Senin, 31 Oktober 2011

Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat

0 komentar

Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat

 

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang:
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
" MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

 

Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat, inilah sebuah kaidah yang sudah sering kali kita degarkan. Tulisan berikut ini akan mengupas lebih dalam tentang kaidah yang telah dituliskan oleh Imam Bukhori tersebut.

Begitulah bab yang ditulis oleh imam besar ahli hadits yang terkenal dengan sebutan Imam Bukhori dalam salah satu bab dari kitab Al ‘Ilmi. Beliau yang bernama Muhammad bin Ismail, karena kedudukan dan kehebatan ilmunya sehingga nama daerah asal beliau pun menjadi terkenal. Bahkan para ulama yang sezaman dengan beliau pun mengakui dan mengagungkan kemampuannya dalam ilmu hadits, sampai beliau dijuluki “amirul mu’miniin filhadist” itu adalah sebuah julukan yang agung yang disandang oleh beliau, terutama setelah para ulama mengetes langsung kemampuan dan kehebatan beliau dalam ilmu hadits dan hafalannya. Dari bab yang beliau tulis kemudian mengambil dalil firman Alloh yang Maha Mulia,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ
“Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Illah (sesembahan, Tuhan) yang berhak disembah selain Alloh dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Alloh mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.” (QS Muhammad: 19)

Minggu, 30 Oktober 2011

Tafsir dan Para Mufassir

0 komentar



إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang: 
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
"MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

Sabtu, 29 Oktober 2011

H u k u m B e r-Q o r b a n

0 komentar
H u k u m  B e r-Q o r b a n



Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang:
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
" MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد



Qorban adalah penyembelihan binatang ternak yang di laksanakan atas perintah Alloh pada hari-hari raya Iedul Adhha/Qurban.

Definisi
Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah Yaitu binatang yang disembelih dengan tujuan taqarrub (pendekatan) kepada Alloh pada hari Iedul Adhha sampai akhir hari-hari tasyriq. (lisanul Arab 19:211, mu'jam Al-Wasith 1:537)

Jumat, 28 Oktober 2011

Kepemimpinan, Keadilan dan Politik di dalam Islam

0 komentar

Kepemimpinan, Keadilan dan Politik di dalam Islam






Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang:
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
" MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له .وأشهد أن لا إله إلا الله وحده .لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله

أما بعد

      Berikut Beberapa Dalil di dalam Al-Hadits tentang Kepemimpinan, Keadilan dan Politik di dalam Islam:


1. Pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan) mereka. (HR. Abu Na'im)
2. Tidak akan sukses suatu kaum yang mengangkat seorang wanita sebagai Amir. (HR. Bukhori)

Kamis, 27 Oktober 2011

IDUL ADHA, BERKURBAN DALAM TINJAUAN AMALIAH BERDASARKAN HUKUM SYARI'AH

0 komentar

IDUL ADHA, BERKURBAN DALAM TINJAUAN AMALIAH BERDASARKAN HUKUM SYARI'AH

oleh Fadil Pradana pada 26 November 2009 jam 21:25
HUKUM DAN ADAB BERKURBAN

( باللغة الإندونيسية )
الأضحية وأحكامها

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang:
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
" MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"


Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari'atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim 'alaihissalam untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :
Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar. (Q.S Ash-Shaffat 107)
Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditegakkan). Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

Senin, 24 Oktober 2011

[PERINGATAN] Celaka! Mati Berjihad, Rajin Sedekah & Baca Al-Quran, Tapi Masuk Neraka

0 komentar

[PERINGATAN]

Celaka! Mati Berjihad, Seorang Zuhud dan Abid, Rajin Sedekah & Baca Al-Quran, Tapi Masuk Neraka...!





Kita pasti bertanya, kok bisa, seorang hamba yang mati di medan jihad, berilmu dan membaca Al-Qur’an, serta dikenal karena kedermawanannya, tapi pada akhirnya terlempar ke neraka. Apa sebabnya? 


Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang:
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
" MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"


A
bu Huroirah meriwayatkan, ia pernah mendengar Rosululloh Saw bersabda;

”Manusia pertama yang diadili pada hari Kiamat nanti adalah orang yang mati syahid. Orang yang mati syahid didatangkan di hadapan Alloh. Kemudian ditunjukkan segala kenikmatan yang telah diberikan kepadanya, dan ia mengakuinya. Alloh bertanya, 'Apa yang telah kamu lakukan di dunia?'  Dia menjawab, 'Aku berperang demi membela agamamu.' Alloh berkata, 'Kamu bohong.Kamu berperang supaya orang-orang menyebutmu Sang Pemberani.' Kemudian Alloh memerintahkan agar amalnya dihitung di hadapan pengadilan-Nya. Akhirnya ia dilempar ke neraka.

Seorang penuntut ilmu yang mengamalkan ilmunya dan rajin membaca al-Qur’an didatangkan dihadapan Alloh. Lalu ditunjukkan segala kenikmatan yang telah diberikan kepadanya, dan ia mengakuinya. Alloh bertanya, 'Apa yang telah kamu lakukan di dunia?'  Dia menjawab, 'Aku menuntut ilmu, mengamalkannnya, dan aku membaca al-Qur’an demi mencari ridhamu.' Alloh berkata, 'Kamu bohong. Kamu mencari ilmu supaya orang lain menyebutmu orang alim, dan kamu membaca al-Qur’an supaya orang lain menyebutmu orang yang rajin membaca al-Qur’an.' Kemudian Alloh memerintahkan agar amalnya dihitung di hadapan pengadilan-Nya. Akhirnya ia dilempar ke neraka.

Selanjutnya, seorang yang memiliki kekayaan berlimpah dan terkenal karena kedermawanannya, didatang dihadapan Alloh. Kemudian ditunjukkan segala kenikmatan yang telah diberikan kepadanya, dan ia mengakuinya. Alloh bertanya, 'Apa yang telah kamu lakukan di dunia?' Dia menjawab, 'Semua harta kekayaan yang aku punya tidak aku sukai, kecuali aku sedekah karena-Mu.' Alloh berkata, 'Kamu bohong. Kamu melakukan itu semua agar orang-orang menyebutmu orang dermawan dan murah hati.' Kemudian Alloh memerintahkan agar amalnya dihitung di hadapan pengadilan-Nya. Akhirnya ia dilempar ke neraka.

Abu Huroiroh berkata, 'Kemudian Rasululloh menepuk pahaku seraya berkata, 'Wahai Abu Hurairah, mereka adalah manusia pertama yang merasakan panasnya api neraka Jahanam di Hari Kiamat nanti.'

(HR. Muslim)

Kekayaan Terbesar...!

0 komentar

Kekayaan Terbesar...!

oleh Fadil Pradana pada 06 Juli 2010 jam 15:22
Banyak orang mulai merasa kelelahan hidup. Hidup terasa begitu menyengat. Target – target begitu menghentak. Harapan – harapan banyak yang kandas. Lepas. Pagi buta terbangun, bergegas berangkat ke kantor, pulang malam dalam larut kepenatan dan kelelahan, serta amat jarang bisa merasakan sinar matahari di kulit. Kemudian suatu saat mereka jeda dan bertanya dalam diri: untuk apa hidup ini?Objek maupun subjek yang dikejar dalam hidup ini memang beragam. Ada yang mengejar kekayaan, ada juga yang berorientasi mencari kepopuleran. Yang penting keren. Beken. Ada yang lapar dengan kekaguman orang, ada yang demikian seriusnya di jalan-jalan spiritual sampai mengorbankan hampir segala-galanya.

Dan tentu saja, itu semua menjadi hak setiap orang untuk memilih jalur bagi dirinya sendiri. Syah dan boleh – boleh saja. Namun yang paling banyak mendapat pengikut adalah mereka yang berjalan atau berlari memburu kekayaan, baik kekayaan luar maupun dalam. Jadi pedagang, pengusaha, pegawai, pejabat, petani, tentara, supir, penekun spiritual sampai dengan tukang sapu, tidak sedikit kepalanya yang diisi oleh gambar-gambar hidup agar cepat kaya. Sebagian bahkan mengambil jalan-jalan pintas. Yang penting asal cepat jadi kaya.
Pilihan menjadi kaya tentu sebuah pilihan yang bisa dimengerti. Maklum, nggak ada orang yang mau hidup susah. Penginnya enak terus. Terbukti dengan kaya materi manusia bisa melakukan lebih banyak hal. Pun dengan kekayaan di dalam, manusia bisa berjalan lebih nlisir di lorong - lorong kehidupan. Dan soal jalur mana untuk menjadi kaya yang akan ditempuh, pilihan yang tersedia memang amat melimpah. Dari jualan asuransi, ikut MLM, memimpin perusahaan, jadi pengusaha, sampai dengan jadi pejabat tinggi. Semua bisa, namun seorang bijak dari timur pernah menganjurkan sebuah jalan sederhana menjadi kaya: contentment is the greatest wealth. Rasa cukup adalah kekayaan terbesar. Tentu agak unik mendengarnya. Apalagi di zaman yang penuh dengan hiruk - pikuk pencarian keluar. Menyebut cukup sebagai kekayaan manusia terbesar, tentu bisa dikira miring atau dituduh gila sekalian. Akan tetapi inilah sebenarnya interpretasi sabda Rasulullah SAW; Sesungguhnya yang dikatakan kaya itu bukan banyaknya harta, akan tetapi yang disebut kaya adalah kaya diri (hati). (Rowahu Muslim)

Rabu, 19 Oktober 2011

Tauhid Sesungguhnya

0 komentar
Sebait Kisa Perjuangan Syekh Nurhasan Al-Ubaidah




Ada yang bertanya, lebih tepatnya mengejek: "Mengapa ketika pertama kali memulai dakwah H. Ubaidah itu lebih memfokuskan pada dakwah al jamaah? Mengapa tidak mementingkan dakwah tauhid?." Mari kita telisik bersama, apakah pertanyaan tersebut masuk ke dalam kategori pertanyaan bodoh atau pertanyaan berkualitas.

H. Ubaidah sebagai ulama yang pertamakali menyebarkan dakwah Qur'an Hadis secara murni, karena berdasarkan Quran Hadis dengan berbekal sanad yang sahih dan mutashil, melewati berbagai macam rintangan, cobaan, bahkan percobaan pembunuhan dari kerabatnya sendiri yang ketika itu masih menganggap bahwa apa yang dibawanya adalah ajaran baru dan menyimpang dari ajaran para ulama kebanyakan (mainstream). Bukan main main, dalam mengarungi samudera rintangan ini beliau beramar makruf dan melakukannya seorang diri. Dengan berbekal keyakinan atas janji pertolongan Allah, ia lakoni semua teori dakwah islamiyah, yang pada akhirnya menurut bahasa modern tidak lain adalah teori HOW TO WIN FRIEND.

Dakwah 'ekstrim' apa adanya sudah dilaluinya. Banyak saksi sesepuh jamaah yang bercerita bahwa dahulu H. Ubaidah pernah mengalami tidak jadi menikah karena calon mertua marah besar gara gara ia melepaskan burung burung yang dipelihara oleh calon mertua dari sangkarnya. Beliau menganggap calon mertuanya adalah orang yang menganiaya binatang. Pernah pula suatu hari di pasar ia naik ke atas pohon dan berteriak untuk mengumpulkan manusia disana. Setelah orang orang berkerumun di bawahnya, ia memulai dakwah yang bertema bahwa Qur'an Hadits adalah satu satunya jalan masuk surga selamat dari neraka. Hasilnya? semua orang bubar dan sebagai hadiahnya, ia dianggap orang tidak waras. Pernah juga suatu kali karena ia mendapat porsi nasehat di kalangan ulama, ia berceramah bagaimana Qur'an Hadis itu harus jadi pedoman ibadah umat islam. Bukan malah membesar besarkan kitab kuning, kitab karangan yang pada akhirnya menjerumuskan pada amal yang bid'ah dan syirik. Dari saksi diketahui bahwa pada saat itu beliau berdakwah tanpa tendeng aling aling. Sampai ia berkata bahwa ulama yang tidak mau menerima dan mengutamakan kebenaran Qur'an Hadis adalah ulama khianat atau ulama bodoh. Semua kuping ulama yang hadir pada waktu itu merah padam dibuatnya. Akhir dari cerita sudah bisa ditebak : RUSUH. Beliau dianggap wahabi, dianggap aliran sesat. Meski tetap pada akhirnya ada seorang ulama dari Muhammadiyah, H. Ridwan, membenarkan apa yang diceramahkannya.

Namun bagi orang yang sudah benar benar yakin dan pasrah atas pertolongan dan janji Allah, tidak ada halangan baginya untuk terus mengisi amunisi dakwah islamiyahnya. Sampai pada puncaknya, dakwah 'ekstrim' H. Ubaidah tercetus pada tahun 1970 ketika ia mencetak 1000 lembar brosur yang berisi ajakan kepada seluruh umat islam agar bersatu dalam satu wujud al jamaah. Lagi lagi ini bukan perkara main main, ajakan beliau ini konon sengaja disampaikan dari tingkat kecamatan hingga sampai ke tingkat menteri. Sebagai akibat, lagi lagi bisa kita tebak : GEGER. Tetapi jika kita mau teliti, semua gegeran yang pernah terjadi dalam alur sejarah perjuangan dakwahnya adalah kosekuensi dari wujud dakwah al haq itu sendiri. Bukan disebabkan karena melawan pemerintah RI atau berkeinginan untuk mengubah tatanan sistem pemerintahan orde baru yang sangat represif pada saat itu.

الم ﴿١﴾ أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ

” Alif Laam Miiim, apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan begitu saja mengatakan : “kami telah beriman sedangkan mereka tidak diuji ?“

وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ

“dan sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Alloh mengetahui orang-orang yang jujur dan sungguh Dia mengetahui orang-orang yang dusta”

Setelah puncak gegeran tahun 1979, maka metode dakwah ekstrim H. Ubaidah sedikit demi sedikit diatur sedemikian rupa agar masyarakat umum lebih menerima, yakni dengan cara yang lebih halus, tidak hantam kromo, yang pada akhirnya justru menyebabkan masyarakat umum menjauhi kebenaran (Qur'an Hadis).

Saat ini rupa rupanya banyak pihak yang masih juga tidak mengerti bahwa esensi dakwah H. Ubaidah itu bukan hanya mementingkan tauhid, namun lebih luas daripada itu, yakni dakwah al haq. Dakwah yang secara sadar maupun tidak disadari memisahkan antara yang haq dan yang bathil, memisahkan antara yang sunnah dan yang bid'ah, dan lain lain. Mengapa? karena tauhid itu sendiri merupakan salah satu prinsip keislaman seseorang yang seyogyanya wajib dilaksanakan secara bersamaan dengan prinsip prinsip islam yang lain. Mengapa? sebab islam itu satu. Islam itu wajib ditaati secara utuh dan sempurna, tidak setengah setengah atau parsial sesuka hawa nafsu. Dan yang perlu diingat, islam itu telah disempurnakan secara utuh oleh Sang Khaliq:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا

"Pada hari ini (9 Dzulhijjah) telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku cukupkan kepadamu ni'mat Ku, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu"

Jadi bisa disimpulkan bahwa bagi H. Ubaidah, semua prinsip prinsip islam (akidah, ibadah, hukum mualamah, akhlaq, adab) adalah penting yang seluruhnya perlu dijalankan oleh setiap orang islam secara simultan (bersamaan, beriringan) agar terpenuhi cita cita luhur : berhasil masuk surga, tanpa mencicipi sedikit pun siksa neraka. Tidak boleh ada pemahaman prinsip yang satu lebih penting dari yang lain, semua sama! PENTING dan WAJIB.

Contoh : Apakah ada seorang muslim yang mengaku bertauhid, ia tidak mementingkan masalah ibadah? "baca syahadat dan percaya bahwa Allah sebagai Tuhan saja sudah cukup, tidak sholat tidak apa apa, mati tetep masuk surga. Toh kita sudah jadi orang islam". Akidah atau kefahaman seperti Ini adalah akidah konyol.

Contoh lain : Apakah ada seorang muslim yang mengaku bertauhid, ia tidak mementingkan masalah hukum muamalah? "punya istri 10 tidak apa apa, toh kita sudah bersyahadat dan mengakui bahwa Tuhan satu satunya adalah Allah Ta'ala. Toh kita sudah jadi orang islam". Bagi saya, hanya orang gila yang punya akidah atau kefahaman agama seperti ini.

Jika mau bukti bahwa dakwah H. Ubaidah pun adalah dakwah tauhid, coba tanya kepada para sesepuh jaman dulu. Dengan hanya dibekali doa dan hasil mangkul seadanya, para santri H. Ubaidah diperintah untuk beramar makruf Qur'an Hadis di daerah mereka masing masing. Dari proses amar makruf tersebut maka datanglah rintangan, cobaan, gegeran. Setelah itu maka datanglah janji Allah, berupa pertolongan. Setelah pertolongan, maka datanglah janji Allah berupa kemenangan dan kejayaan. Maka dari proses sederhana inilah para santri H. Ubaidah merasakan hikmah Tauhid Sesungguhnya, yakni suatu keyakinan bahwa ternyata akidah dan agama yang dipegangnya adalah benar, dan Allah senantiasa bersama mereka yang sungguh telah berada dalam firqah najiyah (golongan yang selamat), dan mereka yang berada dalam thaifah al manshurah (golongan yang ditolong Allah). Akibatnya, mereka semakin yakin bahwa Allah adalah satu satunya Tuhan, Allah sebagai satu satunya yang pantas disembah, dan Allah pun mempunyai nama dan sifat. Itulah tauhid sesungguhnya, itulah manisnya keimanan. Metode 'pembuktian' tauhid yang terkesan ekstrim, tapi tepat pada sasaran tanpa perlu banyak teori. Maka semakin jelas, bahwa jika seseorang melakukan Dakwah Al Haqq, maka Dakwah Tauhid sudah termasuk di dalamnya.

Saran saya, janganlah mudah terkecoh oleh propaganda orang orang yang mengaku paling sesuai sunnah salafus shalih tapi hakikatnya mereka masih belum mengerti apa maksud Allah menurunkan agama islam ke muka bumi ini. Wahai saudara, islam itu luas tidak hanya tauhid. Ketahuilah bahwa islam datang untuk membedakan mana yang benar, mana yang salah. Agar kita semua selamat dunia dan akhirat.

وَقُلْ جَاء الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا

"Dan katakanlah: yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap."

PAHAMILAH INTI DAKWAHMU , BILA TIDAK , ENGKAU AKAN TERSESAT DARI JALAN YANG LURUS

0 komentar

PAHAMILAH INTI DAKWAHMU , BILA TIDAK , ENGKAU AKAN TERSESAT DARI JALAN YANG LURUS






Abdur Rahman
PAHAMILAH INTI DAKWAHMU , BILA TIDAK , ENGKAU AKAN TERSESAT DARI JALAN YANG LURUS

Banyak dari kita yang ternyata belum memahami inti dakwah jama’ah yang dibawanya meski bertahun tahun menjadi da’I di jama’ah. Karena ketidak fahamannya akan inti dakwahnya akhirnya banyak da’I kelas kecil sampai kelas berat ( hatam kitab 6 ) yang terperosok dalam lubang yang sama. Dan lebih parah lagi meyebarkan racun syubhat pada orang yang sama seperti dirinya BELUM MEMAHAMI INTI DAKWAH JAMA’AH .
Sejak awal tahun 1941 masuk ke Indonesia inti dakwah tetap tidak berubah yaitu TAUHID dalam bentuk MEMURNIKAN QH dengan meninggalkan BID’AH , KHURAFAT , TAKHAYUL , SYIRIK.
Dari MEMURNIKAN PENGAMALAN QH itulah maka terjadi sebab akibat yaitu JAMA’AH . sebab setelah seseorang memurnikan pengamalannya berdasarkan al-qur’an dan hadits maka diwajibkan untuk ber BARA’AH (berlepas diri ) dari segala macam pengamalan BID”AH KHURAFAT TAKHAYUL DAN SYIRIK dan dari orang yang mengamalkannya ( S almumtahanah ayat 4 )
Bentuk dari BARA”AH termasuk yang telah dijelaskan di S ali Imran 103 dan didalam sabda Rasulullah : ALLAH ridha akan tiga dan benci akan tiga. Ridho bila kalian menTAUHIDkannya dan ber JAMA”AH dan menasehati AMIR.( HR Imam Muslim )
Jadi disini tidaklah bisa mengajak seseorang ikut jama’ah sebanyak banyaknya tanpa memperhatikan TAUHID. Akan tetapi TAUHID dgn meninggalkan BID’AH KHURAFAT TAKHAYUL DAN SYIRIKLAH yang kita fokuskan ( seperti cara ibadahnya harus sesuai QH , celananya harus sesuai QH dll), oleh sebab itu ajakan pertama kita adalah TAUHID DGN CARA MEMURNIKAN AMALAN SECARA QUR’AN HADITS. Adapun bentuk JAMA”AH itu adalah akibat dari orang orang yang bersepakat untuk berJAMA”AH setelah mrk bertauhid
Dan dikarenakan adanya hukum sebab akibat maka siapapun yang amalannya tidak sesuai dengan perintah ALLAH dan rasulNYa maka dia bukanlah JAMA”AH.
Dan disini terjadi salah faham bahwa dimana mana yang didengungkan hanya JAM’AHnya saja bukan TAUHIDNYA. Ini suatu kesalah fahaman dari seseorang yang tidak mengetahui INTI DAKWAHNYA SENDIRI.bahwa hampir setiap hari kita mengucapkan kata TAUHID akan tetapi dalam bentuk bahasa yang lain yaitu kata IKHLAS ( murni). Betul tidak ?
Bila seseorang dalam beramal sudah tidak IKHLAS (MURNI ) ATAU TAUHID maka dia pasti terperosok dan masuk kedalam subul ( jalan jalan yang lain yang sesat tentunya ).
INTI DAKWAH KITA ADALAH MENGAJAK SEMUA MANUSIA AGAR MEMURNIKAN PENGAMALAN BERDASARKAN AL-QUR’AN DAN HADITS. Dan barang siapa yang amalannya tidak murni maka dia bukanlah JAMA’AH. Karena JAMA’AH itu sekumpulan orang yang berjalan dengan mengamalkan KEMURNIAN QH.
Lalu bagaimana dengan status orang yang tidak IKHLAS /TAUHID dalam beramal mengerjakan BID’AH ? BISA jadi DIA KAFIR bisa jadi TIDAK dan yang orang yang mengerjkan bid’ah tdk mendapat syafa’at dr Rasulullah ( HR bukhory juz 9 kitab al ahkam) . tapi MUTLAK BAGI SIAPAPUN YANG MENGERJAKAN SYIRIK , KHURAFAT , TAKHAYUL MAKA DIA KAFIR TANPA PERLU PENJELASAN MESKI DIA SYAHADAT ( kecuali dia tobat tentunya). Dan saat ini ada sekelompok orang yang mengaku bertauhid dan tidak mengerjakan syirik akan tetapi didalam dakwahnya menganggap semua orang yang mengerjakan syirik , khurafat , tahayul , bid’ah sebagai ISLAM SEJATI JAMA’AH MUSLIMIN dicampur adukkan manhaj dakwah mereka. Tidak jelas bagi mereka mana islam , mana murtad , mana kafir berpaling , mana kafir mendustakan,dll. Bahkan berani memelencengkan ma’na jama’ah yang sebenarnya ke makna apapun yang hawa nafsu mrk kehendaki.
KESIMPULAN :
JADI INTI DA’WAH JAMAAH ADALAH : KITA TIDAK MENGAJAK ORANG UNTUK BERGABUNG DGN JAMA’AH KITA. AKAN TETAPI KITA MENGAJAK ORANG MEMURNIKAN QH LALU bersatu dalam satu wadah yang bernama JAMA’AH. FAHIMTUM ?
Wallahulmusta’an waliyallahu taufiq wal hidayah

ILMU USHUL FIQIH

0 komentar
Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang:
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
" MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"





PELAJARAN I


BEBERAPA MUQADDIMAH

DAN HAL-HAL YANG BERKAITAN-KAITAN HUKUM-HUKUM ISLAM

PERTAMA : DEFINISI ILMU USHUL FIQIH
Yaitu : kumpulan kaidah-kaidah yang umum yang digunakan untuk melakukan istinbath (mengambil kesimpulan) hukum-hukum syari’at dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Penjelasan dengan contoh :
Kaidah : Perintah adalah untuk menunjukkan kewajiban
Dalil terperinci : Firman Allah : وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ (Dan dirikanlah sholat). (Al Baqoroh : 43)
Hukum syari’at yang yang disimpulkan darinya adalah kewajiban mendirikan sholat.
KEDUA : DALIL-DALIL KAIDAH USHUL FIQIH
1. dari nash-nash Al Qur’an
Contoh :
Kaidah : Tidak ada taklif (pembebanan) kecuali dengan sesuatu yang mungkin dilakukan.
Dalilnya adalah : لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya). (Al Baqoroh : 286)
2. dari nash-nash As Sunnah
Kaidah : Perintah adalah untuk menunjukkan kewajiban
Dalilnya adalah : “Jika aku tidak memberatkan ummatku, maka aku akan memerintahkan kepada mereka untuk mengunakan siwak setiap kali shalat”.[i]
3. dari Bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya
Kaidah : Perintah itu untuk menunjukkan ketersegeraan.
Dalilnya adalah : bahwa dipahami dari bahasa bahwa jika seorang tuan berkata kepada budaknya : “Ambilkan untukku air minum”, kemudian dia tidak segera melakukannya, maka dia akan dicela.
4. dari akal
Kaidah : Jika ada dua orang mujtahid yang berbeda pendapat tentang satu hukum, maka salah satu dari keduanya adalah salah.
Dalilnya adalah : bahwa akal itu menyatakan mustahil adanya dua sesuatu yang saling belawanan yang berkumpul jadi satu.
KETIGA : MACAM-MACAM HUKUM
BAGIAN PERTAMA : HUKUM ASAL
Yaitu seperti hukum yang menyatakan bahwa Perintah adalah untuk menunjukkan kewajiban.
BAGIAN KEDUA : HUKUM CABANG (FAR’I).
A. HUKUM TAKLIFI
1. Pengertiannya
Yaitu khithob (pembicaraan) Allah ta’ala yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan para hamba untuk tuntutan, permintaan atau melakukan pilihan.
1. Macam-macamnya.
a. Ijab
1) Pengertiannya
Yaitu permintaan untuk melakukan suatu perbuatan dengan tegas dan kuat
2) dalil-dalil yang menunjukan ijab dan kewajibannya
a) dengan fir’il amar, seperti : وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ (Dan dirikanlah sholat). (Al Baqoroh : 43)
b) dengan fi’il yang besambung dengan lamul amri, seperti : وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ (dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka). (Al Hajj : 29)
c) fi’il yang bersambung denga kata : فَرَض seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : خَمْسً صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ (lima sholat yang diwajibkan oleh Allah ast para hamba).[ii]
d) dengan kata : كتب , seperti : كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ (diwajibkan bagia kalian berpuasa). (Al Baqoroh : 183)
e) dengan kata : وجب , seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : الْوِتْرُ وَاجِبٌ (witir adalah wajib).[iii]
f) Ancaman jika meninggalkan, seperti : وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا (Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya Kami menyediakan untuk orang-orang yang kafir neraka yang bernyala-nyala). (Al fath : 13)
3) Catatan
Kewajiban itu bertingkat-tingkat dalam kepentingannya dan keharusan dilakukannya. Bahkan dalam satu macam kewajiban itu berbeda-beda dalam hal ini, seperti sedekah dan kewajibannya.
b. Tahrim
1) Pengertiannya
Yaitu permintaan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tegas dan kuat
2) dalil-dalil yang menunjukkan tahrim
a) larangan, seperti : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا (Janganlah kalian mendekati perzinaan). (Al Isra’ : 32)
b) ancaman jika melakukannya, seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka aku telah mengummkan perang kepadanya”.[iv]
c) Kata : حرم , seperti : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi). (Al Maidah : 3)
d) Kata : اجْتَنِبُوْا , seperti : فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta). (Al Hajj : 30 )
c. Istihbab
1) Pengertiannya
Yaitu permintaan untuk melakukan suatu perbuatan, tidak dengan tegas dan kuat dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa sama sekali.
2) tingkat-tingkat istihbab
Dua raka’at sebelum shalat Shubuh tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik pada waktu mukim maupun bepergian. Dan ada perbuatan-perbuatan sunat yang dibiasakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada waktu mukim saja dan ada ibadah-ibadah sunnah mutlak yang dilakukan pada waktu sedang giat.
d. Karahah
1) Pengertiannya
Yaitu permintaan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tidak dengan tegas dan kuat
2) beberapa tanda-tandanya
a) jika syari’at memberikan pahala jika meninggalkannya dan tidak menyatakan dosa jika melakukannya.
Contohnya adalah :
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Saya adalah pemimpin rumah di sruga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia berada di pihak yang benar”.[v]
b) Jika larangan itu disertai sesuatu yang mengalihkannya dari keharaman.
Contohnya adalah :
Hadits yang melarang pembicaraan setelah melakukan Shalat Isya’ dan pembicaraan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam setelah melakukan Shalat isya’.[vi]
e. Ibahah
1) Pengertiannya
Yaitu pemberian kebebasan memilih antara melakukan atau meninggalkan.
2) Beberapa tanda-tandanya
a) adanya dalil yang meniadakan pahala dan dosa, baik pada waktu melakukan maupun meninggalkan.
b) Adanya kata : أذِن , seperti : أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu). (Al Hajj : 39)
c) Adanya kata : لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (tidak ada dosa bagi kalian).
Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan hukum-hukum taklif
a. hal-hal berhubungan dengan sesuatu yang wajib
1) yang berbungan dengan sesuatu yang wajib ditinjau dari sisi keluasan dan kesempitan waktunya.
a) Wajib muwassa’, yaitu jika waktu yang ditentukan itu dapat digunakan untuk melaksanakannya dan melaksanakan kewajiban sejenisnya yang lain. Contohnya adalah sholat.
b) Wajib mudlayyaq, yaitu yang hanya cukup untuk melaksanakan satu kewajiban saja, seperti puasa. Sesungguhnya setelah terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari hanya cukup untuk melaksanakan satu puasa saja.
2) yang berhubungan dengan perbuatan
a) wajib mu’ayyan (tertentu), yaitu yang merupakan kebanyakan kewajiban.
b) wajib mubham (tidak ditentukan), seperti kafarat sumpah pada firman Allah : فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak). (Al Maidah : 89)
3) yang berhubungan dengan pelaku
a) wajib ‘ain, yaitu wajib dilakukan oleh setiap orang Islam yang mukallaf secara pribadi-pribadi, seperti shalat lima waktu dan puasa.
b) wajib kifayah, yaitu bahwa yang diperintahkan adalah melaksanakan perbuatan dan tidak disyaratkan harus dilakukan oleh seseorang tertentu, seperti memandikan mayyit dan menshalatkannya. Dan kadang-kadang wajib kifayah itu berubah menjadi wajib ‘ain, seperti jika suatu negeri itu membutuhkan kepada para hakim dan di sana hanya ada dua orang saja, maka jadilah menjadi hakim itu merupakan kewajiban atas keduanya.
4) sesuatu dimana kewajiban itu tidak dapat dilaksanakan tanpa dengannya.
a) Pengertiannya yaitu sesuatu dimana kewajiban itu tergantung kepadanya, sehingga dia merupakan muqadimah dari sahnya suatu kewajiban.
b) Contohnya bahwa Allah mewajibkan menunaikan ibadah haji. Dan haji itu tidak mungkin secara logika dilaksankan tanpa dengan bepergian ke Makkah. Maka jadilah bepergian ke Makkah itu wajib, walaupun tidak ada nashnya dari syari’at.
c) Catatan
Maksud kami di sini adalah pembahasan tentang hal-hal yang berada di bawah kekuasan seorang yang mukallaf untuk mewujudkannya. Adapun yang diluar kemampuannya, seperti mewujudkan nishobnya zakat, maka tidak termasuk ke dalam pembahasan ini. Demikian juga tidak termasuk ke dalam pembahasan kami sesuatu yang kewajibananya karena suatu urusan tertentu, seperti melakukan wudlu untuk melakukan shalat.
b. hal-hal berhubungan dengan sesuatu yang haram
1) apakah satu hal itu mungkin dihukumi halal dan haram dalam satu permasalahan ?
a) perbuatan yang satu dari sisi macamnya, seperti sujud itu wajib jika karena Allah dan haram jika karena selain Allah
b) perbuatan satu yang dilakukan oleh satu orang. Walaupun sulit dibayangkan, tetapi hal itu mungkin. Seperti melakukan shalat di tanah hasil rampasan (ghoshob). Maka shalat itu ditinjaud dari dua buah sisi yang saling terpisah satu sma lain.
2) ketidakmungkinan sesuatu itu menjadi wajib dan haram
yaitu satu perbuatan ditinjau dari satu sisi saja, seperti sujud tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu yang menjadi wajib dan haram. Maka jadilah hal itu sebagai sesuatu yang saling berlawanan.
c. hal-hal berhubungan dengan sesuatu yang mubah
1) apakah mubah itu masuk ke dalam taklif
a) satu bagian yang ditegaskan oleh syari’at bahwa hal itu adalah mubah, seperti : أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ (Dihalalkan bagimu binatang buruan laut). (Al Maidah : 96). Maka bagian ini adalah masuk ke dalam taklif, dari sisi meyakini kemubahannya.
b) Satu bagian di mana syari’at diam terhadapnya. Maka bagian ini tidak termasuk ke dalam taklif. Tetapi dia tetap berada dalam kategori hukum asal, yaitu mubah.
2) berubahnya sesuatu yang mubah menjadi mustahab atau wajib atau haram atau yang lainnya karena perbedaan niat
a) contoh yang berubah menjadi yang mustahab adalah makan itu dapat berubah dari mubah menjadi mustahab jika diniatkan agar menambah kekuatan untuk melaksanakan ibadah.
b) Contoh yang berubah menjadi yang wajib adalah seperti jika dia takut mati jika tidak makan. Maka wajiblah baginya untuk makan.
c) Contoh yang berubah menjadi yang haram adalah jika dia makan untuk menambah kekuatan melakukan kemaksiatan.
3) Pada dasarnya ibadah itu adalah haram dan pada selain ibadah adalah mubah. Maksudnya adalah yang menetapkan adanya suatu ibadah adalah suatu dalil. Adapaun selain ibadah, maka pada dasarnya adalah mubah.

A. HUKUM WADL’I
1. Pengertiannya
Yaitu Khithob Allah dengan menjadikan sesuatu sebagai tanda bagi sesuatu yang lain atau menghubungkan antara dua buah hal di mana salah satu dari keduanya adalah merupakan sebab atau syarat atau penghalang (mani’).
1. Macam-macamnya
a. Sebab
1) Pengetiannya
Suatu sifat yang jelas yang tertentu yang dijadikan untuk menetapkan suatu hukum, yaitu dari sisi bahwa syari’at menghubungkan hukum itu dengannya. Atau suatu sifat yang jelas yang tertentu yang keberadaannya mengharuskan keberadaan hukum dan ketiadaannya mengharuskan ketiadaan hukum dengan sendirinya.
2) Contohnya
Firman Allah : أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ (Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir). (Al Isra’ : 78). Maka Allah menjadikan tergelincirnya matahari sebagai tanda bagi kewajiban melaksanakan Shalat Dzuhur.
b. Mani’ (penghalang)
1) Pengertiannya
Yaitu sesuatu yang keberadaannya mengharuskan ketiadaan hukum dan ketiadaannya tidak mengharuskan ada dan tidak adanya suatu hukum.
2) Catatan
Seorang yang mukallaf tidak boleh dengan sengaja mengadakan mani’ untuk menghindarkan diri dari hukum-hukum syari’at. Seperti berhutang ketika hendak mencapai haul untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar zakat.
3) Macam-macamnya
a) mani’ lil hukmi
•Pengertiannya
Yaitu sesuatu yang keberadaannya mengakibatnya ketiadaan suatu hukum, walaupun ada sebabsebabnya yang sempurna. Karena mani’ itu adalah merupakan penghalang dari turwujudnya hikmah dari hukum itu.
•Contohnya
Tidak dibunuhnya seorang bapak yang membunuh anaknya. Karena hikmah qishosh, yaitu menahan diri itu ada pada sifat kebapakannya. Maka jadilah kebapakan itu menjadi mani’ dari hukum qishosh itu.
b) mani’ lissabab
•Pengertiannya
Yaitu sesuatu yang mempengaruhi pada sebab yang mengakibatkan hilangnya perbuatannya dan menjadi penghalang dari terwujudnya akibat.
•Contoh
Pembunuhan seorang ahli waris terhadap orang yang diwarisinya. Ini adalah penghalang sebab pewarisan, yaitu kekerabatan yang menyebabkan terjadinya pewarisan itu.
c. Syarat
1) Pengertiannya
Yaitu sesuatu yang ketiadaannya mengharuskan ketiadan hukum dan keberadaannya tidak mengharuskan keberadan hukum atauy ketiadaannya, dengan sendirinya.
2) Beberapa bentuk
a) syarat aqli, seperti hidup adalah merupakan syarat untuk mengetahui.
b) syarat lughowi (bersifat bahasa), seperti : “Jika kamu memasuki rumah itu, maka kamu ditahalak”. Maka kalimat itu tersusun dari fi’il syarat dan jawabannya
c) syarat syar’i, seperti thaharah adalah merupakan syarat sholat.
d. Shihhah (sah)
1) Di dalam masalah ibadah
Yaitu sesuatu yang sesuai dengan syari’at dengan menyempurnakan rukun-rukun, syarat-syarat dan tidak adanya mani’.
2) Di dalam masalah mu’amalah
Yaitu jika suatu transaksi itu tidak bertentangan dengan syari’at, dengan tidak adanya satu rukun atau syarat atau adanya mani’.
e. Fasad (rusak)
1) Pengertiannya
Yaitu sesuai yang tidak terpenuhi salah satu rukun atau salah satu syaratnya atau ada mani’ yang dari keshahihannya.
2) Antara fasad dan bathil
a) di dalam ibadah
•Sesuatu yang disepakati oleh ummat kerusakannya adalah bathil, seperti menikahi ibu.
•Sesuatu yang diperselisihkan kerusakannya oleh ummat, seperti menikah dengan tanpa wali adalah fasid.
b) di dalam selain ibadah
Bathil adalah merupakan sinonim dari fasid menurut jumhur. Tetapi Madzhab Hanafi menjadikan fasid itu merupakan kedudukan antara bathil dan sah dan mereka menjadikan bathil itu adalah sesuatu yang pada dasarnya disyari’atkan dengan rukun-rukunnya, seperti jual beli yang dilarang dengan sifatnya, seperti jual beli poada waktu Shalat Jum’at.
[i] Bukhari, Fathul Bari ( 887 )
[ii] Abu Dawud ( 425) Ahmad ( V : 317) dan Ibnu Majah ( 1401 )
[iii] Ahmad ( V : 315 )
[iv] Bukhari, Fathul Bari ( 6502 )
[v] Abu Dawud ( 4800 ) dan dinyatakan hasan oleh Al Al Bani (Shohih Al Jami’ Ash Shoghir : 1477 )
[vi] Bukhari ( II 41), Muslim ( 647 ) dan ( 237 ). Riyadlush Sholihintahqiq Al Arnauth ( 660 )



PELAJARAN II

BEBERAPA PERMASALAHAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN USHUL FIQIH

A. HIKMAH
1. Pengertiannya
Yaitu kemashlahatan yang timbul karena melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan.
A.
1. Dalam masalah qishosh misalnya
a. Qishosh hukumnya adalah wajib
b. Sebabnya adalah membunuh suatu jiwa dengan tanpa alasan yang benar
c. Hikmahnya adalah menjaga kehancuran jiwa dengan tanpa alasan yang benar. Daliilnya adalah firman Allah : وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ (Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu).(Al Baqoroh : 179)
A.
1. dasar-dasar yang merupakan tujuan dari hukum-hukum syari’at
a. Adl Dlaruriyat (Primer)
1) Jiwa, yaitu dengan syari’at diyat dan qishosh
2) Agama, yaitu dengan syari’at ibadah-ibadah dan hukum-hukum jihad dan yang berhubungan dengan kemurtadan
3) Akal, yaitu syari’at hukuman had kepada peminum khamar
4) Harta, yaitu syari’at hukuman pencurian dan pembegalan
5) Keturunan, yaitu syari’at tentang hukuman zina
b. Al Hajiyat (sekunder)
c. At Tahsinat (Tertier), yaitu syari’at tentang kebersihan dan tharah untuk memperindah penampilan lahiriyah dan syari’at tentang adab agar adat istiadat kaum muslimin menjadi indah.
A. TAKLIF
1. Pengertiannya
a. Menurut bahasa adalah mengharuskan melakukan sesuatu yang di dalamnya ada kesulitan.
b. Menurut istilah syari’at adalah suatu khithab (pembicaraan) dengan suatu perintah atau larangan. Ini memiliki beberapa syarat yang kembali kepada orang mukallaf itu sendiri atau kepada perbuatan yang ditaklifkan (dibebankan) yang akan dijelaskan berikut ini.
2. Syarat-syarat yang diperlukan dalam Taklif
a. Yang berhubungan dengan perbuatan yang dibebankan
1) Yaitu sesuatu itu dapat diketahui oleh orang yang diperintahkan dimana dia dapat mengetahui asalnya dari Allah ta’ala.
2) Jika perbuatan itu mungkin untuk dilakukan, tidak mustahil. Ada sekelompok kaum yang berpendapat bahwa sesuatu yang mustahil itu dapat ditraklifkan. Pendapat kami adalah yang disebutkan itu. Dalilnya adalah : لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya). (Al Baqoroh : 286)
b. Yang berhubungan dengan orang mukallaf
1) Berakal, karena tuntutan dari taklif adalah ketaatan terhadap perintah. Maka orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memahammi, tidak muingkin baginya untuk mentaati. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Pena itu diangkat dari tiga orang, yaitu : dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia bermimpi dan dari orang yang gila sampai dia sadar”.[1]
Pengecualian-pengecualian dari syarat ini :
a) benda padat, yang merupakan bukan obyek hukum.
b) Janin dan anak kecil adalah bukan termasuk mukallaf
c) Orang tua yang pikun.
2) tidak tidur dan tidak lupa. Yang termasuk ke dalam bagian ini adalah orang yang hilang akalnya karena suatu sebab tertentu yang bersifat temporer dengan adanya sebab alami. Walapaun keadan mereka yang tidak mukallaf, tetapi mereka wajib melakukan qodlo’, sebagaimana dalam hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak manusia, maka hak-hak itu tidak terputus dengan sendirinya. Maka orang yang tidur dan lupa itu wajib menangung benda-benda yang dirusakkan.
3) tidak mabuk
Orang yang mabuk itu dibagi dua :
a) tidak mukallaf, yaitu yang mabuk karena sebab yang mubah, seperti orang yang meminum khamar yang dia sangka obat. Hukum perbuatannya itu tetap dalam hal-hal yang berhubungan dengan ganti rugi yang bersifat harta saja. Dan kata-katanya tidak dianggap.
b) Mukallaf, yaitu orang yang mabuk karena sebab yang dilarang.
•Hukum perbuatannya tetap di dalam ganti rugi menurut kesepakatan.
•Dia dihukum dengan hukuman-hukuman yang berhubungan dengan badan atas kejahatan-kejahatannya. Ini berlawanan dengan pendapat Madzhab Dzahiri.
•Hukum thalak yang diucapkannya diterapkan. Ini berbeda dengan pendapat para ulama seperti yang akan dijelaskan secara rinci.
4) tidak dipaksa
a) Pengertian keterpaksaan, yaitu mengharuskan orang lain untuk melakukan suatu hal yang terlarang dengan melakukan penakut-nakutan yang mungkin dilakukan oleh orang yang memaksa itu dan yang membuat orang lain itu takut.
b) Bentuk-bentuk keterpaksaan
i. Naqish (kurang)
•Pengertiannya, yaitu yang tidak mengancam jiwa atau anggota tubuh
•Orang yang dipaksa dalam hal ini adalah termasuk mukallaf. Contohnya seperti orang yang diancam untuk dibunuh atau dipenjara.
ii. Kamil (sempurna)
•Pengertiannya, yaitu yang mengancam jiwa atau anggota tubuh atau harta.
•Sebab penamaannya adalah bahwa pelakunya terpaksa untuk melakukan perbuatan itu.
•Hukumnya dan contohnya.
Orang yang dipaksa dalam hal ini adalah tidak termasuk mukallaf. Seperti seseorang yang bersumpah untuk tidak memasuki sebuah rumah. Kemudian dia ditali dan dilemparkan ke dalamnya.
5) Baligh.
Maka seseorang yang baligh itu memiliki keahlian sempurna untuk menunaikan suatu perbuatan. Maka jadilah dia menjadi obyek tujuan khithob dan semua hak-haknya menjadi sah.
3. Taklif terhadap orang-orang kafir terhadap cabang-cabang syari’at
a. Bahwa mereka itu tidak diperintahkan, kecuali hanya untuk menjauhi larangan-larangan saja
Dalil-dalilnya :
1) tidak ada artinya mewajibkan mereka itu karena mustahil mereka melakukannaya dalam keadaan kafir.
2) Bahwa jika mereka masuk ke dalam Agama Islam, maka mereka tidak wajib melakukan qadla’.
b. Bahwa mereka itu diperintahkan untuk melakukan semuanya.
Dalil-dalilnya :
1) Boleh secara logika.
Bahwa tidak ada salahnya jika syari’at mengatakan bahwa Agama Islam itu dibangun atas lima hal. Dan kalian diperintahakan untuk melaksanakan semuanya dengan mendahulukan syahadatain dan menjadikannya termasuk ke dalam bagiannya. Sehingga syahadatain itu diperintahkan dengan sendirinya dan karena syahadatain itu merupakan syarat dari yang lainnya.
2) Ketetapannya dengan berdasarkan dalil syar’i.
a) Karena keumuman firman Allah : وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ (mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah). (Ali Imran : 97)
b) Pemberitaan Allah tentang orang-orang yang musyrik : مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat). (Al Muddatsir : 42 – 43)
3) Faedah kewajiban itu adalah bahwa jika dia itu mati, maka dia disiksa karena meninggalkan kewajiban itu, sebagai tambahan kepada hukuman kekafirannya. Dan jika dia masuk Agama Islam, maka dia bebas hukuman itu. Karena Islam menghapus masa sebelumnya.
4. Beberapa defisi yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf
a. Ada’, yaitu melakukan suatu ibadah pada waktu yang ditentukan baginya menurut syari’at.
b. I’adah (pengulangan), yaitu melakukan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at untukkedua kalinya karena ada semacam kerusakan atau kekuarangan dalam menunaikannya.
c. Qodlo’
1) Pengertiannya adalah melakukan suatu ibadah setelah keluar dari waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, baik karena kerusakan dalam menunaikan atau karena meninggalkannya secara keseluruhan, karena adanya suatu udzur atau tanpa udzur.
2) Contoh Praktisnya
Dianggapa apakah puasa yang dilakukan oleh wanita yang haid setelah Bulan Ramadlan.
a) Bukan termasuk qodlo’, karena melakukannya pada Bulan Ramadlan adalah tidak wajib, karena mengerjakannya adalah haram, sebagaimana jika wanita itu meninggal, maka dia tidak berdosa.
b) Itu adalah qodlo’
•Berdasarkan hadits bahwa Aisyah radliallaahu ‘anha berkata : “Kami haid pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami diperintahkan untuk mengqodlo’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodlo’ sholat”.[2]
•Tidak ada perbedaan di kalanagn para ulama bahwa wanita itu harus berniat untuk melakukan qodlo’.
d. ‘Azimah
1) Menurut Bahasa
Yaitu tujuan yang ditegaskan. Allah berfirman : وَلَمْ نَجِدْ لَهُ عَزْمًا (dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat). (Tha ha : 115)
2) Menurut istilah
Sesuatu yang harus dilakukan oleh para hamba berdasarkan perintah Allah ta’ala.
e. Rukhshoh
1) menurut Bahasa
yaitu kemudahan dan kelapangan, seperti : رَخُصَ السِّعُرُ (harga itu murah) jika mudah untuk dibeli.
2) menurut istilah
yaitu sesuatu yang tetap berbeda dengan dalil syari’at karena adanya suatu halangan yang kuat.
3) Catatan
Sesuatu yang dikurangi dari kita dibangingkan dengan umat-ummat sebelum kita dapat dinamai sebagai rukhshoh secara majaz.
4) kebolehan melakukan tayammum
a) merupapakan rukhshoh, jika tayamum itu dilakukan dengan adanya kemampuan untuk menggunakan air, seperti jika tayammum itu disebabkan karena sakit atau harga air yang mahal.
b) merupakan ‘azimah, ketika tidak mampu menggunakan air, seperti jika air itu tidak ada sehingga mustahil untuk digunakan.
A. BEBERAPA CATATAN PENTING DALAM KAJIAN USHUL FIQIH
1. Catatan Pertama
Setiap permasalahan yang tidak selalu melahirkan amal praktis -perbuatan hati dan anggota tubuh adalah diperintahkan menurut syari’at ditinjau dari sisi ini- maka tidak ada dalil syari’at yang menyatakakan mustahab untuk melakukan kajian secara detail tentangnya. Dalilnya adalah firman Allah : يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ (Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji). (Al Baqoroh : 189).
Maka jawaban yang diberikan adalah yang berhubungan dengan amal perbuatan praktis, dengan mengalihkan maksud yang sebenarnya dari penanya. Penjelasan dalil-dalil tentang hal ini secara rinci dapat dilihat di kitab Al Muwafaqot, hal. 46
2. Catatan Kedua
Setiap amal yang diperintahkan oleh syari’at itu diperintahkan hanya sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah ta’ala.
3. Catatan Ketiga
Perkembangan ilmu Ushul Fiqih dan Metode kajianya
a. Dari sisi Karya Ilmiah
Yaitu pada awal abad kedua Hijriah dengan munculnya Kitab Ar Risalah karya Imam Syafi’i.
b. Dari sisi kitab-kitab dan para penulisnya
1) Metode Fuqoha’ (Madzhab Hanafi)
a) Ushulul Fiqh karya Abu Bakar Ar Razi yang dikenal dengan nama Al Jashosh.
b) Taqwimul Adillah (Manuskrip) karya Ubaidillah bin Umar Ad Dabusi.
c) Ushulul Bazdawi karya Fakhruddin Ali bin Muhammad Al bazdawi yang disyarahi oleh Abdul Aziz Al Bukhari dengan nama Kitab Kasyful Asror.
d) Ushulus Sarakhsi karya Abu Bakr Ahmad As Sarakhsi.
2) Metode Ahli Ilmu Kalam (Madzhab Syafi’i)
a) Al Mushtashfa karya Abu Hamid Al Ghozali
b) Al Ihkam fi Ushulil Ahkam karya Saifuddin Ali Al Amidi
c) Minhajul Ushul Karya Imam Al Baidlawi dan Syarahnya karya Al Asnawi dan ringkasan syarahnya karya Sya’ban Muhammad Isma’il
3) Metode para Ulama Muta’akhirin (Kitab-kitab yang berusaha mengumpulkan antara dua metode di atas)
a) Kitab Jam’ul Jawami’ karya Tajuddin Abdul Wahab As Subki. Pada muqaddimahnya dia mengatakan bahwa mengumpulkan kitab ini dari sekitar seratus buah kitab.
b) Kitab Musallamuts Tsubut karya karya Muhibuddin bin Abdusy Syakur dan syarahnya Fawatihur Rahmut bi Syarhi Musallamits tsubut karya Abdul Aliy Muhammad Al Anshori.
A. HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN KAIDAH-KADAIH FIQHIYAH
1. Hubungan antara Ushul (dasar), furu’ (cabang) dan kaidah-kaidah fiqhiyah.
Ushul Fiqih itu menghasilkan kesimpulan hukum-hukum cabang fiqih, sehingga setelah hukum-hukum cabang-cabang yang berbeda-beda itu menjadi banyak, maka dapatlah dibentuk suatu kaidah-kaidah umum tentangnya, yang disebut dengan kaidah-kaidah fiqhiyah.
A.
1. Pengertian kaidah fiqhiyah.
Yaitu kumpulan hukum-hukum yang saling serupa yang merujuk kepada satu macam qiyas (analogi) yang sama atau merujuk kepada kaidah fiqih yang menghubungkannya. Sehingga seorang ahli fiqih yang mumpuni dapat melakukan ijtihad dan mengumpulkan permasalahan-permasalahan yang berbeda-beda ini dengan suatu hubungan yang disebut kaidah.
A.
1. Beberapa karya ilmiah tentang Kaidah fiqhiyah.
a. Qawa’idul Ahkam fi masholihul Anam karya Izzuddin bin Abdus Salam.
b. Al Qawa’id fil fiqhil Islami karya Abul Faraj Abdurrahman bin Rajab Al Hanbali.
c. Al Asybah Wan Nadza’ir (Madzhab Syafi’i) karya Jalaluddin Abdurrahman As Suyuthi yang merupakan ringkasan dari Al Asybah Wan Nadza’ir karya As Subki.
______________________________ __________
[1] Diriwayatkan oleh Turmudzi ( 1443 ) dan dia berkata : “Hasan ghorib”. Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud ( 1823) dan lafadz ini adalah miliki Turmudzi. Dan hadits itu adalah hadits shahih dengan jalur-jalurnya. Jami’ul Ushul ( III : 507)
[2] Abu Dawud ( 263) dan Muslim ( 335 ) dan lafadz ini milik Abu Dawud.



PELAJARAN III

DALIL-DALIL HUKUM YANG DISEPAKATI
Dalil-dalil hukum yang dijadikan sebagai potokan untuk berijtihad yang disepakati oleh seluruh ulama atau para ahli ushul Fiqih yang dikenal dengan istilah  al ushuliyyun ada dua, yaitu : Al Qur’an dan Al Hadits (Sunnah). Tidak ada satupun ulama ahlus sunnah yang berbeda pendapat tentang hal ini.
 PERTAMA : ALQUR’AN
  1. DEFINISINYA
Yaitu Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang dianggap beribadah dengan membacanya yang ditulis di mushhaf.

2. MAJAZ DI DALAM AL QUR’AN
  • Definisi majaz
Yaitu menggunakan suatu kata pada makna yang bukan makna sebenarnya menurut bahasa
  1. Contoh-contohnya
1)      Firman Allah وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ   (Dan bertanyalah kepada desa itu). (Yusuf : 82). Maksudnya adalah kepada penduduk desa
2)      Firman Allah : أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ  (Atau salah seorang dari kaliand atang dari tempat berak). (An Nisa’ : 43). Maka الْغَائط  adalah tempat yang rendah, bukan kamar mandi. Disini kata tempat itu digunakan untuk mengungkapkan sesuatu yang menempati.
  • Permaslahan ini diperselisihkan di kalangan para ulama. Dan menurut pendapat kami adalah bahwa kami tidak berpendapat bahwa di dalam Al Qur’an itu ada majaz. Tetapi kami menamainya sebagai suatu gaya Al Qur’an yang khusus. Ini adalah yang ditarjihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu taimiyah dan disebutkan oleh Muhammad Al Amin Asy Syanqithi.
 3. NASAKH
  • Menurut Bahasa
Yaitu mengangkat dan menghilangkan. Contohnya adalah : نَسَخَتِ الشَّمْسُ الظِّلَّ  (Matahari itu menghapus bayangan).
  • Menurut Istilah Syari’at
Yaitu menghilangkan suatu hukum yang telah tetap berdasarkan khithab yang telah terdahulu -atau menjelaskan berakhirnya masa suatu hukum- dengan khithab yang lain yang memiliki tenggang waktu dengan khithab yang terdahulu itu.
  • Kaidah tentang Nasakh
Sesungguhnya dalil yang menasakh itu harus sama atau lebih kuat daripada dalil yang dinasakh dan harus datang setelahnya, bukan sebelumnya serta harus tegas menunjukkan kepada nasakh itu.
  •  Dalil-dalil keberadaan Nasakh
1)      Dalil-dalil logika
  • Tidak ada salahnya jika sesuatu itu menjadi mashlahat pada suatu masa, bukan pada masa yang lainnya.
  • Tidak mustahil jika Allah mengetahui bahwa kemashlahatan para hamba itu adalah jika Allah memerintahkan mereka untuk melaksanakan suatu perintah yang mutlak, sehinga mereka memiliki persiapan untuknya dan mereka mendapatkan pahalanya, kemudian Allah memberikan keringanan kepada mereka.

2)      Dalil-dalil syari’at (Fakta syar’i)
Firman Allah : مَا نَنْسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا  (Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya). (Al Baqoroh : 106)
  • Macam-macam nasakh
1)      Nasakh hukum, bukan tilawahnya
Contohnya adalah firman Allah : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  ((Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin). (Al Baqoroh : 183)
Hukum ayat itu dinasakh oleh firman Allah : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ  ( Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu). (Al Baqoroh : 184)
 2)      Nasakh tilawah, bukan hukumnya
Contohnya adalah :
Riwayat yang shahih yang diriwayatkan dari Umar bin Al Khatab bahwa dia berkata : “Sesungguhnya termasuk diantara Al Qur’an yang diturunkan oleh Allah adalah : الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةُ  (Laki-laki dan wanita yang sudah dewasa itu jika keduanya melakukan perzinaan maka rajamlah mereka berdua).[1] Ayat ini hukumnya tetap, walaupun ayat itu tidak ada dia dalam mushhaf.
 3)      Nasakh tilawah dan hukum
Contohnya adalah riwayat dari Aisyah radliallaahu ‘anha bahwa dia berkata : “Sesungguhnya termasuk diantara Al Qur’an yang diturunkan adalah : عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ   (sepeuluh kali susuan yang dikenal mengharamkan). Kemudian dinasakh dengan : خَمْسُ مَعْلُوْمَاتٌ   (lima yang dikenal)…..”.[2]
 4)      Nasakh suatu hukum sebelum mungkin untuk dikerjakan.
Dalilnya adalah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersama dengan putranya. Sesungguhnya Allah menasakh penyembelihan anaknya sebelum dia melaksanakannya. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ  (Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar). (Ash Shooffaat : 107)
  • Syarat kesamaan jenis pada sesuatu yang menasakh (nasikh) dan yang dinasakh (mansukh).
Berdasarkan syarat itu, maka boleh menasakh Al Qur’an dengan Al Qur’an, As Sunnah yang mutaatir dengan yang semisalnya dan khabar ahad dengan khabar ahad serta nasakh As Sunnah dengan Al Qur’an.

  • Dengan apa nasakh itu diketahui ?
1)      Jika nasakh itu disebutkan dengan jelas pada redaksinya, seperti : “Dahulu aku melarang kalian untuk menziarahi kubur, sekarang berziarahlah kalian”. [3]
2)      Jika rawi itu menyebutkan sejarahnya ketika mendengar riwayat itu, seperti jika dia mengatakan mendengarnya pada waktu Fathu Makkah dan yang dinasakh telah diketahui sebelumnya.
3)      Jika ummat itu sepakat bahwa hukum ini mansukh dan yang menasakhnya adalah datang kemudian.
4)      Jika seorang rawi itu menyebutkan nasikh dan mansukhnya.
Contohnya :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshoh pada waktu Perang Authos untuk melaksanakan nikah Mut’ah tiga hari kemudian dia melarangnya”.[4]
5)      Jika salah satu perawi berita itu masuk Agama Islam pada akhir kehidupan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang lain hanya menjadi sahabat pada permulaan Islam, seperti riwayat Abu Hurairah dan Thalq bin Ali Al Hanafi, yaitu tentang wudlu karena menyentuh farji.

  •  TAMBAHAN ATAS SEBUAH NASH BUKAN MERUPAKAN NASAKH.
Ini dibagi menjadi tiga tingkatan
  1. Jika tambahan itu tidak memiliki kaitan dengan yang ditambahkan, seperti pewajiban melaksanakan shalat kemudian ditambah dengan pewajiban puasa.
  2. Jika tambahan itu tidak berhungan dengan yang ditambahkan sebagai syaratnya, seperti tambahan hukuman pengasingan atas hukuman cambuk pada perzinaan ghoiru muhshon. Ini berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah.
  3. Jika tambahan itu berhubungan dengan yang ditambahkan sebagai syaratnya, sehingga tambahan itu bergantung ada atau ketidakadaannya dengan yang ditambahkan itu, seperti tambahan niat pada thaharah.
 KEDUA : AS SUNNAH AN NABAWIYAH (beberapa pembahasan tentang hal ini kami tinggalkan untuk dibahas pada bagian Mushtholah Hadits)
1.      Definisinya
a.       menurut Bahasa
Yaitu jalan, metode.
b.      Menurut Istilah
Sesuatu yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan atau  perbuatan atau meninggalkan perbuatan atau persetujuan.
 2.      Bukti kebenarannya
a.       yaitu persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
b.      Firman Allah ta’ala : وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا  (Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah).(Al Hasyr : 7)
 3.      lafadz-lafadz yang digunakan dalam meriwayatkan hadits urut dari yang paling kuat
a.       Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata :
b.      Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata
c.       Perkataan seorang sahabat bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian atau melarang demikian
d.      Perkataan seorang sahabat bahwa kami diperintah demikian atau dilarang dari demikian.
e.       Perkataan seorang sahabat bahwa kami mengerjakan demikian atau mereka melakukan demikian pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
 4.      kedudukan As Sunnah terhadap Al Qur’an
a.       setara dengan Al Qur’an, tidak lebih darinya, seperti perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk melaksanakah shalat dan puasa serta menyempurnakan ibadah haji dan lain-lain. Semua itu sepadan dengan ayat-ayat Al Qur’an.
b.      Menjelaskan atau mengkhususkan ayat-ayat Al Qur’an.
1)            contoh yang menjelaskan adalah perintah dari Allah untuk mendirikan shalat dengan tanpa perincian. Kemudian As Sunnah menjelaskannya secara rinci.
Contoh yang mengkhususkan adalah pengkhususan firman Allah : وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ  (dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian). AN Nisa’ : 24) . Kemudian As Sunnah mengkhususkan pengumpulan seorang wanita dengan bibi dari bapaknya atau dari ibunya.
c.       Mendatangkan sesuatu yang baru yang tidak disebutkan di dalam Al Qur’an. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Aku dikaruniai Al Qur’an dan yang sepadan dengannya bersamanya”.[5]
 5.      Beribadah dengan Khabar Ahad
Dalil-dalilnya adalah :
a.       Ijmak dari para sahabat dalam berbagai macam kejadian yang tidak terhitung jumlahnya, diantaranya :
1)      Bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq didatangi oleh seorang nenek yang meminta warisannya. Maka dia meminta kepada orang banyak untuk menyampaikan kepadanya keputusan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentangnya. Maka Muhammad bin Maslamah dan Al Mughiroh bin Syu’bah bersaksi kepadanya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan bagian kepadanya seperenam. Maka dia memutuskan yang demikian ini untuk nenek itu. [6]
2)      Tentang hukum orang Majusi. Umar radliallaahu ‘anhu berkata : “Aku tidak mengetahui apa yang aku perbuat tentang mereka”. Maka Abdurrahman bin Auf berkata : “Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Perlakukanlah terhadap mereak seperti para ahli kitab, dengan tidak menikahi wanita-wanita mereka dan tidak memakan sembelihan-sembelihan mereka”.
b.      Berita-berita yang mutawatir tentang pengiriman utusan-utusan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ke pelosok-pelosok negeri untuk menyampaikan hukum-hukum dan pengadilan.
 6.      Riwayat-riwayat Mursal dari para sahabat
Riwayat ini diteriman menurut jumhur. Ummat ini sepakat untuk menerima riwayat Ibnu Abbas dan generasinya dari para sahabat-sahabat yunior. Tentang hal ini Al Barra’ bin ‘Azib berkata : “Tidak semua yang kami ceritakan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kami dengarkan langsung darinya. Tetapi kami tidak berbohong”.
 7.      Riwayat-riwayat Mursal dari selain sahabat
Bentuknya adalah jika seorang rawi mengatakan : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata”, sedangkan dia tidak semasa dengannya atau dia berkata : “Abu Hurairah telah berkata”, sedangkan dia tidak bertemu dengannya atau yang menurut definisi para ulama ushul fiqih adalah riwayat yang di dalamnya ada keterputusan sanad, sehingga termasuk ke dalam bagian ini hadits munqathi’ dan mu’adlol.
a.       ada ulama yang tidak membolehkan beramal dengan berdasarkan riwayat ini dan tidak menjadikannya sebagai hujjah.
b.      Ada ulama yang membolehkannya dengan beberapa syarat, yaitu :
1)      Madzhab Syafi’i
Mereka mensyaratkan hadits mursal itu dari para tabi’in senior, seperti Sa’id bin Musayyib atau sama dengan pendapat seorang sahabat.
2)      Madzhab Hambali
Mereka menjadikannya sebagai rujukan jika pada permasalahan yang sedang dihadapi tidak ada hadits yang berhubungan dengannya.
 8.      Macam-macam Perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
a.       Perbuatan yang bersifat watak
Ini bukan merupakan hujjah, kecuali jika di dalamnya ada suatu petunjuk kepada sujatu perbuatan tertentu atau metode khusus.
b.      Perbuatan yang bersifat menjelaskan
Maksudnya adalah yangber tujuan untuk menjelaskan sebuah hukum syari’at seperti perbautan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada waktu haji dan dia berkata : “Ambillah ibadah haji kalian dariku”. [7] demikian juga shalat yang dilakukannya di atas mimbar.
c.       Perbuatan yang bersifat praktek
Maksudnya adalah yang merupakan bukti ketaatan terhadap perintah-perintah syari’at, seperti rajam yang dilakukannya terhadap para pezina.
d.      Perbuatan yang khusus baginya
Ini harus didasarkan kepada sebuah dalil yang menunjukkan kekhususannya, seperti poligaminya terhadap sembilan wanita.
 9.      Hal-hal yang ditinggalkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
a.       yang sama sekali ditinggalkan
Yaitu yang sama sekali tidak perrnah dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
1)      tidak ada dalil padanya kecuali hanya pada permasalahan ibadah.
2)      Adapun pada masalah ibadah, maka yang ditinggalkan penjelasannya adalah tidak disyari’atkan. Karena pada dasarnya hukum asal dalam masalah ibadah adalah diharamkan.
 b.      yang bersifat positif
Yaitu yang berupa menahan diri. Maksudnya adalah sesuatu yang dapat diduga dapat dikerjakan tetapi tidak dikerjakan. Ini dibagi menjadi dua macam :
1)      Jika sebab meninggalkannya itu diketahui
Contohnya adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan qiyamu ramadlan bersama kaum muslimin karena takut akan difardlukan kepada mereka. Tetapi ketika hendak meninggalnya, maka yang dianjurkan adalah melaksanakan qiyamu ramadlan itu, karena sebab itu menjadi hilang.[8]
2)      Jika sebab meninggalaknnya itu tidak diketahui
a)      Di dalam Masalah ibadah
Kewajiban kita adalah meninggalkannya
b)      Di dalam masalah selain ibadah
Kita tidak wajib meninggalkannya.
[1] Muttafaq ‘alaih, Al Lu’lu’ wal marjan ( 1101 )
[2] Diriwayatkan oleh Muslim ( 1452 )
[3] Diriwayatkan oleh Muslim ( 977 )
[4] Diriwayatkan oleh Muslim ( 1405 )
[5] Diriwayatkan oleh Muslim ( 2362 )
[6] Diriwayatkan oleh Abu Dawud ( 2894 ), Turmudzi ( 2107 ) dan dia berkata : “Hasan shahih”. Dan disahihkan oleh Hakim dan Ibnu Hibban ( 1224 ) dan dihasankan oleh Syu’aib Al Arna’uth. Lihat Syarhus Sunnah.
[7] Disebutkan oleh Imam Syafi’i
[8] Muttafaq ‘alaih, Al Lu’lu’ wal marjan ( 436 )


 PELAJARAN IV

DALIL-DALIL HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN
Pada pelajaran ini saya akan menguraikan tentang dua dalil yang diperselisihkan kehujjahannya, yaitu ijma’ dan syar’u man qoblana (syari’at ummat sebelum Islam) oleh para ahli ushul fiqih
 PERTAMA : IJMAK
  1. Definisinya
    1. Menurut Bahasa
1)      Kesepakatan. Hal ini terjadi pada suatu kelompok.
2)      Kehendak yang kuat dan rencana. Ini terjadi dari satu orang atau dari satu kelompok. Allah berfirman : فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ  (karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku)). (Yunus : 71)
  1. Menurut istilah
Yaitu kesepakatan para mujtahidin dari ummat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada suatu masa setelah beliau meninggal tentang suatu urusan agama.
Gambaran keberadaan Ijmak
  • keberadaannya tidak dapat dibayangkan (tidak mungkin), karena para ulama saling terpisah-pisah dan jumlah mereka yang banyak.
  • Bahwa keberadananya dapat dibayangkan. Sebabnya adalah :
1)      ummat ini telah sepakat terhadap kewajiban shalat dan rukun-rukun Islam yang lain.
2)      Bahwa ijmak itu telah benar-benar terjadi. Ini menunjukkan bahwa adanya ijmak itu dapat digambarkan oleh akal.
3)      Dapat digambarkan adanya kesepakatan para manusia di bidang urusan-urusan kehidupan, seperti makanan dan minuman. Maka lebih utama lagi jika mereka itu sepakat dalam urusan-urusan agama.
4)      Keberadaan ijmak itu tidak mengakibatkan sesuatu yang mustahil. Maka jadilah dia bukan sesuatu yang mustahil.
Kehujjahan Ijmak
1.      bukan merupakan hujjah. Ini adalah pendapat Mu’tazilah dan Syi’ah.
  1. Bahwa dia adalah merupakan hujjah.
1)      sebagai hujjah dzaniyyah (bersifat dugaan kuat). Ini adalah pendapat Fakhrudin Ar Razi dan Al Amidi. Dalilnya adalah :
a)      bahwa sanad hadits-hadits yang menetapkan ijmak semuanya adalah diperbincangkan keshahihannya. Yaaitu yang akan kami sebutkan pada dalil-dalil mereka yang mengatakan bahwa ijmak adalah hujjah qoth’iyah.
b)      Bahwa dalil-dalil itu menunjukkan sesuatu yang bersifat umum.
 2)      sebagai hujjah qoth’iyah (yang pasti, yakin). Ini adalah pendapat As Sarakhsi. Dalil-dalilnya adalah :
a)      dari Al Qur’an firman Allah : وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا  (Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali). (An Nisa’ : 115)
b)      dari As Sunnah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Ummatku tidak akan ijmak pada kesesatan”. [1] dan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka dia di sisi Allaha dalah baik. Dan apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai sesuatu yang jelek, maka dia di sisi Allah adalah jelek”.[2]
c)      Bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa ijmak adalah hujjah dzanniyah :
  • Bahwa keseluruhan hadits-hadits itu menunjukkan makna yang qath’i (yakin)
  • Bahwa para sahabat berdalil bahwa ijmak adalah sebagai hujjah yang qath’i berdasarkan dalil-dalil itu.
  • Bahwa orang yang mengatakannya sebagai hujjah yang dzanniyah lebih mendahulukannya daripada Al Qur’an dan As Sunnah. Maka mengapa mereka tidak menjadikannya sebagai hujjah qoth’iyyah.
 Apakah kemutawatiran itu merupakan syarat pada manusia yang diperhatikan ijmaknya (ahlul ijmak)
  • tidak disyaratkan, alasannya adalah :
1)      bahwa inti dari hujjah itu adalah pada pendapat mereka, bukan jumlah mereka.
2)      Bahwa hadits-hadits yang menetapkan ijmak itu tidak diriwayatkan secara mutawatir. Maka bagaimana ijmak itu sendiri disyaratkan mutawatir.
  • Disyaratkan
Mereka menjelaskan sebuah dalil yang logis yaitu bahwa adat itu menyatakan mustahil jika semua manusia yang banyak itu sepakat atas suatu kesalahan, walaupun jumlah mereka adalah jumlah terkecil dari jumlah kemutawatiran. Maka jika syarat itu tidak ada, maka boleh jadi mereka sepakat atas kesalahan.
  •  tidak disyaratkan kemutawatiran, tetapi cukup dua sampai ke atas. Dalilnya adalah :
bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Ummatku tidak akan ijmak pada kesesatan”. [3] maka berdasarkan hadits ini, maka ijmak itu tidak terjadi kecuali dari dua orang atau lebih.
  • siapakah orang yang  diperhatikan ijmaknya (Ahlul ijmak) ?
  1. para ulama di masa itu
pendapat mereka harus diperhatikan karena mereka adalah termasuk ahlul hilli wal ‘aqdi (yang berhak memecahkan permasalahan dan perjanjian) menurut kesepakatan ulama.
  •  selain orang-orang yang mukallaf
pendapat mereka tidak diperhatikan karena mereka bukan merupakan ahli di bidang ijtihad.
  • orang awam
bahwa pendapat mereka tidak diperhatikan. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama ushul fiqih dan para ahli fiqih.
  •  terjadinya ijmak karena adanya kesepakatan kebanyakan ulama pada masa para mujtahidin
  1. ijmak itu dapat terjadi. Ini adalah pendapat Ath Thobari dan Ar Razi
  2. tidak terjadi. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Dalilnya adalah firman Allah : فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ (Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya). (An Nisa’ : 59). Maka permasalahan-permasalahan yang dimana kebanyakan ulama berpendapat tentangnya adalah diperselisihkan. Para sahabat sepakat bahwa satu orang dari satu jama’ah itu boleh berbeda pendapat pendapat dengan kebanyakan sahabat yang lain. Ibnu Abbas misalnya tidak hanya dalam satu permasalahan saja berbeda pendapat dengan kebanyakan sahabat.
  • Habisnya generasi merupakan syarat dalam ijmak
  1. bahwa disyaratkan habisnya masa itu.
  2. Tidak disyaratkan. Dalilnya adalah :
1)      nash-nash yang menunjukkan ijmak itu tidak terikat dengan suatu masa yang memiliki permulaan dan akhiran.
2)      Bahwa hakekat dari ijmak adalah kesepakatan. Sedangkan syarat kematian mereka yang sudah sepakat itu adalah merupakan tambahan dari hakekat ini. Dan tambahan itu tidak disyaratkan.
3)      Bahwa para tabi’in berhujjah dengan ijmak pada akhir masa sahabat, sedangkan sebagian dari mereka masih hidup.
  •  Ijmak sukuti
  1. syarat-syarat kebenarannya
1)      jika ada beberapa ulama pada suatu masa yang berpendapat dan yang lainnya diam.
2)      Jika masalahnya adalah masalah taklifiyah (fiqih), bukan masalah tauhid dan iktiqod.
3)      Jika masalah itu dikenal luas dan masyhur.
4)      Jika permasalahan itu muncul dari orang yang memiliki keahlian untuk berijtihad.
  • pendapat-pendapat ulama tentangnya.
1)      dia bukan merupakan hujjah dan bukan merupakan ijmak
2)       dia adalah hujjah dan bukan merupakan ijmak
3)      dia dalah hujjah dan ijmak
 KEDUA : SYAR’U MAN QOBALANA (SYARI’AT UMMAT TERDAHULU)
  1. Hukum beribadah dengannya adalah boleh secara logika, karena hal itu adalah bukan merupakan sesuatu yang mustahil dengan sendirinya dan pengandaian keberadaannya juga tidak mengakibatkan sesuatu yang mustahil.
  2. apakah dia juga merupakan syari’at bagi kita ?
    1. Yang tidak ditetapkan oleh syari’at kita bahwa dia adalah merupakan syari’at ummat terdahulu, maka dia bukan merupakan syari’at bagi kita
    2. Yang ditetapkan oleh syari’at kita bahwa dia adalah syari’at ummat terdahulu :
1)      Yang ditetapkan oleh syari’at kita bahwa dia adalah syari’at ummat terdahulu saja, bukan merupakan syari’at kita, seperti kebolehan pernikahan antara saudara laki-laki dengan saudara perempuannya jika bukan berasal dari saudara kembar. Tidak ada perbedaan bahwa ini bukan syari’at bagi kita.
2)      Yang ditetapkan oleh syari’at kita bahwa dia adalah syari’at ummat terdahulu dan ditetapkan pula bahwa dia adalah syari’at bagi kita juga. Seperti puasa. Firman Allah : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa). (Al Baqoroh : 183). Ini juga tidak ada perselisihan bahwa dia dalah syari’at bagi kita.
3)      Yang ditetapkan oleh syari’at kita bahwa dia adalah syari’at ummat terdahulu, tetapi syari’at kita tidak menafikan dan tidak menetapkannya bagi kita, seperti firman Allah : وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ  (Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata). AL Maidah : 45)
a)      bahwa dia adalah bukan syari’at bagi kita. Dalil-dalilnya :
  • firman Allah : لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا  (Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang). (Al Maidah : 48)
  • Hadits : “Dahulu setiap nabi diutus kepada kaumnya saja. Sedangkan aku diutus kepada yang berkulit merah dan hitam”.[4]
  • Jika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disuruh beribadah dengannya, maka dia harus menjadikannya sebagai rujukan, tetapi dia menunggu datangnya wahyu dan dia tidak akan tawaquf (berdiam diri) pada masalah Dzihar dan maslaah-masalah yang lainnya.
b)      bahwa dia adalah syari’at bagi kita. Dalilnya adalah :
  • Ayat-ayat Al Qur’an, yaitu :
                                                                                                                     i.      Firman Allah : أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ  (Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka). (Al Maidah : 90)
                                                                                                                   ii.      Firman Allah : ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ  (Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif.” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan). (An Nahl : 123)
                                                                                                                  iii.      Firman Allah : شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ  (Dia telah mensyari`atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya). (Asy Syura : 12)

  • Hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu :
Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memutuskan qishosh pada gigi dan dia berkata : “Kitab Allah adalah qishosh”. [5] dan di dalam Al Qur’an tidak ada ayat tentang qishosh gigi kecuali pada firman Allah : وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ  (Dan gigi dengan gigi). (Al Maidah : 45). Ini adalah merupakan cerita terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Allah terhadap ummat Yahudi
  • Bantahan terhadap dalil-dalil pendapat pertama : 
1.       terhadap ayat dan hadits itu kami mengatakan bahwa penisbatan suatu syari’at kepada ahlinya adalah ditinjau dari sisi mayoritasnya.
2.       Adapun dalil akal yang mereka sebutkan adalah bahwa hal itu adalah bukan pada permasalahan yang diperselsihkan. Karena perselisihan itu pada sesuatu yang telah ditetapkan oleh syari’at kita.

[1] Abu Dawud dan dinyatakan dla’if oleh Al Albani (Dlo’if Al jami’ Ash Shoghir : 1815)
[2] Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dengan sanad yang hasan.
[3] Abu Dawud dan dinyatakan dla’if oleh Al Albani (Dlo’if Al jami’ Ash Shoghir : 1815)
[4] Bukhari dan Muslim ( 521) dan lafadz ini miliknya.
[5] Bukhari, Fathul Bari ( 4499)



 PELAJARAN V



DALIL-DALIL HUKUM YANG DIPERSELISIHKAN PENDAPAT SAHABAT DAN ISTIHSAN
Pada pelajaran kali ini kita akan membicarakan tentang dua dasar hukum Islam yang diperselisihkan kehujjahannya oleh para ahli ushul fiqih dan para fuqoha’, yaitu tentang pendapat dan madzhab shabat dan tentang istihsan.
PERTAMA : PENDAPAT SAHABAT
  1. Definisi sahabat
    1. orang yang khusus bersama dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan lama persahabatannya dengannya dengan diiringi senantiasa berusaha mengikutinya dan berlajar darinya.
    2. Orang yang bertemu dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beriman kepadaanya dan mati dalam keadaan mukmin.

  1. Sebab mereka memiliki pemahaman yang dalam
    1. persahabatan mereka dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
    2. mereka hidup pada masa turunnya Al Qur’an dan mengetahui sebab-sebab dikatakannya suatu hadits.
    3. Ketakutan mereka yang sangat kepada Allah ta’ala.
    4. Tabiat kearaban mereka

  1. Yang dimaksud dengan Madzhab Sahabat
Semua yang berasal dari seorang sahabat yang selain hadits riwayat dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kepada pendapatnya.

  1. Kalimat-kalimat yang dikatakan oleh para sahabat yang diperselisihkan
    1. kami diperintahkan demikian
Menurut jumhur bahwa hal itu adalah disandarkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

  1.  
    1. termasuk dari sunnah adalah demikian
Menurut jumhur bahwa hal itu adalah disandarkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

  1.  
    1. kami melakukan demikian atau kami mengatakan demikian atau kami berpendapat demikian
1)      Jika penyandarannya kepada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seperti perkataan Jabir : “Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Al Qur’an masih turun”.[1] Maka ini menjadi marfu’ kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan dua buah syarat :
                                                                           i.                  Jika perbuatan itu pada umumnya adalah sesuatu yang nampak jelas, tidak samar
                                                                         ii.                  Jika ungkapan yang digunakan adalah menunjukkan bahwa sandarannya adalah kepada nash atau kepada ijtihad
2)      Jika penyandaran itu bukan kepada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak dapat dihukumi sebagai marfu’.
.
.

  1. Bagian yang diperselisihkan tentang pendapat sahabat
Jika seorang sahabat mengatakan suatu perkataan atau melakukan suatu perbuatan dan tidak tersebar di kalangan sahabat serta tidak diriwayatakan adanya perbedaan pendapat diantara mereka, kemudian hal itu menjadi masyhur setelah itu pada masa tabi’in, maka apakah hal itu merupakan hujjah atas selain sahabat ?

Yang tidak termasuk ke dalam bagian yang diperselisihkan
  1.  
    1. Jika ada seorang sahabat yang mengatakan suatu pendapat yang tidak tremasuk ke dalam permasalahan ijtihadiyah.
    2. Jika pendapat itu tersebar dan tidak diriwayatkan adanya perbedaan diantara para sahabat. Itu adalah ijmak sukuti.
    3. Jika seorang sahabat mengatakan suatu pendapat tentang suatu permasalahan yang umum terjadi dan tidak diriwayatkan adanya perbedaan pendapat tentangnya. Itu adalah ijmak sukuti.
    4. Jika para sahabat berbeda pendapat kemudian ditarjih diantara mereka.

  1. pendapat-pendapat tentang kehujjah pendapat sahabat (seperti yang disebutkan di dalam kitab-kitab ushul fiqih, dengan tanpa tarjih)
    1. bahwa dia adalah hujjah
pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Malik, Syafi’i pada qoul qodim dan Ahmad pada salah satu riwayat darinya serat pendapat kebanyakan Madzhab Hanafi.

  1.  
    1. bahwa dia adalah bukan hujjah secara mutlak
pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dalam qoul jadid. Dan inilah pendapat Al Ghozali, Al Amidi dan Ahmad dalam sebuah riwayat darinya. Dan ini adalah madzhab Ibnu Hazm dan yang dipilih oleh Ibnul Hajib.

  1.  
    1. bahwa dia adalah hujjah jika ada pada ssesuatu dimana bukan mereupakan medan bagi pendapat tentangnya. Ini adalah pendapat sekelompok dari Madzhab Hanafi dan pendapoat Al karkhi.

  1. Pendapat sahabat yang berlawanan dengan nash hadits
    1. Yang berlawanan dengan riwayatnya sendiri
Contohnya adalah perkataan Ibnu Umar : “Sesungguhnya jika berdiri untuk shalat, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sampai mendekati kedua pundaknya. Kemudian dia bertakbir. Dan jika hendak ruku’, maka dia melakukan yang seperti itu. Dan jika bangun dari ruku’ juga melakukan hal seperti itu”.[2]
Yang dilakukan oleh Ibnu Umar adalah seperti yang diriwayatkan oleh Mujahid bahwa dia berkata : “Aku bersahabat dengan Ibnu Ujmar beberapa tahun. Aku tidak melihatnya mengangkat kedua tangannya kecuali hanya pada takbiratul ihram saja”.
1 ) Madzhab Hanafi
Jika dari sisi sejarah bahwa periwayatan hadits itu terjadi setelah perbuatan sahabat tersebut, maka hadits itu menasakh perbuatan itu. Dan jika periwayatan hadits itu terjadi sebelum perbuatan sahabat, maka dia memiliki pengetahuan bahwa hadits itu adalah mansukh.

2 ) Madzhab Syafi’i dan Maliki.
Yang diamalkan adalah hadits, bukan pendapat sahabat.
  1.  
    1. Yang berlawanan dengan riwayat sahabat yang lain
1)      Madzhab Hanafi
a)      jika hadits itu adalah merupakan suatu hadits yang tidak asing bagi sahabat yang bersangkutan, maka hukumnya adalah sama dengan hadits yang diriwayatkan oleh dirinya sendiri.
b)      Jika hadits itu adalah hadits yang asing baginya, maka hadits itu yang lebih didahulukan.

2)      Madzhab Jumhur
Yang diamalkan adalah hadits, baik hadits yang asing atau hadits yang umum dikenal luas.

  1. penafsiran seorang sahabat terhadap sebuah hadits dengan suatu penafsiran tertentu. Ini diperselisihkan. Dan pendapat yang rajih –wallaahu a’lam- adalah bahwa yang diamalkan adalah hadits. Tentang hal ini Imam Syafi’i berkata : “Bagaimana aku meninggalkan sebuah hadits karena pendapat seseorang yang berlawanan dengaanya karena kehujjahan yang dimilikinya”.

KEDUA : ISTIHSAN
  1. Definisinya
  1.  
    1. Menurut bahasa
Yaitu menganggap sesuatu itu baik.

  1.  
    1. Menurut istilah
1)      Yaitu suatu dalil yang terlintas dalam pikiran seorang mujtahid yang tidak mampu dia ungkapkan karena tidak ada ungkapan yang dipandangnya cocok untuknya.
2)      Yaitu mengalihkan dari akibat suatu qiyas kepada qiyas lain yang lebih kuat.
3)      Mengambil suatu kemashlahatan yang bersifat sebagian di hadapan suatu dalil yang bersifat umum. Contohnya : adalah hutang. Sesungguhnya dia adalah riba pada dasarnya. Karena hutang adalah satu dirham dengan satu dirham pada suatu masa tertentu. Tetapi hutang itu diperbolehkan karena adanya kemashlahatan saling membantu dan mengasihi.

  1. Macam-macam istihsan
    1. ditinjau dari sisi sesuatu yang dialihkan dan tujuan pengalihan
1)      bentuk pertama
Pengalihan dari suatu qiyas yang jelas kepada qiyas lain yang samar.
Contohnya adalah tanah yang diwaqafkan
a)      dari sisi qiyas
bahwa kewajiban irigasi tidak termasuk ke dalam wakaf tanah pertanian, dengan tanpa menyebutkannya dalam akad wakaf.
Sebabnya :
Karena qiyas yang jelas, yaitu qiyas kepada jual beli bahwa jual beli itu menjadikan sesutau yang dijual keluar dari kepemilikan penjual. Maka demikian pula wakaf.
b)      dari sisi istihsan
bahwa irigasi itu termasuk ke dalam akad wakaf tanah pertanian.
Sebabnya :
Yaitu mengalihkan dari qiyas yang jelas kepada qiyas yang samar, karena maksud dari wakaf adalah untuk mengambil manfaat dari sesuatu yang diwakafkan dengan mengembangkan sesuatu yang diwakafkan itu. Sedangkan pengembangan tanah pertanian itu tidak dapat terwujud tanpa mengairinya. Maka qiyas ini lebih kuat pengaruhnya.

2)      bentuk kedua
pengalihan dari nash yang umum kepada suatu hukum yang khusus.
Contoh :
Pengalihan pada waktu musim paceklik dari keumuman firman Allah : وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا  (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya). (Al Maidah : 38) kepada tidak memotong tangannya, karena mengkhususkan pada keadaan ini. Inilah madzhab Umar bin Al Khathab radliallaahu ‘anhu.

3)      bentuk ketiga
Pengalihan dari suatu hukum yang menyeluruh kepada suatu hukum pengecualian.
Contoh :
Pengalihan pada makan karena lupa pada bulan Ramadlan dari hukum kaidah yang umum tentang kerusakan puasa karena tidak terpenuhinya salah satu rukunnya, yaitu menahan diri kepada hukum yang ditunjukkan oleh dalil yang khusus, yaitu sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang lupa sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya”.[3]

  1.  
    1. ditinjau dari sandaran yang merupakan dasar pengalihan. Ini memiliki beberapa bentuk yang akan kami sebutkan beberapa diantaranya :
1)      istihsan yang sandarannya adalah kuatnya riwayat tentangnya
Contoh : sisa air minuman burung yang buas, seperti burung elang.
a)      Najis berdasarkan qiyas kepada binatang-binatang buas, dengan illat (titik temu, sebab hukum) bahwa keduanya adalah najis dagingnya.
b)      Berdasarkan istihsan adalah suci tetapi makruh, karena burung yang buas itu minum dengan paruhnya pada waktu mengambil air dan menelannya. Sedangkan paruh itu sendiri adalah suci dengan sendirinya, karena dia adalah tulang yang kering. Ini berbeda dengan binatang buas. Karena binatang buas itu minum dengan mulutnya yang basah yang disebabkan karena ludah yang berasal dari dagingnya yang najis.

2)      istihsan yang sandarannya adalah kemashlahatan
Contoh : hukum agar buruh yang berserikat seperti penjahit itu agar menanggung kerusakan dari barang yang terjadi padanya, selama kerusakan itu tidak berasal dari kekuatan yang besar (bencana alam misalnya).
a)      berdasarkan qiyas
hukum menyatakan bahwa dia tidak menanggung kerusakan barang yang ada padanya, kecuali jika ada unsur kesengajaan darinya. Karena hal itu mengharuskan tidak adanya perburuhan dan karena dia diijinkan untuk menggunakan apa yang ada pada tangannya.
b)      berdasarkan istihsan
bahwa dia menanggung kerusakan itu, selama kerusakan itu tidak karena kekuatan yang besar. Pengalihan dari qiyas ini adalah bertujuan untuk menjaga harta manusia dari kerusakan.

  1. Perbedaan pendapat tentang kehujahannya.
  • Pendapat-pendapat ulama tentang istihsan
  1.  
    1. bahwa istihsan adalah merupakan dalil syari’at
dalil-dalilnya adalah :
1)      Firman Allah : الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ  (yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya). (Az Zumar : 18)
2)      Ijmak ummat ini atas istihsan (kebaikan) masuk kamar mandi umum dengan tanpa mengukur lamanya waktu mandi dan tanpa mengukur banyaknya air yang digunakan.

  1.  
    1. bahwa istihsan adalah bukan dalil syari’at
1)      karena yang diperintahkan kepada seorang yang muslim adalah mengikuti hukum Allah dan rasul-Nya sebagai hukum yang diqiyaskan kepada keduanya. Maka dengan demikian hukum yang didasarkan oleh seseorang yang mengambil istihsan adalah hukum buatan yang dasarnya adalah perasaan enak dan perasaan hati saja.
2)      Bahwa Allah memerintahkan pada permasalahan-permasalahan yang diperrselisihkan agar kembali kepada nash itu sendiri atau kepada qiyas. Dalilnya adalah firman Allah : فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ  (Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya). (An Nisa’ : 59)
  • Penjelasan bagian permasalahan yang diperselisihkan
Sesungguhnya mereka yang berselisih pendapat di dalam masalah ini tidak menjelaskan inti permasalahan yang diperselishkan. Karena itulah mereka berselisih pendapat. Kesimpulan pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan adalah bahwa definisi istihsan adalah berpindah pada suatu permsalahan dari hukum-hukum yang sepadan dengannya kepada hukum yang berbeda dengannya karena ada suatu sisi yang yang lebih kuat padanya. Sedangkan kesimpulan dari pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang melarang stihsan adalah bahwa definisi istihsan adalah sesuatu yang dianggap baik oleh seorang mujtahid dengan berdasarkan akalnya karena mengikuti hawa nafsunya. Maka kami berkata : “Pendapat yang pertama itu tidak diingkari oleh seorangpun. Dan pendapat yang kedua itu tidak diikuti oleh seorangpun. Maka dengan demikian perbedaan pendapat dalam permasalahan ini sebenarnya tidak ada”.
[1] Muttafaq ‘alaih, Al Lu’lul wal Marjan ( 915)
[2] Muttafaq ‘alaih, Al Lu’lul wal Marjan ( 217) dan lafadz ini adalah milik Muslim
[3] Muttafaq ‘alaih, Al Lu’lul wal Marjan ( 2710 ) dan lafadz ini adalah milik Muslim.



 PELAJARAN VI

QIYAS (bagian pertama)
Qiyas adalah sebuah dasar hukum yang luas dipergunakan sebagai hujjah oleh para ulama. Tetapi ada sebagian ulama yang dengan tegas menolak qiyas sebagai dasar hukum Islam.

  1. Definisinya
a.    Menurut bahasa
Qiyas secara bahasa memiliki beberapa makna. Yang paling dekat kepada maknanya secara istilah adalah :
1)   Pengukuran. Contohnya : قِسْتُ الأرْضَ بِالْمِتْر   (Saya mengukur tanah itu dengan satuy meter).
2)   Penyamaan, baik yang secara indrawi, seperti : قِسْتُ النَّعْلَ بِالنَّعْلِ   (Saya menyamakan sandal itu dengan sandal itu) atau secara maknawiyah, seperti : فُلانٌ لاَ يُقَاسُ بِفُلانٍ   (orang itu tidak dapat disamkan dengan orang itu).

b.    Menurut istilah
Qiyas secara istilah memiliki banyak definisi. Kami memilih definisi yang paling jelas dan mudah untuk dipahami, yaitu : penyamaan suatu kejadian yang tidak disebutkan nash hukumnya dengan suatu kejadian yang disebutkan nash hukumnya pada hukum yang telah dinashkan itu karena adanya kesamaan antara dua buah kejadian itu pada illat hukumnya”.

  1. Pendapat-pendapat tentangnya
a.    bahwa dia bukan merupakan hujjah
1)   Para pemilik pendapat ini
Yaitu Dawud bin Ali Al Ashbahani Adz Dzhahiri, Ibnu Hazm Al Andalusi Adz Dzahiri dan Muktazilah.

2)   Dalil-dalil mereka
                                a)          Firman Allah ta’ala : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).AL Hujurat : 1) Mereka berkata : “Dan qiyas adalah termasuk mendahului Allah dan rasul-Nya”.
                                b)          Firman Allah : وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ  (Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya). (Al Isra’ : 36) Mereka berkata : “Dan qiyas adalah suatu urusan yang bersifat dugaan yang diragukan. Maka itu termasuk melakukan amal yang tidak diiringi dengan ilmu”.
                                c)          Nash-nash yang mencela pendapat.
                                d)          Mereka mengatakan bahwa qiyas adalah suatu hal yang bersifat dugaan. Karena itulah pendapat itu dapat berbeda-beda. Dan hal ini akan mengakibatkan perselisihan dan perbedaan.

3)   Maksud mereka
Berpedoman kepada nash-nash dan menjaga syari’at dari keterombang-ambingan dan hawa nafsu.


b.    bahwa dia adalah hujjah
1)   para pemilik pendapat ini
Jumhur dari para sahabat, para ahli fiqih dan para ahli ilmu kalam. Diantara mereka adalah : Sa’id bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Mujahid, Imam Syafi’i, Abu Han ifah dan Al Auza’i.

2)   Madzhab mereka
Mereka mengatakan bahwa qiyas adalah sesuatu yang boleh secara logika. Maka dengan demikian mereka tidak mengharuskannya dan tidak menghalanginya. Walaupun demikian qiyas adalah suatu fenomena syari’at.

3)   Dalil-dalil mereka
                                a)          Firman Allah : فَاعْتَبِرُوا يَاأُولِي الْأَبْصَارِ  (Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan). (Al Hasyr : 2) karena makna i’tibar adalah berpindah dari sesuatu kepada sesuatu yang lain. Maka demikian jua qiyas adalah berpindah dari hukum asal sesuatu yang dikiaskan kepada sesuatu yang diqiyaskan.
                                b)          Yang diriwayatkan bahwa Umar bin Al Khatab radliallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : “Wahai Rasulullah. Hari ini aku melakukan seasuatu yang besar. Aku mencium sedangkan aku berpuasa”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air ?”. Dia berkata : “Tidak apa-apa”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Demikian juga mencium”.[i]
                                c)          Perkataan Ibnu Abbas ketika mendengar sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang menjual makanan sebelum memegangnya. [ii] Dia berkata : “Aku menduga bahwa segala sesuatu itu sama dengan makanan”.
                                d)          Surat dari Umar bun Khatab kepada Abu Musa Al Asy’ari : “ ….. Pemahaman, pemahaman terhadap segala sesutau yang diajukan kepadamu, tetang hal-hal yang tidak disebutkan di dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kemudian qiyaskanlah pada waktu tu dan kenalilah segala sesuatu yang sepadan. Kemudian tujukanlah pendapatmu kepada sesuatu yang dicintai oleh Allah dan yang paling dekat kepada kebenaran”.

4)   Peringatan
Pendapat para pengikut qiyas itu tidak ditujukan untuk menentang nash-nash dan mereka tidak hendak mempermainkan hukum-hukum syari’at serta mendahulukan hawa nafsu atasnya. Tetapi qiysa adalah suatu perbauatan yang bertujuan untuk sampai kepada hukum Allah ketia tidak disebutkan nash dari Al Qur’an atau As Sunnah atau Ijmak.

  1. Rukun-rukunnya
a.    Asal
1)   Definisinya
Yaitu sesuatu yang disebutkan nash hukumnya.

2)   Syarat-syaratnya
Yaitu bukan merupakan cabang dari asal yang lain. Maksudnya adalah jika hukumnya tetap dengan nash atau dengan ijmak, bukan dengan qiyas.

b.    Hukum Asal
1)   Definisinya
Yaitu suatu hukum syari’at yang disebutkan nashnya pada asal itu dan yang hendak diluaskan ke cabang.s

2)   Syarat-syaratnya
                                a)          Yaitu harus berupa hukum syari’at yang tetap dengan berdasarkan nash. Adapun ketetapannya berdasarkan ijmak, maka diperselisihkan. Dan pendapat yang rajih adalah bahwa ijmak dapat dijadikan sebagai pedoman. Karena illat hukum itu dapat diketahui dari metode persesuaian antara asal dan hukumnya.
                                b)          Jika hukum itu adalah dapat dimasukkan ke dalam logika, yaitu dengan syarat hukum itu dibangun di atas sebuah illat yang dapat diketahui oleh akal manusia, karena itu qiyas itu tidak boleh digunakan pada hukum-hukum yang bersifat ibadah murni (mahdlah) yang illatnya hanya diketahui oleh Allah saja, seperti jumlah rakata’at-raka’at shalat.
                                c)          Illat asal itu tidak boleh hanya terbatas padanya saja yang tidak mungkin diperluas kepada yang lainnya
                                d)          Hukum adal itu tidak hanya khusus baginya saja. Karena kekhususan itu menjadikannya tidak boleh diperluas kepada yang lainnya. Contohnya adalah pengkhususan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah dengan lebih dari empat wanita dan pengharaman menikahi para istrinya sepeninggalnya.

c.    Cabang
1)   Definisnya
Yaitu sesuatu yang tidak disebutkan nash hukumnya dan dikehendaki agar dia memiliki suatu hukum dengan melalui metode qiyas ini.

2)   Syarat-syaratnya
                                a)          cabang itu tidak disebutkan nash hukumnya
                                b)          illat hukum asal itu ada pada cabang itu.

d.    Illat (Lihat kajian berikut ini)

  1. Contoh-contoh praktis
v     Contoh Pertama
a.       Asal
Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris kepada orang yang akan diwarisi
b.      Hukum asal
Pewaris itu tidak dapar mewarisi harta orang yang akan diwarisinya karena adanya dalil : “Pembunuh itu tidak dapat mewarisi”.[iii]
c.       Cabang
Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang diberi washiat terhadap orang yang memberikan wahiat kepadanya.
d.      Illat
Mendahulukan sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang haram
e.       Kesimpulan
Ada kesamaan illat hukum antara cabang dan asal. Maka kesimpulannya bahwa orang yang diberi washiat itu tidak diberikan washiatnya sebagai hukuman atas maksudnya yang jahat.

v     Contoh kedua
a.       Asal
Jual beli waktu adzan untuk Shalat Jum’at
b.      Hukum asal
Dilarang dan diharamkan berdasarkan firman Allah : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ  (Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli). (Al Jum’ah : 9)
c.       Cabang
Sewa menyewa atau gadai atau nikah pada waktu adzan Shalat Jum’at
d.      Illat
Jual beli yang dapat menghalangi untuk bersegera menuju Shalat Jum’at dan boleh jadi akan menyebabkan meninggalkannya. Illat ini juga ada pada sewa menyewa.
e.       Kesimpulan
Kesamaan asal dan cabang dalam illat. Sehingga kesimpulannya adalah bahwa larangan itu tertuju juga kepada sewa menyewa dan yang sejenisnya, seperti gadai, pernikahan dan lain-lain.

  1. Macam-macam qiyas
a.    Qiyasul Aula, yaitu jika llat cabang itu lebih kuat daripada illat asal. Contohnya adalah firman Allah : فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ  (Maka janganlah kamu mengatakan “ah” kepada keduanya). (Al Isra’ : 23). Illat pada kata adalahmenyakiti orang lain. Dan illat ini pada memukul keduanya adalah lebih kuat.
b.    Qiyasul Musawi, yaitu jika illat yang merupakan dasar hukum pada asal ada juga pada cabang dengan kadar yang sama. Contohnya adalah pengharaman memakan harta anak yatim. Firman Allah : إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)). (An Nisa’ : 10). Illatnya adalah melampaui batas terhadap harta anak yatim. Illat ini juga ada para perusakan harta mereka.

[i] Diriwayatkan oleh Abu dawud ( 2387 ) di dalam puasa. Dan ini adalah hadits yang munkar. Al bazar berkata : “Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan dari Ibnu Umar kecuali dari jalur ini”. Jami’ul Ushul ( VI : 299 )
[ii] Diriwaaytakan oleh Bukhari dan Muslim ( 1525 )
[iii] Turmudzi ( 2110 ), Ibnu Majah ( 2645 ) dan Abu Dawud ( 4564) dan hadits itu adalah hasan. Jami’ul Ushul ( IX : 610 ) dengan ringkasan.






 PELAJARAN VII




QIYAS (bagian kedua)
Pelajaran ini adalah lanjutan dari pelajaran ushul fiqih sebelumnya, yaitu tentang qiyas. Di sini kita akan membahas tentang permasalahan illat hukum yang merupakan inti dari permasalahan yang boleh diqiyaskan dan yang tidak boleh diqiyaskan.

  1. DEFINISNYA
Yaitu suatu sifat yang ada pada asal dan yang karenanya hukum itu disyari’atkan dan karena keberadaannya pada cabang maka dikehendakilah penyamaannya dengan asa pada hukum ini.

  1. PERBEDAAN ANTARA ILLAT DAN HIKMAH
a.    Hikmah hukum
                                 1)          Definisinya
Yaitu kemashlahatan yang berupa mengambil manfaat atau menghindarkan kemudlaratan yang hendak diwujudkan oleh syari’at dengan mensyari’atkan hukum itu. Itu adalah merupakan tujuan dari syari’at yang paling agung.

                                 2)          Ciri-cirinya
a)    tidak bergantung kepada hukum, baik keberadaan atau ketidakadaanya. Hal itu adalah kerena hikmah itu kadang-kadang berupa sesutau yang samar yang sulit untuk diketahui dan tidak dijadikan sebagai dasar untuk membangun sebuah hukum.
b)   Tidak terkontrol, dalam pengertian bahwa manusia berbeda-beda tentang keberadaan atau ketidak adaannya dan dalam kaidah-kaidahnya. Contohnya adalah seperti kebolehan berbuka puasa pada Bulan ramadlan. Hikmahnya adalah untuk menghilangkan kesulitan. Sedangkan kesulitan itu adalah sesuatu yang bersifat perkiraan yang tidak dapat dijelaskan kaidahnya. Karena itulah hukum itu tidak bergantung kepadanya. Tetapi bergantung kepada seautu yang jelas, yaitu bepergian (safar) atau sakit, karena jelasnya nash tentangnya.

                                 3)          Dalilnya
Firman Allah : وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  (Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa). (Al baqqoroh : 179)

b.    Illat hukum
                                 1)          Definisinya
Yaitu suatu sifat yang jelas yang berada dibawah suatu kaidah yang merupakan dasar dibangunnya suatu hukum dan ada atau tidaknya hukum itu tergantung kepadanya.

                                 2)          Ciri-cirinya
a)    illat itu berkaitan dengan hukum, baik ada atau tidak adanya hukum itu. Karena keterkaitan hukum dengan hikmah itu mengandung dugaan untuk mewujudkan hikmah dari hukum itu.
b)   Mengaitkan antara illat dengan  hukum itu mengakibatkan kepada konsistennya taklif, menjaga hukum-hukum syari’at dan perinta-perintah syari’at yang umum.

  1. SYARAT-SYARAT ILLAT
a.    yaitu harus berupa suatu sifat yang tunduk pada satu kaidah, maksudnya adalah sifat itu jelas, tidak berbeda dari manusia yang satu kepada yang lainnya dan dari situasi dan kondisi yang satu kepada yang lainnya. Contohnya adalah pembunuhan sebagai illat seorang pembunuh tidak mendapatkan warisan.
b.    Illat itu harus berupa sifat yang dapat diperluas, maksudnya adalah sifat itu tidak hanya khusus bagi asal saja. Karena dasar qiyas adalah kesamaan cabang dengan asal pada illat hukum. Contoh illat yang terbatas adalah safar sebagai illat kebolehan berbuka puasa bagi orang yang bepergian. Illat itu tidak dapat diperluas kepada pekerja pertambangan misalnya, walaupun dia harus menanggung kesulitan yang besar.
c.    Illat itu harus berupa sifat-sifat yang tidak dinafikan oleh syari’at, yaitu bahwa kadang-kadang suatu sifat itu cocok bagi suatu hukum, tetapi sifat itu sebenarnya bertentangan dengan nash dan berlawanan dengan dalil syari’at. Maka sifat itu tidak dapat dianggap sebagai illat. Contohnya adalah penyamaan antara anak laki-laki dan perempuan dalam pewarisan berdasarkan illatnya sebagai anak. Ini adalah salah. Karena syari’at menafikan sifat yang diusulkan ini berdasarkan firman Allah : يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ  (Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan). (An Nisa’ : 11)
d.    Illat itu harus berupa sifat yang sesuai (munasib) dengan hukum
                                 1)          Maksud dari syarat ini
Mengaitkan hukum dengannya adalah merupakan dugaan untuk mewujudkan hikmah dari hukum itu.
                                 2)          Contohnya
Pembunuhan yang sengaja adalah suatu sifat yang sesuai yang cocok untuk mengaitkan hukuman qishosh dengannya. Karena tujuan pengaitan ini adalah untuk mewujudkan hikmah pensyari’atan hukum, yaitu menekan sekecil munkin permusuhan diantara manusia dan menjaga jiwa manusia dari kemusnahan.
                                 3)          Yang dibangu di atas syarat ini
Berdasarkan syarat ini, maka tidak boleh membuat suatu illat dengan sifat-sifat yang tidak ada persesuaiannya dengan hukum, yaitu yang disebut al aushof ath thordiyah (sifat-sifat yang ditolak), seperti warna khamar dan keadaanya yang cair.
                                 4)          Kaidah-kaidah sifat yang sesuai dari sisi diterima atau tidaknya dengan urutan ke bawah.
a)    Al Munasib Al Mu’atsir (Yang sesuai yang berpengaruh)
i)      Definisinya
Yaitu suatu sifat yang ditunjukkan oleh syari’at seacra tegas sebagai illat

ii)    Sebab penamaannya
Karena syari’at menamainya sebagai illat dengan penamaan yang sempurna, seolah-olah dia menunjukkan bahwa hukum itu bersumber darinya atau bahwa hukum itu adalah merupakan salah satu akibat darinya.

iii)   Contoh Praktek
v           Nash
Firman Allah : وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ (Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh). (Al baqoroh : 222)

v           Hukum
Pewajiban menjauhi wanita pada waktu haid.

v           Illat hukum
Kotoran yang merupakan sebuah sifat yang berpengaruh yang ditegaskan di dalam nash itu.


b)   Al Munasib Al Mula’im (Yang sesuai yang cocok)
i)      Definisinya
Yaitu sebuah sifat yang tidak disebutkan oleh dalil syari’at dengan tegas sebagai illat hukum. Tetapi ada dalil syari’at yang lain, baik berupa nash atau ijmak yang menunjukkanya sebagai illat, bukan sebagai hukum.

ii)    Sebab penamaannya
Yaitu bahwa seorang mujtahid itu jika menjelaskan suatu ilat hukum syari’at dengan illat ini, maka sunggguhnya merupakan sesuatu yang patut jika illatnya itu adalah cocok dengan metode syari’at dalam menjelaskan illat untuk membangun sebuah hukum.

iii)   Penjelasan
Contoh ini adalah menurut Madzhab Hanafi. Mereka berpendapat bahwa perwalian bapak untuk menikahkan anak perempuannya yang perawan itu adalah karena illat kecilnya, bukan karena keperawanannya. Dalilnya dalah bahwa syari’at menjadikan sifat ini –sifat kecil ini- sebagai sebuah sifat yang diperhatikan di dalam perwalian harta. Sedangkan perwalian pernikahan dan perwalian harta adalah satu jenis, yaitu perwalian secara mutlak. Maka seolah-olah syariat menjadikan kecil itu sebagai illat pada setiap jenis perwalian.

c)    Al Munasib Al Mursal (Al Mashlahah Al Mursalah).
i)      Definisinya
Yaitu sebuah sifat yang tidak ditunjukkan oleh nash yang khusus, baik yang menetapkannya atau yang meniadakannya. Tetapi pembentukan hukum atas sifat itu dapat mewujudkan adanya kemashlahatan yang ditunjukkan oleh syari’at yang umum secara global.

ii)    Sebab penamaannya
Yaitu bahwa ditinjau dari sisi bahwa dia dapat mewujudkan kemashlahatan dari kemashlahatan-kemashlahatan syaria’at secara umum adalah  (munasib) cocok dan dari sisi bahwa sifat itu tidak ditunjukkan oleh suatu dalil maka dia adalah mursal (terlepas).

iii)   Kehujjahannya
Ini adalah hujjah menurut Madhab Maliki dan Hanbali dan bukan merupakan hujjah di dalam Madzhab Hanafi dan Syafi’i.

iv)  Contohnya
Pengumpulan Al Qur’an, pembangunan penjara-penjara.


  1. METODE UNTUK MENGETAHUI ILLAT
a.    melalui jalur nash
                                 1)          Penunjukan yang jelas atas suatu illat
a)    Penunjukan yang bersifat qath’i (tegas)
i)      Kata-kata yang digunakan adalah segala sesuatu yang di dalam bahasa menunjukkan penjelasan sebab, seperti لِكَيْلاَ  atau لأجْلِ   (agar).
ii)    Contohnya adalah firman Allah : رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا   ((Mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). (An Nisa’ : 165). Maka nash itu dengan tegas menyebutkan bahwa illat pengutusan para rasul adalah agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu

b)   Penunjukkan yang dzanni (dugaan)
i)      Definisinya adalah bahwa nash menunjukkan kepada illat itu tetapi masih mungkin mengandung penafisran yang yang lain yang tidak kuat.
ii)    Firman Allah : الر كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ  (Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji). (Ibrahim : 1) Maka Huruf lam pada لِتُخْرِجَ  (agar kamu mengeluarkan) adalah menunjukkan illat, walaupun mungkin juga menunjukkan makna penjelasan akibat.

                                 2)          Penunjukkan yang bersifat pemberitahuan dan isyarat
a)    Maksudnya adalah bahwa nash itu tidak menunjukkan secara tegas kepada suatu illat. Tetapi dia mengisyaratkan kepada suatu illat dan menyiratkannya.
b)   Contohnya adalah adanya sebuah kalimat yang ditegaskan dengan kata إنَّ   (sesungguhnya) setelah kalimat itu menjelaskan sebuah hukum. Seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bertanya kepadanya tentang sisa air minum kucing : “Sesungguhnya air itu tidak najis. Sesungguhnya itu adalah diantara hewan-hewan yang selalu mengelilingimu”.[1]

b.    melalui jalur ijmak
Ini akan dijelaskan kemudian.

c.    As Sabr wat Taqsim
                                 1)          Definisinya
Kata As sabr itu maknanya adalah ujian. Dan makna taqsim adalah bahwa seorang mujtahid itu menyebutkan dan membatasi sifat-sifat yang dia pandang layak untuk menjadi suatu illat hukum, kemudian dia mengkajinya dengan teliti, menguji dan memikirkan, kemudian dia membuang sifat-sifat yang dipadangnya tidak layak untuk ditetapkan dan hanya tertinggal satu sifat yang layak sehingga dia menemukan illat hukum, dengan memperhatikan syarat-syarat illat.

                                 2)          Catatan
Penafisran-penafsiran para mujtahidin berbeda-beda dalam aktifitas ini. Karena itulah mereka berbeda-beda pendapatnya di dalam masalah-masalah furu’ fiqih.


 [1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud ( 76) di dalam bab Thaharah.
 PELAJARAN VIII

METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (BAGIAN I)
Pada bagian yang pertama ini kita akan membiacarakan tentang beberapa kaidah bahasa yang ada hubungannya dengan Ushul Fiqih
PERTAMA : KATA DITINJAU DARI REDAKSI PENUNJUKKANNYA KEPADA SUATU MAKNA
A. AL KHOS
  1. Definisinya
Menurut Bahasa
Sesuatu yang sendiri, seperti : اخْتَصَّ فُلانٌ بِكَذَا  (seseorang itu mengkhusukan diri dengan demikia).

Menurut istilah
Yaitu setiap kata yang dibuat untuk menunjukkan satu buah makna secara tersendiri.
 Macam-macamnya
  1. khosh syakhsyi (khusus perorangan), seperti nama-nama manusia : Zaid, Muhammad. 
  2. khosh nau’i (khusus dari sisi macamnya) seperti kata : رَجُلٌ  (orang laki-laki) yaitu bahwa kata ini digunakan untuk menunjukkan satu makna, yaitu laki-laki yang telah melewati masa kecilnya. 
  3. khash jinsi (khusus dari sisi jenisnya) seperti kata : الإنِسَان  (manusia), yaitu bahwa kata ini dibuat untuk menunjukkan satu buah hakekat, yaitu hewan yang berbicara. 
  4. Yaitu kata-kata yang dibuat untuk menunjukkan kepada hal-hal yang bersifat maknawiyah, bukan kepada dzat, seperti ilmu, kebodohan dan lain-lain. 

hukumnya
Yaitu bahwa khosh itu menunjukkan kepada makna yang dibuat oleh redaksi katanya secara qoth’i. Ini selama tidak ada dalil lain yang mentakwilkan kekhususannya.

contoh-contohnya
a.       Firman Allah dalam kafarat sumpah :  فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ  (Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). (Al Maidah : 89)
b.      Hadits tentang nishob zakat : “ …….. Di dalam setiap empat puluh ekor kambing itu zakatnya adalah seekor kambing”.

Cabang cabang dari AL KHOS
A.     MUTLAQ
1.      Definisinya
Yaitu suatu kata yang menunjukkan kepada sesuatu yang tersiar pada jenisnya.

2.      Hukumnya
Tetap berlaku pada kemutlakannya selama tidak ada qoid (ikatan) dan maknanya penunjukkannya adalah bersifat qoth’i (pasti).

3.      contoh-contohnya
a.       dengan tanpa qoid (ikatan)
Firman Allah : وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا  (Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur). (Al Mujadilah : 3)
Nash ini tidak menjelaskan keadaan budak itu muslim atau tidak.

b.      dengan qoid
Firman Allah : مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ  (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (An Nisa’ : 12)
Washiat pada nash itu adalah mutlak yang disebutkan qoidnya pada sebuah hadits yang masyhur pada kisah Sa’ad bin Abi Waqqosh : “Sepertiga dan sepertiga itu adalah banyak”.

B.     MUQAYYAD
1.      Definisinya
Yaitu suatu kata yang menunjukkan kepada sesuatu yang tersiar pada jenisnya dengan memberikan ikatan kepadanya dengan suatu sifat tertentu, dengan pengertian bahwa yang selain makna yang diikat itu adalah dianggap sebagai mutlak.

2.      Hukumnya
Wajib mengamalkan sesuai dengan petunjuk dari ikatan itu, selama tidak ada dalil yang lainnya.

3.      Pada kafarat
Pada kafarat pembunuhan yang salah Allah berfirman : فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ  (maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak yang muslim). (An Nisa’ : 92). Maka ikatan keimanan itu adalah wajib diamalkan.

  KEBERADAAN SUATU LAFADZ YANG MUTLAK DAN PADA WAKTU ITU JUGA MUQAYYAD
1.      Jika hukum mutlak dan muqayyad itu adalah sama demikian juga sebab hukumnya
a.       Contohnya
1)      Yang Mutlak
Firman Allah : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ  (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi). (Al Maidah : 3). Maka darah pada ayat itu adalah mutlak

2)      Yang Muqayyad
Firman Allah : قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا  (Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir). (Al An’am : 145). Maka pada ayat itu disebutkan qoid bagi darah itu yaitu keadaannya yang mengalir.

b.      Hukumnya
Keadaan hukum yang sama yaitu haram. Dan sebabnya adalah sama, yaitu kemudlaratan yang timbul akibat meminum darah. Maka di sini yang mutlak itu dianalogkan kepada yang muqayyad.

2.      Jika mutlak dan muqayyad itu berbeda hukum dan sebabnya
a.       Contohnya
1)      Yang Mutlak
Firman Allah : وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا  (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya). (Al Maidah : 38)
Catatan : Kemutlakan pada ayat ini disebutkan qoidnya pada perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memotong sampai siku-siku.

2)      Yang Muqayyad
Firman Allah : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ  (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku). (Al maidah : 6)

b.      Hukumnya
Di sini yang mutlak itu diamalkan sesuai dengan kemutlakannya dan yang muqayyad itu diamalkan sesuai pada tempatnya masing-masing.

3.      Jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama
a.       Contohnya
1)      Yang Mutlak
Firman Allah : فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ  (maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu). (Al Maidah : 6)

2)      Yang Muqayyad
Firman Allah : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ  (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku). (Al maidah : 6)
b.      Hukumnya
Kami perhatikan bahwa hukum itu berbeda. Yang pertama mengusap dan yang kedua membasuh. Tetapi sebabnya sama, yaitu hendak mendirikan shalat. Maka berdasarkan hal itu maka masing-masing dari keduanya diamalkan sesuai dengan kemutlakan dan kemuqayayadanya masing-masing.

4.      Jika hukumnya sama dan sebabnya berbeda
a.       Contoh-contohnya
1)      Yang mutlak
Firman Allah tentang kafarat Dzihar : فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا  maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur). (Al Mujadilah : 3)

2)      Yang muqayyad
Kafarat Pembunuhan yang salah : فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ  (maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak yang muslim). (An Nisa’ : 92).

b.      Hukumnya
1)      Madzhab Hanafi
Yang mutlak diamalkan sesuai dengan kemutlakannya seperti yang disebutkan dan yang muqayyad diamalkan sesuai dengan kemuqayadannya seperti yang disebutkan.

2)      Jumhur
Yang mutlak dianalogkan kepada yang muqayyad.

KEDUA : PERINTAH (AL AMR)
  1. Definisinya
Yaitu suatu kata yang dibuat untuk meminta suatu perbuatan dari atas ke bawah

  1. Contoh-contoh bentuk kata perintah
    1. Bentuk kata kerja perintah
Firman Allah : أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ  (Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir). (Al Isra’ : 78)

  1.  
    1. Fi’il Mudlari’ yang bersambung dengan lamul amri
Firman Allah : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ  Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu). (Al Baqoroh : 185)

  1.  
    1. Kalimat berita yang dimaksudnya memerintah, bukan untuk memberitahukan
Firman Allah : وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ  (Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan). (Al Baqoroh : 233)

  1. Permasalahan ini diperselishkan dari sisi bahwa makna-makna perintah itu dari sisi hakekat atau majaz. Dan masing-masing memiliki dalilnya. Adapaun yang kami tarjih adalah pendapat jumhur bahwa perintah yang mutlak itu menunjukkan kepada kewajiban. Maka makna ini adalah hakekat padanya dan majaz pada makna yang lainnya. Karena itulah tidak dialihkan kepada selain kewajiban kecuali jika ada qorinah (sebab lain yang mengiringi). Dan dalil-dalilnya adalah banyak.

  1. Perintah setelah larangan
    1. Madzhab Hambali, Maliki dan Dzahiri
Sesungguhnya perintah itu menunjukkan kepada kemubahan. Ini banyak disebutkan di dalam syari’at. Diantaranya adalah firman Allah : وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا  (apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu). (Al Maidah : 2), yang disebutkan setelah pengharaman berburu pada firman Allah : غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ  (dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji).(Al Maidah : 1). Maka jadilah perintah untuk berburu itu untuk menunjukkan kemubahan.

  1.  
    1. Sebagian Madzhab Hambali dan Hanafi
Yaitu untuk menghilangkan larangan dan mengembalikan perbuatan kepada keadaannya sebelum adanya larangan. (ini adalah pendapat yang rajih).

  1.  
    1. Banyak pengikut Madzhab Hanafi
Perintah itu menunjukkan kewajiban.

  1. Perintah menunjukkan ketersegeraan (faur) atau kelonggaran waktu (tarakhi).
Ini diperselisihkan di kalangan para ulama. Dan yang rajih –wallaahu a’lam- adalah perincian seperti berikut :
1.      Dibatasi dengan waktu
  1.  
    1. waktu yang luas
boleh mengakhirkan sampai akhir waktu. Dan mengerjakannya dengan segera adalah lebih baik, berdasarkan firman Allah : وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ  (Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu). (Ali Imran : 133)

  1.  
    1. waktu yang sempit
Tidak boleh diakhirkan, seperti puasa Ramadlan.

2.      tidak dibatasi dengan waktu
Contohnya adalah kafarat-kafarat. Ini adalah kelonggaran waktu dalam menunaikannya, walaupun bersegera menunaikannya adalah lebih utama.

  1. Perintah itu menunjukkan keshahihan
    1. Maknanya
Yaitu bahwa mengerjakan perintah yang diperintahkan seperti yang dikehendaki oleh perintah itu, maka pekerjaan itu adalah sah.

  1.  
    1. Contohnya
Barangsiapa yang mencari air kemudian dia tidak menemukannya dan menunaikan shalat dengan tayamum, kemudian dia menemukan air pada waktu itu sebelum waktu shalat habis, maka shalat itu tidak menjadi batal, karena dia telah melakukan shalat sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah pada firmannya : فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا  (Kemudian kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah). (An Nisa’ : 43)

KETIGA : LARANGAN (AN NAHY)
  1. Definisinya
    1. Menurut bahasa adalah larangan
    2. Menurut istilah adalah permintaan untuk tidak melakukan perbuatan dari atas ke bawah dengan kata (shighah) yang menunjukkan kepadanya.
 Bentuk-bentuk kalimatnya (shighah)
Yaitu dengan لاَ  nahi (larangan) dan dengan pewanti-wantian dengan kata : إيَّاكَ  dan semisalnya serta dengan ungkapan yang redaksinya menunjukkan larangan dan pengharaman.

  1. Yang ditunjukkan oleh larangan
Masalah ini diperselisihkan dan yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa larangan itu untuk menunjukkan makna pengharaman. Ini adalah makna yang hakikat yang merupakan maknanya secara bahasa dan tidak digunakan pada makna yang lainnya kecuali dengan jalur majaz. Dan qorinahlah yang menunjukkan makna pengalihan itu.

  1. Ketersegeraan (al faur) dan pengulang-ulangan (at tikrar)
Yang rajih dari pendapat-pendapat tentang hal ini adalah bahwa larangan itu menunjukkan tuntutan ketersegaraan dan pengulang-ulangan. Karena kerusakan itu tidak dapat ditinggalkan kecuali dengan menahan diri dengan segera dan untuk selama-lamanya.

  1. Apakah larangan itu menunjukkan kerusakan (fasid). Ini harus diperinci.
a.       sesuatu yang dilarang karena dzat perbuatan itu sendiri, sehingga larang itu berpengaruh kepada hakikat perbuatan itu sendiri
1)      Contohnya
a)      menjual sesuatu yang tidak ada
b)      Sholat dengan tanpa wudlu

2)      Hukumnya
Perbuatan itu dianggap rusak (fasid) dan batal, sehingga kedudukannya sama dengan sesuatu yang tidak ada.

  1.  
    1. jika larangan itu tidak tertuju kepada dzat perbuatan itu, tetapi kepada sesuatu yang berdekatan dengannya
1)      Contohnya
a)      larangan jual beli pada waktu adzan untuk shalat Jum’at.
b)      Shalat di tanah yang rampasan (ghosob)

2)      Hukumnya
Perbuatan itu memiliki akibat yang telah ditentukan oleh syari’at dengan diiringi kemakruhan, karena dilarang oleh syari’at

  1.  
    1. jika larangan itu tertuju kepada beberpa syarat dari perbuatan yang harus ada bagi perbuatan itu, bukan kepada dzat perbuatan itu.
1)      Contohnya
a)      berpuasa pada hari raya
b)      jual beli dengan tidak memnuhi syarat

2)      Hukumnya
Jumhur berpendapat bahwa pebuatan itu adalah fasid dan bathal. Dan Madzhab Hanafi membedakan antara ibadah dan mu’amalah.

KEDUA : DILALAH KATA KEPADA MAKNA
  1. Kata ditinjau dari sisi jelas atau samar dilalahnya kepada makna
  2. Macam-macamnya
1.            Yang jelas dilalahnya (dimulai dari yang paling samar kemudan yang lebih kuat dan seterusnya)
a.   Dzahir
1)      Definisinya
a)            Maknanya menurut bahasa adalah sesuatu yang jelas
b)            Maknanya menurut istilah adalah yang jelas maknanya dengan sendirinya dan yang dikehendaki adalah tidak dimaksud secara orisinil dalam konteks kalimat.
c)            Praktek
Allah berfirman : فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً  (maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja).An Nisa’ : 3)
v     Yang Dzahir adalah kemubahan menikahi wanita-wanita yang dihalalkan
v     Maksudnya adalah kebolehan poligami sampai empat wanita ketika dapat berbuat adil kepada mereka.


2)      Hukumnya
a)            boleh jadi maknanya dialihkan dari dzahirnya seperti jika ada dalil yang mengkhususkan, jika dzahir itu berupa kata yang umum atau disebutkan qoidnya jika kata yang dzahir itu adalah muttlak.
b)            Wajib mengamalkan maknanya yang dzahir selama tidak ada dalil yang mengharuskan pengalihan makna darinya.
c)            Nasakh dari dilalah ini diterima hanya masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja.

  1.  
    1. Nash
1)      Definisinya
Yaitu sesuatu yang dengan kata dan bentuknya menunjukkan kepada sutu makna dan makna itu adalah yang dimaksud secara orisinil dalam konteks kalimat itu.

2)      Contohnya
Firman Allah : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا  (Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). (Al Baqoroh : 275) Maka nash itu menjelaskan perbedaan antara jual beli dan riba.

3)      Hukumnya
Sama dengan hukum dzahir

4)      Perbedaan antara dzahir dan nash
a)      Dilalah nash itu lebih kuat daripada dilalah dzahir
b)      Makna nash itu adalah merupakan maksud yang asli (orisinil) dalam konteks kalimat
c)      Kemungkinan nash dari takwil adalah lebih jauh daripada dzahir.
d)      Ketika ada kontradiksi maka yang didahulukan adalah nash.

  1.  
    1. Mufassar
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa adalah sesuatu yang telah ditulis maknanya
b)      Menurut istilah adalah sesuatu yang lebih jelas daripada nash dan dengan sendirinya menunjukan kepada makna yang terperinci kepada suatu sisi yang tidak mengandung penakwilan. Ini dapat dinaskh hanya pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja.

2)      Contohnya
Firmannya Allah : وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً  (dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya). (At Taubah : 36)
Maka kata كَافَّة  (semuanya) itu menghilangkan kemungkinan adanya takhsish dari kata “orang-orang kafir” itu.

3)      Hukumnya
Wajib mengamalkannya seperti yang dijelaskan rinciannya dan seperti apa yang ditunjukkanya secara qoth’i.

  1.  
    1. Muhkam
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa adalah ….
b)      Menurut istilah adalah kata yang dilalahnya kepada makna sudah jelas dengan sendirinya dengan kejelasan yang lebih kuat daripada mufassar dan tidak dapat ditakwilkan dan tidak dapat dinasakh.

2)      Cantoh-contohnya
a)      Nash-nash yang menjelaskan tentang keimanan dan hari akhir
b)      Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat”.[11]
3)      Hukumnya
Wajib mengamalkannya

2.            Yang samar dilalahnya (dimulai dari yang paling samar kemudan yang lebih kuat dan seterusnya)
a.       Khofi
1)            Definisinya
Yaitu suatu kata yang dilalahnya kepada maknanya adalah jelas, tetapi kesesuaian maknanya terhadap beberapa personil maknanya adalah ada sisi kesulitan dan kesamarannya yang membutuhkan pemikiran.

2)            Prakteknya
Nash hadits : “Pembunuh itu tidak mewarisi”.[22] Maka dilalahnya pada dzahirnya adalah jelas. Tetapi prakteknya terhadap pembunuh tertentu adalah ada sedikit kesamaran, karena kemungkinan kata itu maksudnya adalah pembunuhan yang sengaja dan yang tidak sengaja. Karena itulah para fuqoha’ berselisih pendapat tentang pewarisan pembunuh yang salah.

3)            Hukumnya
Wajib melakukan kajian dan pemikiran pada sesuatu yang baru yang menyebabkan kesamaran itu para penerapan kata itu kepada beberapa personilnya.

b.      Musykil
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa masuknya sesuatu pada sesuatu yang lain yang sepadan dan semisal dengannya.

b)      Menurut istilah adalah yaitu suatu nama untuk sesuatu yang serupa …….

2)      Contoh-contohnya
Yaitu kata-kata yang musyratarak, karena sesungguhnya kata itu secara bahasa dibuat untuk menunjukkan lebih dari satu makna, seperti firman Allah : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ  (Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru). (AL Baqoroh : 228)

3)      Hukumnya
Wajib melakukan pembahasan dan penelitian terhadap qorinah-qorinah yang menunjukkan kepada makna yang dikehendaki dari kata yang musykil itu.

c.       Mujmal
1)      Defisnisinya
a)      Secara bahasa adalah sesuatu yang tidak nyata
b)      Menurut istilah adalah suatu kata yang samar maksudnya yang tidak diketahui kecuali dengan ada penjelasan dari pembicara

2)      Sebabnya
a)      karena kata yang digunakan adalah kata yang musytarak
b)      Karena keterasingan kata yang digunakan seperti pada firman Allah : الْقَارِعَة  (Hari kiamat).
c)      Pemindahan kata dari maknanya menurut bahasa kepada maknanya menurut istilah

3)      Hukumnya
Tawaqquf (berhenti) sampai adanya penjelasan dari syari’at yang dapat menghilangkan kemujmalannya dan menyingkap maknanya.

KETIGA : METODE DILALAH KATA KEPADA MAKNA
A.           Maksudnya adalah metode-metode penunjukan (dilalah) suatu kata kepada suatu makna
B.           Metode-metode dilalah yang diperhatikan
1.            yang menunjukkan dengan dilalah ibarat (penunjukan ungkapan) nash
a.       maksudnya
yaitu yang suatu dilalah dari duatu kata yang langsung dipahami oleh akal untuk pertama kalinya dari bentuk (shighoh) kata itu sendiri.
b.      contohnya
Firman Allah : وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ  (Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar) (Al Isra’ : 33)
Maka ungkapan yang disebutkan oleh kata-kata itu menunjukkan pengharaman membunuh jiwa.

2.            yang menunjukkan dengan isyarat nash
a.       maksudnya
yaitu penunjukkan suatu kata kepada suatu makna yang tidak dimaksud oleh konteks kalimatnya, tetapi makna itu merupakan keharusan dari makna yang dikehendaki oleh konteks kalimat itu.
b.      Contohnya
Firman Allah : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ  (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu). (Al Baqoroh : 187)
i.                     yang ditunjukkan oleh dilalah ibarat nash adalah kebolehan bercampur dengan istri sampai bagian terakhir dari malam
ii.                   sahnya puasa seseorang yang pada waktu pagi hari masih dalam keadaan junub. Makna inilah yang merupakan keharusan dari konteks itu. Karena pemberian kelonggaran bercampur sampai bagian terakhir dari waktu mengharuskan adanya dua buah sifat yang berkumpul pada seseorang yang berpuasa, yaitu sifat junub dan sifat puasa.

3.            yang menunjukkan dengan dilalah nash (mafhum muwafaqoh)
a.             maksudnya
yaitu penunjukkan suatu kata bahwa suatu hukum yang disebutkan itu juga tetap kepada hukum yang didiamkan karena kesamaanya di dalam illat hukumnya yang dapat dipahami dengan hanya memahami bahasa, tanpa melakukan penyelidikan yang detail dna ijtihad.

b.            contohnya
Firman Allah : فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ  (Maka janganlah kamu berkata : “Ah” kepada keduanya).
Ø      yang ditunjukkan oleh dilalah ibarat nash adalah pengharaman untuk mengatakan “ah” kepada kedua orang tua.
Ø      mafhum muwafaqohnya adalah pengharaman memukul dan mencela. Hukum yang didiamkan ini adalah lebih keras daripada yang disebutkan itu.

4.            yang menunjukkan dengan iqtidlo’ (tuntutan, konsekwensi) nash
a.       Maksudnya
Yaitu suatu ungkapan yang merupakan tambahan dari yang disebutkan di dalam nash dan syaratnya adalah harus disebutkan di awal agar memiliki faedah dan mengharuskan tetapnya suatu hukum.

b.      Contohnya
Firman Allah : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ  (Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan). (An Nisa’ : 23). Maka perkiraan makna dari nash itu adalah : diharamkan bagi kalian (menikahi) ibu-ibu dan anak-anak perempuan kalian. Makna ini ditinjau dari sisi iqtidlo’ (tuntutan).

‘AM DAN MUSYTARAK
 PERTAMA : ‘AM (UMUM)
  1. Definisinya
  1. Menurut Bahasa adalah sesuatu yang mencakup dan berbilang
  2. Menurut istilah adalah suatu kata yang mencakup keseluruhan hal yang layak baginya dengan satu buah redaksi kata, secara serentak (spontan), dengan tanpa batasan.

  1. Contoh-contohnya
Firman Allah : وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا  (Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun). (Al Kahfi : 49). Demikian juga kata رَجُل  (orang laki-laki). Karena kata ini mencakup keseluruhan personil yang dapat layak dicakup oleh makna yang ditunjukkannya.

  1. Kata-kata Yang menunjukkan keumuman
  1. Kata كُلٌّ  daan جَمِيْع 
Contohnya firman Allah : كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ (Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati). (Ali Imran : 185).
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap pemimpin itu bertanggung jawab kepada yang dipimpinnya”.[1]

  1. Kata tunggal yang dimasuki ال  makrifat yang menunjukkan keumuman (istighroq) atau yang diidlafahkan
Contoh kata makrifat yang menunjukkan makna umum  adalah firman Allah : وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ   (Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian). (Al ‘Ashr : 1 – 2)
Dan contoh yang diidlafahkan adalah firman Allah : وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا  (Dan jika kamu menghitung ni`mat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya). (Ibrahim : 34)

  1. Jamak yang dimakrifatkan dengan الْ yang menunjukkan keumuman (istighroq) atau dengan idlafah;
Contoh yang dimasuki ال istighroq : إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ  sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik). (Al Maidah : 13)
Contoh yang diidlafahkan : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ  (Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian). (An Nisa’ : 23)

  1. Isim-isim maushul
Contohnya firman Allah : إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)).(An Nisa’ : 10)

  1. Semua kata-kata pertanyaan seperti مَنْ  , مَا  , أيْنَ  , كَيْفَ
Contoh-contohnya :
Firman Allah : وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ  ((Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya). (Al Baqoroh : 197)
Firman Allah : كَيْفَ تَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَكُنْتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ  (Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan?). (AL baqoroh : 28)
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Washiat itu tidak boleh kepada ahli waris”.[2]

  1. Kata nakirah dalam konteks larangan atau kalimat negatif, seperti firman Allah : وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا  (Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka). (At Taubah : 84)

  1. sedikitnya jamak
Menurut pendapat jumhur adalah dua.
Dalilnya adalah firman Allah : فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ  (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan). An Nisa’ : 11)
Maka yang dijadikan sebagai pedoman adalah –berbeda dengan Ibnu Abbas- bahwa dua orang itu masuk ke dalam hukum yang disebutkan oleh ayat itu.

  1. Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam masuk pada Khitab yang ditujukan kepada ummatnya
Menurut jumhur adalah bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam hal itu.

  1. pengkhususan (takhshish) umum
  1. Definisinya
Yaitu membatasi keumuman kepada beberapa personilnya. Dan dalil yang menunjukkan kepadanya disebut mukhsahshish (yang mengkhususkan)

  1. Perbedaan antara takhshish) dan nasakh.
                            1)          Nasakh adalah menghapus hukum setelah hukum itu tetap. Dan takhshish adalah menjelaskan bahwa sesuatu yang lafadznya umum itu kadang-kadang maksudnya adalah sebagian.
                            2)          Nasakh itu tertuju kepada setiap personil, sedangkan takhshish itu hanya tertuju kepada sebagian personil.
Catatan :
Nasakh itu akdang-kdang berupa pengecuali sebagian dan kadang-kedang seluruhnya, sedangkan takhsish itu tidak terjadi kecuali hanya pengecualian sebagiannya saja.
                            3)          Nasakh itu menunjukkan bahwa yang dinasakh itu sudah dikehendaki sebelum adanya nasakh.
                            4)          Takhsish itu boleh dengan menggunakan dalil akal dan naqal. Sedangkan nasakh itu tidak boleh kecuali dengan menggunakan dalil naqal saja.

  1. Macam-macam takhshish
                            1)          Takhsish Munfashil (terpisah)
a)   Defnisinya
Yaitu takhsish yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian dari kalimat yang mengandung kata yang umum

b)   Bentuk-bentuknya
i)    Pembicaraan yang sempurna dengan dirinya sendiri yang disebutkan dengan kata yang umum itu.
Contohya :
Yang umum : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu).
Dan takhsishnya : وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  (dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain)(AL baqoroh : 185)

ii)  Pembicaraan yang sempurna dengan dirinya sendiri yang terpisah dengan nash yang umum
Contohnya :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai). (Al Maidah : 3) ini adalah umum untuk setiap bangkai.
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Dia adalah suci airnya dan halal bangkainya”, yaitu mengkhususkan bangkai ikan laut dari keumuman.

iii) Akal
Akal dapat menjadi  dalil takhsish terhadap seluruh nash-nash yang mengandung taklif syari’at yang hanya boleh dilakukan oleh para ahli ijtihad. Syari’at menegaskan dalil akan ini, seperti pada firman Allah : وَأَنْ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ  (dan agar kalian mendiirkan shalat). (Al An’am : 72). Perintah yang umu ini dikhususkan anak-anak kecil dan orang-orang yang gila.

                            2)          Takhsish muttashil (bersambung)
a)   Definisinya
Yaitu takhsish yang merupakan bagian dari ungkapan nash yang mengandung kata yang umum. Jadi pembicaran itu tidak sempurna dengan dirinya sendiri.

b)   Bentuk-bentuknya
i)    Istitsna’ (pengecualian)
v   Definisinya
Yaitu ungkapan kata yang merupakan bagian dari kalimat dan kata itu tidak dapat berdiri sendiri yang dengan kata-kata pengecualian itu menunjukkan bahwa yang ditunjukkan oleh ungkapan itu tidak dikehendaki. Dan pengecalian (istitsna’) itu disyaratkan harus bersambung dengan sesuatu yang dikecualikan (mustatsana minhu).

v   Contohnya
Firman Allah : مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ  (Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)). (An Nahl : 106)

ii)  Sifat maknawiyah
v   Contohnya adalah firman Allah : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ  (Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian). Sampai pada firman Allah : وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ  (anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri). (An Nisa’ : 23). Maka pengharaman anak-anak istri itu terbatas pada anak-anak istri yang telah dicampuri saja.

iii) Syarat
v   Definisinya
Yaitu sesuatu yang disyaratkan itu tidak ada tanpa dengannya dan keberadaannya tidak mengharuskan keberadaan sesuatu yang disyaratkan.

v   Bentuk katanya (Shighoh)
إنْ  syarthiyah, إذَ , مَنْ  dan إمَّا  berdasarkan firman Allah : وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ  (Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat). (Al Anfal : 58)

v   Contohnya
Firman Allah : وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ  (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak). (An Nisa’ : 12)

  1. Dilalah (penunjukkan) dari kata yang umum, apakah bersifat qoth’i (pasti) atau dzanni (dugaan) ?
  1. Menurut jumhur adalah diperinci, yaitu :
1)            Dilalah kata yang umum kepada makna asalnya adalah bersifat qoth’i
2)            Dan dilalah kata yang umum kepada masing-masing personilnya adalah bersifat dzanni, yaitu karena boleh jadi ada suatu dalil yang mengkhususkannya yang tidak kita ketahui. Karena dari penelitian terhadap nash-nash yang mengandung kata-kata yang umum banyak sekali nash-nash itu yang dikhususkan.

  1. Praktek
                            1)          Larangan untuk membunuh binantang buruan adalah bersifat qoth’i
                            2)          Larangan untuk memmbunuh masing-masing hewan buruan adalah bersifat dzanni.

  1. Kaidah-kaidah
  1. Yang diperhatikan adalah keumuman kata, bukan kekhususan sebab. Sesungguhnya turunnay ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah memiliki sebab-sebab yang khsusus. Tetapi kata-katanya adalah umum. Maka pada waktu itu wajib menafsirkan kata-kata itu sesuai dengan keumumannya.
Contohnya :
Air laut yang pertanyaan adalah tentang wudlu. Maka jawabnya adalah : “Dia adalah suci airnya dan halal bangkainya”. Maka disini tidak dikatakan bahwa air itu hanya boleh digunakan untuk thaharah dengan wudlu’ saja. Ini selama jawabannya juga tidak bersifat khusus. Karena itulah Imam Syafi’i berkata : “Sebab itu tidak berbuat apa-apa, tetapi yang dapat berbuat adalah kata-kata”. Dan contoh yang lainnya adalah ayat tentang li’an yang turun berkenaan dengan satu sebab yang khusus, yaitu tuduhan Hilal bin Umayyah terhadap istrinya telah berzina. Sedangkan ayat itu adalah berlaku umum terhadap semua suami istri jika mereka menusuh istrinya telah berbuat zina.

  1. Keumuman dan kehususan itu bertingkat-tingkat. Maka suatu kata itu umum ditinjau dari tingkat di bawahnya tetapi kata itu lebih khusus dari tingkat di atasnya.
  2. Dali yang mengkhususkan itu harus dikaji sebelum mengamalkan dalil yang umum.
Contoh :
Jika ada seorang laki-laki dari ahlul bait yang miskin yang meminta bagian zakat, kemudian seorang ahli fiqih melihat firman Allah : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ  (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin). At taubah : 60) kemudian dia berfatwa bahwa lak-laki itu boleh mengambil zakat itu karena keumuman “orang-orang yang fakir”. Maka fatwa itu adalah salah karena keberadaan hadits yang mengkhususkan, yaitu sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya zakat itu tidak layak bagi keluarga Muhammad”.[3]

KEDUA : MUSYTARAK
  1. DEFINISINYA
Yaitu kata yang dibuat untuk menunjukkan dua buah makna atau lebih dengan berbagai macam kondisi.

  1. CONTOH-CONTOHNYA
    1. Yang menunjukkan dua buah makna
Kata الْقُرْء  dibuat untuk menunjukkan makna suci dan haid yaitu bahwa dari sisi bahasa kata itu digunakan untuk menunjukkan masa tertentu yang dibiasakan dari dua hal itu.

  1.  
    1. Yang menunjukkan lebih dari dua makna
Kata الْعَيْن  digunakan untuk menunjukkan penglihatan, mata air atau mata-mata.

  1. HUKUM MUSYTARAK
Musytarak itu diteliti sehingga ditemukan bahwa musytarak itu terbagi menjadi dua, yaitu :
  1. Musytarak antara makna bahasa dan makna istilah, sehingga yang dijadikan pedoman adalah makna istilah.
Contohnya adalah : firman Allah : وَأَنْ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ  (dan agar kalian mendiirkan shalat). (Al An’am : 72). Maka yang dimaksud dengan shalat itu adalah shalat menurut istilah syari’at.

  1. musyatak bahasa saja. Maka disini harus ditafsirkan kepada satu makna saja.
Maka dengan demikian yang dikehendaki dari musytarak itu hanyalah satu makna saja dan makna itu diketahui dengan berbagai macam qorinah yang dapat dijadikan sebagai pedoman.
Contohnya adalah firman Allah : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ  (Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru). (AL Baqoroh : 228)

[1] Al lu’lu’ wal marjan ( 1199)
[2] Daruquthni dari Jabir dan dishahihkan oleh Al Albani ( 7441)
[3] Diriwayatkan oleh Muslim


[11] Diriwayatkan oleh Abu Dawud bab Jihad ( 33)
[22] Diriwayatkan oleh Ad darimi ( 3084) dan Ahmad ( I : 49)




 PELAJARAN IX


METODE ISTINBATH HUKUM-HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAHNYA (Bagian II)
Pada bagian kedua ini kita akan membicarakan dua hal, yaitu : dilalah (penunjukan) kata kepada suatu makna dan metode dilalah kata kepada suatu makna.
PERTAMA : DILALAH KATA KEPADA MAKNA
  1. Kata ditinjau dari sisi jelas atau samar dilalahnya kepada makna
  2. Macam-macamnya
1.            Yang jelas dilalahnya (dimulai dari yang paling samar kemudan yang lebih kuat dan seterusnya)
a.   Dzahir
1)      Definisinya
a)            Maknanya menurut bahasa adalah sesuatu yang jelas
b)            Maknanya menurut istilah adalah yang jelas maknanya dengan sendirinya dan yang dikehendaki adalah tidak dimaksud secara orisinil dalam konteks kalimat.
c)            Praktek
Allah berfirman : فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً  (maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja).An Nisa’ : 3)
v     Yang Dzahir adalah kemubahan menikahi wanita-wanita yang dihalalkan
v     Maksudnya adalah kebolehan poligami sampai empat wanita ketika dapat berbuat adil kepada mereka.


2)      Hukumnya
a)            boleh jadi maknanya dialihkan dari dzahirnya seperti jika ada dalil yang mengkhususkan, jika dzahir itu berupa kata yang umum atau disebutkan qoidnya jika kata yang dzahir itu adalah muttlak.
b)            Wajib mengamalkan maknanya yang dzahir selama tidak ada dalil yang mengharuskan pengalihan makna darinya.
c)            Nasakh dari dilalah ini diterima hanya masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja.

  1.  
    1. Nash
1)      Definisinya
Yaitu sesuatu yang dengan kata dan bentuknya menunjukkan kepada sutu makna dan makna itu adalah yang dimaksud secara orisinil dalam konteks kalimat itu.

2)      Contohnya
Firman Allah : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا  (Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). (Al Baqoroh : 275) Maka nash itu menjelaskan perbedaan antara jual beli dan riba.

3)      Hukumnya
Sama dengan hukum dzahir

4)      Perbedaan antara dzahir dan nash
a)      Dilalah nash itu lebih kuat daripada dilalah dzahir
b)      Makna nash itu adalah merupakan maksud yang asli (orisinil) dalam konteks kalimat
c)      Kemungkinan nash dari takwil adalah lebih jauh daripada dzahir.
d)      Ketika ada kontradiksi maka yang didahulukan adalah nash.

  1.  
    1. Mufassar
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa adalah sesuatu yang telah ditulis maknanya
b)      Menurut istilah adalah sesuatu yang lebih jelas daripada nash dan dengan sendirinya menunjukan kepada makna yang terperinci kepada suatu sisi yang tidak mengandung penakwilan. Ini dapat dinaskh hanya pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja.

2)      Contohnya
Firmannya Allah : وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً  (dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya). (At Taubah : 36)
Maka kata كَافَّة  (semuanya) itu menghilangkan kemungkinan adanya takhsish dari kata “orang-orang kafir” itu.

3)      Hukumnya
Wajib mengamalkannya seperti yang dijelaskan rinciannya dan seperti apa yang ditunjukkanya secara qoth’i.

  1.  
    1. Muhkam
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa adalah ….
b)      Menurut istilah adalah kata yang dilalahnya kepada makna sudah jelas dengan sendirinya dengan kejelasan yang lebih kuat daripada mufassar dan tidak dapat ditakwilkan dan tidak dapat dinasakh.

2)      Cantoh-contohnya
a)      Nash-nash yang menjelaskan tentang keimanan dan hari akhir
b)      Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat”.[1]
3)      Hukumnya
Wajib mengamalkannya

2.            Yang samar dilalahnya (dimulai dari yang paling samar kemudan yang lebih kuat dan seterusnya)
a.       Khofi
1)            Definisinya
Yaitu suatu kata yang dilalahnya kepada maknanya adalah jelas, tetapi kesesuaian maknanya terhadap beberapa personil maknanya adalah ada sisi kesulitan dan kesamarannya yang membutuhkan pemikiran.

2)            Prakteknya
Nash hadits : “Pembunuh itu tidak mewarisi”.[2] Maka dilalahnya pada dzahirnya adalah jelas. Tetapi prakteknya terhadap pembunuh tertentu adalah ada sedikit kesamaran, karena kemungkinan kata itu maksudnya adalah pembunuhan yang sengaja dan yang tidak sengaja. Karena itulah para fuqoha’ berselisih pendapat tentang pewarisan pembunuh yang salah.

3)            Hukumnya
Wajib melakukan kajian dan pemikiran pada sesuatu yang baru yang menyebabkan kesamaran itu para penerapan kata itu kepada beberapa personilnya.

b.      Musykil
1)      Definisinya
a)      Menurut bahasa masuknya sesuatu pada sesuatu yang lain yang sepadan dan semisal dengannya.

b)      Menurut istilah adalah yaitu suatu nama untuk sesuatu yang serupa …….

2)      Contoh-contohnya
Yaitu kata-kata yang musyratarak, karena sesungguhnya kata itu secara bahasa dibuat untuk menunjukkan lebih dari satu makna, seperti firman Allah : وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ  (Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru). (AL Baqoroh : 228)

3)      Hukumnya
Wajib melakukan pembahasan dan penelitian terhadap qorinah-qorinah yang menunjukkan kepada makna yang dikehendaki dari kata yang musykil itu.

c.       Mujmal
1)      Defisnisinya
a)      Secara bahasa adalah sesuatu yang tidak nyata
b)      Menurut istilah adalah suatu kata yang samar maksudnya yang tidak diketahui kecuali dengan ada penjelasan dari pembicara

2)      Sebabnya
a)      karena kata yang digunakan adalah kata yang musytarak
b)      Karena keterasingan kata yang digunakan seperti pada firman Allah : الْقَارِعَة  (Hari kiamat).
c)      Pemindahan kata dari maknanya menurut bahasa kepada maknanya menurut istilah

3)      Hukumnya
Tawaqquf (berhenti) sampai adanya penjelasan dari syari’at yang dapat menghilangkan kemujmalannya dan menyingkap maknanya.

KEDUA : METODE DILALAH KATA KEPADA MAKNA
A.           Maksudnya adalah metode-metode penunjukan (dilalah) suatu kata kepada suatu makna
B.           Metode-metode dilalah yang diperhatikan
1.            yang menunjukkan dengan dilalah ibarat (penunjukan ungkapan) nash
a.       maksudnya
yaitu yang suatu dilalah dari duatu kata yang langsung dipahami oleh akal untuk pertama kalinya dari bentuk (shighoh) kata itu sendiri.
b.      contohnya
Firman Allah : وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ  (Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar) (Al Isra’ : 33)
Maka ungkapan yang disebutkan oleh kata-kata itu menunjukkan pengharaman membunuh jiwa.

2.            yang menunjukkan dengan isyarat nash
a.       maksudnya
yaitu penunjukkan suatu kata kepada suatu makna yang tidak dimaksud oleh konteks kalimatnya, tetapi makna itu merupakan keharusan dari makna yang dikehendaki oleh konteks kalimat itu.
b.      Contohnya
Firman Allah : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ  (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu). (Al Baqoroh : 187)
i.                     yang ditunjukkan oleh dilalah ibarat nash adalah kebolehan bercampur dengan istri sampai bagian terakhir dari malam
ii.                   sahnya puasa seseorang yang pada waktu pagi hari masih dalam keadaan junub. Makna inilah yang merupakan keharusan dari konteks itu. Karena pemberian kelonggaran bercampur sampai bagian terakhir dari waktu mengharuskan adanya dua buah sifat yang berkumpul pada seseorang yang berpuasa, yaitu sifat junub dan sifat puasa.

3.            yang menunjukkan dengan dilalah nash (mafhum muwafaqoh)
a.             maksudnya
yaitu penunjukkan suatu kata bahwa suatu hukum yang disebutkan itu juga tetap kepada hukum yang didiamkan karena kesamaanya di dalam illat hukumnya yang dapat dipahami dengan hanya memahami bahasa, tanpa melakukan penyelidikan yang detail dna ijtihad.

b.            contohnya
Firman Allah : فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ  (Maka janganlah kamu berkata : “Ah” kepada keduanya).
Ø      yang ditunjukkan oleh dilalah ibarat nash adalah pengharaman untuk mengatakan “ah” kepada kedua orang tua.
Ø      mafhum muwafaqohnya adalah pengharaman memukul dan mencela. Hukum yang didiamkan ini adalah lebih keras daripada yang disebutkan itu.

4.            yang menunjukkan dengan iqtidlo’ (tuntutan, konsekwensi) nash
a.       Maksudnya
Yaitu suatu ungkapan yang merupakan tambahan dari yang disebutkan di dalam nash dan syaratnya adalah harus disebutkan di awal agar memiliki faedah dan mengharuskan tetapnya suatu hukum.

b.      Contohnya
Firman Allah : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ  (Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan). (An Nisa’ : 23). Maka perkiraan makna dari nash itu adalah : diharamkan bagi kalian (menikahi) ibu-ibu dan anak-anak perempuan kalian. Makna ini ditinjau dari sisi iqtidlo’ (tuntutan).

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud bab Jihad ( 33)
[2] Diriwayatkan oleh Ad darimi ( 3084) dan Ahmad ( I : 49)


 PELAJARAN X




TA’ARUDL (KONTRADIKSI) DAN TARJIH

Pada pelajaran yang kesepuluh dari pelajaran tentang ushul fiqih inikita akan membahas apa yang harus dilakukan oleh seorang mujtahid ketika dia menghadapi beberapa dalil yang dzahirnya berbeda atau yang keliahatnnya terjadi kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya
PERTAMA : PENYEMPURNA PEMBAHASAN TENTANG BAHASA
MAFHUM MUKHALAFAH
  1. Definisinya
Yaitu jika suatu makna yang ditunjukkan oleh suatu kata itu pada tempat yang didiamkan berbeda dengan makna pada tempat yang disebutkan

  1. Macam-macamnya
    1. mafhum sifat
a.       definisinya
yaitu pebunjukan suatu kata yang dibatasi dengan suatu sifat yang berlawanan hukumnya ketika sifat itu sudah berakhir.

b.      contohnya
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang onta : “Pada onta yang tidak dicarikan makanan, di setiap lima ekor wajib mengelurkan zakat satu ekor”.[1]
1)       Manthuq (yang disebutkan) oleh hadits itu adalah kewajiban mengeluarkan zakat pada onta yang digembalakan.
2)       Mafhum mukholafah hadits itu adalah bahwa onta yang dicarikan makanan oleh pemiliknnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

  1.  
    1. mafhum syarat
a.       definisinya
yaitu bahwa penggantungan sesuatu dengan syaratnya mengharuskan keberadaan suatu hukum jika syarat itu ada dan mengharuskan ketiadaan hukum jika syarat itu tidak ada.

b.      contohnya
Firman Allah : إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا  (jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti). (Al Hujurat : 6)
1)       Manthuq ayat ini adalah tidak boleh menerima berita dari orang yang fasik kecuali setelah diadakan penelitian.
2)       Mafhum mukholafah ayat itu adalah bahwa orang yang tidak fasik (adil) dapat kira terima beritanya dengan tanpa penelitian.

  1.  
    1. mafhum ghoyah (batasan, tujuan)
a.       definisinya
yaitu suatu penunjukkan kata yang dibatasi dengan suatu batasan tertentu dimana setelah batasan itu hukumnya berbeda dengan sebelumnya.

b.      contohnya
Firman Allah : وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ  (dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci). (Al Baqoroh : 222)
1)       Manthuq ayat itu bahwa haram mencampuri istri pada waktu haid
2)       Mafhum ayat itu adalah bahwa boleh mencampuri istri setelah suci dan bersuci.

  1.  
    1. mafhum ‘adad (bilangan)
a.       definisinya
yaitu penunjukan suatu kata yang dibatasi dengan suatu bilangan dimana selain bilangan itu hukumnya menjadi berbeda denganya.

b.      contohnya
Firman Allah : فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً  (maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera). (An Nur : 4)
Mafhum mukhalafah dari ayat ini adalah tidak beleh melakukan cambuk lebih atau kurang dari bilangan ini.

  1. Syarat-syarat mengamalkannya
Yaitu jika batasan itu tidak memiliki faedah yang lain selain untuk menafikan hukum ketika batasan itu tidak ada.
Pengecualian-pengecualian
  1.  
    1. jika batasan itu disebutkan karena mengikuti sesuatu yang umum (khoroja makhrajal gholib), seperti : وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ  (anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri). (An Nisa’ : 23). Maka keadaan anak perempuan istri berada dalam pemeliharaan suami bukanlah merupakan suatu batasan yang bertujuan mengecualikan, tetapi karena hanya menyebutkan sesutau yang umum terjadi, yaitu bahwa anak istri itu didiki dalam pengawasan ibunya yang ikut suami yang baru. Pendapat ini berbeda dengan Ibnu Hazm.
    2. jika batasan itu bertujuan untuk menunjukkan suatu makna yang banyak, seperti firman Allah : اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ  (Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka). (At Taubah ; 80). Penyebutan bilangan tujuh puluh itu bukan merupakan batasan yang bertujuan mengecualikan. Tetapi maksudnya adalah untuk melebih-lebihkannya.

  1. Kehujjahan Mafhum Mukhalafah
    1. Semua mafhum mukhalafah yang kami sebutkan itu disepakati oleh para ahli ilmu ushul fiqih sebagai hujjah pad aselain nash-nash syari’at, maksudnya adalah pad aungkapan-ungkapan manusia, transaksi-transaksi mereka dan wasiat-wasiat mereka.
    2. pada nahs-nash syari’at mereka berselisih menjadi dua buah kelompok.
a.       Madzhab Hanafi tidak menjadikannya sebagai hujjah.
b.      Madzhab Jumhur menjadikannya sebagai hujjah.


KEDUA : DALIL-DALIL YANG KONTRADIKSI (TA’ARUDL) DAN TARJIH
1)      MAKNA KONTRADIKSI (TA’ARUDL)
1.      Menurut bahasa
Yaitu suatu penghalang untuk mengetahui sesuatu yang dimaksud dan penghalang sampai ke tujuan.

2.      Menurut istilah
Yaitu jika suatu dalil syari’at itu menunjukkan suatu hukum tertentu pada suatu masalah tertentu dan ada suatu dalil yang lain yang menunjukkan hukum yang lain pada masalah tersebut.

2)      PENJELASAN
Kontradiksi itu tidak mungkin terjadi pada hakekatnya pada nash-nash syari’at. Tetapi hal itu tidak mustahil jika dipanda dari sisi pendapat-pendapat para mujtahid. Karena pikiran-pikiran dna pemahaman-pemahaman mereka dilingkupi oleh kelemahan.

3)      BENTUK-BENTUK YANG MUNGKIN TERJADI KONTRADIKSI DAN TARJIH
BENTUK PERTAMA : JIKA KEDUA DALIL ITU SAMA KUATNYA
1.      Contoh
Misalnya dua ayat dari Al Qur’an atau dua buah hadits.

2.      Keadaan-keadaan nash-nash yang kontradiksi
a.       jika sejarahnya diketahui
1)      Hukumnya adalah dalil yang terakhir adalah menasakh dalil yang terdahulu.
2)      Contohnya adalah iddah wanita yang ditinggal mati suaminya.
a)            Firman Allah : وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ  (Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)i. (Al Bqoroh : 240)
b)            Firman Allah : وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا  (Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari). (Al Baqoroh : 234)
Ayat pertama diturunkan pada permulaan Islam sedangkan ayat yang kedua turun kemudian. Maka jadilah ayat yang kedua itu menasakh ayat yang pertama.

b.      jika sejarahnya tidak diketahui
1)      Hukumnya adalah seorang mujtahid harus menggunakan salah satu metode tarjih yang mungkin.
2)      Contoh dan penjelasan metode-metode tarjih
a)      Nash itu lebih didahulukan (ditarjihkan) daripada yang dzahir
i)        Yang Dzahir
Setelah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi Allah berfirman : وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ (dan dihalalkan bagi kalian selain itu).(An Nisa’ : 24). Yang dzahir dari ayat ini adalah boleh menikah lebih dari empat istri.

ii)       Nash yang berlawanan
Firman Allah : فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ  (maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat). (An Nisa’ : 3).
Maka nash ini menegaskan haram menikahi lebih dari empat. Maka inilah yang rajih (kuat, didahulukan).

b)      Yang mufassar lebih didahuukan daripada nash
i)      Nash
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang istihadlah : “Wanita yang istihadla itu berwudlu setiap kali shalat”.[2] Maka nash ini mengharuskan wanita itu untuk berwudlu untuk setiap kali shalat, walaupun dalam satu waktu.

ii)    Yang Mufassar
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat yang kedua : “Wanita yang istihadlah itu berwudlu di setiap waktu untuk setiap shalat”. Maksudnya adalah bahwa wanita itu berwudlu satu kali untuk setiap waktu, wlauapun dia melakukan lebih dari satu kali shalat di waktu itu.

c)      Yang muhkam lebih didahulukan daripada yang lainnya, seperti dzahir, nash dan mufassar.
i)       Yang Nash
Firman Allah tentang wanita-wanita yang haram dinikahi di atas : : وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ (dan dihalalkan bagi kalian selain itu).(An Nisa’ : 24). Maka nash ayat ini mencakup kebolehan menikahi para istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau meninggal dunia.

ii)      Yang Muhkam
Firman Allah tentang larangan menikahi para istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا  (Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat). (Al Ahzab : 53)
Maka ini adalah sebuah nash yang muhkam dalam pengharaman menikahi istri-istri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau wafat.

d)      Hukum yang tetap berdasarkan ‘ibarat nash lebih didahulukan daripada hukum yang tetap berdasarkan isyarat nash.
i)      Hukum yang tetap berdasarkan isyarat nash adalah firman Allah : وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا  (Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya). (An Nisa’ : 93). Maka isyarat nash bahwa pembunuh yang sengaja itu tidak harus dihukum, berdasarkan kepada sebuah kaidah bahwa pembatasan pada tempat yang seharuskan dijelaskan secara rinci adalah menunjukkan adanya pengkhususan.

ii)    Hukum yang tetap berdasarkan ‘ibarat nash adaalah firman Allah : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى  (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh). (Al Baqoroh : 178)

e)      Hukum yang tetap berdasarkan isyarat nash lebih didahulukan daripada yang tetap berdasarkan dilalahnya.
i)       Hukum yang tetap berdasarkan dilalah nash adalah firman Allah : وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ  (dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman). (An Nisa’ : 92).
Maka dari ibarat nash ini dipahami bahwa orang yang melakukan pembunuhan dengan tidak sengaja itu harus membayar kafarat. Dan dipahami dari dilalah  nashnya orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja juga wajib membayarnya. Karena ini lebih berat daripada pembunuhan yang tidak sengaja.

ii)      Hukum yang tetap berdasarkan isyarat nash adalah firman Allah : : وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا  (Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya). (An Nisa’ : 93).
Maka dari isyarat nash dipahami bahwa pembunuh dengan senagja itu tidak harus membayar kafarat apapun di dunia. Karena ayat itu hanya menyebutkan hukuman berupa keabadian di neraka. Pembatasan pada tempat yang seharusnya dijelaskan secara rinci ini menunjukkan bahwa dia tidak mendapatkan hukuman apapun selain hukuman itu.

f)        Makna yang manthuq lebih didahulukan makna yang mafhum.
i)       Yang mafhum adalah firman Allah : يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً  (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda). (Ali Imran : 130)
ii)      Yang manthuq adalah firman Allah : وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ  (Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya). (Al Baqoroh : 279).
Maka manthuq dari ayat ini adalah mengharamkan riba, walaupun sedikit. Maka inilah yang didahulukan di sini.

c.       jika nasakh itu tidak mungkin diketahui dan tarjih tidak ada
1)      Maka tarjihnya adalah dengan mengumpulkan dan melakukan persesuaian anatra kedua dalil itu
2)      Contohnya adalah iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.
a)      Nash-nash yang ada
i)       Firman Allah : وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا  (Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari). (Al Baqoroh : 234)
ii)      Firman Allah : وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ  (Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya). (Ath Thalaq : 4)

b)      Metode melakukan penyesuaian antara keduanya
i)       Jika wanita itu melakukkan iddah yang paling panjang diantara keduanya.
ii)      Jika masing-masing dalil itu ditempatkan pada masing-masing tempatnya.

BENTUK KEDUA : JIKA DUA DALIL ITU BERBEDA KEKUATANNYA
1.      Hukumnya adalah dalil yang kuat lebih didahulukan
2.      Metode mengetahui tartjih berdasarkan dalil yang kuat.
a.       Nash Al Qur’an dan Sunnah yang shahih lebih didahulukan daripada qiyas. Karena qiyas adalah dalil yang dzanni dan tidak dapat dipakai selama masih ada nash.
b.      Ijmak lebih didahulukan daripada analogi qiyas. Karena ijmak adalah dalil yang qoth’i dan qiyas adalah dalil yang dzanni. Dan yang dznni itu tidak mungkin mendahului yang qoth’i.
c.       Jika ada dua qiyas yang saling berlawanan, maka yang dipakai adalah qiyas yang paling kuat, yaitu ketika illatnya berdasarkan nash misalnya.

D. KETIKA TARJIH TIDAK MUNGKIN
  1. Hukumnya adalah bahwa seorang mujtahid itu harus berpindah kepada dalil yang leih rendah urutannya.
  2. Penjelasannya adalah jika ada dua dalil yang saling kontradiksi dan tarjih itu tidak mungkin dilakukan, maka seorang mujtahi itu berpindah kepada qiyas.

[1] Riwayat Bukhari III/247 pada Kitab Zakat (Syarhus sunnah kaarya Al Baghawi,  VI : 6)
[2] Riwayat Muslim (344) dan Abu Dawud (289)