Kamis, 22 September 2011

Pancasila Pemersatu Bangsa NKRI




إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

 

 Pancasila bukan hanya berfungsi menjadi “kompas” bagaimana warga negara berprilaku. Namun juga bagaimana menyelenggarakan pemerintahan agar segenap rakyat Indonesia sejahtera.
Usai reformasi Pancasila menjadi pembicaraan yang langka. Ia terlupakan. Ketika moralitas bangsa mengalami penurunan, lalu, anak-anak muda kian menjadi “western” dan radikalisme Islam dalam wujud teroris beraksi di Indonesia, barulah semua orang tersadar Indonesia sedang di tubir jurang kehancuran.
Semua sibuk mencari “penyembuh”, Pancasila kembali digali keberadaannya, untuk menumbuhkan keasadaran kolektif bangsa mengenai falsafah dan pedoman hidup bangsa.
“Pancasila merupakan payung yang sengaja diciptakan oleh para pendiri bangsa ini sebagai pelindung pembangunan bangsa. Tidak ada yang salah dengan Pancasila, yang salah adalah penerapannya. Problema bangsa ini hanya akan selesai dengan jalan kultural, pembatinan dengan menghargai sikap-sikap menghargai perbedaan,” ujar Pengajar di Universitas Indonesia Mudji Sutrisno atau Romo Mudji.
Ketika bangsa ini mulai tak tolelir terhadap perbedaan, menurut Romo Mudji, kunci paling penting untuk menanamkan toleransi adalah menghargai orang lain. Konsep ini sudah ada dalam Pancasila yang dibuat oleh para pembangun bangsa. Dalam konsep ini semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara harus dihargai dan dihormati termasuk ketika terdapat perbedaan yang memang sudah ada dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak dulu.
Bagian tersulit dalam pendidikan toleransi menurut Romo Mudji adalah membuat toleransi mendarah daging  dan menjadi kesadaran setiap anak. Pendidikan toleransi bukan hanya hapalan di luar kepala. Pendidikan toleransi akan berhasil dengan cara mengajak anak untuk melakukan tolerasni. “Semua itu dimulai dari keluarga, disini kuncinya,” kata Romo Mudji.
Di sekolah dasar hingga atas, generasi muda memperoleh pemahaman mendalam mengenai latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum dapat melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini adalah kesepakatan para pendiri bangsa dan masyarakat Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Dalam perjalanan waktu, ketika terbentuk sebuah negara bernama Indonesia, perjalanan hidup bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan negara. Untuk itu Pancasila difungsikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Bahkan saat globalisasi masuk ke dalam tiap inchi kehidupan bangsa, Pancasila dijadikan sebagai penyaring dampak negatif yang kemungkinan muncul.
Maka bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negara (Pancasila) yang secara formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Elaborasi Nilai-nilai Lokal
“Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara itu, dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945, dan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Seluruh masyarakat tanpa terkecuali terikat dengan Pancasila, sebagai hasil kesepakatan berdasarkan justifikasi yuridik (perundangan), filsafat-teoritik, sosiologik-historik (kemasyarakatan dan kesejarahan).
Dari sisi perundangan rumusan Pancasila terdapat dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia. Simak dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
……………. dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan itu terdapat pula dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949) dan Undang-undang Dasar Sementera RI (1950). Juga ada dalam Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Dari sisi filsafat-teoritik, Pancasila mengadopsi nilai-nilai ketuahanan yang diajarkan oleh seluruh agama di muka bumi – bahwa keberadaan Tuhan adalah kebenaran hakiki, maka para pendiri negara memulai rumusan Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. (Alinea kedua)
…………, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, ……………..(Alinea keempat) dan Pasal 29 ayat 1 UUD 45 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari sisi kemasyarakatan dan kesejarahan, menurut Bung Karno, presiden pertama RI dan pendiri bangsa, bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam.
Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia, yang prakteknya disesuaikan dengan budaya masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, gamblang bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia.
Dalam masyarakat Jawa dikenal konsep kemanusiaan dalam bentuk tepo seliro (tenggang rasa), sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih), gotong royong (berat ringan ditanggung bersama). Dalam Masyarakat Minangkabau musyawarah dan mufakat berada dalam tataran konsep kemanusiaan dan kekuasaan tertinggi (sovereinitas), yang tercermin dalam peribahasa bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat (sovereinitas) dan penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran (konsep kemanusiaan) dan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (konsep religiusitas).
Soal ketuhanan masyarakat Minahasa memiliki petuah pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa). Konsep ketuhanan dikenal dalam masyarakat Madura dalam nasehat bijak abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)
Di Lampung, untuk menyelesaikan berbagai persoalan dikenak nasehat bijak tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai). Inilah yang direkam dalam sila keempat; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila mengenai Persatuan Indonesia, diambil dari petuah bijak di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun). Hal ini juga dikenal di Maluku, dengan slogan kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik di laut maupun di darat untuk menentang kezaliman).
Tak semua praktek-praktek bijak yang menjadi warisan turun-temurun direkam dalam tulisan ini. Namun, berbagai suku bangsa yang ada di 33 provinsi itu memiliki nilai-nilai yang diadopsi ke dalam Pancasila oleh Bung Karno. Rupa-rupanya para pendiri bangsa ini telah memberi bekal, agar bangsa Indonesia mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia. Asal tak melupakan Pancasila dan menanamnya dalam lubuk paling dalam kesadaran kolektif bangsa, lalu menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari. (LC, dari berbagai sumber)

0 komentar:

Posting Komentar