hari ini) membaca hadits Rasululloh s.a.w?
 

Apakah Anda pernah berfikir untuk menjauhi teman-teman yang tidak baik?

Apakah Anda telah berusaha untuk menghindari banyak tertawa dan bergurau?

Apakah Anda hari ini menangis karena takut kepada Alloh?

Apakah Anda selalu membaca dzikir pagi dan sore hari?

Apakah Anda hari ini telah memohon ampun kepada Alloh atas dosa-dosa Anda?

Apakah Anda telah memohon kepada Alloh dengan benar untuk mati syahid?
Rasululloh s.a.w bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang memohon kepada Alloh dengan benar untuk mati syahid, maka Alloh akan memberikan kedudukan sebagai syuhada meskipun ia meninggal diatas tempat tidur.”

Apakah Anda telah berdoa kepada Alloh agar Dia menetapkan hati Anda atas agamaNya?

Apakah Anda telah mengambil kesempatan untuk berdoa kepada Alloh di waktu-waktu yang mustajab?

Apakah Anda telah mempelajari kitab-kitab hadits untuk memahami agama?

Apakah Anda telah memintakan ampun kepada Alloh untuk saudara-saudara mukminin dan mukminah? Karena setiap mendoakan mereka engkau akan mendapatkan kebajikan pula.

Apakah Anda telah memuji Alloh dan bersyukur kepadaNya atas nikmat Islam (hidayah)?

Apakah Anda telah memuji Alloh Subhanahu Wa Ta’ala atas nikmat mata, telinga, hati dan segala nikmat lainnya?

Apakah Anda hari ini telah bershodaqoh kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya?

Apakah Anda dapat menahan marah yang disebabkan urusan pribadi dan berusaha untuk marah apabila aturan-aturan Alloh dilanggar?

Apakah Anda telah menjauhi sikap sombong dan membanggakan diri sendiri?

Apakah Anda telah mengunjungi saudara seagama/seiman, ikhlas karena Alloh?

Apakah Anda telah mendakwahi keluarga, saudara-saudara, tetangga dan siapa saja yang ada hubungannya dengan diri Anda?

Apakah Anda termasuk orang yang berbakti kepada orang tua?

Apakah Anda mengucapkan “Innaa lillahi wa innaa ilaihi raji’un” jika mendapatkan musibah?

Apakah Anda hari ini mengucapkan doa :
اللهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَاَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلمُ? Barangsiapa mengucapkan demikian, Alloh akan menghilangkan darinya syirik besar dan syirik kecil (Lihat Shahih Al-Jami’ no. 3625)

Apakah Anda berbuat baik kepada tetangga?

Apakah Anda telah membersihkan diri dari sombong, riya’, hasad dan dengki?

Apakah Anda telah membersihkan lisan dari dusta, mengumpat, mengadu domba, berdebat kusir, dan berbuat serta berkata-kata yang tidak ada manfaatnya?

Apakah Anda takut kepada adzab Alloh sehingga hati-hati dalam hal penghasilan, makanan dan minuman serta pakaian?

Apakah Anda selalu bertaubat kepada Alloh dengan taubat yang sebenar-benarnya disegala waktu atas segala dosa dan kesalahan?


“Wahai saudaraku seiman……

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di atas ini dengan perbuatan agar engkau menjadi orang yang beruntung di dunia dan akhirat, Insya Alloh”.


Diambil dari buku saku :
“Zaad Al Muslim Al Yaumi” (Bekal Muslim Sehari-hari) dari hal 51-55, bab “Hayatu Yaumi Islami”

Bid'ah dan Ijtihad...?

2 komentar

 




إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

 

Bid'ah dan Ijtihad

 

Dewasa ini banyak kelompok-kelompok muslim yang sering mengangkat isu tentang bid'ah. Namun efek dari penjelasan yang kurang detail dari sang asatidz, atau mungkin karena sang thulab yang memang kurang "nyambung" dengan penjelasan asatidz-nya, menyebabkan terminologi bid'ah menjadi sangat rancu bahkan cenderung absurd di masyarakat belakangan ini. Masih banyak orang (awam) yang belum bisa membedakan antara bid'ah, maksiat, syirik, makruh, mubah, bahkan ijtihad.

Kali ini akan saya tulis sedikit mengenai bid'ah dan ijtihad, karena perkara ini saya nilai hampir serupa/mirip, meskipun sebenarnya bedanya jauh sebagaimana langit dan sumur sat (sumur yang kering).

Bid'ah

Menurut Imam Asy-Syatibi dalam I'tishom, bid'ah bukan saja merupakan penambahan terhadap syariat/kententuan dalam agama, khususnya yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh (ibadah murni), tetapi juga pengurangan dan modifikasi terhadap perkara ibadah mahdhoh tersebut. Bahkan menurutnya, orang yang mengerjakan bid'ah, secara tidak sadar, orang itu telah jatuh dalam kekufuran. Sebagaimana dalil berikut:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ صَوْمًا وَلاَ صَلاَةً وَلاَ صَدَقَةً وَلاَ حَجًّا وَلاَ عُمْرَةً وَ لاَ جِهَادًا وَلاَ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً يَخْرُجُ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا تَخْرُجُ الشَّعَرَةُ مِنَ الْعَجِين
Allah tidak akan menerima puasanya orang yang berbuat bid’ah: shalatnya, shodaqahnya, hajinya, umrahnya, jihadnya, amalan fardhunya, dan amalan sunnahnya, ia keluar dari islam sebagaimana keluarnya helai rambut dari tepung adonan (bahasa Jawa: jeladren).
- rowahu Ibnu Maajah

أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Allah menolak untuk menerima amal perbuatan bid’ah hingga dia meninggalkan bid’ahnya.
- rowahu Ibnu Maajah

Imam Muhammad Abdurrohman Al-Mubarokfuri, yang menyusun kitab syarah Sunan at-Tirmidzi, menerangkan lebih gamblang lagi bahwa bid'ah adalah suatu jalan di dalam agama yang dibuat-buat tanpa dalil, yang menyerupai syariat agama, dikehendaki atasnya untuk "ngepol-ngepol-kan" dalam beribadah kepada Alloh.

Maksudnya adalah; semua perbuatan yang menyerupai ibadah namun tidak ada dalilnya dari Al Quran, Al Hadits, maupun fatwa Khulafaur-Rosyidiin. Biasanya orang yang mengerjakannya bertujuan supaya lebih khusu' atau lebih mantap. Pengertian bid'ah ini terbatas pada bentuk ibadah mahdhoh (ibadah murni) semisal sholat, wudhu, adzan, puasa, haji, dan lain-lain.

contoh:
Pengucapan "nawaitu..." sebelum berpuasa, wudhu, "ush-sholli..." sebelum sholat, atau menabuh bedug terlebih dahulu sebelum dimulainya adzan, dan lain-lain.

Atau bisa jadi itu adalah perkara yang menyerupai syariat Islam, yang dimaksudkan agar lebih khusu' dan pol ibadahnya, semisal perayaan 10 harian, atau 100 harian yang dikhususkan bagi orang yang telah meninggal dunia, meski di dalam acara tersebut terkandung ucapan-ucapan yang baik semisal ucapan tahlil dan pembacaan surat Yaasin yang ditujukan untuk si mayit. Dan lain-lain.

ciri-ciri umum:

1. perkara baru ini melekat pada bentuk-bentuk ibadah mahdhoh, dan bila tanpanya, ibadah mahdhoh tersebut dianggap tidak afdhol bahkan tidak sah. bentuknya bisa perkataan/lisan maupun perbuatan.

2. meyakini bahwa perkara tersebut adalah suatu ibadah wajib yang tidak mungkin dimansukh, karena dianggap baik atau pol.

3. karena merupakan syarat, biasanya perkara baru ini dilakukan sebelum atau ketika seseorang melakukan ibadah mahdhoh tertentu, bukan setelah ibadah mahdhoh dilakukan.

Adapun bila dikerjakan setelah ibadah mahdhoh, itu tidak selalu berkonotasi bid'ah. Sebagai contoh, syaikh Abdul Aziz bin Baaz (Ketua Komisi Riset dan Fatwa Islam, Saudi Arabia) mengatakan bahwa berjabat tangan setelah sholat itu hanya makruh. Tetapi saat ini rancu, mengingat banyak orang yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bid'ah yang terlarang. Hal ini tentunya serupa dengan orang yang dengan mudahnya berfatwa bahwa memberikan siraman rohani (taushiyah/nasehat basyiron wa nadziron) kepada para hadirin di mesjid/musholla setelah sholat fardhu dihukumi sebagai bid'ah.

Ijtihad

Ijtihad adalah suatu usaha untuk mencari suatu hukum dari suatu permasalahan yang sifatnya kontemporer (tidak terjadi pada masa sebelumnya) dengan menggunakan alat-alat ijtihad dalam beristinbath (proses menggali dalil-dalil yang tegas berdasar kaidah-kaidah fiqih/ushul fiqih dalam Qur'an, Hadits, dan ijma' Khulafaur-Rosyidiin).

Misalnya, pada zaman Rosuululloh shollallohu 'alaihi wasallam umat Islam yang berhaji ke baitulloh tidak seperti saat ini yang jumlahnya berjuta-juta. Akibatnya seringkali sewaktu proses jumroh, banyak ummat muslim yang meninggal/teraniaya karena terinjak-injak orang yang ingin melempar jumroh. Maka saat ini jamarat dibentuk sedemikian rupa dengan posisi yang lebih lebar dan aman daripada sebelum-sebelumnya. Ini demi kepentingan dan kemashlahatan ummat dalam melakukan ibadah kepada Alloh.

Hal semacam ini (yang telah disepakati bersama oleh para ulama dan ahli ilmu) tidak termasuk bid'ah. Ini adalah suatu bentuk respon zaman yang memang diperlukan untuk mengatur dan menyelamatkan nyawa ummat yang seringkali melayang dalam prosesi melempar jumroh.












Siapakah yang berhak berijtihad?

Yang berhak melakukan ijtihad adalah ulil amri dan para ulama/ahli ilmu yang sangat mengerti alat-alat ijtihad semisal fasih berbahasa Arab, faqih dalam agama, banyak pengetahuan agamanya (tidak sempit), dapat dipercaya, mengutamakan mashlahat, dan bukan termasuk orang yang meninggalkan sholat 5 waktu.

Jenis-jenis ijtihad:

1. ijma', hasil kesepakatan para ulama dan ahli agama secara bermusyawarah untuk diikuti ummat.

2. qiyas, penyamaan suatu perkara yang belum pernah terjadi dengan perkara yang sebelumnya pernah terjadi, karena dianggap mempunyai kesamaan sifat/karakteristik. qiyas diambil dalam keadaan darurat. qiyas banyak dilakukan oleh para ahli ilmu (semisal imam 4) sebelum era pembukuan kitab-kitab hadits oleh para ahli hadits.

3. ihtisan, suatu fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ahli fiqih, karena ia merasa bahwa hal tersebut adalah benar.

4. mushalat murshalah, tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

5. sududz dzariah, tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat (muttawari'). semisal disamakannya hukum gambar mentol (timbul) dengan gambar yang tidak mentol menjadi haram demi alasan muttawari', karena banyak terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama.

6. istishab, tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya. hal ini banyak dilakukan oleh para ahli ilmu (semisal imam 4) sebelum era pembukuan kitab-kitab hadits oleh para ahli hadits.

7. urf, tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Qur'an dan Hadits. Misalnya: tradisi mudik pulang kampung menjelang Idul Fitri tiba, dan lain-lain.

Adapun dari masing-masing tujuh jenis ijtihad diatas, semuanya tidak boleh bertentangan dengan hukum agama atau kaidah-kaidah fiqih/ushul fiqih yang sudah jelas, tegas, dan terang (sharih).

Ijtihad yang ada pada masa kini hakikatnya tidak akan lari dari dalil-dalil sebagai berikut:

تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُم مَّا كَسَبْتُمْ وَلاَ تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Itulah umat terdahulu, bagi mereka adalah apa yang mereka kerjakan (perjuangkan), dan bagimu adalah apa yang kamu kerjakan (perjuangkan). Dan kamu tidak dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang mereka kerjakan.
- Surat Al Baqoroh 134

إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
...sesungguhnya Alloh tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mau merubah (memperjuangkan) keadaan diri mereka sendiri...
- Surat Ar Ro'du 11

Muncul pertanyaan, "apakah ijtihad itu harus selalu sama di masing-masing negara yang sikon-nya belum tentu sama?". Kiranya ada baiknya pula kita perhatikan tanggapan dari salah satu ulama khalaf asal jazirah Arab, syaikh Ibnu Utsaimin, mengenai ijtihad sebagai berikut:

Pertanyaan:
Kapan diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama? Apakah perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.

Jawaban:
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,

إِذَا حَكَمَ اْلحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala."[1]

Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia wajib mengikutinya. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana firman Allah,

وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (Al-Anfal: 46).

Perbedaan pendapat yang diakui oleh para ulama, yang kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah perbedaan pendapat yang kredibel dalam pandangan. Adapun perbedaan pendapat di kalangan orang-orang awam yang tidak mengerti dan tidak memahami, tidak diakui. Karena itu, hendaknya orang awam merujuk kepada ahlul ilmi, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah سبحانه و تعالى,

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43).

Kemudian pertanyaan penanya, apakah perbedaan ini terjadi dalam setiap masalah?

Jawabnya:
Tidak demikian. Perbedaan ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah disepakati, tidak ada perbedaan, alhamdulillah, tapi sebagian lainnya ada perbedaan pendapat karena hasil ijtihad, atau sebagian orang lebih tahu dari yang lainnya dalam menganalisa nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Di sinilah terjadinya perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah-masalah pokok, sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat.

[1] HR. Al-Bukhari dalam Al-I'tisham (7325).
Rujukan: Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Demikianlah sekilas tulisan saya mengenai bid'ah dan ijtihad. Semoga kita semua tidak rancu lagi dalam membedakan antara bid'ah dan ijtihad. Bilamana masih bimbang atau belum bisa membedakan mana bid'ah mana ijtihad, maka segeralah mendekat kepada para ulama dan ahli ilmu, agar kita tidak terkecoh dalam mengarungi roda zaman yang penuh dengan hal-hal yang syubhat. Mudah-mudahan Alloh senantiasa memberikan manfaat dan barokahNya. Amiin.

Sumber:
http://teguh354.blogspot.com/2009/12/bidah-dan-ijtihad.html

Adab dalam Berselisih Faham (ikhtilaf)

0 komentar




إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

 

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

 

 

Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan ats Tsauri Rahimahullah, sebagai berikut:

سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.
“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/ 133 )

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

]وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِكُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ

“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Syarah an Nawawi ‘ala Muslim,1/131)

Imam As Suyuthi Rahimahullah berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ " لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair,1/285)

Berkata Syaikh Dr. Umar bin Abdullah Kamil:

لقد كان الخلاف موجودًا في عصر الأئمة المتبوعين الكبار : أبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد والثوري والأوزاعي وغيرهم . ولم يحاول أحد منهم أن يحمل الآخرين على رأيه أو يتهمهم في علمهم أو دينهم من أجل مخالفتهم .

“Telah ada perselisihan sejak lama pada masa para imam besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i, dan lainnya. Tak satu pun mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar mengikuti pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau terhadap agama mereka, lantaran perselisihan itu.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 32)

Beliau juga berkata:

فالاجتهاد إذا كان وفقًا لأصول الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول الفقه يجب عدم الإنكار عليه ، ولا ينكر مجتهد على مجتهد آخر ، ولا ينكر مقلد على مقلد آخر وإلا أدى ذلك إلى فتنة .
“Ijtihad itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor) mengingkari muqallid lainnya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 43. )

Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

قال ابن الجنيد: وسمعت يحيى، يقول: تحريم النبيذ صحيح، ولكن أقف، ولا أحرمه، قد شربه قوم صالحون بأحاديث صحاح، وحرمه قوم صالحون بأحاديث صحاح.

Berkata Ibnu Al Junaid: “Aku mendengar Yahya bin Ma’in berkata: “Pengharaman nabidz (air perasan anggur) adalah benar, tetapi aku tidak mau berkomentar!, dan aku tidak mengharamkannya. Segolongan orang shalih telah meminumnya dengan alasan hadits-hadits shahih, dan segolongan orang shalih lainnya mengharamkannya dengan dalil hadits-hadits yang shahih pula.” (Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam an Nubala, Juz. 11/88)

Sumber:
http://teguh354.blogspot.com/2010/01/adab-dalam-berselisih-faham-ikhtilaf.html

Rabu, 28 September 2011

FATWA KIBARUL ‘ULAMA KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK KAUM YANG MENGKLAIM DIRINYA ‘SALAFIYYUN’

0 komentar

 

  إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

 

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"



FATWA KIBARUL ‘ULAMA KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK KAUM YANG MENGKLAIM DIRINYA ‘SALAFIYYUN’

(Diterjemahkan dari kitab Kasyfu al Haqaa-iq al Khafiyah ‘inda Mudda’iy as Salafiyyah/Menyingkap Realita Tersembunyi pada kelompok Yang mengaku sebagai Salafiyah, karya Syaikh Mut’ib bin Sarayan al ‘Ashimiy. Penerbit Maktabah al Malik Fahd al Wathaniyah, Mekkah al Mukarramah 1425H)

Edisi kali ini akan kami tampilkan fatwa dan nasihat para ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia untuk mereka yang menamakan dirinya ‘salafi’. Fatwa ini lahir karena kegelisahan dan keprihatinan para ulama tersebut atas realita yang menodai citra da’wah Islamiyah yang seharusnya rahmah. Anda akan temukan bahwa para ulama ini amat mengingkari sikap keras, gampang menuduh, memfitnah, dan memberikan gelar-gelar buruk kepada sesama umat Islam, apalagi para da’i dan ulamanya. Sekaligus juga, pengingkaran mereka terhadap klaim atau sebutan-sebutan bernada membanggakan diri dan hizbiyah, seperti mengaku ‘kami salafiyyun’ atau ‘aku salafi.’ (coba lihat kesini: http://www.thoughts.com/wedusgembel/blog/kebenaran-tak-butuh-pengakuan-514948 )

Inilah kondisi sebenarnya, namun apakah realita ini sengaja disembunyikan, atau memang mereka tidak mau tahu, karena begitu kentalnya sikap fanatisme dan hizbiyah (kekelompokkan). Sebagaimana yang kita lihat begitu sterilnya mereka dengan saudara-saudaranya. Selama tidak bertingkah sama dengan mereka, tidak memfasiq-kan apa yang mereka fasiq-kan, tidak mengkafirkan apa yang mereka kafirkan, tidak membid’ahkan apa yang mereka bid’ahkan, tidak ikut mentahdzir orang yang mereka tahdzir, dan tidak memboikot orang yang mereka boikot, maka Anda tidak diakui sebagai salafy, bahkan Anda akan mengalami serangan yang serupa, sebagaimana yang dialami oleh Syaikh ‘Aidh al Qarny, Syaikh Salman Fahd al ‘Audah, dan Syaikh Safar al Hawaly. Sebenarnya mereka ulama salafy juga, namun karena tidak mau begitu saja menyerang sesama aktifis Islam, langsung dianggap sesat. Ini, mudah-mudahan bukan gambaran umum tentang mereka. Semoga ada ikhwah yang sempat dan memiliki keluangan waktu untuk menerjemahkan secara utuh kitab ini. Nas’alullahal hidayah wal ‘afiyah … amin


Nasihat Samahatusy Syaikh al ‘Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz –rahimahullah (hal.3-4)
Wajib bagi setiap penuntut ilmu dan ahli ilmu untuk mengetahui kewajiban para ulama. Wajib atas mereka, untuk berprasangka baik, berbicara yang baik, dan menjauhi pembicaraan yang buruk, sebab para da’i ilallah memiliki hak yang besar di dalam masyarakat. Maka, wajib bagi mereka untuk membantu tugas mereka (para da’i) dengan perkataan yang baik, metode yang bagus, dan prasangka yang baik pula. Bukan dengan sikap kekerasan, bukan dengan mengorek kesalahan-kesalahan agar orang lari dari fulan dan fulan.

Adalah wajib untuk menjadi penuntut ilmu, menuntut yang baik dan bermanfaat, lalu bertanya tentang masalah-masalah ini. Jika terdapat kesalahan atau musykil hendaknya bertanya dengan hikmah dan niat yang baik, setiap manusia pernah berbuat salah dan benar, tidak ada yang ma’shum kecuali para rasul –‘alaihimus shalatu was salam, mereka terjaga dari kesalahan dalam apa-apa yang mereka sampaikan dari Rabb mereka. Para sahabat nabi dan setiap orang selain mereka pasti pernah berbuat salah dan benar, begitu pula orang-orang setelah mereka, dan ucapan para ulama dalam urusan ini sudah diketahui dengan baik (ma’ruf).

Ini bukan berarti, para da’i, ulama, pengajar, atau khathib, adalah ma’shum, tidak. Mereka telah berbuat salah, maka wajib memberinya peringatan, juga atas hal yang musykil darinya hendaknya bertanya dengan ucapan yang baik, maksud yang mulia, sampai diperoleh faedah dan clearnya musykil tersebut, dengan tanpa berpaling dari si fulan atau menjauhinya.

Para ulama, mereka adalah pewaris para nabi. Tetapi bukan berarti selamanya mereka tidak punya salah. Jika salah, mereka mendapatkan satu pahala, jika benar, mendapatkan dua pahala.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika seorang hakim menentukan hukum, ia berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Jika ijtihadnya salah maka satu pahala. “ (HR. Bukhari, 9/193. Muslim, 33/1342)

Saudara-saudara kami para da’i ilallah ‘Azza wa Jalla di negeri ini, hak mereka atas masyarakatnya adalah mendapatkan bantuan dalam kebaikan, berprasangka baik dengan mereka, dan menjelaskan kesalahannya dengan uslub (cara) yang bagus, bukan bertujuan mencari ketenaran dan aib.

Sebagian manusia ada yang menulis selebaran-selebaran tentang sebagian para da’i, berupa selebaran-selebaran yang buruk, yang tidak sepantasnya ditulis oleh para penuntut ilmu, dan tidak sepantasnya dengan cara demikian … (Kibarul ‘Ulama yatakallamuna ‘an ad Du’at, Hajar al Qarny, hal. Sampai di sini dari Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz –rahimahullah.


Nasihat Samahatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin –rahimahullah (hal.5)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:

Jika telah banyak golongan-golongan (al Ahzab) dalam tubuh umat Islam maka janganlah fanatik pada kelompok. Telah nampak golongan-golongan sejak zaman dahulu seperti khawarij, mu’tazilah, jahmiyah, rafidhah, kemudian nampak saat ini ikhwaniyyun, salafiyyun, tablighiyyun, dan yang sepertinya. Maka, hendaklah setiap kelompok-kelompok dicampakan ke sebelah kiri dan hendaklah kalian bersama imam, dan demikian itu merupakan apa-apa yang diarahkan oleh Nabi dalam sabdanya: “Hendaklah kalian memegang sunahku, dan sunah para khulafa’ ur rasyidin.”

Tidak ragu lagi, bahwa wajib atas seluruh kaum muslimin menjadikan madzhab mereka adalah madzhab salaf, bukan untuk ber-intima (berkomitmen) pada kelompok tertentu yang dinamakan salafiyyun.

Wajib bagi umat Islam menjadikan madzhab mereka adalah madzhab salafus shalih, bukan bertahazzub (berkelompok) kepada apa-apa yang dinamakan salafiyyun. Maka, ada thariiq (jalan-metode) as salaf (umat terdahulu), dan ada juga hizb (kelompok) yang dinamakan salafiyyun, padahal yang dituntut adalah ittiba’ (mengikuti) salaf (umat terdahulu). (Syarah al Arba’iin an Nawawiyah. Hadits ke 28: “Aku wasiatkan kalian untuk taqwa kepada Allah, dengar dan taat,” hal. 308-309) (dalam kitab aslinya paragrap dua dan tiga juga ditebalkan)


Nasihat Al ‘Allamah Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan –hafizhahullah (hal. 15-16)
“Ada orang yang mengklaim bahwa dirinya di atas madzhab salaf, tetapi mereka menyelisihinya, mereka melampaui batas (ghuluw) dan menambah-nambahkan, dan keluar dari metode As Salaf. Di antara mereka juga ada yang mengaku bahwa dirinya di atas madzhab salaf, tetapi mereka menggampangkan dan meremehkan, hanya cukup menyandarkan diri (intisab).

Orang yang di atas manhaj salaf itu adalah lurus dan pertengahan antara melampaui batas (ifrath) dan meremehkan (tafrith), demikianlah thariqah salaf, tidak melampaui batas atau meremehkan. Untuk itulah Allah Ta’ala berfirman: “ …dan prang-orang yang mengikuti mereka dengan baik ….”

Maka, jika engkau hendak mengikuti jejak salaf, maka engkau harus mengenal jalan (thariqah) mereka, tidak mungkin mengikuti mereka kecuali jika engkau telah mengenal jalan mereka, dan itqan dengan manhaj mereka lantaran engkau berjalan di atasnya. Adapun bersama orang bodoh, engkau tidak mungkin berjalan di atas thariqah mereka (salaf), dan engkau menjadi bodoh dan tidak mengenalnya, atau menyandarkan kepada mereka apa-apa yang tidak pernah mereka katakan atau yakini. Engkau berkata: ‘Ini madzhab salaf,’ sebagaimana yang dihasilkan oleh sebagian orang bodoh saat ini, orang-orang yang menamakan diri mereka dengan salafiyyin, kemudian mereka menyelisihi kaum salaf, mereka amat keras, mudah mengkafirkan, memfasiq-kan, dan membid’ahkan.

Kaum salaf, mereka tidaklah membid’ahkan, mengkafirkan, dan memfasiq-kan kecuali dengan dalil dan bukti, bukan dengan hawa nafsu dan kebodohan. Sesungguhnya engkau menggariskan sebuah ketetapan: “Barangsiapa yang menyelisihinya, maka dia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah) dan sesat,” Tidak yaa akhi, ini bukanlah manhaj salaf.

Manhaj salaf adalah ilmu dan amal, ilmu adalah yang pertama, kemudian beramal di atas petunjuk. Jika engkau ingin menjadi salafi sejati (salafiyan haqqan), maka wajib bagimu mengkaji madzhab salaf secara itqan (benar, profesional), mengenal dengan bashirah (mata hati), kemudian mengamalkannya dengan tanpa melampau batas dan tanpa meremehkan. Inilah manhaj salaf yang benar, adapun mengklaim dan sekedar menyandarkan dengan tanpa kebenaran, maka itu merusak dan tidak bermanfaat” (dikutip dari jawaban Syaikh Shalih Fauzan atas pertanyaan dalam kajian kitab Syarh al Adidah Ath Thahawiyah tahun 1425H, direkam dalam kaset seputar tema ini)

Pada hal. 17 – 18, Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan juga ditanya, tentang orang yang menyematkan dibelakang namanya dengan sebutan As Salafy atau Al Atsary, apakah hal tersebut merupakan mensucikan diri sendiri? Ataukah sesuai dengan syariat? (pembaca Tatsqif, seperti yang kita ketahui saudara-saudara kita salafy sering menambahkan di belakang nama mereka dengan Al Atsary atau As Salafy, misal Abu Fulan al Atsary, Fulan bin Fulan al Atsary, sebagaimana dalam Blog-blog internet yang mereka buat, dll)

Syaikh Shalih Fauzan menjawab:
“Yang dituntut adalah agar manusia mengikuti kebenaran, dituntut mencari kebenaran, dan beramal dengannya. Adapun, bahwa ada yang mengaku bahwa dirinya salafy atau atsary atau apa saja yang seperti itu, maka janganlah mengklaim seperti itu. Allah Subahanahu wa Ta’ala yang Mengetahui, telah berfirman:

Katakanlah: "Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu, padahal Allah mengetahui apa yang di langit dan apa yang di bumi dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu?"(QS.AlHujurat: 16)

Menggunakan nama salafy atau atsary, atau yang serupa dengannya, hal ini tidak ada dasarnya (dalam syariat, pent). Kita melihat pada esensinya, tidak melihat pada perkataan, penamaan, atau klaim semata, ia berkata bahwa dirinya salafy padahal ia bukan salafy, atau atsary padahal ia bukan atsary. Namun, ada orang yang sebenarnya salafy dan atsary walau tanpa mengaku dirinya adalah salafy atau atsary.

Kita melihat pada hakikatnya, bukan pada penamaan, atau klaim semata, dan hendaknya seorang muslim komitmen terhadap adab bersama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika orang Badui berkata: ‘Kami telah beriman’, Allah mengingkari mereka (Berkatalah orang-orang Badui ‘Kami telah beriman’, katakanlah (wahai Muhammad): ‘Kalian belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah berserah diri-Islam.’) Jadi, Allah mengingkari penamaan mereka.dan penyifatan diri mereka dengan iman, dan mereka belum sampai pada martabat itu. Orang-orang Badui itu datang dari pedalaman dan mereka mendakwakan bahwa mereka sudah beriman sejak lama, tidak. Mereka telah berserah diri dan masuk Islam, dan jika mereka terus-menerus seperti itu dan mereka mempelajarinya, maka iman masuk ke dalam hati mereka. (Dan iman belum (lamma) masuk ke dalam hati mereka), kata lamma (belum) digunakan untuk sesuatu yang belum terjadi, artinya iman itu akan masuk, tetapi sejak awal kalian sudah mengklaim. Inilah bentuk pensucian diri (maksudnya menganggap diri bersih dan lebih dari yang lain, pent)

Maka, engkau tidak perlu berkata ‘Saya salafy’, ‘Saya atsary’, saya begini begitu. Wajib bagimu mencari kebenaran dan beramal dengannya dan meluruskan niat. Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui keadaan sebenarnya dari hamba-hambaNya. (Ibid)

Selanjutnya, Al Ustadz Mut’ib bin Sarayan al ‘Ashimy (hal. 33-34) juga menyorot dengan tajam tentang metode tarbiyah kepada para pemula dan pemuda salafiyyin. Inilah hal yang paling sering diajarkan kepada para pemulanya (menurut Syaikh Mut’ib), dan Anda bisa membandingkan sendiri dengan perilaku para pemuda salafiyyin baik di keseharian, diskusi atau di internet, yaitu:

1. Mereka dibina untuk memperluas kecaman, menyerang dan merendahkan kehormatan kaum muslimin secara umum, dan para ulama secara khusus. Mereka menyebutnya sebagai bagian taqarrub ilallah, dan bentuk pembelaan terhadap aqidah.

2. Mereka dibina untuk menyukai debat kusir (al mira’), dengan metode yang buruk dan akhlak yang rendah. (baca: ngakunya debat ilmiyyah)

3. Mereka dibina untuk rajin menggolong-golongkan berbagai gerakan dan lembaga Islam, hal itu membuat kaum muslimin terbagi-bagi (tashniif), menjadi firqah-firqah, hizb-hizb, dan banyak jamaah. Mereka menyebutnya hizbiyah. (bukti terlampir ada di blog2 salafi rakitan)

4. Menanamkan penyakit pengajaran dan perasaan tinggi dalam diri para pemuda sejak awal menuntut ilmu, berupa keadaan bahwa mereka sudah ahli berfatwa dan mengkritik (naqd) manusia.

5. Mereka dibina untuk mengkritik dengan cara yang buruk, dengan menggunakan kata-kata kasar terhadap saudara mereka yang berselisih dengan hawa nafsu mereka, tanpa melihat keulamaan dan kadar usia seseorang. Bahkan tidak lagi merasa malu kepada manusia.

6. Mereka dibina untuk su’uz zhan, walau sekadar setitik di hati, hingga tumbuh buahnya yang merusak lantaran zhan dan wahm (sangkaan) itu, yaitu lahirnya tuduhan dan menghukumi manusia.

7. Mereka dibina untuk menghinakan manusia dengan ghibah dan tuduhan dusta kepada orang-orang yang taat kepada agama dan cinta kebaikan.

8. Mereka dibina untuk mencari-cari kesalahan orang lain lalu menyebarkannya, dan mereka sangat bergembira jika menemukan kesalahan dari ulama atau da’i bahwa mereka telah begini begitu.

9. Mereka dibina untuk memboikot (hajr) saudara-saudaranya ketika berbeda pendapat dengan mereka dalam satu masalah. Menurut mereka hajr adalah sesuatu yang patut diterima oleh ahlul hawa dan mubtadi’ (pelaku bid’ah).

10. Mereka dibina untuk berpenampilan tidak menarik, malas, dan negatif (dimata masyarakat, pent), misalnya: mereka di tahdzir (diberi peringatan) agar jangan berpartisipasi dalam kegiatan penyadaran, amal pelayanan di masyarakat demi menegakkan agama mereka dan membina masyarakat. Mereka menyangka hal itu bid’ah bukan dari sunah.

11. Mereka dibina untuk menolong pribadi (tokoh mereka, pent), bukan karena kebenarannya. Mereka memberikan pembelaan demi tokohnya itu dengan hawa nafsunya, dengan segala keburukan dan keangkuhan.

12. Mereka dibina dengan sesuatu yang monoton ketika menuntut ilmu, mereka tidak punya manhaj, sehingga mereka tidak menghasilkan karya pada diri mereka secara orisinil (ta’shil). Mereka hanya menghasilkan makalah-makalah (baca: selebaran) untuk mendukung tujuan mereka. (contoh: Buku Bantahan terhadap Madigoliyah, dll)

13. Mereka dibina untuk fanatik dengan seseorang, bukan dengan al haq (walau mereka tidak mangakui, namun faktanya demikian, pent). Mereka tidak mau menerima kebenaran dari jalan yang berbeda dengan hawa nafsu dan syahwat mereka, dengan alasan bahwa kebaikan dan kebenaran yang berbeda dengan mereka, hanyalah sesuai dengan mereka yang berselisih dengan mereka. (intinya, kalau bukan dari mereka, tidak mau mengakui. pent)

14. Mereka dibina untuk melampaui batas dan ekstrim (tatharruf), khususnya dalam masalah memberikan nasihat. Mereka sangat keras (ghulat) ketika menasihati orang yang menyelisihi mereka, sedangkan justru sangat memuji (jufat) nasihat orang-orang yang mendukung (sepemikiran, pent) dengan mereka.

15. Mereka amat memberikan perhatian terhadap masalah tauhid, dan berputar-putar di situ saja. Seolah mereka lalai dengan masalah keilmuan lainnya, seperti da’wah dan tarbiyah. Padahal sebenarnya, mereka adalah orang yang paling jauh dari penerapan apa-apa yang mereka kaji, seperti kaitan mereka dengan celaan terhadap kehormatan ulama dan da’i, dan lemparan tuduhan mereka dengan berbagai sifat (sesat, mubtadi’, mumayyi’ –plintat-plintut, kufr, syirk, dll) yang keluar dari lisan mereka terhadap saudara mereka dari kalangan da’i dan ulama. Hasbunallah wa ni’mal wakil.

Wallahu A’lam

Selasa, 27 September 2011

Salafy Indon KW13 Dalam Memahami Al-Jama'ah Adalah Firqoh Dan Firqoh Adalah Jama'ah

0 komentar


 

 

  إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد


Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"


Para Salafy Indon KW13 "Salafy Palsu" dalam propagandanya menyebarkan issu dan virus kebathilannya mengatakan bahwa yang telah Berjamaah adalah Firqoh dan mereka sendiri para Salafy Indon KW13 adalah salah satu Firqoh dianggapnya Berjamaah (baca bathil -pent).

MARI KITA SIMAK FAKTA-FAKTA WAJIBNYA UMAT ISLAM BERJAMAAH

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan wajibnya berjamaah dalam Kitab AS-SIYASAH AS-SYAR’IYYAH 

يجب أن يعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، بل لا قيام للدين إلا بها، فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض، ولا بد لهم عند الاجتماع من رأس، حتى قال النبي صلى الله عليه و سلم : إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم. رواه أبو داود من حديث أبي سعيد وأبي هريرة

Wajib untuk diketahui bahwa “Pengurusan perkara manusia” termasuk lebih besarnya kewajiban-kewajiban agama, bahkan urusan agama tidak dapat ditegakkan melainkan dengannya, sesungguhnya anak Adam tidak akan sempurna kebaikan mereka melainkan dengan bersama-sama (berjamaah) karena sebagian mereka memerlukan sebagian yang lain, dan tidak boleh tidak untuk berjamaah harus ada pemimpinnya sehingga Nabi Saw bersabda; “Ketika tiga orang keluar di dalam safar (bepergian) maka hendaklah mereka menjadikan salah satu diantara mereka sebagai amir”. HR. Abu Dawud, dari Haditsnya Abu Said dan Abu Hurairah.

KETERANGAN 
Dari uraian di atas dapat kita fahami tegasnya pemahaman Syaikhul Islam bahwa; Berjamaah adalah termasuk perkara yg paling wajib di dalam agama, dan urusan agama tidak akan bisa berjalan dengan tanpa berjamaah, alasannya karena umat Islam sebagai anak Adam (manusia) adalah makhluk sosial yang saling memerlukan satu-sama lainnya. Selanjutnya dalam berjamaah wajib ada imamnya beliau berhujjah dg Hadits tiga orang bepergian saja harus mengangkat salah satunya menjadi amir apalagi yang jumlahnya lebih dari tiga dan tidak dalam bepergian.

وروى الإمام أحمد في المسند، عن عبد الله بن عمرو، أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : لا يحل لثلاثة يكونوا بفلاة من الأرض إلا أمروا عليهم أحدهم. فأوجب صلى الله عليه و سلم تأمير الواحد في الاجتماع القليل العارض في السفر تنبيها بذلك على سائر أنواع الاجتماع.

Dan Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Musnadnya; Dari Abdillah bin Amru sesungguhnya Nabi Saw bersabda; Tidak halal bagi tiga orang yang berada di sebagian dari permukaan bumi kecuali jika mereka menjadikan salah satu mereka sebagai amir atas mereka. Maka Nabi Saw mewajibkan menjadikan satu orang sebagi amir di dalam jamaah yang sedikit yang dalam keadaan bepergian sebagai bukti demikian itu (wajibnya mengangkat berimam) atas seluruh keadaan berjamaah.

KETERANGAN
Selanjutnya Syaikhul Islam berhujjah pada Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal di dalam “Musnad Ahmad” Sabda Nabi; Tidak halal bagi tiga orang ….dst. yang penekanannya adalah; jumlah anggota jamaahnya sedikit dan dalam bepergian saja wajib mengangkat imam, itu sebagai bukti yang memperkuat bahwa segala bentuk berjamaah wajib ada imamnya.

ولأن الله تعالى أوجب الأمر بالمعروف والنهى عن المنكر، ولا تتم ذلك إلا بقوة وإمارة، وكذلك سائر ما أوجبه، من الجهاد، والعدل، وإقامة الحج، والجمع والأعياد، ونصر المظلوم، وإقامة الحدود، لا تتم إلا بالقوة والإمارة، ولهذا روى : أن السلطان ظل الله في الأرض. ويقال : ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة بلا سلطان. والتجربة تبين ذلك

Dan sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan Amar Ma’ruf Nahi Anil Mungkar, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan kekuasaan dan keamiran demikian pula dengan segala yang diwajibkan oleh Allah terdiri dari jihad, keadilan, menyelenggarakan haji, segala perayaaan, menolong orang yang teraniaya, menegakkan hudud itu semua tidak akan terlaksana melainkan dengan kekuasaan dan keamiran, oleh karenanya diriwayatkan (dalam Hadits); Sesungguhnya sulthan adalah naungan Allah di bumi, dan dikatakan; 60 tahun dari imam yang jair (sewenang-wenang) lebih baik daripada 1 malam dengan tanpa sulthan, dan pengalaman membuktikan demikian adanya.

KETERANGAN
Syaikhul Islam menjelaskan bahwa; kewajiban Amar Ma’ruf nahi anil Mungkar dan kewajiban-kewajiban agama yang lainnya tidak akan terselenggara dengan baik kecuali dengan berjamaah dengan dipimpin oleh imam, sehingga Nabi Saw mengibaratkan sulthan (imam) adalah sebagai naungan Allah di bumi, bahkan walupun selama 60 tahun di dalam jamaah ternyata imamnya jair atau zalim itu masih jauh lebih baik daripada 1 hari tdk mempunyai imam (tidak berjamaah). 

ولهذا كان السلف كالفضيل بن عياض و أحمد بن حنبل وغيرهما، يقولون : لو كان لنا دعوة مجابة لدعونا بها للسلطان.

Oleh karenanya ulama’ salaf seperti al-Fadhl bin Iyadh dan Ahmad bin Hambal serta yang lainnya mereka berkata; Seandainya kami punya doa mustajabah niscaya kami akan peruntukkan doa itu untuk sulthan.

KETERANGAN
Syaikhul Islam menjelaskan; Atas dasar pentingnya peranan imam di dalam jamaah sehingga para ulama salaf berkata; Seandainya kami punya do'a mustajabah niscaya kami akan peruntukkan do'a itu untuk mendo'akan kebaikan bagi sulthan (imam) yang tujuannya agar para imam tsb diberi ilham yang baik dan bisa memimpin jamaahnya dengan adil.

وقال النبي صلى الله عليه و سلم : إن الله يرضى لكم ثلاثة : أن تعبدوه ولا تشركوا به شيئا وأن تعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا وأن تناصحوا من ولاه الله أمركم. رواه مسلم. وقال : ثلاث لا يغل عليهم قلب مسلم : إخلاص العمل لله، ومناصحة ولاة الأمر، ولزوم جماعة المسلمين، فإن دعوتهم تحيط بهم من ورائهم. رواه أهل السنن. وفي الصحيح عنه أنه قال : الدين النصيحة الدين، النصيحة الدين النصيحة، قالوا : لمن يا رسول الله ؟ قال : لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم. الخ

Dan Nabi Saw, bersabda; Sesungguhnya Allah ridha pada kalian akan tiga perkara; Menyembah Allah dan tidak menyekutukannya, menetapi agama Allah dengan berjamaah dan tidak berfirqoh dan berbakti (taat) kepada orang (imam) yang diserahi (untuk mengurus) perkara kalian. HR. Muslim 

Dan Nabi bersabda; 3 perkara yang hati orang Islam tidak akan berkhianat darinya; ikhlas dalam beramal karena Allah, berbakti (taat) kepada pengatur (imam), dan menetapi jamaatul muslimin (berjamaah), sesungguhnya do'a mereka meliputi dari belakang mereka. Diriwayatkan oleh para imam ahli sunan (Hadits). 

Dan di dalam Hadits shohih dari Nabi beliau bersabda; Agama itu nasihat, Agama itu nasihat, mereka (sahabat) bertanya kepada siapa wahai Rasululullah ? beliau bersabda : kepada Allah, kepada kitabnya, kepada Rasulnya, dan kepada para imamnya orang-orang Islam dan umumnya mereka.

KETERANGAN
Dengan Hadits-hadits di atas Syaikhul Islam memperkuat bab wajibnya berjamaah seperti yang dijelaskan di atas. Diantaranya Hadits yang menegaskan bahwa Agama itu nasihat (yang maksudnya adalah berbakti) ketika ditanya oleh sahabat; kepada siapa (berbaktinya) ? beliau menjawab;

1. Kepada Allah; Dengan mengimaninya, menyembah hanya kepadaNya dengan tidak menyekutukanNya, mentaati perintahNya dan menjauhi segala laranganNya.

2. Kepada kitabnya; Dengan mengimaninya (bahwa al-Qur’an adalah wahyu dari Allah), mempercayai cerita yg ada di dalamnya, mentaati perintah Allah dan menjauhi laranganNya yg terdapat di dalamnya.

3. Kepada Rasulnya; Dengan mengimani (kerasulan atau kenabian)nya, mentaati perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

4. Kepada para imam; Mentaati perintahnya dan menjauhi segala larangannya yang tidak maksiat sak pol kemampuan, menasehatinya dengan cara yang baik jika sang imam lupa atau salah.

5. Kepada umumnya orang Islam; Bersaudara (rukun kompak) lahir-bathin dengan mereka serta saling menasehati satu sama lainnya. Dst.

Sumber:
http://salafy-indon-kw13.blogspot.com/2011/09/kebathilan-salafy-indon-kw13-dalam.html