Kamis, 29 September 2011

Bid'ah dan Ijtihad...?

 




إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

 

Bid'ah dan Ijtihad

 

Dewasa ini banyak kelompok-kelompok muslim yang sering mengangkat isu tentang bid'ah. Namun efek dari penjelasan yang kurang detail dari sang asatidz, atau mungkin karena sang thulab yang memang kurang "nyambung" dengan penjelasan asatidz-nya, menyebabkan terminologi bid'ah menjadi sangat rancu bahkan cenderung absurd di masyarakat belakangan ini. Masih banyak orang (awam) yang belum bisa membedakan antara bid'ah, maksiat, syirik, makruh, mubah, bahkan ijtihad.

Kali ini akan saya tulis sedikit mengenai bid'ah dan ijtihad, karena perkara ini saya nilai hampir serupa/mirip, meskipun sebenarnya bedanya jauh sebagaimana langit dan sumur sat (sumur yang kering).

Bid'ah

Menurut Imam Asy-Syatibi dalam I'tishom, bid'ah bukan saja merupakan penambahan terhadap syariat/kententuan dalam agama, khususnya yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh (ibadah murni), tetapi juga pengurangan dan modifikasi terhadap perkara ibadah mahdhoh tersebut. Bahkan menurutnya, orang yang mengerjakan bid'ah, secara tidak sadar, orang itu telah jatuh dalam kekufuran. Sebagaimana dalil berikut:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ صَوْمًا وَلاَ صَلاَةً وَلاَ صَدَقَةً وَلاَ حَجًّا وَلاَ عُمْرَةً وَ لاَ جِهَادًا وَلاَ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً يَخْرُجُ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا تَخْرُجُ الشَّعَرَةُ مِنَ الْعَجِين
Allah tidak akan menerima puasanya orang yang berbuat bid’ah: shalatnya, shodaqahnya, hajinya, umrahnya, jihadnya, amalan fardhunya, dan amalan sunnahnya, ia keluar dari islam sebagaimana keluarnya helai rambut dari tepung adonan (bahasa Jawa: jeladren).
- rowahu Ibnu Maajah

أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
Allah menolak untuk menerima amal perbuatan bid’ah hingga dia meninggalkan bid’ahnya.
- rowahu Ibnu Maajah

Imam Muhammad Abdurrohman Al-Mubarokfuri, yang menyusun kitab syarah Sunan at-Tirmidzi, menerangkan lebih gamblang lagi bahwa bid'ah adalah suatu jalan di dalam agama yang dibuat-buat tanpa dalil, yang menyerupai syariat agama, dikehendaki atasnya untuk "ngepol-ngepol-kan" dalam beribadah kepada Alloh.

Maksudnya adalah; semua perbuatan yang menyerupai ibadah namun tidak ada dalilnya dari Al Quran, Al Hadits, maupun fatwa Khulafaur-Rosyidiin. Biasanya orang yang mengerjakannya bertujuan supaya lebih khusu' atau lebih mantap. Pengertian bid'ah ini terbatas pada bentuk ibadah mahdhoh (ibadah murni) semisal sholat, wudhu, adzan, puasa, haji, dan lain-lain.

contoh:
Pengucapan "nawaitu..." sebelum berpuasa, wudhu, "ush-sholli..." sebelum sholat, atau menabuh bedug terlebih dahulu sebelum dimulainya adzan, dan lain-lain.

Atau bisa jadi itu adalah perkara yang menyerupai syariat Islam, yang dimaksudkan agar lebih khusu' dan pol ibadahnya, semisal perayaan 10 harian, atau 100 harian yang dikhususkan bagi orang yang telah meninggal dunia, meski di dalam acara tersebut terkandung ucapan-ucapan yang baik semisal ucapan tahlil dan pembacaan surat Yaasin yang ditujukan untuk si mayit. Dan lain-lain.

ciri-ciri umum:

1. perkara baru ini melekat pada bentuk-bentuk ibadah mahdhoh, dan bila tanpanya, ibadah mahdhoh tersebut dianggap tidak afdhol bahkan tidak sah. bentuknya bisa perkataan/lisan maupun perbuatan.

2. meyakini bahwa perkara tersebut adalah suatu ibadah wajib yang tidak mungkin dimansukh, karena dianggap baik atau pol.

3. karena merupakan syarat, biasanya perkara baru ini dilakukan sebelum atau ketika seseorang melakukan ibadah mahdhoh tertentu, bukan setelah ibadah mahdhoh dilakukan.

Adapun bila dikerjakan setelah ibadah mahdhoh, itu tidak selalu berkonotasi bid'ah. Sebagai contoh, syaikh Abdul Aziz bin Baaz (Ketua Komisi Riset dan Fatwa Islam, Saudi Arabia) mengatakan bahwa berjabat tangan setelah sholat itu hanya makruh. Tetapi saat ini rancu, mengingat banyak orang yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bid'ah yang terlarang. Hal ini tentunya serupa dengan orang yang dengan mudahnya berfatwa bahwa memberikan siraman rohani (taushiyah/nasehat basyiron wa nadziron) kepada para hadirin di mesjid/musholla setelah sholat fardhu dihukumi sebagai bid'ah.

Ijtihad

Ijtihad adalah suatu usaha untuk mencari suatu hukum dari suatu permasalahan yang sifatnya kontemporer (tidak terjadi pada masa sebelumnya) dengan menggunakan alat-alat ijtihad dalam beristinbath (proses menggali dalil-dalil yang tegas berdasar kaidah-kaidah fiqih/ushul fiqih dalam Qur'an, Hadits, dan ijma' Khulafaur-Rosyidiin).

Misalnya, pada zaman Rosuululloh shollallohu 'alaihi wasallam umat Islam yang berhaji ke baitulloh tidak seperti saat ini yang jumlahnya berjuta-juta. Akibatnya seringkali sewaktu proses jumroh, banyak ummat muslim yang meninggal/teraniaya karena terinjak-injak orang yang ingin melempar jumroh. Maka saat ini jamarat dibentuk sedemikian rupa dengan posisi yang lebih lebar dan aman daripada sebelum-sebelumnya. Ini demi kepentingan dan kemashlahatan ummat dalam melakukan ibadah kepada Alloh.

Hal semacam ini (yang telah disepakati bersama oleh para ulama dan ahli ilmu) tidak termasuk bid'ah. Ini adalah suatu bentuk respon zaman yang memang diperlukan untuk mengatur dan menyelamatkan nyawa ummat yang seringkali melayang dalam prosesi melempar jumroh.












Siapakah yang berhak berijtihad?

Yang berhak melakukan ijtihad adalah ulil amri dan para ulama/ahli ilmu yang sangat mengerti alat-alat ijtihad semisal fasih berbahasa Arab, faqih dalam agama, banyak pengetahuan agamanya (tidak sempit), dapat dipercaya, mengutamakan mashlahat, dan bukan termasuk orang yang meninggalkan sholat 5 waktu.

Jenis-jenis ijtihad:

1. ijma', hasil kesepakatan para ulama dan ahli agama secara bermusyawarah untuk diikuti ummat.

2. qiyas, penyamaan suatu perkara yang belum pernah terjadi dengan perkara yang sebelumnya pernah terjadi, karena dianggap mempunyai kesamaan sifat/karakteristik. qiyas diambil dalam keadaan darurat. qiyas banyak dilakukan oleh para ahli ilmu (semisal imam 4) sebelum era pembukuan kitab-kitab hadits oleh para ahli hadits.

3. ihtisan, suatu fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ahli fiqih, karena ia merasa bahwa hal tersebut adalah benar.

4. mushalat murshalah, tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

5. sududz dzariah, tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat (muttawari'). semisal disamakannya hukum gambar mentol (timbul) dengan gambar yang tidak mentol menjadi haram demi alasan muttawari', karena banyak terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama.

6. istishab, tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya. hal ini banyak dilakukan oleh para ahli ilmu (semisal imam 4) sebelum era pembukuan kitab-kitab hadits oleh para ahli hadits.

7. urf, tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Qur'an dan Hadits. Misalnya: tradisi mudik pulang kampung menjelang Idul Fitri tiba, dan lain-lain.

Adapun dari masing-masing tujuh jenis ijtihad diatas, semuanya tidak boleh bertentangan dengan hukum agama atau kaidah-kaidah fiqih/ushul fiqih yang sudah jelas, tegas, dan terang (sharih).

Ijtihad yang ada pada masa kini hakikatnya tidak akan lari dari dalil-dalil sebagai berikut:

تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُم مَّا كَسَبْتُمْ وَلاَ تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Itulah umat terdahulu, bagi mereka adalah apa yang mereka kerjakan (perjuangkan), dan bagimu adalah apa yang kamu kerjakan (perjuangkan). Dan kamu tidak dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang mereka kerjakan.
- Surat Al Baqoroh 134

إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
...sesungguhnya Alloh tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mau merubah (memperjuangkan) keadaan diri mereka sendiri...
- Surat Ar Ro'du 11

Muncul pertanyaan, "apakah ijtihad itu harus selalu sama di masing-masing negara yang sikon-nya belum tentu sama?". Kiranya ada baiknya pula kita perhatikan tanggapan dari salah satu ulama khalaf asal jazirah Arab, syaikh Ibnu Utsaimin, mengenai ijtihad sebagai berikut:

Pertanyaan:
Kapan diakuinya perbedaan pendapat dalam masalah agama? Apakah perbedaan pendapat terjadi pada setiap masalah atau hanya pada masalah-masalah tertentu? Kami mohon penjelasan.

Jawaban:
Pertama-tama perlu diketahui, bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama umat Islam ini adalah yang terlahir dari ijtihad, karena itu, tidak membahayakan bagi yang tidak mencapai kebenaran. Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda,

إِذَا حَكَمَ اْلحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
"Jika seorang hakim memutuskan lalu berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia memutuskan lalu berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala."[1]

Maka, bagi yang telah jelas baginya yang benar, maka ia wajib mengikutinya. Perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama umat Islam tidak boleh menyebabkan perbedaan hati, karena perbedaan hati bisa menimbulkan kerusakan besar, sebagaimana firman Allah,

وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (Al-Anfal: 46).

Perbedaan pendapat yang diakui oleh para ulama, yang kadang dinukil (dikutip) dan diungkapkan, adalah perbedaan pendapat yang kredibel dalam pandangan. Adapun perbedaan pendapat di kalangan orang-orang awam yang tidak mengerti dan tidak memahami, tidak diakui. Karena itu, hendaknya orang awam merujuk kepada ahlul ilmi, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah سبحانه و تعالى,

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43).

Kemudian pertanyaan penanya, apakah perbedaan ini terjadi dalam setiap masalah?

Jawabnya:
Tidak demikian. Perbedaan ini hanya pada sebagian masalah. Sebagian masalah disepakati, tidak ada perbedaan, alhamdulillah, tapi sebagian lainnya ada perbedaan pendapat karena hasil ijtihad, atau sebagian orang lebih tahu dari yang lainnya dalam menganalisa nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Di sinilah terjadinya perbedaan pendapat. Adapun dalam masalah-masalah pokok, sedikit sekali terjadi perbedaan pendapat.

[1] HR. Al-Bukhari dalam Al-I'tisham (7325).
Rujukan: Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Demikianlah sekilas tulisan saya mengenai bid'ah dan ijtihad. Semoga kita semua tidak rancu lagi dalam membedakan antara bid'ah dan ijtihad. Bilamana masih bimbang atau belum bisa membedakan mana bid'ah mana ijtihad, maka segeralah mendekat kepada para ulama dan ahli ilmu, agar kita tidak terkecoh dalam mengarungi roda zaman yang penuh dengan hal-hal yang syubhat. Mudah-mudahan Alloh senantiasa memberikan manfaat dan barokahNya. Amiin.

Sumber:
http://teguh354.blogspot.com/2009/12/bidah-dan-ijtihad.html

2 komentar:

mayanti mengatakan...

mayanti2005@gmail.com

Unknown mengatakan...

Mantap dan sgt jelas uraiannya

Posting Komentar