Selasa, 18 Oktober 2011

ILMU MUSHTHOLAH HADITS

Sebelum Muslimin -Semoga Alloh Paring Barokah- Membaca Artikel Dibawah Ini, Perlu diperhatikan Beberapa Poin Penting Penjelasan Tentang:
"Syahnya Penyampaian Ilmu Menurut Salafussholih" dan
" MANQUL, MUSNAD, MUTTASHIL DAN RO’YI/PENDAPAT"


PELAJARAN I

HADITS DITINJAU DARI SISI KESAMPAIANNYA

Pada pelajaran yang pertama ini kita akan mempelajari macam-macam hadits ditinjau dari sisi kesampaiannya kepada kita, yaitu ada dua : hadits mutawatir dan hadits ahad. Kita akan mempelajarinaya satu per satu dan memberkan contoh untuk masing-masing bagiannya.

  1. MUTAWATIR
1.      DEFINISINYA
a.       Mutawatir menurut bahasa adalah bentuk isim fa’il yang diambil dari akat kata تَواَتَرَ yang maknanya adalah berurutan silih berganti (tatabu’). Allah berfirman : ثُمَّ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا تَتْرَى  (Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) rasul-rasul Kami berturut-turut). (Al Mukminun : 44) maksudnya adalah yang satu setelah yang lainnya secara berurutan.
b.      Menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah (orang banyak) dari jama’ah pada setiap tingkatan-tingkatan sanadnya, dimana adat menyatakan tidak mungkin mereka sepakat dan setuju untuk melakukan kebohongan. Dan mereka semua bersandar kepada sesuatu yang bersifat indrawi.

2.      SYARATNYA EMPAT
a.       banyak jumlah perawinya
b.      banyaknya perawi ini ada sejak permulaan sanad samapi akhirnya.
c.       Adat tidak memungkinkan mereka untuk sepakat melakukan kebohongan.
d.      Sandaran periwayatannya adalah sesuatu yang bersifat indrawi.

3.      MACAM-MACAMNYA
a.       Lafdzi
                                                     i.          Maknanya adalah hadits yang mutawatir lafadznya, bukan maknanya.
                                                    ii.          Contohnya adalah : مَنْ كَذَبَ عَليَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ   (Barangsiapa yang berbohong dengan mengatasnamakan aku dengan sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya dari api neraka).

b.      Maknawi
i.                     Maknanya adalah hadits yang mutawatir maknanya, bukan lafadznya.
ii.                   Contohnya adalah hadits-hadits tentang mengangkat tangan pada waktu berdo’a.

4.      APAKAH DISYARATKAN JUMLAH PERAWI TERTENTU
Ada dua buah pendapat, yaitu :
a.     ada mensyaratkan jumlah tertentu. Ada yang mengatakan harus berjumlah empat. Ada yang mengatakan lima. Ada yang mengatakan tujuh. Ada yang mengatakan dua belas. Ada yang mengatakan empat puluh. Ada yang mengatakan tiga ratus lebih belasan. Dan ada yang mengatakan jumlah yang lain.
b.    Tidak disyaratkan jumlah tertentu. Tetapi disyaratkan jika adat itu menghalangi mereka untuk sepakat berbohong. Inilah pendapat yang benar.

5.      CONTOH-CONTOH HADITS MUTAWATIR
a.       Hadits : مَنْ كَذَبَ عَليَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
b.      Hadits-hadits tentang membasuh di atas khuf (sepatu)
c.       Hadits-hadits tentang syafa’at
d.      Hadits-hadits tentang haudl (telaga)
e.       Hadits-hadits tetang larangan membuat kuburan sebagai masjid.
f.        Hadits-hadits tentang Dajjal
g.       Hadits-hadits tentang turunnya Isa ‘alaihis salam.

6.      KITAB-KITAB TENTANG HADITS MUTAWATIR
a.       Al Azhar Al Mutanatsirah fil akhbar al mutawatiroh karya As Suyuthi
b.      Al La’aali al mutanaatsiroh fil akhbar al mutawatiroh karya Muhammad bin Thoulun Ad Dimasyqi
c.       Nudzumul mutanaatsir minla hadits al mutawatir karya Muhammad bin Ja’far Al Kattani

  1. HADITS-HADITS AHAD
1.      DEFINISINYA
Yaitu hadits yang yang tidak mencapai derajat hadits yang mutawatir karena kurang syarat-syaratnya.

2.      MACAM-MACAMNYA
a.       Hadits masyhur
1)       Definisinya
a)      menurut bahasa adalah merupakan isim maf’ul dari kata : شّهِرَ الأمر يُشْهِرُهُ شُهْرَةً هُوَ مَشْهُوْرٌ  maksudnya jika telah diumumkan dan dinampakkan.
b)      Menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih pada setiap generasi dan tidak mencapai derajat mutawatir.

2)       Contohnya
Hadits : إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ “Sesunggguhnya Allah tidak mengambil ilmu begitu saja dari para hamba-hamba-Nya …. “. Hadits ini diriwayatkan oleh tiga orang sahabat, yaitu Ibnu Umar, Aisyah dan Abu Hurairah.

3)       Hukumnya
Hadits ini kadang shahih, kadang hasan dan kadang dla’if.

4)       Perbendaan antara masyhur menurut istilah ahli hadits dan hadits yang masyhur di kalangan manusia
Masyhur dalam istilah ahli hadits tidak sama dengan hadits yang masyhur di kalangan manusia. Menurut yang pertama adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih pada setiap generasi. Adapun hadits yang masyhur di kalangan manusia adalah memiliki perbedaan yang mendasar, karena kadang-kadang hadits ini adalah hadits yang mutawatir dan kadang-kadang berupa hadits ahad, kadang-kadang shahih atau hasan atau dla’if, atau maudlu’ (palsu) atau tidak memiliki sanad sama sekali dan kadang-kadang diriwayatkan dari satu sanad atau kadang-kadang lebih.

b.      Hadits ‘Aziz
1)       Pengertiannya
a)      menurut bahasa
Kata ini diambil dari akar kata : عَزَّ يَعِزُّ  yaitu sedikit yang hampir-hampir tidak ditemukan atau dari kata : عَزَّ يَعِزُّ  yang maknanya adalah kuat dan keras. Allah berfirman : فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ  kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga). (Yaasin : 14)

b)      menurut istilah ada dua buah pendapat :
i.      yaitu hadits yang di slah satu generasi sanadnya hanya ada dua orang rawi saja.
ii.     Yaitu hadits yang tidak diriwayatakan oleh setidaknya dari dua orang rawi dari dua orang rawi. Inilah pendapat yang benar.

2)       Contohnya
Hadits : لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ  “Tidak berman seseorang diantara kalian, sehingga aku lebih dia cintai daripada orang tuanya dan anaknya”.
Hadits ini dirwayatkan oleh dua sahabat, yaitu Anas dan Abu Hurairah. Dua orang meriwayatkan dari Anas, yaitu Qatadah dan Abdul Aziz bun Shuhaib. Dan dua orang meriwayatkan dari Qatadah, yaitu Syu’bahwa dia berkata : ” dan Sa’id. Dan dua orang meriwayatkan dari Abdul Aziz bin Shuhaib, yaitu Isma’il bin Aliyah dan Abdul Warits bin Sa’id. Dan dari masing-masing mereka itu jama’ah meriwayatkan hadits ini.

3)       Hukumnya
Hadits ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang hasan dan kadnag-kadang dla’if.

c.       Hadits ghorib
1)       Definisinya
a)      menurut bahasa yaitu sesuatu yang sendiri atau yang jauh dari kerabatnya
b)      yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi di salah satu generasi sanadnya.

2)       Contohnya
Hadits : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya dan sesungguhnya masing-masing manusia itu akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya).
Hadits ini diriwayatakan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya oleh Umar bin Al Khatab saja. Dan yang meriwayatkan dari Umar hanya Alqomah bin Waqqash Al laitsi. Dna yang meriwyatakan dari AlQomah hanya Muhamad bin Ibrahim At taimi. Dan yang meriwayatakn dari Muhammad hanya Yahya bin Sa’id Al Anshori.

3)       Hukumnya
Hadits ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang hasan dan kadang-kadang dla’if.

4)       Hadits Afrad yang merupakan bentuk jamak dari fard.
a)      Definisinya
Yaitu hadits yang rawinya sendirian meriwayatakan hadits itu.
b)      macam-macamnya
-        Fard mutlak
Ø      Definisinya
Yaitu yaitu jika kesendirian itu terdapat pada asal sanad. Dan yang dimaksud dengan asal sanad adalah ujung sanad yang di dalamnya terdapat sahabat.

Ø      Contohnya
ü      Hadits : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
ü      Hadits yang melarang menjual perwalian budak dan menghibahkannya.

-        Fard nisbi
Ø      Definisinya
Yaitu jika kesendirian itu terletak pada pertengahan sanad.

Ø      Contohnya
Hadits Malik dari Zuhri dari Anas bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memasuki Kota Makkah dengan memakai putnut kepala.
Malik sendirian meriwayatkannya dari Zuhri.

Ø      Macam-macamnya
ü      Jika hadits itu terbatas pada orang yang tsiqoh (terpercaya)
Contohnya adalah hadits Abu Waqid bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca Surat Qof dan Surat Al Qomar pada waktu Sholat Idul Adlha dan Idul Fitri”.
Dlomroh bin Sa’id sendirian meriwayatkannya dari Ubaidillah bin Abdullah dari Abu Waqid. Dan tidak ada rawi tsiqot lain yang meriwayatakannya darinya.

ü      Jika hadits itu terbatas pada suatu penduduk negeri tertentu
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud Ath thoyalisi dari Humam dari Qotadah dari Abu Nadlrah dari Abu Sa’id bahwa dia berkata : “Kami diperintahkan untuk membaca Surat Al Fatihah dan Surat yang mudah”.
Hakim berkata : “Penduduk Basharah sendirian menyebutkan kata perintah itu sejak dari awal sanad sampai akhirnya”. (10)

ü      Jika hadits itu hanya terbatas poada seorang perawi tertentu.
Contohnya adalah hadits Sufyan bin Uyainah dari Wa’il bin Dawud dari anaknya Bakr bin Wa’il dari Zuhri dari Anas bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membuat walimah ketika menikah dengan Shofiyah dengan Sawiq dan kurma”. (Abu Dawud, Turmudzi dan Nasa’I serta Ibnu Majah). Tidak ada yang meriwayatkan dari Bakr kecuali Wa’il. Dan tidak meriwayatkan dri Wa’il kecuali Sufyan bin Uyainah.

5)       Kitab-kitab hadits gharib
a)      Kitab Athraful Ghoro’ib wal afrad karya Muhammad bin Thahir Al Maqdisi.
b)      Al Afrad karya Ad Daruquthni
c)      Al Ahadits Ash Shihah wal Ghoro’ib karya Yusuf bin Abdurrahman Al Mizzi Asy Syafi’i.

6)       I’tibar, mutaba’ah dan syahid.
a)      I’tibar
Definisinya adalah meneliti jalur-jalur periwayatan hadits yang disangkan hanya diriwayatakn sendirian oleh perawinya, agar diketahui apakah hadits itu memiliki mutabi’ (pengikut) atau syahid (saksi)
b)      Mutaba’ah
i.     Definisinya
Yaitu jika seorang perawi hadits itu sesuai riwayatnya dengan satu orang perawi lain atau lebih dari gurunya dari dari generasi sebelumnya.

ii.    macam-macamnya
-        Tammah (sempurna)
Yaitu jika hadits yang diriwayatkannya itu juga diriwayatkan oleh rawi lain dari gurunya.

-        Qashiroh (terbatas)
Yaitu jika hadits yang diriwayataknnya itu juga diriwayatkan oleh rawi lain dari gurunya gurunya atau dari generasi sebelumnya.

c)      Syahid
Jika ada sebuah hadits yang lain yang diriwayatkan yang cocok lafadznya atau maknanya atau maknanya saja dari seorang sahabat yang lain.

d)      Contoh penjelas
Jika Hamad bin Salamah meriwayatkan sebuah hadits dari Ayub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ditelitilah apakah ada rawi tsiqoh lain yang meriwayatkan selain Ayub dari Ibnu Sirin. Jika tidak ada rawi tsiqwoh, maka dicarilah dari selain Ibnu Sirin dari Abu Hurairah. Jika tidak ditemukan, maka dicarilah dari sahabat yang lain. Penelitian dan penyelidikan ini disebut I’tibar. Adapun Mutaba’ah Tammah adalah jika ada rawi lain yang meriwayatkan selain Hammad dari Ayyub. Adapun mutaba’ah qoshiroh adalah jika jika ada rawi lain selain Ayub yang meriwayatkannya dari Ibnu Sirin atau selain Ibnu Sirin dari Abu Hurairah atau sahabat yang lain selain Abu hurairah meriwayatkannya dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

e)      Contoh hadits yang mencakup mutaba’ah tammah, qoshiroh, syahid dengan lafadz dan syahid dengan makna
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i di dalam Al Umm dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar secara marfu’ : “Bulan itu berjumlah dua puluh sembilan hari. Maka janganlah kalian berpuasa, sampai kalian melihat hilal. Dan janganlah kalian berbuka sampai kalian melihatnya. Jika ada mendung yang menutupi kalian, maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh”. Baihaqi mengisyaratkan bahwa Syafi’i sendiri meriwayatkan hadits ini dengan lafadz ini. Adapun yang lainnya meriwayatkan dari Malik : “Jika ada mendung yang menutupi kalian, maka kira-kirakanlah”. Tetapi kami menemukan ada mutabi’ bagi Imam syafi’I, yaitu Abdullah bin Maslamah Al Qo’nabi. Demikian juga Imam Bukhari meriwayatkannya dari Malik. Ini adalah mutaba’ah tammah. Dan kami menemukan mutaba’ah qashiroh di dalam kitab Shohih Ibnu Huzaimah dari riwayat Ashim bin Muhammad dari bapaknya dari Muhammab bin Zaid dari kakeknya dari Ibnu Umar dengan lafadz : “Maka perkirakanlah bulan itu tiga puluh”. Dan kami juga menemukan syahid dengan lafadz yang diriwayatkan oleh Nasa’I dari riwayat Muhammad bin Jubair dari Ibnu Abbas secara marfu’. Dan kami juga menemukan syahid dengan makna yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari riwayat Muhammad bin Ziyad dari Abu Hurairah dengan lafadz : “Maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”.


PELAJARAN II

HADITS DITINJAU DARI SISI DITERIMANYA
Pada pelajaran yang kedua ini kita akan mempelajari macam-macam hadits ditinjau dari sisi diterima (maqbul) dan ditolaknya (mardud). Pembahasan tentang permasalahan ini adalah merupakan inti dari kajian tentang hadits dan di sinilah kadang-kadang para ulama berbeda pendapat tentangnya, baik yang meliputi standar matan maupunstandar rawinya. Sangat salah persangkaan para peneliti modern yang mengatakan bahwa ulama-ulama Islam hanya melakukan kritik hadits dari sisi para perawinya saja. Tetapi para ulama terdahulu benar-benar melakukan sutudi kritis terhadap hadits, baik dari sisi matan maupun perawinya.
Tetapi di sini saya tidak akan menguraikan panjang lebar tentang perbedaan yang ada, karena tujuan dari kajian ini adalah untuk menjelaskan tentang ilmu-ilmu hadits secara ringkas dan jelas, seperti pada pelajaran tentang ushul fiqih yang telah lalu. Dan insya Allah setelah kajian ilmu hadits ini selesai, saya akan melanjutkan kepada pelajaran tentang fiqih dan lain-lain.

PERTAMA : HADITS YANG DITERIMA
A.     SHOHIH
1.      Macam-macamnya
a.       Shohih Lidzatihi(shohih dengan sendiri)
a)      Definisinya
Yaitu hadits yang sanadnya bersambung yang diriwayatkan oleh orang yang adil, dlobith sempurna dari orang yang sepadan dengannya yang besih dari syad dan illat.

b)      Syarat-syaratnya
i)          Sanadnya bersambung, yaitu jika masing-masing para perawinya mendengarkannya langsung dari perawi generasi sebelumnya.

ii)        Para perawinya adil, yaitu suatu karunia yang diberikan oleh Allah yang membuatnya senantiasa melaksanakan ketakwaan dan menjaga kehormatan (muru’ah).


iii)       Para perawinya dlobith.
Dlobith ini dibagi menjadi dua, yaitu :
Dlobith shodr (dada) yaitu jika seorang rawi itu mendengarkanya dari gurunya kemudian menghafalkannya dan dapat menyebutkannya kapanpun dia mau.
Dlobith kitab, yaitu jika seorang rawi itu mendengarkannya dari gurunya kemudian dia menulisnya pada sebuah buku yang dimilikinya dan menjaganya dari perubahan dan kerusakan.

iv)      Bersih dari syadz, yaitu jika riwayatknya tidak berlawanan dengan riwayat orang lain yang lebih tsiqot darinya.

v)          Bersih dari illat, yaitu suatu sebab yang terjadi pada sebuah hadits, sehingga mengurangi keshahihannya, walaupun nampak sekilas hadits itu bersih dari illat itu.

c)      Contohnya
Bukhari berkata : “Musaddad bercerita kepada kami, dia berkata : Yahya bin Syu’bah bercerita kepada kami dari Qotadah dari Anas dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia berkata : لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ  (“Tidak beriman salah seorang diantara kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya”).

b.      Shohih lighoiri (shohih karena yang lainnya)
a)      Definisinya
Yaitu hadits hasan lidzatihi jika diriwayatkan dari jalur yang lain yang sederajat dengannya atau yang lebih kuat darinya.

b)      Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dari jalur Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu : “لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ   (Jika tidak memberatkan ummat, maka aku akan menyuruh mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat). Hadits ini adalah hasan lidzatihi. Semua perawinya adalah tsiqoh kecuali Muhammad bin Amru. Dia adalah seseorang yang shoduq (sangat jujur)
Hadits ini memiliki jalur yang lain pada riwayat Bukhari dan Muslim dari jalur Abu Zunad dari A’raj dari Abu Hurairah secara marfu’. Maka meningkatlah derajat hadits itu menjadi shohih lighoirihi.

2.      Sanad yang paling shahih
a.       secara mutlak
banyak pendapat tentang hal ini. Dna yang benar adalah bahwa tidak dikatakan bahwa suatu sanad itu adalah paling shahih secara mutlak, kecuali jika terbatas pada seorang sahabat atau suatu negeri tertentu.

b.      Secara muqayyad (terbatas)
a)      terbatas pada seorang sahabat
Sanad yang paling shahih dari Abu Bakar adalah yang diriwayatkan oleh Isma’il dari Khalid dari Qois bin Hazim dari Abu Bakar.

b)      terbatas pada penduduk suatu negeri.
Contohnya adalah sanad yang paling shahih dari para penduduk Makkah adalah yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyainah dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah.

3.      Perbedaan perkataan ulama antara : “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya” dan “hadits ini shahih”
Perkataan mereka : “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya” menunjukkan bahwa hadits itu shahih dari sisi sanadnya saja. Adapun matannya, kadang-kadang syadz atau ada illatnya. Dan perkataan mereka : “hadits ini shahih” menunjukkan bahwa hadits itu adalah shahih sanad dan matannya.

4.      Perkataan mereka : “Ini adalah hadits yang paling shahih pada bab ini”
a.    Ini tidak menunjukkan bahwa hadits itu shahih dengan sendirinya. Tetapi kadang-kadang hadits itu adalah dla’if dan maksud mereka adalah bahwa hadits bahwa hadits itu adalah yang paling kuat dan yang paling sediki kelemahannya atau yang paling baik atau yang paling bagus.
b.    Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Syuraik Al Qodli dari Miqdam bin Syuraih dari bapaknya dari Aisyah bahwa dia berkata : “Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kencing berdiri maka janganlah kalian mempercayainya. Dia tidak kencing kecuali dengan duduk”. (Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ath Thayalisi). Turmudzi berkata : “Hadits Aisyah ini adalah yang terbaik dalam bab ini dan paling shahih”. Aku berkata : “Syuraik Al Qodli adalah jelek hafalannya”. Tetapi Sufyan Ats Tsauri menjadi mutabi’nya dari Miqdam bin Syuraih. Diriwayatkan oleh Hakim, Ahmad dan Baihaqi.

5.      Perkataan Hakim bahwa hadits ini sesuai dengan syarat syaikhoni
Maksudnya adalah para perawi sanad itu dihukumi shahih sesuai dengan syarat syaikhoni. Bukhari dan Muslim telah meriwayatakn hadits dari mereka di dalam kitab shahihnya.

6.      Ulama yang pertama kali menyusun kitab hadits semata
Yaitu Imam Bukhari kemudian Imam Muslim. Dan kedua kitab itu adalah kitab paling sahahih setelah Al Qur’an.

7.      Kitab-kitab yang disusun tentang hadits shahih.
a.       Shohih Bukhari
b.      Shohih Muslim
c.       Shohih Ibnu Huzaimah
d.      Shohih Ibnu Hibban
e.       Mustadrak karya Al Hakim
f.        Shohih Ibnus Sakan
g.       Shohih karya Al Albani

B.     HASAN
1.      Macam-macamnya
a.       hasan lidzatihi
1)      Definisinya
Yaitu hadits yang sanadnya bersambung yang diriwayatkan oleh orang yang adil yang berkurang sifat dlobithnya dan bersih dari syadz dan illat.

2)      Syarat-syaratnya
a)      Sanadnya bersambung
b)      Para perawinya adil
c)      Para perawinya dlobith yang tidak mencapai derajat shahih.
d)      Bersih dari syadz
e)      Bersih dari illat.

3)      Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim dari Hasan bin Arafah Al Muharibi dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah seacra marfu : “Umur-umur ummatku adalah antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun. Dan sedikit diantara mereka yang melampaui umur itu”. Para perawinya semuanya tsiqot, kecuali Muhammad bin Amru. Dia adalah shoduq (sangat jujur).

b.      hasan lighoirihi
1)      definisinya
yaitu hadits yang dlo’if, jika diriwayatkan dari jalur yang lain yang lebih kuat darinya.
2)      Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Hakim bin Abdul Malik dari Qotadah dari Sa’id bin Musayyib dari Aisyah secara marfu’ : “Allah melaknat kalajengking yang tidak meninggalkan seseorang yang shalat ataupun yang lainnya. Maka bunuhlah dia di tanah halal dan di tanah haram”. (Ibnu Majah). Sanadnya adalah dla’if. Pada sanadnya terdapat Hakam bin Abdul Malik. Dia adalah dlo’if. Syu’bah memberikan mutaba’ah kepadanya dari Qotadah yang diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah di dalam Kitab shahihnya.

2.      kehujjahannya
Dua macam hadits hasan dijadikan sebagai hujjah seperti hadits shahih dan diamalkan. Walaupun hadits hasan ini kekuatannya di bawah hadits shohih.

3.      Perkataan Turmudzi : “Ini adalah hadits hasan yang shahih”, apa maksudnya ?
Ada beberapa pendapat :
a.       hadits itu memiliki dua buah snad yang salah satunya shahih dan satunya hasan.
b.      Dishahihkan oleh beberapa orang dan dihasankan oleh beberapa orang yang lain
c.       Hasan lidzatihi shohih lighoirihi
d.      “Hasan” maksudnya adalah sanadnya dan “shohih” maksudnya adalah yang paling shahih pada bab ini.
e.       Hasan maknanya shahih sanadnya
f.        Suatu tingakatan diantara shahih dan hasan. Ini adalah pendapat Ibnu Katsir dan dibantah oleh Al Iraqi dengan perkataannya : “Pendapatnya itu hanyalah suatu pendapat yang tidak memiliki dasar (tahakkum)”.

KEDUA : HADITS YANG DITOLAK
A.     DITOLAK KARENA SANADNYA TERPUTUS
1.      Munqothi’
2.      Mu’adlol
3.      Mursal
4.      Mu’allaq
5.      Mudallas
6.      Mursal Khofi

B.     DITOLAK KARENA CELA PADA PERAWI
1.      Banyak salah dan lalai (munkar)
2.      Wahm (ada illatnya)
3.      berlawanan dengan orang-orang yang tsiqot
a.       merubah konteks (Mudraj sanad)
b.      mencampur yang mauquf dengan yang marfu’ (mudraj matan)
c.       mendahulukan atau mengakhirkan (maqlub)
d.      menambah seorang rawi dalam sanad (hadits yang ditambah dalam sanad yang bersambung)
e.       mengganti seorang rawi dengan rawi yang lain (mudlthorib)
f.        merubah harakat huruf (muharraf).
g.       Merubah titik huruf (mushohhaf)

4.       jelek hafalannya
a.       senantiasa demikian (syadz)
b.      karena sesuatu yang baru (ikhtilath)



PELAJARAN III

HADITS DITOLAK KARENA SANADNYA TERPUTUS
Pada pelajaran ini kita akan mempelajari hadits-hadits dla’if (hadits yang ditolak kehujjahannya) yang disebabkan karena adanya sanad yang terputus di dalamnya. Ini kita bagi menjadi dua, yaitu yang keterputusannya itu jelas dan yang keterputusannya itu sama. Yang keterputusannya jelas dibagi menjadi empat, yaitu hadits munqothi’, hadits mu’adlol, hadits mursal dan hadits mu’allaq. Dan yang keterptusannya samar itu dibagi menjadi dua, yaitu hadits mdallas dan mursal khofi (yang samar). Kita akan membahasnya satu per satu dengan contohnya masing-masing.

A.     KETERPUTUSAN YANG JELAS
1.      HADITS MUNQOTHI’
a.       Definisinya
1)       Menurut Bahasa
Yaitu bentuk isim fa’il dari kata الانْقِطَاع . Dikatakan اِنْقَطَعَ الْحَبْلُ يَنْقَطِعُ انْقِطَاعاً فَهُوَ مُنْقَطِعٌ  maksudnya adalah jika tali itu tidak bersambung.

2)       Menurut istilah
Ada empat buat pendapat, yaitu :
a)      Yaitu hadits yang sanadnya terputus satu rawi atau lebih sebelum sahabat, tidak secara berurutan. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli hadits dan inilah pendapat yang benar.
b)      Yaitu setiap hadits yang sanadnya tidak bersambung. Ini adalah pendapat para ahli fiqih dan ilmu ushul fiqih serta beberapa kelompok ahli hadits, diantaranya adalah Al Khothib Al baghdadi dan Ibnu Abdil Barr.
c)      Yaitu riwayat yang disandarkan kepada tabi’in dan generasi sesudahnya, baik berupa perkataan atau perbuatannya. Ini adalah pendapat Al Bardaiji. Ibnush Sholah berkata : “Pendapat ini adalah aneh dan jauh dari kebenaran”.
d)      Yaitu perkataan seorang laki-laki dengan tanpa sanad bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkata demikian. Ini adalah Pendapat Al Kayya Al Harrasy. Ibnush Sholah berkata : “Tidak ada orang lain selainnya yang berpendapat demikian”.

b.      Contohnya
Hadits :  إِنَّ مِنْ أَكْمَلِ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَأَلْطَفُهُمْ بِأَهْلِه   “Sesungguhnya diantara kesempurnaan keimanan seseorang adalah yang paling baik akhlaknya dan yang paling lemah lembut kepada keluarganya”. (Ahmad dan Hakim dari jalur Abu Qilabah dari Aisyah secara marfu’. Dan sanadnya adalah munqothi’ karena Abu Qilabah tidak mendengar dari Aisyah).

c.       bagaiamanakah keterputusan sanad itu diketahui
Diketahui dengan tidak adanya pertemuan antara perawi dan orang yang diriwayatkan darinya, baik karena dia tidak semasa dengannya atau semasa dengannya, tetapi keduanya tidak pernah bertemu. Yang menegaskan hal ini adalah mengtahui kelahiran-kelahiran dan kematian-kematian para perawi.

d.      hukumnya
Hadits ini ditolak karena tidak diketahuinya keadaan rawi yang terbuang dari sanad itu.

2.      HADITS MU’ADLOL
a.       Definisinya
1)       Menurut bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari إعْضَال  diaktakan أعْضَلَهُ الأمْرُ يُعْضِلُهُ إعْضَالاً فَهُوَ مُعَضَّلٌ  maknanya adalah menyulitkannya. Dan dikatakan : أعْضَلَ الأمْرُ  maknanya adalah menjadi keras dan sulit. Dan dikatakan : أعْضَلَنِيْ فُلانٌ  maknanya adalah urusan seseorang itu menyuliskan saya.

2)       Menurut istilah
Yaitu hadits yang sanadnya terputus dua orang perawi atau lebih secara beruntun.

b.      Contohnya
Perkataan Imam Malik : “Telah sampai berita kepadaku dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Seorang budak itu berhak mendapatkan makanannya dan pakaiannya dengan cara yang makruf dan dia tidak dibebani pekerjaan kecuali yang dia mampui”. Sanadnya adalah mu’adlol. Karena Imam Malik meriwayatkan dari Abu Hurairah melalui perantara dua orang perawi. Dan keduanya tidak disebutkan di dalam riwayat itu”.

c.       Hukumnya
Ini termasuk ditolak karena tidak diketahuinya keadaan rawi yang tidak disebutkan dalam sanad itu.

3.      HADITS MURSAL
a.       Definisinya
1)       Menurut Bahasa
Yaitu merupakan bentuk isim maf’ul dari kata أرْسَلَ الشَّيْءَ يُرْسِلُهُ إرْسَلاً  maknanya adalah dia memutlakkannya dan tidak memberikan batasan.

2)       Menurut istilah
Ada empat pendapat, yaitu :
a)      Yaitu riwayat tabi’in secara mutlak langsung dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah pendapat kebanyakan para ahli hadits, diantaranya adalah Hakim, Ibnu Sholah, Ibnu Hajar dan yang lainnya dan inilah pendapat yang benar.
b)      Yaitu irwayat tabi’in senior dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
c)      Yaitu yang terputus sanadnya ditempat yang manapun dari suatu sanad. Ini adalah pendapat para ahli fiqih dan Ushul Fiqih serta eberapa kelompok ahli hadits, diantaranya adalah Al Khothib Al Baghdadi, Abul Hasan bin Al Qothon dan An Nawawi.
d)      Yaitu hadits yang sahabat dibuang di dalam sanadnya. Ini adalah pendapat Al baiquni. Pendapat ini dikritik.

b.      Contohnya
Ibnu Sa’ad berkata di dalam Kitab Ath Thobaqot : “Waki’ bin Al Jarrah memberikan berita kepada kami, A’masy memberikan berita kepada kami dari Abu Sholih bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wahai para manusia, sesungguhnya saya adalah rahmat yang memberikan petunjuk”. Abu Sholih As Simani adalah seorang tabi’in.

c.       Kehujjahannya
Para ulama berselisih menjadi tiga buah pendapat, yaitu :
1)       Dapat dijadikan sebagai hujjah secara mutlak. Ini dibatasi jika seorang tabi’in itu tidak meriwayatkan kecuali hanya dari perawi yang tsiqoh saja. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, pendapat Imam Malik dan para pengikutnya serta merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
2)       Tidak dapat dijadikan sebagai hujjah secara mutlak. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama hadits, diantaranya adalah Muslim bin Al Hajjaj, Abu Hatim, Hakim, Ibnu Sholah, Nawawi dan Ibnu Hajar.
3)       Dapat dijadikan sebagai hujjah jika memenuhi slah satu dari tiga buah kriteria, yaitu :
a)      Jika ada yang lainnya yang menyebutkan sanadnya atau ada riwayat lain yang mursal, sedangkan guru keduanya adalah rawi yang shahih.
b)      Jika dikuatkan oleh pendapat dari seorang sahabat.
c)      Jika dikenal bahwa dia tidak menyebutkan riwayat mursal, kecuali dari orang-orang yang adil. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i.

d.      Mursal sahabat
1)       Yaitu riwayat seorang sahabat dari seseorang yang tidak diketemuinya atau dia tidak hadir di sana.
2)       Contohnya adalah perkataan Aisyah : “Sesungguhnya wahyu pertama yang datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah berupa mimpi yang baik”. (Bukhari dan Muslim).
3)       Apakah riwayat ini dapat dijadikan sebagai hujjah ? Ada dua buah pendapat :
a)      Dapat dijadikan sebagai hujjah, karena semua sahabat adalah adil. Ini adalah pendapat kebanyakan para ahli hadits dan inilah pendapat yang benar.
b)      Tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, kecuali jika dikenal bahwa dia tidak meriwyatkan kecuali hanya dari sahabat yang lain. Ini adalah pendapat beberapa kelompok ahli Ilmu Ushul Fiqih, seperti Abu Ishaq Al Isfarayini.

4.      HADITS MU’ALLAQ
a.       Definisinya
1)       Menurut bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari kata التَّعْلِيْقُ  . Dikatakan : عَلَّقَ الشَّيْء بِالِشَّيْءِ يُعَلِّقُهُ تَعْلِيْقًافَهُوَ مُعَلَّقٌ  maknanya adalah mengikatnya dengan sesuatu dan menjadikannya tergentung. Sanad ini disebut sebagai mu’allaq karena hanya tersambung dengan bagian atas saja dan terputus dari sisi bawahnya, maka jadilah dia seperti sesuatu yang tergantung di atas langit-langit atau yang semisalnya.

2)       Menurut istilah
Yaitu hadits yang dibuang dari awal sanad seorang rawi atau lebih secara berurutan.

b.      Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Majisyun dari Abdullah Al Fadl dari Abu hurairah secara marfu’ : “Janganlah kalian membanding-bandingkan (untuk melebihkan) diantara para nabi”.

c.       Bentuk-bentuknya
1)       Jika semua sanadnya dibuang
2)       Jika semua sanadnya dibuang kecuali hanya sahabat.
3)       Jika semua sanadnya dibuang kecuali hanya sahabat dan tabi’in.
4)       Jika orang yang menceritakan hadits itu saja yang dibuang.

d.      Hukumnya
Ini termasuk diantara hadits yang ditolak karena sanadnya tidak bersambung dan karena ketidak tahuan terhadap keadaan rawi yang dibuang dari sanad itu. Tetapi kadang-kdang hadits itu dapat diterima jika memiliki jalur-jalur periwayatan yang lain yang di dalamnya dia menyebutkan rawi yang dibuang itu dan dia adalah seorang yang tsiqoh atau seseorang yang sangat jujur.

e.       Hadits-hadits mu’allaq dalam shohih Bukhari
1)       Jumlahnya adalah 1341 hadits
2)       Macam-macamnya
a)      Hadits yang mu’llaq yang disambungkan pada tempat yang lain.
b)      Yang hanya ditemukan secara mu’allaq saja dan tidak disambungkan pada tempat yang lain di dalam kitabnya. Kadang-kdang dia menyebutkannya dengan bentuk tegas dan kadang-kadang dengan bentuk menyatakan kelemahannya (tamridl).
i.         Jika disebutkan dengan kalimat yang tegas, maka dapat disimpulkan bahwa hadits itu adalah shahih sesuai dengan syaratnya atau shahih sesuai dengan syarat orang lain atau hasan.
ii.       Jika disebutkan dalam bentuk tamridl, maka dapat disimpulkan bahwa hadits itu adalah shahih sesuai dengan syaratnya atau shahih sesuai dengan syarat orang lain atau hasan atau dla’if.

f.        Hadits-hadits mu’allaq dalam shohih Muslim
Jumlahnya hanya dua belas saja.

B.     KETERPUTUSAN YANG SAMAR
Bagian ini ada dua macam, yaitu :
1.      Mudallas
a.       Definisinya
1)       Menurut bahasa
Merupakan bentuk  isim maf’ul dari kata تَدْلِيْس . Dikatakan : دَلَّسَ يُدَلِّسُ تَدْلِيْسًا فَهُوَ مُدَلِّسٌ وَمُدَلَّسٌ  maknanya adalah menyembunyikan aib barang dagangan dari padangan pembeli. Adakr katanya diambil dari kata الدَّلْسً  yaitu bercampurnya kegelapan. Dan التَّدَلُّسُ  maknanya adalah menyembuyikan.

2)       Menurut istilah ada dua macam pengetian, yaitu :
a)      Tadlis sanad
i.      Definisinya
Yaitu jika seorang rawi meriwayatkan dari seseorang yang dia pernah betemu dengannya yang tidak pernah mendegarkan langsung darinya, untuk mngisyaratkan seolah-olah dia mendengar darinya.

ii.     Hukum riwayat dari orang yang dikenal dengan tadlis ini
Para ulama berselisih menjadi lima buah pendapat :
Ø      Menolaknya secara mutlak, baik mereka itu menjelaskan mendengar darinya atau tidak menjelaskan. Ini adalah pendapat beberapa ulama Madzhab Maliki.
Ø      Menerimanya secara mutlak, baik mereka menjelaskan mendengarkannya darinya atau tidak menjelaskanya. Pendapat ini diceritakan oleh Al Khothib di dalam Kitab Al Kifayah dari beberapa ulama.
Ø      Jika dia tidak melakukan tadlis kecuali dari orang-orang yang tsiqoh, maka tadlisnya diterima. Dan jika tidak, maka tidak diterima. Ini adalah pendapat Al bazar, Al Azdi, Ash Shoirofi, Ibnu Hibban dan Ibnu Abdil Barr.
Ø      Jika tadlis darinya itu sedikit, maka riwayatnya diterima. Dan jika banyak, maka tidak diterima. Ini adalah pendapat Ali bin Al Madini.
Ø      Diterima riwayatnya jika dia adalah seorang yang tsiqoh dan dia menegaskan telah mendengarkan darinya. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama ahli hadits. Dan inilah pendapat yang benar.

iii.   Para rawi yang dikenal melakukan tadlis seperti ini
Jumlah mereka adalah banyak, seperti Muhammad bin Ishaq, Ibnu Juraij, Qotadah dan lain-lain.

b)      Tadlis Syuyukh (para guru)
i.     Definisinya
Yaitu jika seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits dari seorang guru (syeikh), kemudian dia menyebutkan namanya, atau kunyah atau nisbatnya atau menyebutkan sifatnya dengan sifat yang tidak dikenal agar dia tidak diketahui.

ii.    Contohnya
Athiyah bin Sa’ad Al ‘Aufi.
Sesungguhnya dia belajar kepada Abu Sa’id Al Khudri dan meriwayatkan darinya. Ketika Abuy Sa’id Al Khudri telah wafat, maka dia belajar kepada Al kalbi, yang dituduh berbohong. Ketika dia meriwayatkan darinya, maka dia berkata : “Abu Sa’id telah bercerita kepadaku”. Maka orang-orang yang mendengar akan menyangka bahwa maksudnya adalah Abu Sa’id Al khudri, tetapi sebenarnya yang dia maksud adalah Al Kalbi.

b.      Macam-macam tadlis yang lain yang termasuk kelompok pertama
1)       Tadlis taswiyah (penyamaan)
a)      Bentuknya
Yaitu jika seseorang yang melakukan tadlis itu menyebutkan sebuah hadits yang dia dengarkan dari seorang guru yang tsiqoh, dan guru yang tsiqoh itu mendengarnya dari guru yang dlo’if yang dia dengarkan dari guru yang tsiqoh. Maka orang yang melakukan tadlis itu yang mendengar dari guru yang tsiqoh yang pertama itu menghilangkan guru yang dlo’if itu dan menjadikannya langsung dari riwayat guru tsiqoh yang kedua dengan suatu kata yang mengandung beberapa penafsiran muhtamal seperti عَنْ (dari) dan yang semisalnya, sehingga jadilah sanad itu seluruhnya tsiqoh dan dia menegaskan telah mendengarkannya dari gurunya.

b)      Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahaweh dari Baqiyah bahwa dia berkata : “Abu Wahab Al Asadi bercerita kepadaku dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara marfu’ : “Janganlah kalian memuji keislaman seseorang sehingga kalian mengetahui pemikirannya”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ubaidillah dari Ishaq bin Abi farwah dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara marfu’ dan kunyah Ubaidillah bin Amru adalah Abu Wahab dari Bani Asad. Maka Baqiyyah menyebutkan kunyahnya dan menisbatkannya kepada Bani Asad agar tidak dikenal, sehingga ketika dia menghilangkan Ishaq bin Farwah di tengah-tengah sanad, maka tidak ada yang mengetahuinya.

2)       Tadlis ‘athf  (kata sambung)
Yaitu jika seorang rawi meriwayatkan dari dua orang guru yang mereka berdua mendengarkannya dari seorang guru. Dia mendengar dari salah satu dari keduanya saja. Kemudian dia menegaskan telah mendengar dari guru pertama dan menyebutkan ‘athaf (kata sambung, dan) untuk guru kedua, sehingga disangka bahwa guru itu bercerita kepadanya juga, padahal dia hanya mendengar dari guru pertama saja dan dia bermaksud memutus pendengaran itu. Dia berkata : وَ فُلان  (dan fulan). Maksudnya adalah fulan dan fulan telah bercerita kepada kami.

c.       Kitab-kitab yang disusun tentang orang-orang yang melakukan tadlis
1)       At tabyin li asmaa’il mudallisin karya Al Khothib
2)       At tabyin li asmaa’il mudallisin karya Al Burhan Al Halbi
3)       Ta’riifu ahlit taqdiis bi maraatibil maushufiina bit tadlis karya Ibnu Hajar.

2.      Mursal Khofi (yang samar)
a.       Defisinya
Yaitu keterputusan dimanapun tempatnya antara dua orang rawi yang satu generasi yang tidak pernah bertemu.

b.      Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Al Awwam bin Huwaisyib dari Abdullah bin Abi Aufa bahwa dia berkata : “jika Bilal berkata : “Qad qomatish sholah”, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan bertakbir”. Al Awwam ini tidak pernah bertemu dengan Ibnu Abi Aufa.

c.       Hukumnya
Ini termasuk hadits yang ditolak karena sanadnya tidak bersambung

d.      Kitab yang disusun tentangnya
At tafshil li mubhamil marasil karya Al Khothib.



PELAJARAN IV

HADITS DITOLAK KARENA CELA PADA PERAWI CELA PADA KEADILANNYA
Pada pelajaran ini kita akan mempelajari hadits yang ditolak karena adanya cela pada perawinya, yaitu ada empat macam : hadits maudlu’, hadits matruk dan hadits majhul serta hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang melakukan bid’ah tertentu, seperti pengikut Mu’tazilah, Khawarij atau yang lainnya.

A.     MAUDLU’
1.      Definisinya
a.    Menurut Bahasa adalah merupakan bentuk isim maf’ul dari kata الْوَضْعُ yang memiliki dua buah pengertian :
1)   Mengurangi dan menjatuhkan. Dinamakan demikian karena kerendahan derajatnya
2)   Melekatkan. Maka seolah-olah rawi itu melekatkan hadits itu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam padahal dia terbebas darinya.

b.    Menurut istilah adalah hadits yang diabuat-buat yang diatasnamakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

2.      Derajatnya
Hadits yang paling jelek adalah hadits maudlu’, kemudian matruk, kemudian munkar, kemudian mu’allal (yang ada illatnya), kemudian mudraj, kemudian maqlub, kemudian mudlthorib.

3.      Contohnya
“Mernikahlah dan janganlah melakukan thalaq. Sesungguhnya thalaq itu menggoncangkan arasy”. (Al Khothib di dalam At tarikh dari hadits Amru bin Jami’ dari Juwaibir dari Adl Dlohak dari An Nizal bin Sibroh dari Ali secara marfu’. Hadits ini adalah maudlu’. Dalam sanadnya terdapat Amru bin Jami’. Dia adalah seorang yang sangat bohong (kaddzaab) seperti yang dikatakan oleh Ibnu Ma’in.

4.      Hukum meriwayatkannya
Para ulama sepakat mengharamkan meriwayatkan hadits yang maudlu’ jika dia mengetahui bahwa hadits itu adalah maudlu’. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menceritakan dariku sesuatu yang dia tahu bahwa hal itu adalah bohong, maka dia adalah salah seorang pembohong”. (Riwayat Muslim). Baik hal itu di dalam masalah hukum dan keutamaan atau dalam hal-hal lain. Kecuali jika rawi itu menjelaskan bahwa hadits itu adalah maudlu’.

5.      Orang-orang yang membuat hadits maudlu’
Mereka berjumlah banyak yang disebutkan di dalam kitab-kitab tentang orang-orang yang dlo’if, seperti dalam kitab Mizanul I’tidal karya Adz Dzahabi, Lisanul Mizan karya Ibnu Hajar. Dan Al burhan Al halbi menyebutkannya secara khusus di dalam kitab Al Kasyful Hatsits ‘amman rumiya bi wadl’il hadits.
Mereka terdiri dari beberapa golongan :
a.       Orang-orang zindiq
b.      Para tukang dongeng
c.       Sekelompok ahli zuhud
d.      Mereka yang membuat hadits untuk menguatkan madzhab mereka
e.       Beberapa orang yang berusaha mendekatkan diri kepada para khalifah dan pemimpin
f.        Orang-orang yang membuat hadits untuk mencela orang-orang yang hendak dicela

6.      Perkataan ulama : “ini adalah hadits yang tidak shahih atau tidak tetap”.
Jika mereka mengatakan hal itu pada kitab-kitab yang secara khusus menyebutkan hadits-hadits yang maudlu’, maka maknanya adalah hadits itu maudlu’. Dan jika mereka mengatakannya di dalam kitab-kitab hadits yang lain, seperti kitab-kitab syarah atau kitab-kitab tentang hadits-hadits hukum, maka maknaanya adalah bahwa hadits itu tidak memenuhi kriteria hadits yang dapat diterima.

7.      Kitab-kitab yang disusun dalam hal ini
a.       Al Maudlu’at karya Ibnul Jauzi
b.      Allaa’li al mashnu’ah karya As Suyuthi
c.       Tanzihusy syari’ah al marfu’ah ‘anil akhbar asy syani’ah al maudlu’ah karya Ibnu Iraq Al Kinani
d.      Tadzkirotul Maudlu’at karya Muhammad bin Thahir Al Faattani
e.       Al Abathil karya Al Jaurqoni
f.        Al Asrar al marfu’ah fil ahadits al maudlu’ah karya Asy Syaukani
g.       Al ‘Aqidah ash shohihah fil maudlu’at karya Umar bin Badr Al Masuhili
h.       Ahaditsul qashshosh karya Ibnu taimiyah
i.         Al ahadits adl dlo’ifah wal maudlu’ah karya Al Albani


B.     MATRUK
1.      Definisinya
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang dituduh melakukan kebohongan dan hadits itu tidak dikenal kecuali darinya saja dan bertentangan dengan kaidah-kaidah yang sudah dikenal.

2.      Sebab tuduhan seorang rawi melakukan kebohongan
a.       hanya sendirian meriwayatkan hadits itu.
b.      Jika dia dikenal pembohong pada selain hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
c.       Haditsnya bertentangan dengan kaidah-kaidah yang dikenal dengan mudah dalam agama.

3.      contohnya
Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Amru bin Syamr dari Jabir Al ju’fi dari Al Harits Al A’war dari Ali secara marfu’.

C.     MAJHUL
1.      Sebab-sebab kemajhulan
a.       Jika sifat-sifat rawi itu banyak, seperti namanya, kunyahnya, sifatnya atau nisbatnya, kemudian dia trekenal dengan salah satunya, kemudian disebutkan dengan yang lainnya karena adanya suatu tujuan tertentu, sehingga disangka bahwa dia adalah orang yang lain. Maka jadilah keadaannya menjadi tidak dikenali.
b.      Jika dia hanya sedikit meriwayatkan hadits sehingga jarang orang belajar kepadanya.
c.       Tidak disebutkan dengan jelas namanya.

2.      Al Mubham (yang disamarkan)
a.       Definisinya
1)      Menurut Bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari : أبْهَمَ الأمْرَ يُبْهِمُهُ إبْهَامًا فَهُوَ مُبْهَم  maknanya adalah  sesuatu yang tidak dijelaskan.

2)      Menurut istilah
Yaitu seorang rawi yang tidak disebutkan di dalam sanad atau di dalam matan hadits.

b.      al mubhamat
Yaitu mengenal orang-orang yang disamarkan penyebutannya di dalam sanad atau matan hadits, baik yang laki-laki atau yang perempuan.

c.       hukum riwayat rawi yang mubham
Ada dua pendapat :
1)      Tidak diterima. Inilah pendapat yang benar menurut ahli hadits.
2)      Dapat diterima secara mutlak.

d.      macam-macamnya
1)      jika dikatakan : “seorang laki-laki” atau “seorang perempuan”.
2)      Jika dikatakan : “anak laki-laki si fulan” atau “anak perempuan si fulan”.
3)      Jika dikatakan : “pamannya” atau “bibinya”.
4)      Jika dikatakan : “suami si fulan” atau “istri si fulan”.

e.       Contohnya
Imam Ahmad berkata : “Abu Kamil bercerita kepada kami, Hammad bercerita kepada kami dari Abu Imran Al Juni dari seorang laki-laki dari Abu Hurairah secara marfu’ : “Jika kamu bermaksud untuk melunakkan hatimu, maka berikanlah makan kepada orang yang miskin dan usaplah kepala anak yatim”.

f.        kitab-kitab yang disusun tentang hal ini.
1)      Al Mustafad min mubhamatil matni wal isnad karya Waliyuddin Al ‘Iraqi
2)      Al Ghowamidl wal mubhamat karya Ibnu Basykawal
3)      Al Isyarat ilal mubhamat karya An Nawawi.
4)      Al Idloh ‘anil mu’jam minal ghomidl wal mubham karya Al Qutb Al Qastholani.

3.      Macam-macam rawi yang majhul
a.       majhulul ‘ain (tidak dikenal pribadinya)
1)      Definisinya
Yaitu seseorang yang disebutkan namanya tetapi hanya satu buah hadits saja yang diriwayatkan darinya.

2)      Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dan Hakim dari jalur Hisyam bin Yusuf dari Abdullah bin Sulaiman An naufali dari Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas dari bapaknya dari kakeknya secara marfu’ : “Cintailah Allah karena kenikmatan yang telah diberikan oleh-Nya kepada kalian. Cintailah aku karena mencintai Allah. Dan cintailah ahlul baitku karena mencintaiku”.
Abdullah bin Sulaiman An naufali adalah tidak dikenal diri pribadinya.

3)      Hukum riwayatnya
a)      Ditolak riwayatnya. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli hadits.
b)      Dapat diterima riwayatnya.

b.      majulul hal (tidak dikenal keadaannya)
1)      Definisinya
a)      yaitu orang yang tidak diriwatkan jarh (celaan) dan ta’dil (pujian) tentangnya
b)      yaitu orang yang diriwayatkan darinya oleh lebih dari satu orang, tetapi tidak dinyatakan sebagai orang tsiqoh.

2)      Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari jalur ‘Utsam bin Ali dari A’masy dari Abu Ishaq dari Hani’ bin Hani’ bahwa dia berkata : ” Ammar masuk menghadap Ali. Dia berkata : “Selamat datang wahai orang yang bersih yang dibersihkan. Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ammar telah dipenuhi dengan keimanan sampai ke tulang-tulangnya”.

3)      Hukum riwayatnya
a)      Ditolak riwayatnya. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli hadits.
b)      Dapat diterima riwayatnya


D.     BID’AH
1.      Definisinya
a.       Menurut Bahasa
Yaitu bentuk mashdar dari : بَدَعَ يَبْدَعُ بِدْعَةً  maknanya adalah membuat sesuatu yang baru.

b.      Menurut istilah
Sesuatu yang baru di dalam agama setelah agama itu disempurnakan.

2.      macam-macamnya
a.       Menyebabkan kekafiran
Seperti pendapat yang menyatakan bahwa Tuhan itu bersatu dengan Ali. Riwayat orang yang dituduh melakukan bid’ah kekafiran diperselisihkan menjadi empat buah pendapat :
1)      menolak riwayatnya secara mutlak. Ini adalah pendapat kebanykan ahli hadits.
2)      Menerimanya secara mutlak.
3)      Jika dia tidak berkeyakinan bahwa berbohong untuk mendukung madzhabnya adalah halal, maka riwayatnya diterima. Jika tidak, maka tidak diterima. Ini adalah pendapat Ar Razi dan Al Baidlowi dan ditarjih oleh Al Asnawi.
4)      Riwayat seseorang yang menentang sesuatu yang mutawatir dari syari’at yang dikenal secara luas dari agama ini dengan mudah. Ini adalah pendapat Al hafidz Ibnu Hajar.

b.      Menyebabkan kefasikan
Seperti mencela para sahabat. Riwayat orang yang dituduh melakukan bid’ah kefasikan diperselisihkan menjadi lima buah pendapat :
1)      ditolak secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Bakar Al Baqilani dan Ibnul Hajib.
2)      Diterima secara mutlak.
3)      Jika dia tidak berkeyakinan bahwa berbohong untuk mendukung madzhabnya adalah halal, maka riwayatnya diterima. Jika tidak, maka tidak diterima.. Ini adalah pendapat Syafi’I, Sufyan Ats Tsauri dan Abu Yusuf Al Qodli. Ar Razi berkata : “Pendapat inilah yang benar”. Pendapat ini ditarjih oleh Ibnu Daqiqil ‘id.
4)      Riwayat orang yang tidak menyeru kepada bid’ahnya dapat diterima dan riwayat orang yang menyeru kepada bid’ahnya tidak dapat diterima. Ini adalah pendapat Ahmad, Ibnu Mahdi, Ibnul Mubarak, Ibnu Ma’in, Ibnu Sholah dan An Nawawi.
5)      Riwayatnya yang mendukung bid’ahnya ditolak. Ini adalah pendapat Abu Ishaq Al jauzani.



PELAJARAN V
HADITS DITOLAK KARENA CELA PADA KEDLABITAN PERAWI  

Hadits yang ditolak karena adanya cela pada kedlabitan (kekuatan hafalan) para perawi ada , yaitu hadits munkar, mu’allal, mudraj, maqlub, yang ditambahkan pada sanad yang bersambung, mudlthorib, mushohhaf dan muharrof, syadz, dan mukhtalath. Berikut ini adalah penjelasan masing-masingnya.
A.  MUNKAR
1.      definisinya
a.    Menurut bahasa
Merupakan bentuk isim maf’ul dari إنْكَار  (pemungkiran) yang merupakan lawan إقْرَار  (pengakuan).

b.    Menurut istilah
Ada dua buah pendapat :
1)   Yaitu hadits yang rawinya hanya sendirian meriwayatkannya
2)   Orang yang dla’if meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan orang yang tsiqoh. Inilah istilah yang kemudian ditetapkan.

2.      syarat-syaratnya
a.       jika rawi itu hanya sendirian meriwayatkan hadits itu
b.      bertentangan dengan orang-orang yang tsiqoh.

3.      contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari jalur Usamah bin Zaid Al Madani dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf dari bapaknya secara marfu’ : “Orang yang berpuasa pada Bulan Ramadlan pada waktu bepergian itu sama dengan orang yang berbuka pada dia mukim”. Hadits ini adalah munkar. Karena Usamah bin Zaid meriwayatkannya secara marfu’. Maka dia bertentangan dengan seseorang yang tsiqoh, yaitu Ibnu Abi Dzu’aib yang meriwayatkannya secara mauquf kepada Abdurrahman bin Auf.

B.     MU’ALLAL
1.      definisinya
a.       menurut bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari : أعَلَّ يُعِلُّ إعْلالاً فَهُوَ مُعَلٌّ . Dan kata illat maknanya adalah penyakit. Dikatakan : عَلّ يَعِلُّ   dan اْعْتَلَّ  maknanya adalah sakit. فَهُوَ مُعَلٌّ maknanya dia dinyatakan sakit.

b.      menurut istilah
yaitu sebuah hadits yang di dalamnya ada suatu cacat yang mengurangi keshahihannya walaupun kelihatannya terbebas dari cela itu.

c.       illat menurut istilah adalah :
suatu ungkapan untuk menunjukkan sebab-sebab yang samar yang pelik yang terjadi pada sebuah hadits yang mengurangi keshahihannya wlaupun ketihatannya trebebas darinya.

2.      letak illat
illat itu dapat terjadi pada sanad dan pada matan hadits. Tetapi terjadinya di sanad adalah lebih banyak.

3.      contohnya
Hadits Musa bin Uqbah dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar secara marfu’ : “Sesungguhnya Alah telah menghilangkan pakaian jahiliyah dari kalian”. Rawi hadits ini salah dalam memberikan nama Musa bin Uqbah. Tetapi sebenarnya adalah Musa bin Ubaidah. Ibnu Uqbah adalah tsiqoh dan Ibnu Ubaidah adalah dla’if.

4.      bagaimanakah illat itu diketahui
Illat itu diketahui dengan cara mengumpulkan jalur-jalur periwayatan hadits dan melakukan penelitian terhadap perbedaan-perbedaan para rawi dan menyelidikan kedudukan hafalan mereka serta sejauh mana penguasaan mereka dan kedlabithan mereka.

5.      kitab-kitab yang disusun tentang hal ini.
a.       Al ‘ilal wa ma’rifatur rijal karya Imam Ahmad
b.      Az Zuhar Al Muthawwal fil hadits al mu’allal karya Ibnu Hajar
c.       ‘ilalul hadits karya Ibnu Abi Hatim
d.      Al ‘ilal karya Ad Daruquthni.


C.     MUDRAJ
1.      Definisinya
a.       Menurut Bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari أدْرَجَ الشَّيْء فِيْ الشَّيْءِ  يُدْرِجُه إدْرَاجًا   maknanya adalah memasukkan sesuatu kepada seuatau yang lain dan menggabungkannya dengannya.

b.      Menurut Istilah
Ada dua macam :
1)      Idraj matan
a)      Definisinya
Yaitu matan yang ditambahkan yang bukan berasal darinya

b)      Tempatnya
Kadang-kadang terjadi di awal haditskadang-kadang di pertengahan hadits dan kadang-kadang di akhir hadits.

c)      contohnya
Hadits Abu hurairah : “Sempurnakanlah wudlu’. Celakalah tumit-tumit dari api neraka”. Perkataan : Sempurnakanlah wudlu’ adalah dari perkataan Abu Hurairah.

2)      Idraj Sanad
a)      Definisinya
Yaitu yang susunan sanadnya dirubah

b)      Macam-macamnya
Ada tiga macam. Kami menyebutkan yang pertama saja dan memberikan contohnya, yaitu :
Jika seorang \rawi itu memiliki dua buah matan dengan dua buah sanad, kemudian dia meriwayatkan kedua matan itu denagn salah satu sanad itu.
Contohnya :
Hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Abi Maryam dari Malik dari Zuhri dari Anas secara marfu’ : “Janganlah kalian saling marah, janganlah saling dengki, janganlah saling berlomba-lomba. Dan jadilah kalian –wahai para hamba Allah-sebagai saudara-saudara”. Maka Perkataan : “janganlah saling berlomba-lomba” adalah termasuk idraj yang dilakukan oleh Sa’id bin Maryam dari matan hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Malik dari Abu Zunad dari Al A’raj dari Abu Hurairah secara marfu’ : “Janganlah kalian berburuk sangka. Sesungguhnya buruk sangka itu adalah sejelek-jelek perkataan. Janganlah kalian mencari-cari (kelemahan orang lain), janganlah mematai-matai, janganlah berlomba-lomba, janganlah saling memarahi, jangan saling membelakangi. Dan jadilah kalian –wahai para hamba Allah-sebagai saudara-saudara”.

2.      Bagaimanakah Idraj itu diketahui
Idraj itu diketahui dengan salah satu dari tiga hal :
a.       dengan disebutkannya secara terpisah pada riwayat yang lain.
b.      Dengan penegasan adanya idraj itu oleh rawi atau dari para imam peneliti.
c.       Dengan merasakan kemustahilan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal seperti itu.

3.      kitab-kitab yang disusun tentang hal ini.
a.       Al Fashlu lilwashlil mudraj fin naqli karya Al Khothib Al Baghdadi.
b.      Taqribul manhaj bi tartibil mudraj karya Ibnu Hajar
c.       Al Mudraj ilal mudraj karya As Suyuthi

D.    MAQLUB
1.      Definisinya
a.       Menurut Bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari kata : الْقَلْب  maknanya membalikkan sesuatu dari asal sebenarnya

b.      Menurut istilah
Yaitu hadits yang terjadi pemablikan dalam sanadnya atau matannya.

2.      Contohnya
a.       pada sanad
seperti kesalahan yang terjadi pada beberapa rawi dalam menyebutkan nama atau nisbatnya, seperti jika dia mengatakan Ka’ab bin Murrah sebagai ganti Murrah bin Ka’ab.

b.      pada matan
Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Hurairah secara marfu’ : “Jika memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka kerjakanlah dan jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah ia, sesuai dengan kemampuan kalian”.

3.      Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini.
a.       Rafi’ul irtiyab fil maqlubi minal asmaa’i wal ansab karya Al Khothib
b.      Jala’ul qulub fi ma’rifatil maqlub karya Ibnu Hajar

E.     YANG DITAMBAHKAN DI DALAM SANAD-SANAD YANG BERSAMBUNG
1.      Definisinya
Yaitu jika seorang rawi menambahkan seorang laki-laki atau lebih di dalam sebuah sanad yang bersambung yang tidak disebutkan oleh rawi-rawi yang lain karena kesalahan dan kealpaannya.

2.      Contohnya
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, Saya diberi cerita oleh Bisr bin Ubaidillah bahwa dia berkata : “Saya mendengar Abu Idris berkata : “Aku mendengar Watsilah bin Al Asqo’ berkata : “Aku mendengar Abu Masrtsad Al Ghanwi berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian duduk di atas kubur dan jangalah kamu shalat kepadanya”. Maka penyebutan Abu Idris dalam sanad itu adalah sebuah kelalaian dan kesalahan. Kealpaan Ibnu Mubarak ini seperti yang dikatakan oleh Imam Bukhari bahwa kebanyakan ulama yang tsiqoh, diantaranya Ali bin Hajar, Al Walid bin Muslim dan Isa bin Yunus meriwayatkan hadits itu dari Bisr bin Ubaidillah dari Watsilah dan mereka tidak menyebutkan Abu Idris diantara Bisr dan Watsilah. Dan beberapa diantar mereka menegaskan bahwa Bisr mendengar langsung dari Watsilah.

3.      Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini.
Tamziyul mazid fi muttashilil asaanid karya Al Khothib.

F.      MUDLTHORIB
1.      Definisinya
a.       Menurut bahasa
Yaitu bentuk isim fa’il dari kata الاِضْطِرَاب  yang maknanya adalah perbedaan.

b.      Menurut istilah
Yaitu hadits yang di dalamnya terdapat perbedaan dengan penggantian seorang rawi dengan rawi yang lain atau penggantian riwayat dengan riwayat yang lain atau perbedaan antara bersambung atau mursal, dengan tidak adanya tarjih antara kedua riwayat itu atas yang lain serta tidak mungkin untuk dikumpulkan antara keduanya.

2.      letaknya
Idlthirob itu dapat terjadi pada sanad atau matan. Dan kejadianya pada sanad adalah lebih banyak..

3.      Contoh Idlthirob pada sanad
Hadits Zaid bin Arqom secara marfu’  : “Sesungguhnya jamban-jamban itu telah dekat. Jika salah seorang diantara kalian memasuki jamban, maka hendaklah dia berkata : “Aku berlindung kepada Allah dari setan-setan laki-laki dan setan-setan perempuan”. Hadits ini adalah mudlthorib.
Ø            Hisyam Ad Dutuwa’i meriwayatkannya dari Qotadah dari Zaid
Ø            Sa’id bin Abi ‘Urubah dan Syu’bah meriwayatkannya dari Qotadah dari Qosim bin Auf Asy Syaibani dari Zaid
Ø            Syu’bah meriwayatkannya dari An Nadlr bin Anas dari Zaid
Ø            Ma’mar meriwayatkannya dari Qotadah dari An Nadlr bin Anas dari bapaknya
Ø            Sa’id bin Abi ‘Urubah meriwayatkannya dari Qotadah dari An nadlr bin Anas dari bapaknya.

4.      Contoh Idlthirob pada matan
Hadits Fathimah binti Qois secara marfu’ : “Sesungguhnya harta itu memiliki hak yang lain selain zakat”. Diriwayatkan oleh Turmudzi dengan lafadz ini dari hadits Al Aswad bin Amir dan Muhammad bin Thufail. Keduanya meriwayatkan dari Syuraik dari Abu Hamzah dari Asy Sya’bi dari Fathimah. Dan Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Yahya bin Adam dari Syuraik dari Abu Hamzah dari Asy Sya’bi dari Fathimah secara marfu’ dengan lafadz : “Tidak ada hak pada harta selain zakat”. Al ‘Iraqi berkata : “Itlthirob ini tidak mungkin ditakwilkan”.

5.      Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini.
Al Muqtarib fi bayaanil mutlthorib karya Ibnu Hajar

G.    MUSHOHHAF DAN MUHARRAF
1.      Mushohhaf menurut bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari kata التَّصْحِيْفُ yang maknanya adalah kesalahan dalam membaca lembaran.

2.      Muharraf menurut bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari kata التَّحْرِيْفُ  yang maknanya adalah pengubahan.

3.      Mushohhaf menurut istilah
Yaitu jika perbedaan itu ada pada pengubahan salah satu huruf dalam hadits dengan pengubahan titik tanpa merupabah tulisan.

4.      Muharraf menurut istilah
Yaitu jika perbedaan itu ada pada pengubahan salah satu huruf dalam hadits dengan pengubahan harakat (syakal) huruf dengan tanpa mengubah tulisannya.

5.      contoh mushohhaf
Hadits : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ  “Barangsiapa yang berpuasa pada Bulan Ramadlan dan mengikutinya dengan enam hari pada Bulan Syawwal …”. Abu Bakar Ash Shuli mentashhifnya menjadi : شَيْئًا  (dengan sesuatu hari)

6.      contoh muharraf
Jabir berkata : رُمِيَ أُبَيٌّ يَوْمَ الْأَحْزَابِ عَلَى أَكْحَلِهِ فَكَوَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    “Ubay dipanah pada waktu Perang Ahzab kelopak matanya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengobatinya”. Ghobdar mentahrifnya menjadi أبِيْ  (bapakku), dengan idlafah. Tetapi sebenarnya adalah Ubay bin Ka’ab. Sedangkan bapak Jabir sudah meninggal sebelumnya, yaitu pada waktu Perang Uhud.

7.      kejadiannya
Tahrif dan Tashhif itu dapat terjadi di matan dan sanad.

8.      macam-macam tashhif
a.       tashihus sam’ (pada penglihatan)
Seperti jika seorang syeikh mengatakan : ‘Ashim Al Ahwal, kemudian seseorang meriwayatkanya dan mengatakan : Washil Al Ahdab.

b.      tashhiful bashor (pada pendengaran)
Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahingah dari kitab Musa bin Uqbah dengan sanadnya dari Zaid bin Tsabit : أن رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ فِيْ الْمَسْجِدِ  (bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan bekam di masjid). Perkataannya احْتَجَمَ  adalah merupakan tashhif. Yang bernar adalah dengan ra’  : احْتَجَرَ (membuat kamar).

9.      Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini.
a.       At tashhif wat tahrif karya Al ‘Askari
b.      Tashifaatul muhadditsin karya Al ‘Askari
c.       Kitabut tashhif karya Ad daruquthni
d.      Ishlahu khoto’il muhadditsin

H.    SYADZ
1.      Definisinya
a.       menurut bahasa
Yaitu bentuk isim fa’il dari شَذَّ yang maknaya adalah sendiri dan kata : ألشَّاذُ maknanya adalah orang yang menyendiri dari kebanyakan orang.

b.      menurut istilah
Ada beberapa pendapat :
1)      orang yang tsiqoh yang riwayatnya bertentangan dengan orang yang lebih tsiqoh daripadanya.
2)      Seorang yang tsiqoh yang sendirian meriwayatkan sebuah hadits.
3)      Seorang rawi yang sendirian meriwayatkan hadits, baik ia seorang yang tsiqoh atau tidak, baik dia berbeda dengan oarang lain atau tidak.

2.      Syarat-syaratnya
a.       sendirian meriwayatkan hadits itu
b.      berbeda dengan orang yang lebih tsiqoh daripadanya.

3.      letaknya
hal itu dapat terletak pada sanad dan matan hadits

4.      contohnya
a.       dalam sanad
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Uyainah, Ibnu Juraij dan Hammad bin Salamah dari Amru bin Dinar dari Ausajah dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki yang meninggal pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan ahli waris, kecuali walinya yang memerdekakannya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Apakah dia meninggalkan seseorang ?”. Mereka berkata : “Tidak, kecuali seorang anak yang memerdekakanya”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan warisannya untuknya”.. Hammad bin Zaid berbeda riwayatnya dengan mereka. Dia meriwayatkannya dari Amru bin Dinar dari Ausajah tanpa menyebutkan Ibnu Abbas. Maka haditsnya disebut hadits syadz, sedangkan hadits Ibnu Uyainah adalah hadits mahfudz.

b.      dalam matan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud dan Turmudzi dari hadits Abdul Wahid bin Ziyad dari Al A’masy dari Abu Sholih dari Abu Hurairah secara marfu’ : “Jika salah seorang diantara kalian telah selesai shalat melakukan shalat sunnat dua raka’at fajar, maka hendaklah tidur miring ke kanan”. Hadits ini adalah syadz, karena Abdul Wahid bin Ziyad berbeda dengan orang-orang yang lebih tsiqoh darinya. Mereka meriwayatkannya dari perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan dia meriwayatkannya dalam bentuk perintah.

I.       IKHTILATH (tercampur, rancu)
1.      siapakah orang yang tercampur baur itu
yaitu seorang rawi yang mengalami banyak kesalahan atau kelalaian karena sudah tua umurnya atau tidak lagi dapat melihat atau terbakar buku-bukunya atau hilang atau yang semisal dengan itu.

2.      hukum riwayatnya
Ini dibagi menjadi tiga macam :
a.       yang terjadi sebelum ikhtilath itu maka riwayatnya dapat diterima
b.      yang terjadi setelah ikhtilath itu maka tidak dapat diterima
c.       yang sulit diketahui apakah riwayatnya terjadi setelah ikhtilath atau sebelumnya, maka tidak diterima

3.      orang-orang yang tercampur baur hafalannya
diantaranya adalah ‘Atho’ bin As Sa’ib, Abu Ishaq As Suba’i, Sa’id bin Abu ‘Urubah, Mas’udi, Sholih bin Nabhan, Abdul Wahhab bin Abdul Majid Ats Tsaqofi, Sa’id bin Iyas Al Jariri dan Laits bin Abu Sulaim.

4.      kitab-kitab yang disusun tentang orang-orang yang tercampur baur hafalannya.
Al Ightibath bi man rumiya bil ikhtilath karya Ibrahim bin Muhammad Sabth bin Al ‘Ajmi yang dikenal dengan nama Al Burhan Al halbi.



PELAJARAN VI
HADITS DITINJAU DARI SISI AKHIR SANADNYA
Hadits ditinjau dari sisi akhir atau penyandarannya dibagi menjadi tiga macam, yaitu hadits marfu’, mauquf dan maqthu’. Pada pelajaran ini kita akan membahas masing-masingnya dengan singkat.
A.     MARFU’
1.      definisinya
a.       Menurut bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari kata : رَفَعَ الشَّيءَ يَرْفَعُهُ رَفْعًا فَهُوَ مَرْفُوْعٌ yang maknanya mengangkat, lawan katanya meletakkan.

b.      Menurut istilah
Ada dua pendapat :
1)      yaitu yang disandarkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan atau perbuatan atau persetujuan atau sifat, baik sanadnya bersambung atau terputus, baik disandarkan oleh sahabat atau tabi’in atau orang setelahnya. Inilah pendapat yang benar.
2)      Yaitu yang diberitakan oleh para sahabat tentang perkataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atau perbuatannya.

2.      contohnya
a.       dengan sanad yang berdambung
Bukhari berkata di dalam Kitab Al Adab Al Mufrad : “Kami diberi cerita oleh Al humaidi, kami diberi cerita oleh Ibnu Uyainah, dia berkata : “Kami diberi cerita oleh Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa dia berkata : ” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah seseorang diantara kalian menyurus berdiri seseorang kemudian duduk di tempatnya. Tetapi berlapang-lapanglah dan berluas-luaslah”.

b.      dengan sanad yang terputus
Ibnu majah berkata : “Kami diberi cerita oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, kami diberi cerita oleh Waki’ bin Al Qosim bin Al fadl Al Hamadani dari Abu Ja’far dari Ummu Salamah bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Haji adalah jihad setiap orang yang lemah”. Sanadnya adalah munqothi’ karena Abu Ja’far dan namanya adalah Muhammad bin Ali bin Husain tidak mendengar dari Ummu Salamah.

3.      hukumnya
Hadits ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang hasan dan kadnag-kadang dla’if.

4.      Hadits Musnad
a.       Definisinya
1)      menurut bahasa
Merupakan bentuk isim maf’ul dari الإسْنَادُ  Dikatakan : أسْنَدَ الشَّيْءَ يُسْنِدُهُ إسْنَادًا فَهُوَ مُسْنَدٌ  maknanya adalah menjadikannya bersandar ke dindiding tau yang lainnya. Dan dikatakan : أسْنَدَ الْكَلاَم  maknanya adalah menyandarkan perkataan kepada orang yang mengatakannya.

2)      menurut istilah
Ada beberapa pendapat :
a)      yaitu yang bersambung sanadnya dari rawinya sampai rawi terakhir. Ini adalah pendapat Al Khothib Al baghdadi dan Al ‘Iraqi membantahnya dengan perkataannya : “Dan pembicaraan ahli hadits enggan menerimanya”.
b)      Yaitu yang diangkat sampi kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam saja. Ini adalah pendapat Ibnu Abdil Barr dan dibantah oleh Al hafidz Ibnu Hajar dengan berkata : “Tidak ada yang berpendapat seperti itu”.
c)      Yaitu yang sanadnya bersambung diangkat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli hadits, seperti Hakim, Ibnu Hajar, Ibnu Daqiqil’id, Abu Amru Ad Dani Al Muhib Ath Thobari, Ibnul Astir dan inilah pendapat yang benar.

b.      Syaratnya
Tidak mauquf, tidak mursal, tidak munqothi’, tidak mu’adldlol, dan tidak ada tadlis dalam riwayatnya.

c.       Contohnya
Bukhari berkata : “Kami diberi cerita oleh Abdul Warits, dia berkata : “Kami diberi cerita oleh Yahya, dia berkata : “Saya diberi cerita oleh Abu Salamah, dia berkata : “Aku diberi cerita oleh Busr bin Sa’ad, dia berkata : “aku diberi cerita oleh Zaid bin Kholid bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barangsiapa yang mempersiapkan orang yang berperang di jalan Allah, maka dia telah berperang dan barangsiapa yang menjadi wakilnya sepeniggalnya ke medan perang di ajlan Allah dengan baik, maka dia telah berrperang”.

B.     MAUQUF
1.      Definisinya
a.       Menurut Bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari kata الْوَقْفُ  (berhenti)
b.      Menurut istilah
Yaitu yang disandarkan kepada seorang sahabat, baik berupa perkataan atau perbuatan, baik sanadnya bersambung atau terputus.

2.      Contohnya
a.       dengan sanad yang bersambung
Bukhari berkata : “Kami diberi cerita oleh Ubaidillah bin Musa dari Makruf bin Khorbudz dari Abi thufail dari Ali bahwa dia berkata : ” Berbiccaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui. Apakah kalian senang jika Allah dan rasul-Nya didustakan ?”.

b.      dengan sanad yang terputus
Ahmad berkata di dalam Kitab tentang minuman-minuman : “Muhammad bin Jakfar bercerita kepada kami, dia berkata : “Syu’bah bercerita kepada kami dari Abdullah bin Abis safar dari Asy Sya’bi dari Umar bahwa dia berkata : “Khamar itu berasal dari lima : dari anggur, korma, sya’ir, gandum dan madu”.

3.      Hukumnya
Ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang hasan dan kadnag-kadang dla’if.

4.      Beberapa maslah yang berhubungan dengan hadits mauquf
a.       perkataan seorang sahabat bahwa kita melaksanakan demikian atau kami mengatakan demkian, diperselisihkan apakah hukumnya sama dengan marfu’ atau mauquf menjadi tiga buah pendapat :
1)      jika dia menisbatkannya kepada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka itu adalah marfu’. Dan jika tidak menyandarkannya, maka itu adalah mauquf. Ini adalah pendapat Al Khothib, Ibnu Sholah, Hakim, Nawawi, Ar razi dan Asy Syairozi. Dan pendapat inilah yang benar.
2)      Dia adalah marfu’, baik dia menyandarkanya kepada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atau tidak menyandarkannya. Ini adalah pendapat Al ‘Iraqi, Ibnush Shoba’ dan Muhammad bin Al Khothib Al Bakri
3)      Dia adalah mauquf, baik dia menyabdarkannya kepada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Ini adalah pendapat Abu Bakar Al Isma’ili.
4)      Contohnya adalah :
Jabir berkata : “Kami melakukan azl pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian hal itu sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak dilarang”. (Bukhari dan Muslim)

b.      perrkataan seorang sahabat bahwa kita diperintah melakukan demikian atau dilarang dari demikian atau termasuk diantara sunnah adalah demikian, diperselisihkan apakah hukumnya sama dengan marfu’ atau mauquf  menjadi dua buah pendapat :
1)      sama hukumnya dengan marfu’. Ini adalah pendapat jumhur ahli hadits dan kebanyakan ulama Ushul Fiqih, diantaranya Al Khothib, An Nawawi, ibnu Sholah, Asy Syairozi, Ibnu Qudamah. Dan dia menisbatkannya kepada pendapat mayoritas. Inilah pendapat yang benar
2)      dia adalah mauquf. Ini adalah pendapat Isma’ili dan Ash Shoirofi serta Ibnu hazm.
3)      Contohnya :
Azas berkata : “Termsuk sunnah adalah jika jejaka menikah dengan janda, maka dia mukim disana selama tujuh hari”. (Bukhari dan Muslim)

c.       tafsir seorang sahabat terhadap kitab Allah
1)      jika dia menisbatkannya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka hukumnya adalah marfu’
2)      jika tidak menisbatkannya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka dia adalah mauquf.

C.     MAQTHU’
1.      Definisinya
Yaitu yang disandarkan kepada seorang tabi’in, baik berupa perkataan atau perbuatan.

2.      Contohnya
Muhammad bin Sirin berkata : “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Maka telitilah dari siapa kalian belajar agama ini”. (Muslim)


PELAJARAN VII
HADITS DITINJAU DARI SISI JUMLAH RAWINYA
Yang dimaksud dengan jumlah perawi di sini adalah jumlah perawi antara perawi sebuah hadits sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada satu jalur periwayatan, misalnya antara Imam Bukhari sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, apakah jumlah perawinya tiga, empat, atau lima. Demikian seterusnya.

A.     SEDIKIT (AL ISNAD AL ‘ALI, YANG TINGGI)
1.      Definisinya
Yaitu sanad yang jumlah rawinya adalah sedikit

2.      Hukumnya
Hadits ini kadang-kadang shahih, kadang-kadang hasan dan kadnag-kadang dla’if

3.      Macam-macamnya
a.       Ketinggian secara muthlaq
1)      Definisinya
Yaitu hadits yang dekat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam

2)      Contohnya
a)    Imam Ahmad berkata : “Isma’il bercerita kepada kami dari Abdul Aziz dari Anas secara marfu’ : “Jika salah seorang dari kalian berdo’a, maka hendaklah dia menegaskan dalam do’anya. Dan janganlah dia mengatakan : “Jika engkau menghendaki, maka berikanlah kepadaku”. Karena sesuyngguhnya Allah itu tidak ada yang memaksa-Nya”.

b)      Malik meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar secara marfu’ : “Jika orang yahudi itu ketika mengucapkan salam kepadamu, dia berkata : السَّامُ عَلَيْكُمْ  (kematian tetap kepada kalian). Maka katakanlah : وَعَلَيْكَ  (dan ettap kepadamu)”.

b.      Ketinggain secara nisbi

a.       yaitu kedekatanya kepada salah seorang imam dalam ilmu hadist, seperti Al A’masy, Ibnu Juraij, Al Auza’I   dan lain-lain.
Contohnya :
Imam Bukhori berkata : “Ismail bercerita kepada kami, : “Malik bercerita kepada saya dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahmaan dari Abu Hurairah secara marfu’ : “Barang siapa yang melakukan qiamurramadhan karena beriman dan mencari ridlo Allah, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu “.

b.      Ketinnggian ditinjau dari sisi kedekatan kepada suatu  kitab yang dijadikan sebagai rujukan, seperti     ash shohihaini. Ini ada empat macam, yaitu :
1)      Al muwafaqoh
a)      Definisinnnnya
Yaitu kesaampaiannya kepada  salah seorang pengarang kitab, dengan tanpa melalui jalur riwayatnya.
b)      Contohnya
Al Hafidz berkata : “ Imam Bukhori meriwayatkan sebuah hadits dari Qutaibah dari Malik. Jika kami meriwayatkan hadits itu darinya, maka antara kami dan Qutaibah ada delapan rowi. Jika misalnya kami meriwayatkan hadits itu dari jalur Abul Abbas As Siraj maka antara kami dan Qutaibah ada tujuh perowi. Maka terjadilah al muafaqoh (persesuaian) dengan Bukhori pada gurunya, dengan diiringi ketinggian sanad.

2)      Al badal ( pengganti)
Al Hafidz berkataa : “yaitu kesampaiannya kepada sseorang guru dari guru penulis kitab itu. Contohnya  seperti jika kami memiliki sanad hadits tersebut dari jalur yang lain kepada Al Qo’nabi dari Malik, sehinnnngga dia menjadi pegganti dari Qutaibah.

3)      Al musawah (kesamaan)
a)      definisinya
yaitu kesamaan jumlah sanad dari seorang rowi sampai kepada akhirnya dengan  sanad salah seorang penyusun suatu kitab.
b)      Contohnya
Al Haafidz berkata : “Seperti jika Imaam Nasai meriwayatkan sebuah hadits yang jumlah perowinya antara dia dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebanyak sebelas rawi. Kemduian kami memiliki sand hadits itu dengan sanad yang lain kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dimnana jumlah rawinya antara kami dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berjumlah sebelas juga. Jadi kami menyamai Imam Nasai dari sisi jumlah.

4)      Al mushofahah (jabat tangan)
Yaitu jika jika jumlah sanad kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam milik seorang rawi itu sama dengan murid penulis suatu kitab. Al hafidz berkata : “Dalam bentuk ini seolah-olah kami bertemu dengan Imam Nasai dan berjabatan tangan dengannya”.

c.       Ketinggian ditinjau dari sisi keterdahuluan wafatnya seorang rawi.
Contohnya :
Ibnus Solah berkata : “Contohnya adalah hadits yang aku riwayatkan dri seorang guru yang bercerita kepadaku dari seseorang dari Baihaqi Al hafidz dari Hakim Abu Abdillah Al Hafidz adalah lebih tinggi dari pada hadits yang aku riwayatkan dari seorang guru yang bercerita kepadaku dari seseorang dari Abu Bakar Abdillah bin Khalaf dari Hakim, walaupun kedua sanad itu sama jumlahnya. Karena Baihaqi lebih dahulu wafat daripada Ibnu Khalaf. Karena Baihaqi meninbggal pada tahun 485,sedangkan Ibnu Khalaf wafat pada tahun 487”.
Sebab ketinggian sanad itu adalah seperti yang dikatakan oleh As Sakhawi : “:Karena orang yang lebih dahulu meninggal itu lebih sedikit orang yang meriwayatakan darinya, dibanding dengan orang yang meninggal belakangan, yang banyak dipelajari oleh orang-orang yang suka dengannya.

d.      Ketinggian ditinjau dari sisi keterdahuluan mendegarkan hadit itu.
Ibnus Sholah berkata : “Seperti jika ada dua orang yang mendengar dari seorang guru yang sama. Yang satu mendengar sejak sebelum enam puluh tahun dan yang kedua mendengar sejak sebelum empat puluh tahun. Jika sana d kepada keduanya sama jumlahnya, maka sanad kepada orang pertama adalah lebih tinggi daripada sanad kepada orang kedua”.

B.     BANYAK (AL ISNAD AN NAZIL, YANG RENDAH)
1.      definisinya
yaitu sanad yang banyak jumlah rawinya.

2.      hukumnya.
Kadang-kadang hadits ini shahih, kadang-kadang hasan dan kadang-kadang dla’if.

3.      macam-macamnya.
Ada dua macam, yaitu kerendahan secara mutlak dan kerendahan secara nisbi. Bagian ini merupakan kebalikan dari macam-macam ketinggian  yang sudah dijelaskan di atas.

PELAJARAN VIII
HADITS DITINJAU DARI SISI SIFAT-SIFAT RAWI
A.     RIWAYATUL AQRON (PARA SAHABAT)
  1. أقْرَان   menurut bahasa adalah bentuk jamak dari : قَرِيْن , yaitu seseorang teman yang selalu bersama dengan temannya.
  2. Menurut istilah adalah dua orang sahabat dimana keduanya berdekatan pada umurnya dan sanadnya atau salah satu dari keduanya. Yang dimaksud dengan kedekatan umur itu adalah jika kelahiran mereka berdekatan waktunya. Dan yang dimaksud dengan kedekatan sanad adalah jika salah seorang dari keduanya meriwayatkan dari guru-guru sahabat yang lain.
  3. Definisinya adalah jika seorang sahabat itu meriwayatkan dari sahabatnya yang lain.
  4. contohnya adalah riwayat Sulaiman At Taimi dari Mas’ar bin Kaddam. Mereka berdua adalah sahabat. Tetapi kami tidak mengetahui Mas’ar meriwayaatkan dari At Taimi.
  5. kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah : Al Afnan fi riwayatil Aqron karya Ibnu Hajar
 B.     AL  MUDABBAAJ
  1. Menurut bahasa adalah merupakan bentuk isim maf’ul dari التَّدْبِيْجُ yang maknanya adalah penghiasan yang diambil dari kata : دِبَاجَتَيْ الْوَجْهِ yang maknanya adalah dua buah pipi. Nama ini digunakan karena sama dengan kedua buah pipi dalam hal kerataannya dan kesamaannya.
  2. contohnya adalah
    1. Aisayah dan Abu Hurairah saling meriwayatkan yang satu dari yang lainnya.
    2. Ahmad bin Hanbal dan Ali Al Madini saling meriwayatkan yang satu dari yang lainnya.
    3. kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
      1. Al Mudabbaj karya Ad Daruquthni
      2. At Ta’rij ‘alat tadbij karya Ibnu Hajar
 C.     RIWAYATUL AKABIR ‘ANIL ASHOGHIR
  1. Definisinya
Yaitu riwayat seseorang dari seseorang yang lebih rendah darinya, baik dari sisi umur atau dari sisi kedudukan atau kedua-duanya.
 Macam-macamnya
  1. Jika seorang rawi itu lebih tua umurnya daripada orang yang diriwayatkan darinya
Contohnya :
Riwayat Az Zuhri dan Yahya bin Sa’id dari Imam Malik.
2.  Jika seorang rawi itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam bidang ilmu dan hafalan daripada orang yang diriwayatkan darinya.
Contohnya :
1)      Riwayat ‘abadillah dari Ka’ab Al Ahbar
2)      Riwayat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawerh dari guru mereka berdua, yaitu Ubaidillah bin Musa Al Aisi.
 3. Jika seorang rawi itu lebih tua umur dan lebih tinggi kedudukannya
Contohnya :
Riwayat Al Barqonbi dari Al Khothib Al Baghdadi
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah : Ma rawaahul kibar ‘anis shighor wal abba’ ‘anil abna’ karya Abu Ya’qub Ishaq Al Warraq.
D.    RIWAYATUL ABA’ ‘ANIL ABNA’ (RIWAYAT BAPAK DARI ANAK)
  1. Definisinya adalah jika di dalam sebuah sanad itu ada seorang bapak yang meriwayatkan hadits dari anaknya.
  2. contohnya adalah hadits Wa’il bin Dawud dri anaknya, Bakr bin Wa’il da4ri Az Zuhri dari Anas dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia melakukan walimah ketika menikah dengan Shofiyah dengan sawiq dan korma.
  3. kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah : riwayatul aba’ ‘anil abna’ karya Al Khothib Al Baghdadi.
 E.     RIWAYATUL ABNA’ ‘ANIL ABA’
  1. Definisinya adalah jika di dalam sanad sebuah hadits itu ada seorang rawi yang meriwayatkan dari bapaknya atau dari bapaknya dari kakeknya.
  2. ini dibagi menjadi dua macam, yaitu :
    1. riwayat seorang rawi dari bapaknya saja, seperti riwayat Salim bin Abdullah bin Umar dari bapaknya.
    2. Riwayat seorrang rawi dari bapaknya dari kakeknya, seperti riwayat Bihz bin Hukaim dari bapaknya dari kakeknya dan riwayat Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya.
 3. kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
  1. Riwayatul abna’ ‘anil aba’ karya Abu Nashr Al Wa’ili
  2. Juz’u man rawa ‘an abihi ‘an jaddihi karya Ibnu Abi Khoitsamah.
 F.      AS SABIQ WAL LAHIQ (YANG TERDAHULU DAN YANG KEMUDIAN)
  1. Definisinya
Menurut bahasa adalah sesuatu yang terdahulu dan sesuatu yang kemudian. Yang dimaksud di sisni adalah yang terdahulu wafat dan yang kemudian wafatnya.
Munurut istilah adalah mengenal diriwayatkan oleh dua orang dan kematian mereka berdua berbeda waktu yang jauh.
 contohnya
Imam Malil diriwayatkan oleh Az Zuhri dan Ahmad bin Isma’il As Sahmi. Dan selang waktu kematian keduanya adalah 135 tahun. Karena Az Zuhri meninggal pada tahun 124 sedangkan As Sahmi meninggal pada tahun 259. maka yang terdahulu adalah Az Zuhri dan yang kemudian adalah As Sahmi.
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah : As Sabiq wal lahiq karya Al Khothib Al Baghdadi
 G.    MENGENAL SAUDARA-SAUDARA LAKI-LAKI DAN SAUDARA-SAUDARA PEREMPUAN
  1. Manfaatnya adalah untuk menghindarkan dugaan seseorang yang bukan bersaudara itu dianggap sebagai saudara ketika nama bapaknya sama.
  2. contohnya adalah Abdullah bin Dinar dan Amru bin Dinar. Orang yang tidak mengerti menyangka bahwa kedua orang itu adalah saudara, padahal keduanya bukan saudara, wlauapun nama bapaknya adalah sama.
  3. contoh-contohnya
    1. Contoh dua orang saudara
1)      Dari sahabat adalah Amru bin Ash dan Hisyam bin Ash; dan Umar bin Al Khatab dan Zaid bin Al Khatab.
2)      Dari tabi’in adalah Amru bin Syurahbil dan Arqom bin Syurahbil.
 2. Contoh tiga saudara adalah Ali Ja’far dan Uqail, putra-pura Abu Thalib.
 3. Contoh empat saudara adalah Suhail bin Abu Sholih As Siman Az Ziyat dan saudara-saudaranya, yaitu Abdullah, Muhammad dan Sholih.
 4. Contoh lima saudara adalah Adam, Imran, Muhammad, Sufyan dan Ibrahim, putra-putra Uyainah.
 5. Contoh enam saudara adalah Muhammad, Anas, Yahya, Ma’bad, Hafshoh dan Karimah, putra-putra Sirin.
 7. Contoh tujuh saudara adalah Ma’qil, Uqoil, Suwaid, Sinan, Abdurrahman dan Abdullah, putra-putra Muqrin.
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
  1. kitabul Ikhwah karya Abul Abbas As Siraj
  2. kitabul Ikhwah karya Al Mutharrif Al Andalusi.
  3. Ali bin Al Madidi, Muslim, Abu Dawud dan Nasai juga menyusun kitab tentang hal ini.
 H.    MENGENAL ORANG YANG DIABAIKAN (AL MUHMAL)
  1. Definisinya
Menurut Bahasa
Yaitu bentuk isim maf’ul dari : أهْمَلَ يُهْمِلُ إهْمَالاً فَهُوَ مُهْمَلٌ yang seseorang yang ditingalkan dan tidak digunakan.
 Menurut istilah
Yaitu jika seorang rawi meriwayatkan dari dua orang yang sama namanya saja atau sama namanya dan nama bapaknya atau sama namanya, nama bapaknya dan nama kakeknya atau sama namanya, nama bapaknya, nama kakenya dan nisbatnya dan masing-masingnya tidak dapat dibedakan.
 Apakah pengabaian itu mengurangi nilai hadits ?
Jika kedua rawi itu tsiqoh, maka pengabaian itu tidak mengurangi nilai hadits itu. Sedangkan jika salah satunya tsiqoh dan yang lainnya dla’if, maka hal itu mengurangi niulai hadits itu, karena tidak dapat dibedakan antara keduanya.
 contohnya
  1. Yang keduanya tsiqoh
Bukhari berkata : “Ahmad bercerita kepada kami, dia berkata : Abdullah bercerita kepada kami”. Perkatannya : “Ahmad bercerita kepada kami” adalah seorang rawi yang muhmal, karena bisa jadi maksudnya adalah Ahmad bin Sholih dan bisa jadi Ahmad bin Isa. Dan keduanya adalah tsiqoh.
 2. Yang salah satunya tsiqoh dan yang lainnya dla’if
Seperti perkataan seorang rawi : “Sulaiman bin Dawud bercerita kepada kami”. Maka bisa jadi maksudnya adalah Al Khoulani yang tsiqoh atau Al Yamami yang dla’if.
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
Al Mukammal fi bayaanil muhmal karya Al Khothib Al Baghdadi.
 I.       AL MUSALSAL (YANG BERANTAI)
  1. Definisinya
    1. Menurut bahasa adalah bersambungnya sesuatu dengan sesuatu yang lainnya.
    2. Menurut istilah adalah beruntunnya para rawi sanad pada suatu sifat tertentu atau keadaan terrtentu, baik pada para rawinya atau pada hadits yang diriwayatkannya.
 2. Macam-macamnya
  1. Musalsal keadaan rawinya
Contonya adalah hadits Anas secara marfu’ : “Seorang hamba itu tidak dapat menemukan manisnya iman, sampai dia beriman kepada takdir, baik yang baik maupun yang buruk dan yang manis maupun yang pahit”. Dia berkata : “Dan Rasululullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memegang jenggotnya sambil berkata : “Aku beriman kepada takdir”. Diriwayatkan oleh Hakim di dalam kitab Ma’rifatu ulumil hadits. Hadits ini adalah musalsal, karena para rawinya memegang jenggotnya masing-masing sambil berkata : “Aku beriman kepada takdir”.
 2. Musalsal sifat rawinya
Hadits musalsal pada ahi fiqih. Bukhari meriwayatkan dari jalur Hammad bin Zaid, Ayyub bercerita kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara marfu’ : “Dua orang penjual dan pembeli itu boleh melakukan khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah atau salah satu dari keduanya berkata kepada yang lainnya : “Pilihlah”.
 3. Musalsal sifat hadits yang diriwayatkannya
Seperti musalsal setiap hadits itu didengar langsung di mana setiap rawinya berkata : “Aku mendengar fulan berkata : “Aku mendengar fulan berkata : “Aku mendengar fulan berkata “. Demikian sampai akhir sanad. Dan seperti jika hadits musalsal diceritakan atau diberitakan.
4. Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
  1. Al Musalsalat karya Isma’il At Taimi
  2. Al Ahadits Al musalsalah karya Muhammad bin Abdul Wahid Al Maqdisi
  3. Al Musaalsalat Al Kubra karya As Suyuthi
  4. Jiyadul Musalsalat karya Al Khothib Al Baghdadi
 J.      AL MUTTAFAQ WAL MUFTAROQ (YANG BERSESUAIAN DAN YANG BERBEDA)
  1. Definisinya adalah jika nama-nama rawi hadits itu sama dan demikian juga nama bapak-bapaknya, demikian seterusnya ke atas, baik tulisan maupun bacaannya, sedangkan orang-orangnya adalah berbeda.
  2. Contohnya adalah :
Al Kholil bin Ahmad. Mereka adalah enam orang, yaitu :
  1. An Nahwi Al Bashri
  2. Abu Bisyr Al Mizzi
  3. Al Ashbahani
  4. As Sajzi
  5. Al Bisti Al Mahlabi
  6. Asy Syafi’i
 Perbedaannya dengan al muhmal adalah bahwa Al Muttafaq dan al muftaraq itu ditakutkan dua orang itu disangka hanya seorang saja sedangkan al muhmal itu ditakutkan satu orang disangka dua orang
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
  1. Kitabul muttafaq wal muftaraq karya Al Khothib Al Baghdadi
  2. Al Ansab al muttafaqoh karya Muhammad bin Thahir Al Maqdisi
 K.    AL MU’TALAF DAN AL MUKHTALAF
  1. Definisinya adalah jika nama-nama atau kunyah-kunyah atau gelar-gelkar atau nisbah-nisbah itu sama tulisannya dan berbeda membacanya
  2. Contohnya
    1. سَلاَم   dan سَلاَّم  (Yang pertama tanpa tasydid)
    2. مِسْوَر  daan مُسَوِّر 
    3. الْبَزَاز  dan الْبَزَار
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
  1. Musytabihul asma’ karya Abdul Ghoniy bin Sa’id
  2. Musytabihun nisbah karya Abdul Ghoniy bin Sa’id
  3. Al Musytabih minar rijal karya Adz Dzahabi
  4. Tabshirul muntabih bi tahriril musytabih karya Ibnu Hajar
 L.     AL MUTASYABIH (YANG SERUPA)
  1. Definisinya adalah jika nama-nama rawi itu sama tulisannya dan nama-nama bapaknya berbeda pengucapannya dan sama tulisannya atau sebaliknya atau jika nama rawi dan bapaknya itu sama tulisan dan pengucapanya tetapi nisbatnya berbeda.
 contohnya :
  1. مُحَمَّد بْنُ عَقِيْل  daan مَحَمد بْنُ عُقَيْل   . Yang pertama adalah An Naisaburi dan yang kedua adalah Firyabi.
  2. محّمد بْنُ عبد الله الْمخْرَمِيّ   dan محمد بْنُ عبد الله الْمِخْرَمي  . Yang pertama adalah nisbat kepada Al Mukhorrom, yaitu suatu tempat di Baghdad dan yang kedua adalah nisbat kepada Mikhromah.
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
Kitabut talkhisil mutasyabih fir rasmi wa himayatu ma asykala minhu ‘an bawadirit tashhif wal wahmi karya Al Khothib Al Baghdadi
 M.  MENGENAL ORANG-ORANG YANG DISEBUTKAN DENGAN NAMA-NAMA DAN SIFAT-SIFAT YANG BERBEDA-BEDA
  1. Contohnya adalah Muhammad bin Sa’ib Al Kalbi. Kadang-kadang beberapa raei menamainya dengan Hammad bin Sa’ib. sebagian dari mereka menyebutkan kunyahnya Abun Nadlr dan sebagain yang lain menyebutkan kunyahnya Abu Sa’id dan yang lain menyebutkan kunyahnya Abu Hisyam. Sebagian dari mereka menisbatkannya kepada kakeknya dengan mengatakan Muhammad bin Bisyr.
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
  1. Al Isykal karya Abul Ghoniy bin Sa’id
  2. Muwadlihu auhamil jam’I wat tafriq karya Al Khothib Al Baghdadi
 N.    MENGENAL ORANG-ORANG YANG DIKENAL DENGAN KUNYAH-KUNYAH MEREKA
  1. Yaitu mengenal ornag yang lebih dikenal dengan kunyahnya, sehingga masing-masingnya dapat dikenal namanya yang tidak masyhur itu.
  2. diantara faedah mengetahuinya adalah agar satu orang itu disangka dua orang. Karena kadang-kadang seorang rawi tu masyhur dengan kunyahnya, sehingga dia disebut dengan kuntah itu. Dan pada saat yang lain dia disebutkan namanya yang tidak masyhur. Sehingga menjadi tidak jelas bagi orang yang tidak mengetahuinya sehingga dia menyangka ada dua orang yang meriwayatkan hadits itu.
  3. Macam-macamnya
    1. Orang yang dikenal dengan namanya dan dia memiliki kunyah
Contohnya : Thalhah bin Ubaidillah dan Abdurrrahman bin Auf serta Hasan bin Ali. Kunyah masing-masing mereka adalah Abu Muhammad.
 2. Orang yang dikenal dengan kunyahnya, bukan dengan namanya
Contohnya : Abu Idris Al Khoulani. Namanya adalah ‘Aidzullah bin Abdullah
 3. Yang dikenal dengan nama dan kunyahnya
Ini dibagi dua, yaitu :
                                                                   1).          Orang yang tidak memiliki kunyah selain kunyah yang menjadi namanya seperti Abu Bilal Al Asy’ari. Namanya adalah kunyahnya.
                                                                   2).          Orang yang memiliki kunyah yang lain selain kunyah yang menjadi namanya, seperti Abu Bakar bin Abdur Rahman. Namanya adalah Abu Bakar dan kunyahnya adalah Abu Abdir rahman.
 4. Orang yang diperselisihkan kunyahnya atau namanya
Contohnya :
                                                                   1).          Usamah bin Zaid. Tidak ada perbedaan pada namanya tetapi kunyahnya diperselisihkan. Ada yang mengatakan Abu Zaid. Ada yang mengatakan Abu Muhammad dan ada yang mengatakan Abu Khorijah.
                                                                   2).          Abu Hurairah. Tidak ada perbedaan pada kunyahnya. Tetapi namanya diperselisihkan.
 5. Orang yang diperselisihkan nama dan kunyahnya.
Contohnya adalah Saif, seorang maul Rasululullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namanya diperselisihkan. Ada yang mengatakan Umair, ada yang  mengatakan Sholih dan ada yang mengatakan Mahran. Dan kunyahnya juga diperselisihkan. Ada yang mengatakan Abu Abdirrahman dan ada yang mengatakan Abul Bukhturi.s
 6. Orang yang dikenal dengan nama dan kunyahnya dan keduanya tidak diperselisihkan
Contohnya :
                                                                   1).          Abu Bakar Ash Shiddiq. Namanya adalah Abdullah
                                                                   2).          Ahmad bin Hanbal. Kunyahnya adalah Abu Abdillah
 7. Orang yang banyak kunyahnya
Contohnya Ibnu Jurairj. Dia memiliki dua buah kunyah, yaitu Abul Walid dan Abu Khalid
 8. Orang yang dikenal dengan kunyahnya dan tidak diketahui apakah dia memiliki nama atau tidak
Contohnya adalah Abu Unas, yaitu seorang sahabat
 9. Orang yang namanya sama dengan kunyah bapaknya
Contohnya Abu Ishaq Ibrahim bin Ishaq Al Madani
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
Kitabul Kuna wal Asma’ karya Ad Daulabi
 O.    GELAR-GELAR
  1. Definisi Gelar (Laqob)
Yaitu suatu sifat yang menyiratkan suatu kemuliaan atau kerendahan atau suatu kata yang menunjukkan pujian atau celaan.
 Manfaat mengetahuinya
  1. Tidak menyangka bahwa gelar-gelar itu adalah nama
Tidak menganggap seseorang yang kadang-kadang disebutkan dengan namanya dan kadang-kadang disebutkan dengan gelarnya itu sebagai dua orang, padahal dia adalah satu orang saja.
2. Mengetahui sebab dia digelari dengan gelar tersebut. Dengan demikian diketahuilah maksud sebenarnya dari gelar itu yang kebanyakan berbeda dengan makna dhahirnya.
 Contoh-contohnya
  1. Adl Dlal (Yang sesat), yaitu gelar bagi Mi’awiyah bin Abdul Karim. Dia digelari dengan delar ini karena dia tersesat waktu pergi ke Makkah
  2. Adl Dlo’if (Yang lemah), yaitu gelar bagi Abdullah bin Muhammad Ath Thurthusi. Dia digelari dengan gelar ini karena tubuhnya lemah, bukan haditsnya yang lemah.
  3. Ghunjar, yaitu gelar bagi Isa bin Musa At Taimi, karena pipinya kemerah-merahan.
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
  1. Nuzhatul Albab karya Ibnu Hajar.
  2. Kasyfun Niqob karya Ibnul Jauzi
 P.      ORANG-ORANG YANG DINISBATKAN KEPADA SELAIN BAPAK-BAPAK MEREKA
  1. Ini dibagi menjadi berbacam-macam, yaitu :
    1. Orang yang dinisbatkan kepada selain bapaknya, seperti Al Miqdad bin Al Aswad. Dia dinisbatkan kepada Al Aswad Az Zuhri. Karena dia mengadopsinya pada masa jahiliyah. Tetapi sebenarnya dia adalah Al Miqdad bin Amru
    2. Orang yang dinisbatkan kepada ibunya, seperti Ibnu Aliyah. Yaitu Isma’il bin Ibrahim bin Muqsim. Dia adalah seseorang yang tsiqoh. Dan Aliyah adalah nama ibunya.
    3. Orang yang dinisbatkan kepada kakeknya, seperti Muhammad bin As Sa’ib bin Bisyr Al Kalbi. Kadang-kadang dia dinisbatkan kepada kakeknya, Bisyr.
    4. Orang yang dinisbatkan kepada sesuatu yang tidak dapat segera dipahami, seperti Kholid Al Khaddza’ (pembuat sepatu). Dzahirnya adalah bahwa dinisbatkan kepada pekerjaan itu atau pedagang sepatu. Tetapi tidak demikian. Dia hanya sering berteman dengan mereka.
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
  1. Al Ansab karya As Sam’ani
  2. Al Lubab fi Tahdzibil Ansab karya Ibnul Atsir Al Jazari.
 Q. MENGENAL ORANG-ORANG YANG YANG SENDIRIAN NAMA, KUNYAH DAN GELARNYA DIANTARA PARA SAHABAT, PARA RAWI DAN PARA ULAMA.
  1. Definisinya adalah jika seorang sahabat atau rawi atau ulama itu memiliki suatu nama atau kunyah atau gelar yang tidak ada orang yang lain yang sama dengannya.
  2. Manfaat mengetahuinya adalah menghindarkan diri dari perubahan pada nama atau kunyah atau gelar itu, karena jarang disebutkan oleh lisan.
  3. Macam-macamnya
    1. Orang-orang yang sedirian namanya, seperti Shoda bin ‘Ajlan, Sandar Al Khoshiy, Syakl bin Humaid Al ‘Abasi yang semuanya adalah dari sahabat. Dan selain sahabat adalah AAAd Dujain bin Tsabit dan Dluraib bin Nuqoir.
    2. Orang-orang yang sendirian kunyahnya, seperti Abul ‘Asyra’ Ad Darimi. Namanya adalah usamah bin Malik; Abul Hamra’, seorang maula Rasululullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namanya adalah Hilal bin Al Harits.
    3. Orang-orang yang sendirian gelarnya, seperti Safinah, seorang maula Rasululullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namanya dan kunyahnya diperselisihkan; Sahnun, pengarang kitab Al Mudawwanah. Namanya adalah Abdus Salam.
 Kitab-kitab yang disusun tentang hal ini adalah :
Kitaabul Asma’ Al Mufradah karya Ahmad bin Harun Al Baruji.


PELAJARAN IX
HADITS DITINJAU DARI SISI GENERASI-GENERASI PARA RAWINYA
(THOBAQOTUR RUWAT)
 DEFINISI THOBAQOT
  1. Menurut Bahasa
Yaitu suatu kelompok masyarakat yang saling serupa
 2. Menurut Istilah
Yaitu suatu ungkapan yang digunakan untuk menunjukkan suatu kelompok yang berada dalam satu umur atau saling berdekatan atau yang belajar kepada seorang guru yang sama.
 YANG DIBUTUHKAN OLEH SEORANG MURID DALAM HAL INI
  1. Mengenal kelahiran-kelahiran dan kematian-kematian
  2. menghenal guru-guru seorang rawi dan murid-muridnya
 JUMLAH THOBAQOT PARA RAWI
  1. Para sahabat dengan bermacam-macamnya kedudukan mereka.
  2. para tabi’in senior, seperti Sa’id bin Al Musayyib
  3. Para tabi’in pertengahan, seperti Hasan dan Ibnu Sirin
  4. Generasi sesudahnya yang kebanyakan riwayatnya adalah berasal dari mereka, seperti Az Zuhri dan Qotadah.
  5. Generasi muda mereka, diantara mereka ada yang bertemu dengan satu atau dua orang sahabat.
  6. generasi yang semasa dengan generasi kelima, tetapi mereka tidak bertemu dengan para sahabat, seperti Ibnu Juraij.
  7. Generasi senior tabi’it tabiin, seperti Malik dan Ats Tsauri.
  8. Generasi pertengahan mereka, seperti Ibnu Uyainah dan Ibnu Aliyah.
  9. Tabi’it tabi’in muda, seperti Yazid bin Harun, Imam Syafi’I, Ath Thoyalisi dan Abdur Rozak.
  10. Ulama besar yang belajar kepada para tabi’it tabi’in yang tidak bertemu dengan tabi’in, sepeerti Imam Ahmad bin Hanbal.
  11. Generasi pertengah dari mereka, seperti Adz Dzahli dan Imam Bukhari.
  12. Ulama-ulama muda yang belajar kepada para tabi’it tabi’in, seperti Imam Turmudzi.

PELAJARAN X
HADITS DITINJAU DARI SISI KEDUDUKAN JARH DAN TA’DIL
(CELA DAN PERNYATAAN ADIL)
 MAKNA JARH
Yaitu celaan kepada seorang rawi sebuah hadits yang dapat menghilangkan atauy mebgurangi keadilannya atau kedlabitannya.
 MAKNA TA’DIL
Yaitu pernyataan bersih kepada seorang rawi dan pernyataan kepadanya bahwa dia adalah seorang yang adil dan dlabith.
TINGKATAN-TINGKATAN TA’DIL
Ada enam, yaitu :
  1. Sahabat
  2. seseorang yang ditegaskan pujiannya dengan bentujk kata paling, seperti : orang yang paling tsiqoh” atau dengan mengulang kata sifat baiknya, seperti : tsiqoh tsiqoh, atau mengulang maknanya, seperti : tsioqh hafidz.
  3. seseorang yang disebutkan pujian dengan satu kata saja, seperti tsiqoh, tsabt (tetap) atau adil.
  4. seseorang yang sedikit kurang dari tingkat tiga dan dikatakan kepadanya sifat jujur kepadanya atau tidak apa-apa.
  5. seseorang yang sedikit kurang dari tingkat keempat dan dikatakan kepadanya sifat jujur yang buruk hafalannya atau orang yang jujur yang menyangka atau dia memiliki persangkaan-persangkaan atau dia salah atau berubah pada masa tuanya. Dimasukkan ke dalam bagian ini orang yang dituduh melakukan bid’ah, seperti orang yang dituduh simpati kepada Syi’ah atau Qodariyah atau Murji’ah atau Jahamiyah.
  6. orang yang hanya sedikit meriwayatkan hadits dan tidak ada penjelasan tegas bahwa haditsnya ditinggalkan karena hal itu. Dan kepadanya dikatakan kata : maqbul (diterima) jika ada riwayat lain yang serupa. Dan jika tidak maka dia adalah : layyin (lemah) haditsnya.
 TINGKATAN-TINGKATAN JARH
  1. Orang yang diriwayatkan hadits darinya lebih dari satu buah dan tidak ada yang menyatakannya tsiqoh. Dan kepadanya dikatakan : mastur (tertutup) atau majhul hal (tidak dikenal keadaannya).
  2. orang yang tidak ditemukan pernyataan tsiqohnya dan ditemukan adanya pernyataan dla’id secara mutlak kepadanya walaupun tidak ditafsirkan. Kepadanya dikatakan kata : dla’if.
  3. orang yang hanya diriwayatkan oleh satu orang saja dan tidak dinyatakan tsiqoh. Kepadanya dikatakan kata : Majhul.
  4. orang yang sama sekali tidak ada yang menyatakan tsiqoh dan dia dilemahkan dengan adanya suatu cela. Kepadanya dikatakan kata : matruk (ditinggalkan) atau matrukul hadits atau saqith (jatuh).
  5. orang yang dituduh melakukan kebohongan.
  6. orang yang dinyatakan pembohong atau membuat hadits.


PELAJARAN XI

HADITS DITINJAU DARI SISI METODE PERIWAYATANNYA
METODE MENGEMBAN HADITS DAN CARA MENYAMPAIKANNYA
(AT TAHAMMUL WAL ADA’)
Seseorang yang telah mempelajari hadits dengan sungguh-sungguh dengan cara yang benar memiliki beberapa kode etik yang harus dia jaga dan dia pelihara, baik ketika masih menjadi pelajar itu sendiri atau ketikadia sudah mengajarkannya kepada orang lain kelak. Di dalam ilmu mushtholah hadits hal ini dikenal dengan istilah at tahammul wal ada’. Pada pelajaran hadits yang terakhir ini kita akan mempelajari kedua hal ini.
DEFINISI TAHAMMUL (MENGEMBAN HADITS)
Menurut Bahasa
Yaitu bentuk mashdar dari : تَحَمَّلَ يَتَحَمَّلُ تَحَمُّلاً   . Dikatakan حَمَّلَهُ الأمْرُ  maknanya adalah membebankan suatu urusan kepadanya.
 Menurut Istilah
Yaitu mempelajari sebuah hadits dari seorang syeikh.
 DEFINISI ADA’ (MENYAMPAIUKAN HADITS)
Menurut Bahasa
Yaitu menyampaikan sesuatu dan menunaikannya.
Menurut istilah
Yaitu menyampaikan sebuah hadits setelah mengembannya.
 METODE MENGEMAB DAN KALIMAT-KALIMAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENYAMPAIKAN HADITS
  • Mendengarkan langsung dari perkataan syeikh
    1. Bentuknya adalah jika seorang syeikh itu membaca dan seorang murid mendengarkannya, baik dia membaca dari kitabnya atau dari hafalannya.
    2. Kata-kata yang digunakan untuk menunaikannya.
Jika murid itu meriwayatkan dari syeikh itu dengan cara ini, maka dia boleh berkata : “Aku mendengar atau dia bercerita kepadaku”, jika dia sendirian. Atau : “Dia bercerita kepada kami”, jika ada orang lain bersamanya.

  • Bacaan di hadapan syeikh
  1. Bentuknya adalah jika seorang murid atau orang lain membaca hadots-hadits yang diriwayatkan oleh seorang syeikh dan syeikh itu mendengarkan, baik bacaan itu berasal dari hafalan atau dari sebuah kitab, baik seorang syeikh itu mengoreksi pembaca itu dari hafalannya sendiri atau dia memegang kitabnya.
  2. Kata-kata yang digunakan untuk menunaikannya.
Jika seorang murid hendak meriwayatkan dari syeikh dengan metode ini, maka dia dapat berkata :
                  1).          “Syeikh itu mermberitahu kami”.
                  2).          “Aku membaca di hadapan syeikh” atau “Dibacakan di hadapannya dan aku mendengar”.
                  3).          “Dia bercerita kepada kami atau dia memberitahu kami secara bacaan di hadapannya”.
  •  Ijazah (pemberian ijin)
  1. Bentuknya adalah jika seorang syeikh itu berkata kepada salah seorang muridnya : “Aku mengijinkan kamu untuk meriwayatkan hadits-haditsku atau kitab-kitabku dariku”.
  2. Hukum meriwayatkan hadits dengan metode ini.
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya, yaitu :
                         1).          Tidak boleh. Ibnu Hazm berkata : “Itu adalah bid’ah, tidak boleh”.
                         2).          Boleh. Dan ini adalah pendapat jumhur.
  •  Munawalah (Memberikan)
  1. Bentuknya adalah dua macam, yaitu
                               1).          Munawalah yang diiringi dengan ijazah
a).    Bentuknya adalah jika seorang syeikh memberikan sebuah kitab kepada seorang murid dan dia berkata : “Ini adalah yang aku dengarkan dari fulan atau ini adalah karanganku. Maka riwayatkanlah dariku”.
b).   Hukum meriwayatkannya adalah boleh menurut jumhur.
                            2).          Munawalah yang tidak diirngi dengan ijazah
a).    Bentuknya adalah jika seorang syeikh itu memberikan sebuah kitab kepada seorang murid dan dia berkata : “Ini adalah hadits yang aku dengarkan”.
b).   Hukum meriwayatkannya adalah tidak boleh menurut jumhur ahli hadits, ahli fiqih dan ushul fiqih.
 Kata-kata yang digunakan untuk menunaikannya.
                             1).          “Fulan itu telah memberikan kitab kepadaku”.
                             2).          “Dia bercerita kepadaku dengan metode munawalah” atau dia bercerita kepadaku dengan metode munawalah”.
  •  Kitabah (tulisan)
  1. Bentuknya adalah dua macam, yaitu
                           1).          Kitabah yang diirngi dengan ijazah
a).    Bentuknya adalah jika seorang syeikh menulis haditsnya dengan tangannya atau mengijinkan seseorang yang dia percaya untuk menulisnya dan mengirimkannya kepada muridnya dan mengijinkannya untuk meriwayatkannya darinya.
b).   Hukum meriwayatkannya adalah boleh. Bukhari berkata : “Tidaka da perbedaan pendapat dalam hal ini”.
                              2).          Kitabah yang tidak diiringi dengan ijazah
a).    Bentuknya adalah jika seorang syeikh menulis haditsnya dengan tangannya atau mengijinkan seseorang yang dia percaaya untuk menulisnya dan mengirimkannya kepada muridnya dan dia tidak mengijinkannya untuk meriwayatkannya darinya.
b).   Hukum meriwayatkannya
Ini diperselisihkan menjadi dua buah pendapat
  1. Boleh. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama
  2. Tidak boleh
 Kata-kata yang digunakan untuk menunaikannya.
Jika seorang murid hendak meriwayatkan dengan metode ini, maka dia boleh berkata :
                         1).          “Telah ditulis kepada seseorang”.
                         2).          “Fulan bercerita kepadaku dengan cara tulisan” atau dia memberitahu kepadaku dengan cara tulisan”.
  •  I’lam (Pemberitahuan)
Bentuknya adalah jika seorang syeikh itu memberitahukan kepada seorang murdi bahwa hadits-hadots ini dia dengarkan dari fulan atau kitab ini dia riwayatkan dari fulan, baik dia mengijinkannya untuk meriwayatkannya darinya atau tidak memberikan ijin kepadanya.
Hukum meriwayatkannya
Ini dierselisihkan menjadi dua buah pendapat :
                           1).          Boleh
                           2).          Tidak boleh, kecuali jika syeikh itu mengijinkannya. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli hadits, fiqih dan ushul fiqih.
 Kata-kata yang digunakan untuk menunaikannya.
“Syeikhku memberitahukan kepadaku dengan ini … “.
  •  Washiat sebuah kitab
Bentuknya adalah jika seorang syeikh itu memberikan wasiat kepada seseorang dengan sebuah kitab yang dia riwayatkan sebelum kematiannya atau sebelum kepergiannya kepada seseorang.
Hukum meriwayatkannya
Ini diperselisihkan menjadi dua buah pendapat :
              1).          Boleh meriwayatkannya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syeikh Ahmad Syakir. Ibnu Sholah berkata : “Ini jauh sekali”. An Nawawi berkata : “Ini adalah kesalahan. Yang benar adalah tidak boleh”.
               2).          Tidak boleh meriwayatkannya, kecuali jika murid itu mendapatkan ijin (ijazah) dari syeikh itu.
  •  Wijadah (menemukan)
Bentuknya adalah jika seorang murid itu menemukan sebuah hadits atau sebuah kitab yang ditulis oleh seseorang yang dia tidak mendengar secara langsung darinya dan dia tidak mendapatkan ijazah darinya.
  1. Hukum meriwayatkannya adalah tidak boleh.
  2. Kata-kata yang digunakan untuk menunaikannya
Jika seorang murid hendak meriwayatkan dari seorang syeikh dengan metode ini, maka dia boleh berkata : “Aku menemukan tulisan seseorang”.



3 komentar:

Hari Wuryanto mengatakan...

Siapa yg menulis ini om ?

Abdul Aziz Al-Indunisy mengatakan...

Materi Saya Ambil dari Beberapa Materi di dalam Kitab Terkait. Insyaalloh Manfaat.

Unknown mengatakan...

refrensinya om? footnote?

Posting Komentar