Selasa, 27 September 2011

Presiden = Amirul Mu'mini...?





إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 







Bantahan I; Imam Harus Mempunyai Kekuasaan ?

Sebagian mereka mengatakan imam harus berkuasa seperti pemerintah, jadi tidak sah kalau imam tidak mempunyai kuasa atau otoritas,
contohnya; melaksankan hokum syariat.

Jawab: Persyaratan Imam yang di bai’at haruslah mempunyai wilayah kekuasaan sehingga bisa menegakkan hokum syariat Islam, seperti hokum hudud dan lain-lain, ini adalah persyaratan yang diada-adakan dan bertentangan dengan kenyataan sejarah;

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara rahasia telah diba’at oleh orang-orang Anshar di Aqabah tepatnya di kawasan dekat dengan Jumrah Ula peristiwa ini terjadi dua kali, yang pertama pada musim haji tahun ke-12 dari keNabian, yang kedua pada musim haji tahun ke-13 dari keNabian, saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mempunyai wilayah kekuasaan.

Bantahan II; Pemerintah adalah Imam ?

Sebagian mereka mengatakan imam itu adalah pemerintah, jadi kalau ada yang mendirikan jamaah dan mengangkat imam itu tidak sah dan halal diperangi.

Jawab: Bagi kaum muslimin yang tinggal di negeri Islam seperti Saudi Arabia pendapat itu benar 100% tapi bagaimana dengan umat Islam yang tinggal di negeri sekuler yang pemerintahnya orang-orang non-muslim, apakah itu bisa dikatakan “yang memiliki perkara dari golongan kalian orang-orang iman?” padahal di awal ayat (An-Nisa : 59) Allah menegaskan firmanNya khusus kepada “wahai orang-orang yang beriman”

Dan bagaimana jika yang jadi pemerintah (Presiden atau Perdana Menteri) adlah perempuan ? sedangkan hal itu sangat diingkari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dan Abu Bakrah berkata; Sungguh Allah telah member manfaat kepadaku dengan kalimat (hadits) sewaktu perang Jamal tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan perkaranya pada orang perempuan. HR Al Bukhari 6570

Keterangan:
Perang antara Pasukan Khalifah Ali melawan pasukan yang dipimpin Ummul Mukminin Aishah terjadi pada tahun 11 Jumadil akhir 36 H atau Desember 657 M, Abu Bakrah merasa beruntung sebab dengan tahu Hadist tersebut dia tidak menyertai pasukah Aishah

DALIL-DALIL YANG BERHUBUNGAN


Imam al-Hasan al-Bashry ( Ulama dikalangan Tabi'in ) –rahimahullah menyatakan berkenaan kepimpinan pemimpin umat Islam



هم يلون من أمورنا خمساً: الجمعة، والجماعة، والعيد، والثغور، والحدود. والله لا يستقيم الدين إلا بهم، وإن جاروا وظلموا والله لما يصلح الله بهم أكثر مما يفسدون، مع أن طاعتهم – والله – لغبطة وأن فرقتهم لكفر***

((آداب الحسن البصري )) لابن الجوزي : (ص121)



“Mereka menguasai (memimpin) kita dalam lima perkara, yaitu: sholat Juma’at, al-Jama’ah, hari raya, benteng pertahanan, dan perundangan. Demi Allah, agama ini tidak akan tertegak melainkan dengan kewujudan mereka, walaupun mereka melakukan keburukan dan kezaliman. Demi Allah, Allah menjadikan kebaikan dengan perantaraan mereka lebih banyak dibandingkan kerusakkan dengan sebab mereka. disamping Ketaatan kepada mereka adalah suatu yang terpuji dan memisahkan diri dari mereka adalah kekufuran.” (Ibnul Jauzi, Adab al-Hasan al-Bashri,Hal 121)

KETERANGAN:
Disini kita bisa fahami bahwa Imam / Amirul Mukminin haruslah menguasai hukum-hukum agama serta politik perang (zaman perang) dan ini sangat bertentangan dengan Presiden khususnya di NKRI
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ » رواه مسلم

Hadis riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه: ia berkata: "Dari Nabi صلی الله عليه وسلم beliau bersabda: Sesungguhnyalah seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya." HR.Muslim

قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْإِمَام جُنَّة ) أَيْ : كَالسِّتْرِ ؛ لِأَنَّهُ يَمْنَع الْعَدُوّ مِنْ أَذَى الْمُسْلِمِينَ ، وَيَمْنَع النَّاس بَعْضهمْ مِنْ بَعْض ، وَيَحْمِي بَيْضَة الْإِسْلَام ، وَيَتَّقِيه النَّاس وَيَخَافُونَ سَطْوَته ، وَمَعْنَى يُقَاتَل مِنْ وَرَائِهِ أَيْ : يُقَاتَل مَعَهُ الْكُفَّار وَالْبُغَاة وَالْخَوَارِج وَسَائِر أَهْل الْفَسَاد وَالظُّلْم مُطْلَقًا .....شرح النووي

Sabda Nabi صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ seorang imam adalah perisai, maksudnya seperti Sesuatu yang digunakan untuk berlindung, dikatakan demikian karena seorang imam berfungsi mencegah (serangan ) musuh yang mengganggu kaum muslimin. Dan menghalangi kedholiman sebagian orang kepada yang lainnya,menjaga kemuliyaan islam dan masyarakat berlindung kepadanya serta takut akan kekuasaannya 

KETERANGAN
Dan adapun makna (rakyat akan berperang di belakangnya) maksudnya rakyat akan berperang bersama imam untuk memerangi kafir harby, memerangi ahli bughot (aggressor), para khowarij, dan pada semua kaum yang membuat kerusakan dan kedholiman secara umum (seperti para golongan Salafy Indon KW13). (syarah imam an-nawawy)

Sumber:
http://salafy-indon-kw13.blogspot.com/2011/09/salafy-indon-kw13-mengatakan-bahwa.html

0 komentar:

Posting Komentar